Beranda
Media
Dasar Hukum Waris Islam dan Cara Pembagiannya

Dasar Hukum Waris Islam dan Cara Pembagiannya

hukum waris islam

Hukum waris Islam adalah aturan yang digunakan untuk membagi harta peninggalan yang berlandaskan dalil di dalam kitab suci Al-Quran, hadis Nabi, dan kesepakatan para ulama. Aturan inilah yang dijadikan pedoman untuk melakukan pembagian warisan.

Kedudukan hukum waris Islam tidak berbeda dengan kedudukan syariat lainnya yang berlandaskan sama, seperti hukum dalam salat, zakat, muamalah dan masalah hukum lainnya.

Setiap musim atau orang yang beragama Islam wajib melaksanakan dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi dan Rasul termasuk menggunakan hukum waris Islam dalam pembagian warisan.

Dasar hukum waris Islam

Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Sedangkan dasar hukum waris Islam yang kedua yaitu dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. 

Syarat waris dalam Islam

Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Ahli waris masih hidup.
  • Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.
  • Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.

Dokumen yang perlu dimiliki ahli waris

Untuk mendapatkan haknya ahli waris memerlukan dokumen waris sah dari pewaris yang telah meninggal dunia. Dokumen ini bisa berupa surat keterangan waris dan akta waris, kemudian harus disahkan oleh Lurah dan Camat. Sementara bagi WNI keturunan WNA perlu membuat akta notaris atau akta waris.

Cara membuat dokumen waris

Sebelum membuat dokumen waris ada beberapa hal yang harus kamu lengkapi, yakni identitas semua ahli waris dengan data sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris.
  • Surat pengantar RT dan RW.
  • Surat keterangan kematian pewaris.
  • Surat nikah pewaris.
  • Akta kelahiran ahli waris.

Kemudian dokumen waris ini ditandatangani oleh dua orang saksi yaitu pihak RT dan RW. Jika sudah, kamu perlu mengajukan tanda tangan Lurah dan Camat untuk memperkuat dokumen waris tersebut.

Rukun waris dalam Islam

Masih menurut Dr. Musthafa Al-Khin bahwa ada tiga rukun warisan yang perlu dipenuhi, yaitu:

  • Al-Muwarrits, orang yang mewariskan hartanya (Pewaris),
  • Al-Warits, orang yang mewarisi hartanya (Ahli Waris), dan
  • Al-Maurutsi, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia.

Kelompok ahli waris

Setelah mengetahui apa saja rukun waris dalam Islam yang harus dipenuhi. Selanjutnya untuk mempermudah pembagian waris dibentuklah kelompok ahli waris. Dan kelompok ahli waris ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  • Ashabul Al-Furudh
  • Dzulwarabat (Ashabah)
  • Dzul-arham (Dzawil-Arham)

Ashabul Al-Furudh 

Kelompok yang menerima bagian tertentu. Contohnya ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, saudara perempuan sekandung, sebapak, seibu, istri.

Dengan begitu bagian para ahli waris ashabul Al-Furudh adalah yang terlebih dahulu dikeluarkan dalam pembagian warisan.

Dzulqarabat (Ashabah)

Kelompok yang menerima sisa setelah dilakukan pembagian kepada ahli waris Ashabul Al-furudh.

Dzul-arham (Dzawil-Arham)

Kelompok yang tidak menerima bagian kecuali tidak ada Ashab Al-Furudh dan Dzulqarabat. Contohnya seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu.

Langkah-langkah pembagian warisan dalam hukum Islam

  • Menentukan ahli waris yang masih hidup dan berhak mendapatkan warisan.
  • Menentukan bagian masing-masing ahli waris antara ashab Al-furuiid (ahli waris yang menerima bagian berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran) dan Ashabah (Ahli waris yang mendapatkan sisa setelah semua warisan dibagikan berdasarkan pembagiannya).
  • Menentukan asal masalah (kelipatan persekutuan terkecil/KPT), contohnya 1/2  asal masalahnya 2, 1/3 asal masalahnya 3.
  • Menentukan siham (Nilai yang dihasilkan dari perkalian KPK dan bagian pasti ahli waris dari golongan ashabul Al-furudh) masing-masing ahli waris.

