Proses KPR, Berapa Lama? Cek Juga Syarat dan Biayanya

Proses KPR

Proses KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Jadi, setiap calon debitur harus memahami tanda-tanda KPR disetujui.

KPR memang menjadi salah satu solusi bagi kamu yang ingin memiliki rumah idaman dengan cara mencicil. Pasalnya, banyak orang yang masih belum mampu membeli rumah secara tunai mengingat harga tanah yang terus naik.

Keuntungannya juga, beli rumah dengan KPR akan dapat perlindungan asuransi, salah satunya asuransi jiwa kredit untuk mengantisipasi gagal bayar angsuran.

Menurut Bank Indonesia, kamu hanya perlu menyediakan uang muka sebesar 30 persen dari nilai rumah dan sisanya akan digenapi oleh bank melalui KPR.

Kalau bicara berapa lama proses kpr disetujui? Tentu jawabannya akan bervariasi sebagaimana ada proses pemeriksaan dan terutama apakah kita sudah memenuhi semua persyaratan secara lengkap atau belum.

Tahapan-tahapan dalam proses KPR

Berikut ini adalah beberapa cara dan proses KPR yang umum dilakukan di berbagai bank di Tanah Air.

1. Proses appraisal 

Kalau kamu berhasil lolos dari BI Checking dan kamu dianggap layak untuk mendapat pinjaman melalui penilaian tim analis, maka bank akan memproses KPR kamu.

Satu lagi keuntungan dan kemudahan jika kamu mengajukan KPR di bank yang telah kerjasama dengan pengembang, biasanya nasabah dibebaskan biaya appraisal.

Karena secara gak langsung bank sudah setuju dengan harga rumah yang dijadikan jaminan tersebut. Sehingga mereka gak perlu lagi kirim tim penilai harga unit.

Beda kasus kalau kamu beli rumah second atau developernya gak kerja sama dengan bank. Nantinya, akan ada biaya appraisal karena bank mengirim tim penilai untuk menentukan harga rumah yang kamu inginkan tersebut.

Biaya jasa petugas penilai besarnya tergantung dari ketentuan bank masing-masing. Biasanya berkisar antara Rp350 ribu – Rp1,5 juta. Tapi kalau kamu mengajukan kredit di bank syariah, biasanya gak ada biaya jasa appraisal.

2. Kalkulasi penawaran dari bank

KPR rumah merupakan perjanjian utang jangka panjang yang bisa jadi sewaktu-waktu terjadi kredit macet. Perlu rencana keuangan yang matang bagi kamu untuk mengambil rumah melalui fasilitas KPR di bank.

Perhitungkan lagi beberapa hal yang cukup penting di bawah ini.

Suku bunga

Biasanya nih, pihak bank memberi promo suku bunga bank untuk KPR di dua atau tiga tahun awal. Di sini nasabah harus jeli, dan menghitung lagi jika setelah masa promo selesai, berapa cicilan yang harus dibayar.

Karena kalau Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga, otomatis berimbas juga pada bunga KPR. Tapi belum tentu, jika BI rate turun, pihak bank gak semudah itu juga ikut menurunkan bunga KPR-nya.

Dan, ini adalah salah satu risiko dari pengajuan pinjaman KPR melalui bank. Karena akan terus terikat dengan peraturan dan ketentuan bank.

Intinya jangan mudah tergiur dengan promo KPR di tahun-tahun awal. Tetap hitung ulang perkiraan kenaikan bunga dan cicilan.

Syarat dan ketentuan

Pelajari secara detail syarat dan ketentuan dari pihak bank. Pastikan lagi besarnya denda keterlambatan pembayaran angsuran, penalti, sanksi dan poin-poin yang ada di SK tersebut. Pahami sejak awal dan jangan ragu untuk bertanya sesuatu yang gak jelas.

Pastikan besaran pinalti jika pelunasan dilakukan lebih cepat sebelum masa kredit berakhir. Tanyakan apakah bisa negosiasi biaya pinalti.

Cara pembayaran cicilan juga perlu ditanyakan. Sebaiknya pakai fasilitas autodebet dana cicilan langsung ditarik pada tanggal yang telah ditentukan. Dengan begitu bisa meminimalkan tunggakan kredit karena lupa untuk membayar.

Selain itu, perhatikan juga biaya-biaya yang dikenakan mulai dari provisi, asuransi, prepayment, dan lain sebagainya.

