Cara Investasi Sukuk Ritel dan Tabungan [Untung dan Risiko]

investasi sukuk

Sukuk adalah efek syariah sebagai bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atau syuyu’ atau undivided share atas aset yang mendasarinya.

Berdasarkan DSN-MUI dalam Fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002, pengertian sukuk atau surat berharga syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta pembayaran kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sementara Kementerian Keuangan mendefinisikannya sebagai: 

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional. 

Perbedaan pokok antara obligasi dan sukuk terletak pada konsep imbalan/bagi hasil dan adanya transaksi pendukung (underlying transaction) berupa akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. 

Umumnya sukuk diterbitkan obligator melalui special purpose vehicle (SPV).

Selain itu, cara investasi sukuk pada umumnya sama dengan cara investasi obligasi. Berikut ulasan lengkap mengenai cara investasi sukuk yang perlu kamu tahu.

Cara investasi sukuk

Gak sulit kok untuk membelinya. Informasi tentang pembelian produk ini tersedia di mana-mana. 

Pemerintah pun telah menunjuk beberapa pihak yang menjadi mitra distribusi obligasi syariah ini. Beberapa mitra tersebut, antara lain:

  • Perusahaan efek (sekuritas)
  • Perusahaan Efek Agen Penjual Emisi Reksadana.
  • Bank 
  • Perusahaan fintech P2P lending.
  • Tahapan cara pembelian sukuk

    Bagi yang belum tahu bagaimana cara membeli dan berapa nominal yang diperlukan, berikut penjelasannya.

    1. Registrasi

    Sebelum membeli, calon investor harus registrasi terlebih dahulu melalui distributor resmi. Hal ini dilakukan secara online lewat laman website distributor tersebut. 

    Beberapa data yang perlu diisi meliputi: 

  • data pribadi, 
  • nomor rekening dana untuk ditarik, 
  • nomor rekening surat berharga yang ingin dibeli, dan 
  • nomor single investor identification (SID).
  • 2. Pemesanan

    Setelah registrasi berhasil investor melakukan pemesanan dengan memilih sukuk yang ingin dibeli. 

    Perlu menjadi perhatian bagi kita, telitilah dalam membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi agar memahami hak dan kewajiban kita sebagai investor. 

    Selain itu, pemesanan hanya bisa dilakukan selama masa penawaran. Nantinya surat utang ini bisa diperjualbelikan kembali meski belum jatuh tempo.

    3. Pembayaran

    Setelah memesan sukuk yang diinginkan dan diverifikasi, kita diwajibkan mentransfer sejumlah dana sesuai kode pembayaran yang dikirim mitra distribusi. Kode pembayaran ini digunakan untuk menyetor pembayaran lewat ATM dan lain sebagainya.

    4. Konfirmasi

    Setelah pembayaran, investor akan mendapat nomor transaksi dan notifikasi lengkap terkait jenis sukuk hingga nominal yang dibeli.

    Untuk berinvestasi di instrumen ini, modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Misalnya, SR-011 yang diterbitkan Maret 2019. 

    Untuk memiliki sukuk yang jatuh tempo pada Maret 2022 tersebut, investor cukup mengeluarkan dana minimal Rp1 juta. Imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8,05 persen hingga jatuh tempo.

    Selain tahapan di atas, kita juga bisa membeli sukuk di pasar sekunder alias beli sukuk second. Ada dua cara pembelian sukuk di pasar sekunder, yaitu langsung di pasar modal atau membeli langsung dari investor yang memegang sertifikatnya.

    Cara yang kedua dianggap lebih praktis dan efisien sebagaimana calon investor bisa menawar harga sukuknya. 

    Lumayan, bukan? Agar paham, yuk kenali mekanisme pembelian sukuk lewat pasar perdana dan pasar sekunder berikut ini!

    Cara investasi sukuk melalui mekanisme pasar perdana

    Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar perdana berarti kamu membelinya saat dirilis Pemerintah atau korporasi. 

    Caranya simpel seperti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya pada tahapan pembelian sukuk.

    Setelah melakukan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan mengonfirmasi, kamu bakal menerima bukti kepemilikan sekaligus pengambilan sisa dana yang ditransfer (jika total sukuk yang dikeluarkan pemerintah tidak mencukupi jumlah dana yang diberikan).

    Cara investasi sukuk melalui mekanisme pasar sekunder

    Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar sekunder berarti transaksi dilakukan melalui proses perbankan atau bursa. 

    Biasanya akan memakan waktu sekitar 2 pekan hingga pembeli mendapatkan surat konfirmasi dari kepemilikan sukuk yang dirilis pihak perbankan atau bursa.

    Keunggulan investasi sukuk

    Bicara soal keuntungan, investasi ini punya beberapa kelebihan yang kiranya bisa jadi pertimbangan untuk investasi jangka pendek.

    1. Aman

    Selama kamu memilih obligasi yang diterbitkan Pemerintah RI, investasi tersebut dijamin aman karena dijamin negara. 

    Negara pasti akan membayar imbal hasil kepadamu karena kamu telah membantu mereka dalam pembangunan.