Tabel pembagian warisan berdasarkan hukum Islam

Ahli Waris

Syarat

Bagian Warisan

1

IstriTidak ada anak/cucu

Ada anak/cucu

Seperempat

Seperdelapan

2

SuamiTidak ada anak/cucu

Ada anak/cucu

Setengah

Seperempat

3

Anak PerempuanSendirian tidak ada anak/cucu lain

Dua saudara perempuan atau

anak perempuan tidak ada anak atau

cucu laki-laki

Setengah

Dua Pertiga

4

Anak Laki-LakiSendirian atau bersama anak / cucu (lk/pr)

Pemberian antara laki-laki dan

perempuan 2 banding 1

Sisa seluruh harta

setelah dibagi

5

Ayah KandungTidak ada anak/cucu

Ada anak/cucu

Sepertiga

Seperenam

6

Ibu KandungTidak ada anak/cucu dan

tidak ada dua saudara atau lebih dan

tidak bersama ayah kandung

Ada anak/cucu dan atau

ada dua saudara atau

lebih dan tidak bersama ayah kandung

Tidak ada anak/cucu dan

tidak ada dua saudara atau

lebih tetapi bersama ayah kandung

Sepertiga

Seperenam

Sepertiga dari sisa

sesudah diambil istri/janda

atau suami/duda

7

Saudara Laki-Laki

atau Perempuan Seibu

Sendirian tidak ada anak/cucu dan

tidak ada ayah kandung

Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan

 tidak ada ayah kandung

Seperenam

Sepertiga

8

Saudara perempuan kandung

atau seayah

Sendirian tidak ada anak/cucu dan

tidak ada ayah kandung

Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan

tidak ada ayah kandung

Setengah

Dua Pertiga

9

Saudara laki-laki kandung

atau seayah

Sendirian atau bersama saudara lain dan

tidak ada anak/cucu dan

tidak ada ayah kandung

Pembagian laki-laki dan

perempuan 2:1

Sisa seluruh harta

setelah dibagi

pembagian lain

10

Cucu/keponakan

(anak saudara)

Menggantikan kedudukan orang tuanya

yang menjadi ahli waris.

Persyaratan berlaku sesuai kedudukan

ahli waris yang digantikan

Sesuai yang diganti kedudukannya

sebagai ahli waris

Sumber: Nasichum Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur)

Hukum waris Islam memang memiliki perhitungan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan hukum waris adat ataupun hukum waris perdata. Namun demikian, sudah ada salah satu bidang keilmuan yang membahas tentang hukum waris Islam secara khusus yaitu Ilmu Faraidl.

Simulasi perhitungan warisan berdasarkan hukum waris Islam

Untuk dapat memberikan gambaran perhitungan warisan, kita akan bahas melalui contoh kasus berikut.

Danu memiliki ahli waris yaitu ayah dan ibu Danu, serta istri dan ketiga anaknya bernama Mamat, Ita, dan Nina. Sebelum berlanjut ke simulasi hitung warisnya, kita bagi terlebih dahulu berdasarkan kelompok ahli waris.

Dalam hal ini ayah, ibu dan istri Danu masuk dalam golongan kelompok ahli waris dzulfaraidh jadi bagiannya sudah ditentukan masing-masing. Bagian ayah dan ibu Danu adalah ⅙ sedangkan istrinya mendapat ⅛ bagian. Nah sisa pembagian itu diberikan kepada anak-anak Danu.

Anak-anak Danu termasuk kelompok ahli waris ashabah pembagiannya adalah anak laki-laki mendapat dua kali lebih besar dibanding anak perempuan, perbandingannya adalah 2:1.

