Terlambat Bayar Cicilan Mobil, Siap-Siap Terjadi Hal Ini

terlambat bayar cicilan mobil

Tentu semua orang tidak ingin mengalami terlambat bayar cicilan mobil. Tunggakan atau angsuran yang belum kamu bayar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri sebetulnya. Nama kamu akan tercoreng sebagai debitur.

Padahal, menunggak juga bukan semata-mata keinginanmu kan? Apalagi di tengah perekonomian yang naik turun seperti saat ini. Perekonomian dunia aja gak stabil, gimana dengan keuanganmu kan?

Sebagian besar masyarakat Indonesia juga membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. Dengan begitu tidak sulit bagi seseorang untuk memiliki mobil maupun sepeda motor.

Apalagi saat ini ada banyak perusahaan pembiayaan atau leasing mobil yang menawarkan berbagai program kredit mobil baru demi mempermudah nasabahnya memiliki kendaraan bermotor. Misalnya mulai dari pemberian uang muka rendah hingga cicilan ringan.

Penyebab terlambat cicilan bayar mobil 

Membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit lewat perusahaan pembiayaan bukanlah tanpa risiko. Ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati oleh nasabah.

Bila tidak mengikuti syarat yang telah ditentukan, misalnya terlambat bayar cicilan mobil, maka perusahaan leasing tak segan-segan menegur debitur. Bahkan, leasing sering juga melakukan penarikan kendaraan karena debitur telat bayar cicilan yang dikreditnya.

Sifat konsumen (nasabah) berbeda-beda, ya. Ada yang memang sengaja saru satu bulan cicilan saja sudah hilang. Alhasil pada waktu macet pembayarannya pihak leasing akan datang ke rumah nasabah. 

Jika tidak ada iktikad baik dari nasabah, tentu kendaraan akan langsung ditarik. 

Selain itu, ada juga konsumen yang memang sedang mengalami kesulitan dan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain. Untuk kasus ini, biasanya pihak lembaga pembiayaan akan memberikan keringanan.

Hal-hal yang akan terjadi jika terlambat bayar cicilan mobil

Umumnya batas maksimal keterlambatan pembayaran cicilan kredit kendaraan itu sekitar 3 bulan. Sepanjang itu, lanjut dia bunga kredit terus berjalan dan nasabah akan dikenakan penalti sebesar delapan persen per bulan. 

Lalu, apa yang akan terjadi jika ternyata nasabah menunggak cicilan? 

Kendaraan bermotor yang ditarik akan dilelang

Dengan menarik kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak pembayaran kredit bukan berarti perusahaan langsung meraih untung. Justru sebaliknya, apalagi jika kendaraan milik nasabah sudah tidak dalam kondisi baik karena tidak dirawat atau pernah tabrakan.

Biasanya, jika tiga bulan tidak membayar cicilan mobil, kendaraan yang ditarik itu dilempar ke lelang. Tapi leasing akan rugi kalau mobil dilelang, belum lagi kalau ada beberapa bagian di kendaraan mengalami kerusakan, atau lecet. 

Masuk daftar hitam BI

Apabila kendaraan ditarik karena nasabah terlambat bayar cicilan mobil, bukan berarti permasalahan dianggap selesai. Nasabah tersebut sudah dipastikan tidak dapat lagi mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit. Alias kamu sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia.

Apalagi sekarang sudah semakin maju, sudah pakai e-KTP. Kalau sekarang posisinya kredit macet otomatis terekam di sistem BI Checking. Di situ akan teregister dan akan susah ambil kredit. 

Ini solusi mobil ditarik leasing

Jika ternyata kamu terpaksa harus terlambat bayar cicilan mobil dan pihak leasing sudah mendatangi kamu, gak perlu khawatir dulu. Berikut ini solusi jika mobil ditarik leasing:

  • Ketika debt collector sudah mendatangimu untuk menarik mobil, minta surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Periksa dengan teliti keabsahan surat tersebut agar tidak terkena tipu oknum yang mengaku-aku pihak leasing.
  • Tanyakan history payment sebagai bukti berapa lama kamu menunggak sehingga leasing menarik mobil. Bukti ini penting apalagi jika merasa sudah membayar tapi debt collector tetap datang.
  • Tanyakan Sertifikat Fidusia, yaitu sertifikat yang digunakan untuk menjadikan objek yang kamu miliki sebagai jaminan hutang. Kalau debt collector mengambil mobil, sertifikat berguna jika ingin menebus kendaraan.
  • Saat mobil ditarik leasing, debt collector harus membawa Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). Dokumen itu ditandatangani perusahaan dan pengguna jasa kredit. Kalau tidak ada BAPK, jangan menyerahkan mobilmu. Sebaiknya, ajak debt collector mendatangi kantor leasing atau kantor polisi.
  • Peraturan Menteri Keuangan melarang debt collector menarik kendaraan secara paksa