    Oleh karena itu, risiko default risk tentunya tidak berlaku dalam investasi ini. Hal itu dijamin di UU Nomor 19 Tahun 2008. 

    Lain halnya dengan obligasi korporasi yang punya risiko gagal bayar jika perusahaan bangkrut atau pailit.

    2. Menawarkan imbal hasil tetap

    Instrumen ini masuk dalam kategori instrumen pendapatan tetap. Itu berarti tingkat imbal hasil yang dibayarkan setiap bulan kepada investornya bersifat tetap dan stabil.

    3. Lebih unggul daripada deposito

    Jelas banget, obligasi syariah ini memang jauh lebih menguntungkan daripada deposito. Deposito memang memiliki fitur unggulan, yaitu roll over atau bunga bergulung, tapi imbal hasil deposito per tahun masih di bawah sukuk.

    Belum lagi, pajak deposito juga cukup besar. Jika investasi syariah ini adalah 15 persen, deposito 20 persen.

    4. Keuntungan ganda

    Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan, keduanya bisa memberikan keuntungan yang bersifat dua kali lipat. Gak cuma imbal hasil.

    Sukuk ritel contohnya, kamu bisa menjual surat berharga ini layaknya saham ke investor lain, baik dengan harga tinggi maupun dengan harga yang rendah jika mau cepat laris.

    Sementara fasilitas early redemption dari sukuk tabungan adalah fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST006 oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan jumlah maksimal 50 persen dari modal investasi.

    Risiko investasi sukuk

    Gak ada investasi yang gak mengandung risiko. Risiko ini akan tetap ada meski kadarnya memang gak terlalu besar. Apa saja yang menjadi risiko investasi surat berharga syariah ini?

    1. Risiko likuiditas

    Risiko ini dialami para investor yang butuh dana lancar dan mengalami kesulitan dalam menjual obligasi syariah yang dia miliki ke investor lain. Akan tetapi, risiko ini bisa diatasi dengan menjualnya ke Agen Penjual.

    2. Risiko pasar

    Kenaikan suku bunga pada umumnya akan menarik investor untuk masuk ke pasar uang dan meninggalkan instrumen pendapatan tetap. Hal ini pun bakal berdampak pada penurunan harga obligasi syariah ini “di pasar sekunder.”

    Jadi, jika kamu memang berniat menjualnya di saat suku bunga turun sebelum jatuh tempo, kamu berpotensi mengalami capital loss

    Cara mengatasi risiko ini cukup mudah. Hold atau tahan saja kepemilikannya itu dan cari penghasilan tambahan atau perkecil pengeluaran bulanan jika kamu butuh dana lancar. Setidaknya, kamu masih bisa dapat keuntungan dari imbal hasilnya per bulan dan gak jual rugi.

    Jenis investasi sukuk

    Berdasarkan ketentuan pemerintah dan MUI, jenis obligasi syariah ini dibagi berdasarkan empat kelompok besar. 

    Agar kamu semakin tahu dan tepat investasi sukuk, simak yuk ulasan tiap-tiap produk obligasi syariah berikut ini.

    1. Sukuk Ijarah

    Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah yang mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. 

    Sukuk ini terbagi lagi dalam beberapa jenis, seperti Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik, Ijarah Sale and LeaseBack, dan Ijarah Head Lease and Sublease.

    2. Sukuk Mudharabah

    Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah yang mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama ini akan dibagikan berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. 

    Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

    3. Sukuk Musyarakah

    Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah yang mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal yang digunakan untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. 

    Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal tiap-tiap pihak.

    4. Sukuk Istishna

    Sukuk Istishna adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna yang mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu barang/proyek. 

    Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

    Sukuk negara: perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan

    Sukuk yang diterbitkan negara terdiri dua jenis, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sebelum mengulas perbedaannya, ketahui terlebih dahulu pengertian dari tiap-tiap sukuk tersebut.

    Sukuk ritel adalah surat berharga syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur negara, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan RI. Pemerintah menawarkan dan menjual sukuk ritel melalui agen penjual.

    Sukuk tabungan adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

    Dengan demikian, sukuk tabungan termasuk instrumen investasi yang aman secara hukum agama karena bersertifikat halal MUI dan aman secara hukum negara karena dijamin oleh UU.

    Berikut adalah perbedaan dari dua jenis sukuk yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

    Sukuk RitelSukuk Tabungan
    Minimum pemesananRp5 jutaRp2 juta
    Maksimum pemesananRp5 miliarRp5 miliar
    Jangka waktu3 tahun2 tahun
    TradabilityBisa diperjualbelikan di pasar sekunderTidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, ada opsi early redemption
    ImbalanTetap, setiap bulanTetap, setiap bulan
    Manfaat bagi investorInstrumen investasiTabungan investasi

    Contoh sukuk negara yang telah terbit

    Agar kamu bisa memperkirakan berapa keuntungan kamu dalam tiga tahun memegang surat utang syariah ini, simak contoh sukuk yang telah diterbitkan berikut. 

    Ada pula daftar tabel sukuk yang akan diterbitkan pada tahun ini sebagai pedoman kamu membeli sukuk dalam masa penawaran.