3. Kredit disetujui bank

Setelah pengajuan KPR kamu diterima, maka bank akan membuat Surat Persetujuan Kredit (SPK). Bank akan menunjuk notaris untuk mengurus seluruh persyaratan.

Untuk tarif notaris, biasanya pihak bank akan meminta nasabahnya bertanya langsung ke notaris yang ditunjuk. Kamu bisa negosiasi untuk tariff yang gak bikin berat.

Tapi, biasanya biaya notaris sudah termasuk jasa pengurusan dokumen Perjanjian Kredit (PK), Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, pajak, cek sertifikat, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan sebagainya.

4. Tanda tangan akad kredit 

Proses pengajuan KPR yang terakhir adalah tanda tangan akad kredit. Proses ini dilakukan di hadapan notaris di waktu yang sudah ditetapkan. Ada beberapa pihak yang harus hadir saat tanda tangan akad kredit, antara lain:

  • Pihak pembeli (suami dan istri).
  • Wakil dari bank.
  • Pihak penjual.
  • Notaris.
  • Semua pihak tersebut tidak bisa diwakili karena harus menunjukkan identitas aslinya kepada notaris.

    Gak hanya itu, pada proses itu baik pembeli maupun penjual rumah akan menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat IMB, sertifikat tanah, dan lainnya.

    Kemudian notaris akan memeriksa keabsahan dokumen itu. Misalnya dengan mengecek sertifikat tanah dan pajak. Bila semua dianggap oke maka notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.

    Saat semua proses berjalan lancar, maka dokumen akan kredit akan ditandatangani dan pihak bank akan mentransfer dana ke pihak penjual. Pihak notaris juga akan mengurus proses balik nama sertifikat nama, AJB kepada pemilik rumah baru.

    Surat-surat itu juga nantinya akan diserahkan notaris ke bank bersamaan dengan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai jaminan kredit.

    Lalu berapa lama proses KPR disetujui? Biasanya proses penyelesaiannya akan memakan waktu tiga hingga enam bulan setelah akad kredit.

    Perlu diketahui bahwa proses penyelesaian pengajuan KPR memang cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Namun jika semua urusan berjalan dengan lancar, dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa akad kredit.

    Tapi jika ada juga proses penyelesaian pengajuan kpr yang memakan waktu 6-12 bulan. Tapi demi rumah idaman, gak ada salahnya dong menunggu sedikit ya?

    Syarat dan kelengkapan dalam proses KPR

    Sebelum kamu melakukan pengajuan KPR ke bank, pastikan dulu dokumen yang kamu bawa sudah lengkap. Dengan begitu, proses awal pun bisa berjalan lancar. Berikut ketentuan dan persyaratan pengajuan KPR yang biasanya pihak bank wajibkan.

    Syarat pengajuan KPR

  • WNI.
  • Berpenghasilan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  • Usia minimal 21 tahun dan pada usia 55 tahun kredit harus lunas.
  • Maksimal pembiayaan adalah 80 – 90% dari nilai objek yang akan dibiayai.
  • Dokumen pribadi

  • Fotokopi KTP (suami istri – jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Buku nikah (bagi yang sudah menikah).
  • Slip gaji (siapkan saja mulai dari 3 bulan terakhir untuk jaga-jaga).
  • Surat keterangan kerja – biasanya minimal sudah 2 tahun bekerja dan berstatus karyawan tetap (bagi karyawan swasta).
  • Asli SK pengangkatan pegawai terakhir atau asli Kartu Taspen (bagi pegawai negeri).
  • Asli ijazah terakhir.
  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Pas Foto 3×4 (suami istri).
  • Siapkan SPT PPh 21 yang terakhir (lebih baik jika ada).
  • Dokumen unit rumah yang akan dibeli

  • Salinan sertifikat tanah.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Salinan surat tanda jadi dari developer atau penjual properti yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
  • Nah, kalau dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, kamu tinggal bawa ke bank untuk diproses. Nanti pihak bank akan memeriksa semua kelengkapan berkas secara administratif.

    Selain itu, pihak bank bakal lakukan BI Checking terkait profil calon nasabah. Umumnya, tahap-tahap ini yang menentukan berapa lama proses KPR kita akan disetujui.