    Terkadang, tak dapat dipungkiri memang pembayaran angsuran gak selamanya berjalan mulus. Pasalnya, kebutuhan hidup ke depan tidak ada yang bisa menebaknya. Kalau di awal pembayaran lancar, belum tentu ke depannya tidak ada nasabah yang telat bayar cicilan motor sampai akhirnya terpaksa motornya ditarik.

    Memang, yang diharapkan tidak ada kendala yang berarti, tetapi balik lagi. Rezeki siapa yang tahu, dan gak selamanya kebutuhan itu stagnan saja bukan?.

    Saat kamu terlambat melakukan pembayaran maka harus menanggung risikonya. Dari risiko denda hingga penarikan kembali kendaraan yang kamu kredit bisa menjadi ancaman ketika terlambat membayar angsuran.

    Para debt collector ini memang tak jarang mengambil paksa kendaraan yang mengalami kredit macet dalam waktu lama. Tentu hal ini akan merugikan. Selain kehilangan kendaraan, angsuran yang telah dibayarkan dalam bulan-bulan sebelumnya tidak akan bisa diambil lagi.

    Nah sekarang kamu gak perlu khawatir lagi dengan hal itu. Pasalnya, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing mobil untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah.

    Tetapi hal itu tentu bukan tanpa syarat dan ketentuan ya. Dengan adanya peraturan menteri tersebut, kamu tetap memiliki kewajiban untuk menghindari terjadinya terlambat bayar cicilan mobil atau motor yang dikredit.

    Tips dari Lifepal! Intinya, jika kamu terlambat dalam bayar cicilan mobil atau motor, pihak leasing gak akan mengambil paksa. Namun mereka akan melakukan analisis apa yang menjadi penyebab keterlambatan tersebut.

    Dalam hal ini pihak leasing kemudian akan masih memberi toleransi satu sampai tiga bulan asalkan kamu memiliki niat baik untuk melunasi total utang karena telat bayar cicilan mobil atau motor.

    Jangan lupa lindungi kendaraanmu dengan asuransi

    Sudah susah payah kita bekerja untuk membayar cicilan mobil atau motor, jangan sampai deh ada pengeluaran lagi karena harus ke bengkel karena kendaraan mogok atau mengalami benturan. Pasti biayanya mahal untuk memperbaiki semuanya.

    Solusinya, kamu bisa mengandalkan asuransi kendaraan. Manfaatnya, kamu bisa terhindar dari pengeluaran berlebih akibat perbaikan di bengkel karena asuransi yang akan menanggungnya. Bahkan jika kendaraanmu hilang dicuri, asuransi bisa memberikan ganti rugi untuk kamu juga.

    Isi Kalkulator Lifepal berikut untuk mengetahui premi asuransi mobil kamu!

    Kemudian pilihlah asuransi mobil yang cocok, dengan bantuan Kuis Asuransi Mobil Lifepal di bawah ini.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait produk pinjaman tunai dan usaha lainnya sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal

    Pertanyaan seputar terlambat bayar cicilan mobil atau motor

    Pihak leasing pada umumnya memberikan batas waktu hingga tiga kali keterlambatan pembayaran, berarti tiga bulan. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada pembayaran sama sekali, pihak leasing akan melakukan analisis terhadap kondisi nasabah. Jika ditemukan tidak ada jalan keluar, pihak leasing berhak untuk menarik kendaraan yang masih dikredit. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.
    Mobil atau motor yang ditarik oleh leasing akibat ketidaksanggupan nasabah untuk melakukan pelunasan utang akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat. Nasabah tidak akan mendapatkan ganti rugi apa pun dan cicilan yang sebelumnya telah dibayar tidak akan dikembalikan.
    Pihak leasing diperbolehkan menarik kendaraan yang gagal dilunasi oleh nasabah dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia, memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.