Rincian Gaji Dosen di Indonesia, Ternyata Penghasilannya Wow!

tunjangan dan gaji dosen

Berapa sih gaji dosen di Indonesia?  Cukupkah buat menopang hidup secara sejahtera?

Pertanyaan ini sering diajukan terutama oleh para  fresh graduate yang berencana melanjutkan pendidikan S2. Profesi dosen memang jadi pilihan hidup sebagian  lulusan S2 di Indonesia.

Apalagi bagi mereka yang punya passion mengajar dan ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Tapi, kabar besaran gaji dosen yang minim gak jarang bikin mahasiswa jadi galau. Emangnya benar gak sih dosen itu ngomong sak dos, gaji sak sen? Maksudnya, banyak hal yang disampaikan tapi gajinya sedikit.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menepis keraguan para calon dosen, berikut ini rincian penghasilan dosen di Indonesia. Kalau tahu jumlah take home pay-nya, mungkin bikin kamu pengin jadi dosen juga.

Gaji pokok

Profesi dosen masuk ke dalam jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga perhitungan gaji pokoknya sama dengan penetapan gaji PNS (kecuali untuk dosen swasta).

Gaji dosen perguruan tinggi negeri (PTN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Syarat menjadi dosen negeri umumnya minimal telah mengambil S2, sehingga paling tidak akan masuk dalam golongan III b. 

Sesuai Peraturan Pemerintah, golongan III b mendapatkan gaji pokok minimal Rp2,56 juta sampai Rp4,205 juta tergantung masa kerja.

Jika hanya menghitung gaji pokok, nominal di atas memang terbilang tidak lebih besar dibandingkan profesi lain dengan tingkat pendidikan yang sama.

Tapi, tahu gak kalau gaji pokok ini hanya sekian persen dari total take home pay para dosen? Dosen punya banyak sumber penghasilan lain yang lumayan. Mari ke poin selanjutnya.

Tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan

Sesuai PP RI Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

Tunjangan tugas tambahan

Selain tiga jenis tunjangan di atas, dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya. Hal ini tercantum dalam PERPRES No. 65 Tahun 2007.

Tambahan tugas yang dimaksud di atas meliputi tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan tambahan ini akan gugur jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional.

Besaran tunjangan atas tugas tambahan ini berkisar dari Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

Insentif penelitian atau hibah riset

Bagi para dosen, khususnya dosen muda, melakukan publikasi ilmiah adalah hal wajib untuk mencapai jenjang karier dosen yang diinginkan. Di sisi lain, melalui publikasi ilmiah, riset, atau penelitian, dosen bisa mendapatkan insentif atau hibah yang nominalnya cukup besar.

Dana hibah penelitian biasanya berada pada kisaran sepuluh hingga ratusan juta.

Dosen junior dan dosen senior biasanya bekerja sama untuk mengakses skema penelitian dengan hibah yang paling tinggi. Tak jarang, mereka juga mengajak mahasiswa berpartisipasi dalam penelitian tersebut.

Dari insentif penelitian atau hibah riset tersebut, seorang dosen bisa mendapatkan hingga puluhan juta rupiah.

Meski begitu, penghasilan ini tidak bersifat tetap (tergantung riset yang dikerjakan) dan membutuhkan upaya dan kerja keras untuk menyelesaikan penelitian.

Hasil penelitian inilah yang nantinya berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sekaligus diaplikasikan di dunia nyata.

Honor lain-lain

Sebagai seorang pendidik, dosen haruslah produktif dan tak berhenti memperdalam pengetahuannya.

Peningkatan ilmu dosen juga selaras dengan banyaknya kesempatan yang diterima dosen, seperti:

  • Pembicara atau pengisi workshop.
  • Penulis buku.
  • Reviewer peneliti.
  • Penulis modul praktikum.
  • Pengoreksi soal ujian.
  • Penguji sidang akhir.
  • Pembimbing mahasiswa tugas akhir.
  • Pembimbing mahasiswa PKL (Praktek Kerja Lapangan).
  • Semuanya punya honornya masing-masing. Wuih, banyak juga yah!

    Dosen juga memiliki kesempatan menjadi staf ahli para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, bahkan Presiden. Dosen yang diangkat menjadi staf ahli biasanya telah bergelar sebagai profesor atau doktor.

    Rincian di atas belum termasuk tunjangan keluarga, asuransi, dan uang transportasi. Ditambah lagi, khusus dosen PNS, masih ada gaji ke 13 dan THR tiap tahunnya. 

    Jadi kalau dihitung-hitung, sudah terbayang belum nih kira-kira berapa penghasilan seorang dosen? Walau begitu, besarnya penghasilan ini gak bisa didapatkan sembarang dosen. Hanya dosen yang bisa bekerja secara profesional dan produktif yang punya kesempatan mendapat penghasilan besar.

    Kesimpulannya, seorang dosen punya banyak peluang untuk hidup layak di Indonesia.