    Berikut ini contoh sukuk yang telah diterbitkan

    SeriPenerbitanNominal MinimumTenorImbal Hasil (%)
    SR-01226 Maret 2020Rp1 juta3 tahun6,30
    SR-01128 Maret 2019Rp1 juta3 tahun8,05
    SR-01021 Maret 2018Rp5 juta3 tahun5,9
    SR-00922 Maret 2017Rp5 juta3 tahun6,9
    SR-00810 Maret 2016Rp5 juta3 tahun8,30

    Berikut contoh sukuk yang akan diterbitkan pada 2020

    SeriPenawaranPenerbitan
    ST00728 Agustus-23 September 202030 September 2020
    ST00826 Oktober-12 November 202019 November 2020

    Simulasi perhitungan imbal hasil sukuk

    Mau tahu ilustrasi imbal hasil keuntungan dari obligasi syariah ini? Mari kita simulasikan dengan contoh kasus di bawah.

    Beli di pasar perdana

    Jamal membeli Sukuk Ritel di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasilnya adalah 6,30 persen. 

    Apabila Jamal menyimpan obligasi syariah ini sampai jatuh tempo (tiga tahun) dan gak menjualnya ke investor lain, berapa imbalan yang diterima Jamal?

  • Imbalan = 100 juta x 6,30% = Rp525 ribu setiap bulan.
  • Keuntungan saat jatuh tempo = Rp525 ribu x 36 bulan = Rp18,9 juta.
  • Pada saat jatuh tempo, Jamal juga akan menerima uang Rp100 juta yang merupakan modal investasinya di obligasi syariah ini. Akan tetapi perhitungan di atas belum dikurangi pajak ya.

    Jual di pasar sekunder

    Imron membeli Sukuk Ritel pada Februari 2019 di pasar perdana dengan modal Rp100 juta dan tingkat imbal hasil 6,30 persen. 

    Tepat pada Februari 2020, Imron menjual surat berharga syariah itu ke investor lain di harga 102 persen karena butuh dana segar. Berapa keuntungan yang didapat Imron dari investasi ini?

  • Imbalan tahun pertama = 100 juta x 6,30% = Rp6,3 juta 
  • Capital gain di tahun kedua = 100 juta x (102-100%) = Rp2 juta.
  • Rp100 juta + Rp2 juta = Rp102 juta.
  • Total keuntungan Imron =  Rp102 juta + Rp6,3 juta = Rp108,3 juta. 
  • Peran proteksi sebagai pelengkap investasi sukuk

    Proteksi asuransi bakal melengkapi investasi sukuk kamu. Proteksi yang kamu butuhkan antara lain jaminan cashless biaya rumah sakit dan proteksi jiwa untuk mengamankan aset yang sedang kamu cicil.

    Lewat proteksi asuransi, investasi kamu gak akan terganggu ketika terjadi risiko kehidupan. Contohnya saja masuk rumah sakit karena tipes, tentunya kamu gak harus mencairkan investasi atau tabunganmu untuk bayar biaya rumah sakit.

    Untuk mendapatkan proteksi terbaik yang sesuai bujet dan kebutuhanmu, jangan ragu mengunjungi Lifepal. Kami akan memberikan kamu konsultasi gratis agar kamu gak pusing untuk membagi keuanganmu antara investasi sukuk, proteksi, dan gaya hidup setiap bulannya!

    Pertanyaan-pertanyaan seputar investasi sukuk

    Berikut ini pertanyaan yang kerap diajukan seputar investasi sukuk.

    Sukuk tabungan dinilai sebagai investasi aman karena mendapat jaminan penuh dari negara, baik untuk pembayaran imbal hasil maupun pengembalian nilai nominal saat jatuh tempo.

    Selain itu, pembelian sukuk tabungan relatif mudah karena dilakukan melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah dan transaksi dilakukan secara elektronik atau online.

    Sukuk tabungan termasuk instrumen investasi yang bebas risiko karena mendapat jaminan dari negara berdasar undang-undang.

    Namun, sukuk tabungan bukan instrumen obligasi yang dapat kembali diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain.

    Sebelum memutuskan berinvestasi pada sukuk tabungan, investor perlu mempertimbangkan risiko terkait dengan investasi berbasis surat utang, yaitu risiko gagal bayar, risiko likuiditas, dan risiko imbal hasil.

    Kamu yang tertarik berinvestasi sukuk bisa melakukan 4 langkah prosedur membeli sukuk yang cukup mudah saat masa penawaran yaitu registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.

    Untuk sukuk ritel, kamu bisa membelinya saat penawaran dan di pasar sekunder. Pembelian sukuk melalui mekanisme pasar sekunder berarti transaksi dilakukan melalui proses perbankan atau bursa.

    Biasanya akan memakan waktu sekitar dua pekan hingga pembeli mendapatkan surat konfirmasi dari kepemilikan sukuk yang dirilis pihak perbankan atau bursa.

    Sukuk bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun korporasi. Khusus sukuk ritel dan sukuk tabungan, hanya diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.