Pengin Ajukan Pinjaman di Bank? 5 Aset Ini Bisa Jadi Jaminan
Banyak orang mengajukan pinjaman di bank untuk berbagai keperluan, salah satunya modal usaha. Untuk melakukannya, banyak yang bertanya-tanya apa jaminan berkaitan dengan pinjaman?
Sebelum mengetahui apa sih jaminan berkaitan dengan pinjaman di bank, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu jaminan atau agunan.
Menurut UU No Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan, “Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.”
Selain itu, jaminan ada beberapa fungsi seperti:
- Sebagai pengaman pelunasan kredit
- Sebagai pendorong motivasi debitur dalam melunasi pinjaman
Jadi, intinya bank memberikan syarat jaminan untuk meminimalisir risiko kegagalan peminjam dalam memenuhi kewajibannya pada bank.
Lalu, apa saja barang yang masuk ke dalam objek jaminan?
- Jaminan pokok adalah barang yang dibiayai dengan kredit. Misalnya, kamu mengajukan pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah), nah yang dijaminkan rumah yang kamu beli itu.
- Jaminan tambahan adalah barang untuk menambah jaminan pokok. Biasanya diperlukan karena bank menilai jaminan pokok yang kamu ajukan nilainya masih kurang.
Tapi, yang terpenting adalah, agunan itu harus memiliki kriteria yang bisa diterima oleh bank seperti bisa diuangkan atau kepemilikannya bisa dipindahtangankan.
Pengertian jaminan yang berkaitan dengan pinjaman
Kamu perlu mengetahui apa sih sebenarnya jaminan yang berkaitan dengan pinjaman itu.
Secara umum, pinjaman dengan jaminan atau agunan berarti jaminan yang harus kamu serahkan saat mengajukan pinjaman kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dalam proses pemberian dana, bank akan meminjamkan sejumlah dana tanpa proses berbelit-belit, karena ada agunan atau jaminan yang diserahkan pihak debitur.
Bagi kamu debitur pemula, meminjam uang melalui fasilitas pinjaman dengan agunan atau Kredit Dengan Agunan (KDA) bisa dijadikan opsi. Tapi, sesuaikan dengan kemampuan finansial dalam mengembalikan pinjamannya nanti.
Meski sudah menyerahkan jaminan, pihak bank akan tetap melakukan pemeriksaan latar belakang peminjam atau debitur.
Jenis-jenis jaminan berkaitan dengan pinjaman
Dalam setiap perjanjian kredit pihak debitur (pihak yang berutang) akan dibebankan kewajiban untuk menyediakan jaminan pelunasan utang yang dimiliki untuk diserahkan kepada pihak kreditor. Ini dua jenisnya.
1. Jaminan perorangan
Jaminan perorangan atau penanggungan (borgtocht) berdasarkan Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), yaitu:
Suatu bentuk persetujuan dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya sendiri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tersebut tidak memenuhi perikatannya.
Singkatnya jaminan perorangan atau personal guarantee adalah jaminan pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitur kepada kreditur apabila debitur yang bersangkutan melakukan wanprestasi.
2. Jaminan perusahaan
Jaminan ini juga dikenal dengan corporate guarantee menjaminkan harta kekayaan sebuah perusahaan dengan syarat persetujuan dari para pemegang saham sebagai yang empunya modal dalam perusahaan.
Dengan kata lain kamu bisa memahami jaminan perusahaan adalah perusahaan berperan memberikan jaminan dari pinjaman yang dilakukan oleh pihak yang berutang.
Contoh-contoh harta yang bisa dijadikan jaminan
Apakah kamu tertarik melakukan pinjaman? Sudah tahu apa saya jenis jaminan yang bakal kamu serahkan kepada penyedia pinjaman?
Berikut ini adalah lima aset yang bisa dijadikan jaminan pinjaman di bank. Yuk, simak!
1. Tanah
Aset pertama yang bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank adalah tanah. Namun, kamu wajib membuktikan kepemilikan tanah tersebut dari hak milik, hak guna usaha dan lainnya.
Bank biasanya akan jeli melihat secara detail, apakah benar tanah tersebut benar milik kamu. Setelah itu, pihak bank baru akan memutuskan jaminan kamu diterima atau tidak. Jika diterima, berapa taksiran pinjamannya.
2. Bangunan
Bangunan seperti rumah tinggal, pabrik, gudang dan lainnya juga masuk ke dalam salah satu aset yang bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Sama halnya dengan tanah, kamu juga mesti menunjukkan kalau bangunan tersebut sudah dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta status hukumnya tidak dalam sengketa.
3. Kendaraan bermotor
Aset bergerak seperti kendaraan bermotor juga bisa dijadikan agunan buat kamu yang ingin mengajukan pinjaman di bank.
Persyaratannya pun mudah, yaitu harus memberikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Jadi, kalau kendaraan bermotor masih dalam proses kredit alias cicilan. Berarti kamu belum bisa menjadikannya sebagai jaminan pinjaman.
4. Mesin pabrik
Punya mesin pabrik gak terpakai di gudang tapi enggan dijual karena masih butuh? Nah, kamu bisa menjadikan mesin pabrik sebagai aset agunan pengajuan pinjaman di bank lho!
Pihak bank biasanya akan menganalisis terlebih dahulu lewat usia mesin pabrik untuk menentukan nilainya.
5. Surat berharga atau saham
Tahukah kalau surat berharga dan saham ternyata masih aktif loh diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi, kamu bisa mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan surat berharga atau saham.
Sekarang kamu sudah tahu kan aset apa saja yang bisa dijadikan jaminan. Lengkapi itu karena merupakan syarat utama saat kamu ingin mengajukan pinjaman di bank.
Tapi, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan agunan. Pastikan terlebih dahulu apa tujuanmu meminjam uang, kalau hanya untuk dihambur-hamburkan lebih baik urungkan lagi keinginanmu itu.
Sedangkan jika untuk modal usaha, pastikan kalau bisnis yang akan kamu jalankan sudah memiliki rencana yang matang bukan karena ikut-ikutan yang ujung-ujungnya cuma bikin kamu susah sendiri.
Tips memberikan jaminan berkaitan dengan pinjaman
Ada tiga tips dari Lifepal yang boleh banget kamu pertimbangkan kalau mau memberikan jaminan yang berkaitan dengan pinjaman.
1. Jumlah pinjaman
Perlu diingat kalau besar kecilnya jaminan yang kamu berikan juga tergantung dengan berapa banyak pinjaman.
Sering kali seseorang sengaja meminjam uang dengan jumlah yang cukup banyak bahkan melebihi kebutuhannya tanpa memikirkan jaminan apa yang akan diberikan.
2. Sumber jaminan
Kepemilikan jaminan perlu digaris bawahi, jangan sampai kamu memberikan jaminan atas kepemilikan orang lain, bukan hak milik pribadi.
3. Keuntungan menjaminkan surat berharga
Surat berharga yang dimaksud adalah sertifikat rumah. Hal tersebut sangat berguna saat dana yang kamu pinjam cukup besar. Jika dengan sertifikat lainnya seperti BPKB, kemungkinan mendapatkan dananya sedikit.
Selain itu, kamu akan lebih termotivasi dan bekerja keras untuk melunasi pinjaman sebab yang dijadikan jaminan adalah rumahmu. Bayangkan saja jika rumahmu disita.
Itulah informasi tentang pinjaman dengan jaminan. Semoga informasinya bermanfaat, ya. Mau tahu informasi menarik lainnya? Yuk, kepoin Lifepal!