    Dosen yang produktif gak hanya memenuhi rekeningnya sendiri, tapi juga memberi banyak sumbangsih kepada dunia pendidikan melalui hasil penelitian, tugas mendidik, dan berbagai tugas lainnya.

    Hitung gaji bersih yang kamu terima tiap bulan

    Umumnya saat kita sedang bernegosiasi gaji, besaran uang yang dibahas belum dikenai perhitungan pengurangan pajak atau penambahan tunjangan.

    Cari tahu saja langsung berapa gaji bersih yang bisa diterima dengan kalkulator gaji bersih Lifepal berikut.

    Bagaimana cara menjadi dosen dan apa syarat-syaratnya?

    Saat ini persaingan menjadi dosen kian hari semakin ketat karena peminatnya yang juga banyak. 

    Untuk itu, ada syarat batas minimal lulusan calon dosen, terutama dosen PNS di perguruan tinggi negeri. Lulusan S1 saja tidak cukup sekarang, paling tidak harus sudah lulusan S2.    

    Gak cuma itu, seorang dosen juga harus memiliki kemampuan lainnya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, sebagai berikut.

    1. Memiliki Prinsip-prinsip profesionalitas

    Dalam Bab 3 UU No 14 Tahun 2015 tentang Prinsip Profesionalitas, seorang guru maupun dosen harus mematuhi dan memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.

  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  • 2. Memenuhi kualifikasi akademik dosen

    Untuk menjadi seorang dosen di PTN, syarat pertama adalah memenuhi kualifikasi akademik.

    Kualifikasi akademik ini dapat diperoleh melalui program pascasarjana di perguruan tinggi yang terakreditasi dan sesuai dengan bidang ilmu yang dilamar.

    Dalam Pasal 46 ayat 2 disebutkan syarat akademik seorang dosen adalah:

  • Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana.
  • Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
  • Jadi, jika ingin menjadi dosen Diploma atau Sarjana (S1) minimal harus lulusan program magister atau S2. Sementara jika ingin mengajar di program pasca sarjana (S2) maka minimal harus lulusan program doktor (S3).

    3. Memiliki prestasi luar biasa

    Selain memenuhi kualifikasi akademik, kamu juga bisa menjadi seorang dosen asalkan memiliki prestasi yang luar biasa. 

    Prestasi itu seperti atlet internasioanal yang mengharumkan nama Indonesia, pernah menjabat jabatan tinggi seperti menteri, hakim, panglima atau bentuk lain pengabdian kepada NKRI sebagaimana tercantum dalam pasal 46 ayat 2 pada bab V tentang Dosen.

    4. Sehat jasmani dan rohani

    Mengingat jadwal mengajar seorang dosen yang padat, maka syarat selanjutnya untuk menjadi dosen adalah sehat jasmani dan rohani. 

    Pada saat seleksi saja, kamu akan diminta surat sehat dari dokter dan juga keterangan tidak buta warna. Tidak menutup kemungkinan juga, kamu akan di tes lab, tes fisik seperti lari dan lain sebagainya.

    5. Menguasai Bahasa Inggris

    Meskipun gak wajib menguasai, seorang dosen juga harus memahami Bahasa Inggris, minimal mengerti dan bisa berbicara dengan bahasa inggris.

    Untuk membuktikan kamu layak menjadi seorang dosen, saat pendaftaran kamu harus menyertakan skor minimal TOEFL adalah 500, atau skor ELTS 5,5. 

    6. Memiliki etika dan kepribadian yang baik

    Selain memiliki wawasan, seorang dosen juga akan di tes kepribadiannya. Pada saat proses seleksi, kamu akan melalui beberapa tahap diantaranya tes psikologi, tes kepribadian dan tes wawancara. Penting juga bagi kamu menguasai dan paham tentang bidang terkait.

    Pihak Universitas tentu akan memilih dosen-dosen yang memiliki kompetensi tinggi dan sesuai dengan perkembangan zaman.

    Jangan jadi biasa-biasa aja, ini tips menjadi dosen yang unggul

    Mengingat rumit dan susahnya menjadi dosen, maka jangan sampai kamu jadi dosen yang biasa-biasa aja, ya. Lebih baik setelah kamu lolos menjadi dosen, kamu meng-upgrade diri agar menjadi dosen yang berkualitas. 

    Nah, berikut ini tips agar kamu bisa menjadi dosen yang berkualitas.

    1. Tentukan niat dan tujuanmu untuk menjadi dosen

    Sebelum benar-benar terjun mengajar mahasiswa, kamu harus benar-benar memperhitungkan kompetensi dan kualitas lulusanmu. 

    Memang gaji dosen menggiurkan, tetapi lebih baik jangan terpatok pada penghasilan saja. Lebih baik diiringi oleh motivasi diri dan niatan untuk apa menjadi dosen?

    2. Perkaya wawasan

    Karakter seorang mahasiswa umumnya kritis. Untuk itu. seorang dosen harus memiliki wawasan luas.

    Jika wawasanmu kurang, tentu akan kesulitan dalam menjawab maupun memberikan solusi kepada permasalahan yang mahasiswa alami.

