Hitung Sendiri Biaya Ngurus Sertifikat Tanah Biar Enggak Jadi Korban Pungli

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Apa yang dikatakan sebagian orang, mengurus sertifikat tanah sulit bin berbelit memang enggak salah. Sudah bejibun aturan mainnya, ditambah lagi birokrasi yang njelimet sampai kena jebakan calo.

[Baca: Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Biar Enggak Jadi Sengketa]

Penderitaan tak berakhir sampai di situ. Siap-siap saja kenalan dengan istilah-istilah ajaib yang bikin dahi mengernyit. Istilah itu seperti Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Sudah? Beluuuum. Masih panjang lagi daftarnya kayak NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak), NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak), NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan).

Buat orang awam, susah banget hapal sama istilah-istilah unik tersebut. Boro-boro hapal, paham saja mungkin juga enggak. Apalagi yang baru kali pertama mengurus.

Berikutnya soal biaya. Kemungkinan menemukan biaya yang tak sama saat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan yang di kelurahan. Lebih beda lagi kalau tanyanya ke notaris.

Maksudnya perbedaan ini bukan tarifnya yang berlainan tapi adanya pembiayaan legal yang tidak disetorkan ke negara. Seperti biaya transport dan makan petugas pengukur yang dibebankan kepada pemohon dengan besaran yang tak disebutkan.

Belum lagi sebelum mengurus sertifikat tanah mesti melengkapi berkas-berkas permohonan. Berkas yang wajib disertakan itu adalah formulir permohonan, salinan KTP, salinan SPPT PBB tahun berjalan, dan lain sebagainya.

 

biaya ngurus sertifikat tanah
Ayooo jangan lupa bayar PBB, duitnya jangan malah dipakai nonton sama gebetan ya hehehe

 

[Baca: Cara Mengecek Legalitas Tanah untuk Investasi]

Begitulah faktanya mengurus sertifikat tanah di negeri ini. Nah, biar enggak patah arang, lebih baik pelajari langkah-langkahnya. Mengurus sendiri sertifikat tanah juga wujud membantu pemerintah memberantas calo. Setuju?

 

Simulasi hitung biaya urus sertifikat tanah

Bakal lebih enak dipahami kalau pakai simulasi menghitung biaya sertifikat tanah. Jadi langsung praktik. Tapi sebelum ke simulasi, ada baiknya kenalan dulu layanan yang disediakan pemerintah untuk mengurus tanah.

Dasar hukumnya adalah PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Rinciannya sebagai berikut:

 

A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 )

1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,

2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,

3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,

4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,

5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,

6. Pelayanan Informasi Pertanahan,

7. Pelayanan Lisensi,

8. Pelayanan Pendidikan,

9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),

10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.

 

B. Tarif Pelayanan.

Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).

– Luas Tanah sampai 10 hektare, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-

– Luas Tanah di atas 10 hektare s/d 1.000 hekatere, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-

– Luas Tanah di atas 1.000 hektare, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,

 

Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).

– Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-

– Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).

– Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-

– Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).

– Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.

– Biaya Sertifikasi Tanah.

 

Oke, sekarang baru masuk simulasinya. Anggap saja bisa bercermin dari kisah Ali Oncom yang berniat membuat sertifikat tanah setelah beli dari Haji Muhidin di kawasan Joglo, Jakarta Barat. Tanah yang dibeli seluas 300 meter persegi dengan harga Rp 200 juta.

 

biaya ngurus sertifikat tanah
Ngurus biaya sertifikat tanah pasti beda sama beli cilok ya brooo

 

[Baca: 12 Pertimbangan Biaya Sebelum Jual Beli Rumah]

Berikut ini cara menghitungnya.

– Biaya pengukuran=

Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-

 

– Biaya pemeriksaan tanah

Tpa =( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-

 

– Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp 50 ribu.

 

Jumlah: (Rp 148.000 + Rp 390.000 + Rp 50.000) = Rp 588.000 yang langsung disetor ke kantor BPN setempat

 

– Biaya transport dan makan petugas pengukur anggap saja Rp 250 ribu yang masuk ke kantong pribadi bersangkutan.

 

– BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.

Rp. 200.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 140.000.000 × 5 % = Rp. 7.000.000,-. Jumlah itu disetor langsung ke bank pemerintah.

BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi dulu sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

 

Keterangan:

HSBKu yang berlaku = Rp. 80.000,-

HSBKpa yang berlaku = Rp. 67.000,-

NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp. 60.000.000,-

 

Dari simulasi itu bisa jadi gambaran jumlah duit yang bakal dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah kan? Yang menjadi pertanyaan adalah berapa lama sertifikat tanah itu terbit? Jawabannya sangat tergantung dari kelengkapan berkas yang diajukan plus kinerja staf BPN setempat.

 

biaya ngurus sertifikat tanah
Jangan males cari informasi penting ya, jangan cuma update soal postingan si mantan di Fesbuk hehehe

 

Pastinya, besaran tarifnya kan sudah terang-benderang. Jadi tak ada alasan lagi gunakan jasa calo. Bila memaksakan pakai calo, jangan teriak-terik jadi korban pungutan liar yang merugikan dong!

[Baca: Biaya Urus Hak Guna Bangunan Jadi Surat Hak Milik]

 

 

Image Credit:

  • http://img-static.riaupos.co/ilustrasi%20pbb.jpg
  • http://infobanua.co.id/wp-content/uploads/2015/08/uang.jpg
  • http://m.radarbangka.co.id/gambar/berita-umk-beltim-dibuatkan-sertifikat-tanah-gratis-37474_a.jpg