Setelah mengetahui kelompok ahli tersebut, hal selanjutnya adalah menghitung besaran waris yang diterima masing-masing orang. Mulanya harta yang Danu dan istrinya miliki dikeluarkan setengahnya, kemudian setengahnya lagi dianggap menjadi satu bagian utuh. 

Nah harta inilah yang nantinya akan kita hitung untuk dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Ayah dan ibu Danu masing masing mendapat ⅙ dan jika di cari pecahan yang sama menjadi 4/24 bagian. Sedangkan istri Dnu mendapatkan ⅛ bagian yakni setara dengan pecahan 3/24.

Nah untuk mencari tahu sisanya yaitu:

= 24/24 – ( 4/24 + 4/24 + 3/24 )

= 24/24 – 11/24  

= 13/24   

Jika sudah dapat hasilnya, maka 13/24 ini merupakan bagian milik anak-anak Danu. Kemudian karena perbandingan laki-laki dan perempuan adalah 2:1 artinya dihitung sebagai berikut.

Mamat2/4 x 13/24 = 26/96
Ita¼ x 13/24 = 13/96
Nina¼ x 13/24 = 13/96

Dengan begitu, kini semua ahli waris telah mendapatkan bagiannya masing-masing, yang jika digabungkan menjadi pas satu bagian.

Ayah + Ibu + Istri + Mamat + Ita + Nina 

16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96

= 96/96 = 1

Perlu diketahui bahwa di dalam hukum waris adat maupun hukum waris perdata, ahli waris masih bisa menolak warisan. 

Namun berbeda dengan aturan hukum waris Islam yang mewajibkan ahli waris untuk menerima warisan sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap tuntunan agama Islam.

Persiapkan dana warisan dengan asuransi jiwa unitlink

Asuransi jiwa unit link adalah produk perlindungan finansial yang menggabungkan antara manfaat proteksi dan investasi. Dengan menjadi nasabah asuransi jiwa unitlink, kamu telah memberikan jaminan keamanan keuangan untuk keluarga andai kamu mengalami musibah yang mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi.

Manfaat proteksi ini berwujud santunan tunai. Uang tunai ini bisa digunakan untuk keluargamu untuk membayar utang jika ada atau menggunakannya sebagai modal usaha sehingga keluargamu bisa mendapatkan pemasukan yang baru.

Di samping itu, masih ada manfaat investasi yang didapatkan dari asuransi jiwa unitlink. Jadi sebagian dari premi yang kamu bayarkan secara rutin, sebagiannya akan digunakan untuk diinvestasikan di reksadana atau instrumen lainnya. Keuntungan dari investasi ini pada akhirnya bisa diberikan kepada keluargamu atau orang yang kamu tunjuk sebagai ahli waris. Dengan begitu, uang ini bisa diartikan sebagai harta warisan.

Jika kamu tertarik untuk mendapatkan manfaat asuransi jiwa unitlink, jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut melalui fitur Tanya Lifepal!

FAQ seputar hukum waris

Hukum waris menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976) adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.
Cara pembagian harta warisan menurut adat, dan caranya berbeda antara adat satu dengan yang lain. Tapi secara umum terdapat dua jenis ketentuan adat yang dipakai untuk membagi harta warisan yaitu berdasarkan gender.

  • Adat patrilineal. Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewaris adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga tersebut.
  • Adat matrilineal. Berkebalikan dengan adat patrilineal, sistem adat ini membagi harta pewaris mengarah ke ahli waris utama yakni pihak anak perempuan.
Hukum waris perdata sering juga disebut hukum waris barat atau biasanya berlaku bagi non muslim. Hukum waris perdata ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Kemudian terdapat dua cara mewariskan yaitu berdasarkan Undang-Undang atau tanpa surat dan satu lagi mewariskan berdasarkan surat wasiat dari pewaris.