    Kebanyakan pengajuan KPR yang gagal karena dianggap punya track record yang jelek masalah kredit di perusahaan keuangan sebelumnya.

    Sebaiknya kamu ambil kredit di bank yang sudah bekerjasama dengan developer. Karena lebih mudah dan pihak bank pasti sudah mengecek legalitas pengembang tersebut.

    Selain itu, kalau kamu ambil rumah dalam status indent, hanya bank yang sudah bekerja sama dengan developer properti saja yang mau memberikan kredit pada rumah indent.

    Biaya yang harus dikeluarkan untuk pengajuan KPR

    Kepemilikan rumah dengan kredit memang solusi tepat buat kamu yang gak bisa bayar tunai. Sepintas memang sepertinya mudah ya membeli lewat KPR.

    Tapi, tahu gak kalau beli rumah secara kredit ini ada lima biaya tambahan yang harus kamu siapkan saat mengurus KPR? Biaya apa aja sih? Yuk, disimak penjelasannya.

    1. Biaya notaris

    Perjanjian KPR dan dokumen legal lainnya dibutuhkan seorang pejabat notaris. Biaya yang harus kamu siapkan itu untuk membayar jasa pengurusan dokumen-dokumen seperti akta jual beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama dan lainnya,

    Besaran biaya notaris tergantung dari lokasi rumah dan jumlah plafon yang diberikan bank penyedia KPR. Biasanya kalau rumah yang berlokasi di kota besar seperti Jakarta, biaya notarisnya pasti lebih besar.

    Kalau kamu punya kenalan atau teman yang berprofesi sebagai notaris, bisa juga lho dimanfaatkan. Hitung-hitung tarif yang dipatok pakai harga teman. Cara lain adalah coba negosiasi dengan developer untuk sharing dalam membayar notaris.

    Sebaiknya urusan tawar menawar ini kamu lakukan di depan ya, saat negosiasi harga rumah. Kalau developer mau untuk patungan, kan lumayan juga kamu bisa menghemat banyak.

    2. Biaya BPHTB

    Sebelum memiliki rumah melalui jalur KPR, ada biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga transaksi dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak atau NJOPTKP.

    Jadi saat terjadi transaksi proses jual beli KPR rumah, kamu dapat hak atas rumah dan tanah yang akan di KPR tersebut.

    3. Biaya provisi

    Biaya lain yang harus kamu siapkan adalah biaya provisi atau biaya administrasi yang harus kamu lunasi sebelum akad kredit dilakukan. Besaran biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR.

    Misalnya, kamu mengajukan pinjam KPR sebesar Rp700 juta, maka biaya provisi yang harus kamu bayar sebesar Rp7 juta. Nah, pembayaran tersebut hanya dilakukan satu kali di awal proses KPR saja.

    4. Biaya asuransi jiwa

    Bukankah kita mau beli rumah, lalu untuk apa punya asuransi jiwa. Biaya asuransi jiwa ini sebagai proteksi pihak bank jika sewaktu-sewaktu nasabah meninggal dunia sehingga pembayaran cicilan plafon jadi terhenti.

    Ini yang menjadi alasan bank mengasuransikan nasabah. Meski itu kekhawatiran dari pihak bank, tapi yang harus bayar asuransinya ya kamu sendiri.

    Adanya perlindungan asuransi jiwa ini sebenarnya memberi keuntungan juga buat kamu. Karena jika kamu meninggal, maka utang cicilan KPR akan langsung dilunasi oleh perusahaan asuransi.

    Jadi, keluarga atau ahli waris gak perlu lagi membayar cicilan yang tersisa. Di lain sisi, pihak bank pun juga gak rugi.

    Sekadar diketahui, biaya asuransi jiwa ini tergantung dari umur nasabah ya. Semakin tua umur nasabah maka makin besar juga biaya asuransi yang harus dibayar.

    5. Biaya asuransi kebakaran

    Berbeda dengan asuransi jiwa, biaya asuransi kebakaran ini sifatnya gak wajib. Besaran asuransi kebakaran pun berbeda-beda. Karena ada juga yang harus membayar asuransi kebakaran terkadang lebih dari 5% total plafon yang kamu minta.

    Untuk ini kamu harus lebih kritis sih, karena terkadang calon pemohon KPR gak bisa menolak saat pihak bank meminta untuk membayar asuransi jenis ini.