    Pada saat seleksi pendaftaran dosen, biasanya wawasan yang dimiliki juga akan di tes. Kamu bisa memulainya dengan membaca buku, terutama buku-buku yang berkaitan dengan bidang ilmu yang ingin kamu kuasai. 

    3. Coba dulu menjadi asisten dosen 

    Kalau saat ini kamu masih menjadi mahasiswa, coba ajukan diri menjadi asisten dosen (Asdos). Karena pengalaman berharga itu akan menjadi nilai lebih pada saat kamu mengikuti seleksi menjadi dosen.

    4. Perbanyak kompetensi dan prestasi

    Seorang calon dosen harus memiliki kualifikasi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Nasional (KKNI) terlebih dahulu.

    KKNI adalah cara menjadi dosen yang menggunakan jalur spesial, karena faktor lulusan tidak begitu diutamakan, asalkan memiliki keunggulan kompetitif.

    Nah, KKNI itu sendiri memiliki Sembilan jenjang. Mulai jenjang 1 setara bawah, dan jenjang 5 setara dengan diploma. Jika kamu memiliki jenjang level 6, kamu sudah sama seperti lulusan sarjana.

    Akan lain cerita jika kamu naik jenjang level 7, kamu sudah sama seperti profesi. Sampai ke level 8 sudah setara S-2.

    Barulah di jenjang 9 baru setara dengan gelar doktor. Jadi, buat kamu yang sudah terlanjur mengajar, padahal baru lulus S1 atau D3 dan ingin memenuhi syarat. Maka, kamu cukup memenuhi syarat KKNI terlebih dahulu, minimal level 8.  

    Cara melakukan registrasi dosen baru

    Setelah kamu diterima menjadi seorang dosen langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi. 

    Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses registrasi dosen baru secara online berbasis pada PDDIKTI yaitu melalui laman Forlap Ristekdikti di https://forlap.ristekdikti.go.id/.

    Saat registrasi kamu akan akan memperoleh nomor induk dosen. Adapun nomor induk dosen dibedakan menjadi: 

  • Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/instansi yang lain. Masa Perolehan dan berlakunya NIDN usia paling tinggi 58 tahun dengan akhir usia mendapatkan NIDN untuk Non-profesor 65 tahun dan Profesor 70 tahun.
  • Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
  • Masa perolehan dan berlakunya NIDK usia paling tinggi untuk PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi adalah 64 Tahun. Kemudian untuk Dosen purna tugas 65-69 tahun, Profesor Purna Tugas yaitu 70-78 Tahun. Adapun akhir usia mendapatkan NIDK untuk Non-profesor 65 tahun, untuk Dosen purna tugas 70 tahun dan untuk Profesor purna tugas  adalah 79 tahun.
  • Mengenai kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh para dosen baru, dapat dilihat di situs resmi Ristekdikti

    Menjadi dosen memang gak mudah dan prosesnya pun terhitung lumayan panjang.

    Namun, seorang dosen akan selalu dibutuhkan terutama dalam menciptakan generasi unggul yang nantinya akan menjadikan Indonesia menjadi negara maju.

    Lindungi keuanganmu dengan asuransi jiwa

    Asuransi jiwa adalah produk perlindungan finansial yang akan memberi nasabahnya jaminan bahwa keuangannya tetap aman meski dirinya kehilangan pekerjaan.

    Jaminan atau pertanggungan ini berbentuk santunan uang tunai yang jumlahnya berkisar puluhan juta hingga ratusan juta.

    Selain manfaat untuk diri sendiri, nasabah juga dapat menunjuk ahli waris sebagai pihak yang akan mendapatkan santunan tunai andai nasabah kehilangan nyawa akibat mengalami kecelakaan atau sakit.

    Tentu ada banyak produk asuransi jiwa yang masing-masing memberikan manfaat berbeda. Cari tahu produk asuransi jiwa mana yang cocok dengan kebutuhanmu di sini.

    Jika kamu masih punya pertanyaan terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan, konsultasikan saja di Tanya Lifepal.

    Pertanyaan seputar gaji dosen

    Syarat menjadi dosen negeri umumnya minimal telah mengambil S2, sehingga paling tidak akan masuk dalam golongan III b.

    Sesuai Peraturan Pemerintah, golongan III b mendapatkan gaji pokok minimal Rp2,56 juta sampai Rp4,205 juta tergantung masa kerja.

    Rincian ini belum termasuk tunjangan keluarga, asuransi, dan uang transportasi. Ditambah lagi, khusus dosen PNS, masih ada gaji ke 13 dan THR tiap tahunnya.

    Dosen adalah pendidik profesional yang bekerja di satuan pendidikan tinggi tertentu yang memiliki tugas utama untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, juga seni melalui Tri Dharma Pendidikan Tinggi.

    Dosen juga memiliki kesempatan menjadi staf ahli para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, bahkan Presiden. Dosen yang diangkat menjadi staf ahli biasanya telah bergelar sebagai profesor atau doktor.

    Selengkapnya mengenai profesi dosen dapat dilihat di artikel berikut ini.