    6. Uang muka

    Biaya lain yang harus kamu siapkan selanjutnya tentu saja uang muka yang harus kamu lunasi setelah mencapai akad kredit dengan bank dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di notaris.

    Perlu diketahui kalau SPJB ini merupakan tanda bukti pelunasan uang muka saat akad kredit.

    7. Hitung dengan Kalkulator Lifepal

    Kamu bisa menghitung KPR yang kamu ambil dengan Kalkulator Bunga Flat dari Lifepal untuk mengetahui pengeluaran bulanan kamu!

    Tips mengajukan KPR supaya cepat diterima

    Buat kamu yang baru pertama kali mengajukan Kredit Pemilikan Rumah ke bank gak perlu khawatir lagi permohonan kamu ditolak, sebab kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut ini yang dijamin cukup jitu.

    1. Tingkatkan kemampuan finansial

    Mengajukan KPR bukanlah perkara yang sepele, kamu perlu meningkatkan berbagai macam aspek dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah dari sisi finansial.

    Pihak bank tentu akan memeriksa kesehatan finansial kamu mulai dari tingkat pendapatan, pengeluaran dan histori kredit yang pernah kamu bukukan sebelumnya. Apabila semua itu udah dirasa cukup, tentunya bank akan lebih mudah untuk memutuskan.

    2. Usahakan memiliki kredit skor yang baik

    Setiap orang yang pernah menggunakan fasilitas kredit di sebuah bank pasti memiliki kredit skor yang baik dalam pencatatan seluruh bank di Indonesia.

    Jika kamu sebelumnya pernah bermasalah dengan urusan kredit, ini akan mengurangi kredit skor kamu. Nantinya skor tersebut bisa mempengaruhi keputusan bank dalam pengajuan KPR.

    3. Ajukan KPR di beberapa bank

    Yang namanya keputusan pengajuan KPR antar bank bisa aja berbeda satu dengan yang lainnya akibat berbagai pertimbangan.

    Oleh karena itu, tidak ada salahnya kamu mengajukan kredit ke beberapa bank. Siapa tau salah satu dari pilihan kamu tersebut bisa menerima permohonan KPR yang diinginkan, kan?

    4. Lindungi rumah dengan asuransi rumah

    Musibah bisa datang kapan aja dan menimpa siapa aja tanpa diketahui. Di Indonesia sendiri kita tahu bahwa sering terjadi musibah banjir. Oleh karena itu gak ada salahnya untuk mengasuransikan rumah kamu dengan asuransi rumah.

    Dengan begitu, kerugian finansial yang kamu rasakan jika terkena bencana bisa diminimalkan.

    Nah itulah ulasan lengkap mengenai pengajuan KPR yang umum ditemui di instansi keuangan perbankan. Beberapa bank mungkin aja menerapkan syarat dan prosedur yang berbeda tergantung keputusan manajemen, termasuk berapa lama proses KPR kamu akan disetujui.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang KPR atau asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar proses KPR

    Berapa lama proses pengajuan KPR disetujui?

    Bagi calon nasabah yang sudah memenuhi ketentuan umum dan persyaratan administrasi bisa mendapatkan keputusan dari bank sekitar 30 hari. Namun, ada juga calon nasabah yang harus menunggu hingga dua bulan dikarenakan faktor-faktor tertentu.

    Jika saya tidak punya pekerjaan tetap, bisakah saya melakukan pengajuan KPR?

    Tidak bisa. Salah satu syarat untuk bisa menggunakan layanan KPR di bank adalah calon nasabah harus memiliki pekerjaan tetap selama minimal dua tahun. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen slip gaji pada beberapa bulan terakhir.

    Apa yang terjadi jika saya tidak bisa melunasi cicilan KPR?

    Pada umumnya, pihak bank akan memberi waktu tambahan untuk nasabah yang kesulitan melunasi cicilan KPR sebagai upaya solusi awal. Namun jika tetap tidak bisa melunasinya, pihak bank bisa melakukan penyitaan properti.

    Lain halnya dengan bank syariah. Pada kasus gagal bayar cicilan KPR tahap akhir, pihak bank syariah akan berupaya melelang rumah bersangkutan.

    Harga jualnya akan digunakan untuk menutup utang cicilan nasabah. Jika ada sisa uang dari penutupan utang nasabah, maka akan didiskusikan lebih lanjut antara kedua pihak untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan.