Pengertian Investasi Syariah dan Jenisnya [Sesuai Fatwa MUI]

pengertian investasi syariah

Investasi syariah adalah investasi yang hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, instrumen investasi tersebut ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjadi prinsip hukum syariah di pasar modal syariah. Dengan berpedoman pada prinsip hukum syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait investasi syariah beserta instrumen-instrumennya.

Mari kita cari tahu selengkapnya tentang pengertian investasi syariah, instrumen, dan keuntungannya.

Hukum investasi syariah berdasarkan Fatwa MUI

Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam memberi pedoman agar umat Islam melakukan aktivitas ekonomi (mu’amalah) dengan memerhatikan etika dan hukum ekonomi syariah.

Terkait investasi yang ada hubungannya dengan pasar modal, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sejauh ini telah mengeluarkan 14 fatwa sebagai hukum investasi syariah.

Berikut ini daftar fatwa DSN MUI yang menjadi prinsip hukum investasi syariah di Indonesia.

  • Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
  • Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
  • Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah
  • Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  • Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah
  • Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
  • Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
  • Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah
  • Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  • Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
  • Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
  • Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
  • Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  • Sejarahnya nih pasar modal syariah mulai ada di Indonesia sejak munculnya reksadana syariah pertama kalinya pada tahun 1997. Mulai dari saat itu, Jakarta Islamic Index (JII) diperkenalkan sebagai indeks saham syariah pertama.

    Sejumlah fatwa pun diterbitkan agar umat Islam merasakan manfaat investasi syariah, yaitu:

  • Bebas riba.
  • Tidak mengandung unsur gharar dan maisir.
  • Kepastian karena akad.
  • Jenis-jenis investasi syariah yang sesuai Fatwa MUI

    Jenis-jenis investasi syariah yang ada di Indonesia dilakukan berdasarkan akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah. Berikut ini daftarnya.

  • Reksadana syariah
  • Saham syariah
  • Sukuk Negara Ritel
  • Investasi emas syariah
  • Obligasi syariah
  • Deposito syariah
  • Investasi properti
  • P2P lending
  • 1. Reksadana syariah

    Reksadana dengan prinsip syariah ini jumlahnya sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi, mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, hingga saham. Komplit kan, semuanya ada dan tinggal dipilih sesuai risiko dan bujet.

    Fitur utama yang ada di reksadana syariah tapi gak ada di reksadana konvensional adalah fitur cleansing atau proses pembersihan reksadana dari pendapatan yang gak sesuai dengan prinsip syariah. Nantinya pendapatan itu bakal dimanfaatkan buat tujuan amal.

    Apa aja pendapatan yang dimaksud? Pertama adalah dana yang mengendap di bank kustodian, yang diakibatkan karena manajer investasi terlambat menginvestasikan dana tersebut.

    Asal kamu tahu, belum ada bank kustodian reksadana yang berasal dari bank syariah. Dana yang mengendap tentunya bakal dapat bunga dari bank, sementara itu bank syariah gak mengenal prinsip bunga, ‘kan? Itulah sebabnya mengapa mekanisme cleansing ini diberlakukan.

    2. Saham syariah

    Bukan cuma reksadana doang yang ada syariahnya, saham pun ada. Instrumen yang satu ini diminati banyak orang juga lho.

    Sejak 1 Desember 2018, ada 407 saham yang masuk dalam daftar efek Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Wuih banyak juga ya.

    Lantas seperti apakah saham syariah itu? Tentu saja, saham dari perusahaan yang bisnisnya memang gak melanggar syariat Islam. Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/ syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

    Saham bank konvensional, rokok, miras, atau perhotelan jelas gak bisa dimasukkan ke dalam syariah.

    Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen.

    3. Sukuk Negara Ritel

    Pastinya, ini bisa jadi salah satu investasi syariah yang paling aman. Mengapa demikian? Karena ini adalah surat utang negara, udah pasti aman dong karena dijamin negara.

    Pemesanan sukuk ini sendiri bisa dilakukan di bank-bank syariah yang ada di Indonesia. Akad yang digunakan untuk pemesanan surat utang ini adalah akad ijarah.

    Intinya, cuma warga negara Indonesia saja yang bisa memesan sukuk. Minimum pembeliannya juga ditentukan pemerintah, namun pastinya minimal Rp1 juta.

    Investasi ini dinyatakan aman lantaran negara sendiri yang menjamin. Imbal hasilnya kurang lebih sekitar 7 hingga 8 persenan.

    4. Investasi emas syariah

    Nah, emas juga salah satu investasi syariah lho. Beberapa bank syariah bahkan menawarkan produk cicil emas yang bisa kamu coba.

    Harga 1 gram emas terkini (1 Agustus 2020) sudah mencapai Rp1 jutaan. Sejak beberapa minggu terakhir, harganya naik terus. Ini bisa menjadi investasi yang bagus. Nah, kalau mau lebih murah lagi, kamu bisa mencoba metode nabung emas. Investasi yang satu ini juga sangat minim risiko serta aman untuk jangka panjang.

    5. Investasi obligasi syariah

    Satu lagi instrumen investasi yang cukup diperhitungkan mengingat minimnya modal dan resiko yang gak begitu besar dan cocok bagi yang masih pemula, yaitu investasi obligasi syariah

    Tahun 2002, Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pengertian obligasi syariah adalah surat-surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah dan dikeluarkan emiten kepada pemegang surat obligasi berbentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi pada jatuh tempo tertentu. 

    Dalam pelaksanaannya, obligasi berbasis syariah ini menggunakan proses akad. Akad yang digunakan cukup bervariasi, yaitu ijarah, istisna, salam, murabahah, mudharabah, serta musyarakah. 

    Obligasi syariah lebih menekankan pendapatan investasi tidak berdasarkan tingkatan bunga yang sudah ditentukan sebelumnya. Untuk tingkat pendapatan di dalam obligasi syariah ini lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbah yang besarannya sudah disepakati pihak investor dan emiten. 

    6. Deposito syariah

    Dengan menggunakan prinsip mudharabah, deposito syariah bisa juga kamu lirik jika ingin berinvestasi syariah. Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan. 

    Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Sesuai kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

    Dalam akad mudharabah ini dijelaskan rasio keuntungan yang akan kamu peroleh. Misalnya saja, ketika akad disepakati bahwa rasio yang digunakan adalah 65:35. Artinya, kamu akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65 persen dan bank mendapatkan 35 persen. Sebelum memutuskan menginvestasikan danamu dalam bentuk deposito, pihak bank akan menginformasikan rasio keuntungan nisbah.

    7. Investasi properti syariah

    Kalau kamu pengin jenis investasi syariah yang memberikan untung besar, investasi properti syariah bisa jadi pilihanmu. Nilai properti biasanya cenderung meningkat setiap tahunnya, bahkan bisa berkali lipat jika properti memiliki spesifikasi tertentu, misalnya berada di titik atau lokasi yang strategis. 

    Properti syariah saat ini banyak diminati seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariat Islam. Prinsip dasar properti syariah tidak melibatkan unsur riba dan penipuan keuntungan dari sebuah transaksi jual beli. Sehingga penjual maupun pembeli tidak ada yang boleh merasa dirugikan. 

    Ada beberapa hal yang menjadi keunggulan rumah KPR Syariah yaitu rumah gak akan dijadikan jaminan, gak mengenal denda keterlambatan, serta gak ada sistem sita dan pinalti.

    Menariknya, kamu bisa menjadikan investasi properti ini untuk mendapatkan penghasilan tetap melalui sewa properti dengan harga yang sesuai.

    8. P2P lending syariah

    Saat ini potensi bisnis fintech mulai berbasis syariah melalui pendanaan atau Peer to Peer (P2P) Lending Syariah, lho! P2P Lending Syariah menggunakan kesesuaian dengan prinsip syariah dengan imbal hasil yang akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apa pun, proses pendanaan mudah. 

    Gak cuma itu, P2P Lending Syariah ini juga gak menetapkan penentuan bunga dari pemberi pinjaman. Semua ditentukan lewat akad yang sudah disepakati oleh pemberi maupun penerima pinjaman. 

    Melalui P2P Lending berpotensi membantu para pelaku atau yang akan punya usaha terutama UMKM. Tertarik?

    Keuntungan menjadi nasabah investasi syariah

    Sejauh ini sudah tertarik untuk memilih instrumen syariah? Kamu akan mendapatkan beberapa keuntungan dari investasi syariah, yaitu:

    1. Mengedepankan unsur kekeluargaan sehingga lebih minim risiko

    Dalam mengelola keuangan, penghitungannya dilakukan berdasarkan pada unsur kekeluargaan. Sehingga bisa meminimalkan risiko yang kemungkinan terjadi di kemudian hari. 

    2. Pengelolaan menggunakan manajemen islami

    Semua proses dan pengelolaan pada bank syariah haruslah didasarkan atas syariat Islam. Dengan demikian, kamu bisa terbebas dari penipuan karena pelaksanaannya dilakukan secara transparan. Hal ini tentu akan membuat kamu lebih merasa nyaman dan aman, bukan? 

    3. Investor bisa turut terlibat dalam kegiatan sosial

    Gak cuma itu, pengelolaan investasi syariah juga menjamin halal seutuhnya dari hasil yang diperoleh. Lalu investasi ini juga digunakan sebagai sarana aktivitas kegiatan sosial, keuntungan dan manfaat tidak hanya dirasakan oleh para nasabah melainkan juga untuk orang lain. 

    Prinsip syariah yang dijalani investasi ini mampu membawa manfaat untuk dunia dan dapat dipertanggungjawabkan di mata agama Islam. Sekaligus bisa menjadi penggerak kualitas bidang ekonomi.

    4. Investor mendapat kepastian 

    Karena berprinsip pada tata cara dan hukum yang disyariatkan oleh Islam, maka penerapannya berpedoman kepada kejelasan setiap ketentuan yang tertera melalui akad. Hal ini bertujuan agar setiap pihak yang berinvestasi mendapatkan kepastian serta keterangan yang jelas sebelum memulai atau menjalankan investasi.

    Kejelasan ini juga berguna untuk menghindarkan fitnah kepada masing-masing pihak selama investasi berlangsung. Kedua pihak juga berhak untuk mendiskusikan hal-hal yang sangat kritis dan rawan di dalam proses persetujuan investasi. 

    5. Halal

    Pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk) masih termasuk dalam kelompok muamalah sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. 

    Gak cuma itu, dalam investasi syariah, dipastikan bebas dari kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman.

    6. Bebas riba

    Investasi syariah cocok bagi kamu yang enggan berbelit dalam bunga. Sebab, salah satu keuntungan investasi syariah yang paling utama adalah bebas riba karena prinsip Islam.

    Riba sangat erat kaitannya dengan bunga yang diberikan kepada nasabah oleh pihak bank yang mana hal ini justru bertentangan dengan prinsip syariah.  

    Risiko menjadi nasabah investasi syariah

    Namanya investasi tentu akan ada risiko yang harus ditanggung nasabah, tak terkecuali investasi syariah. Apa aja risiko yang dimaksud, kita bahas satu demi satu.

    1. Kehilangan modal

    Hampir semua investasi memiliki ketidakpastian di masa depan. Hal inilah yang juga akan kamu alami jika berinvestasi di produk syariah. Maka, ini bisa membuat pendapatan investasi bisa merugi jika nilai investasinya menurun. 

    Namun, jika menguntungkan, maka harta yang diinvestasikan otomatis akan bertambah. 

    2. Imbal balik yang tidak pasti

    Kalau investasi konvensional menjanjikan imbal balik atau return yang tetap setiap bulan atau jangka waktu tahunan, maka investasi syariah justru sebaliknya. Sifat return syariah tidak pasti karena mengikuti tren pasar yang fluktuatif.

    Untuk itu, karena instrumen syariah menggunakan sistem bagi hasil dan tidak memberlakukan adanya riba, maka nilai riil modal waktu yang kamu tanam dulu akan kembali kepada nilai yang sama.  

    3. Sulit menjual produk investasi

    Ketika membeli produk investasi, tentu yang kita harapkan sebagai investor adalah produk tersebut bisa dijual dan diuangkan kembali.  yang dibeli sulit untuk dijual atau diuangkan kembali. Hal inilah yang mungkin akan terjadi kalau kamu memilih investasi syariah karena mungkin jenis ini belum terlalu diminati. 

    Cara melakukan investasi syariah

    Saat ada banyak cara melakukan investasi syariah. Apalagi kini kamu bisa berinvestasi secara online. Kamu bisa berinvestasi melalui perantara ini.

  • Bank syariah.
  • Manajer Investasi.
  • Perusahaan Efek penyedia Sistem Online Trading Syariah.
  • Marketplace yang bekerjasama dengan Perusahaan Efek.
  • Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
  • Masing-masing produk dan penyedia akan menentukan minimum nominal investasi. Misalnya, produk Sukuk Ritel Bank Muamalat, mengharuskan nilai investasi awal sebesar Rp1 juta. 

    Pastikan kamu hanya berinvestasi di perusahaan dan platform yang terpercaya ya. Tepercaya maksudnya sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di investasi syariah OJK, ya!

    Perbedaan investasi syariah dan konvensional

    Untuk membedakan investasi syariah dan konvensional sebenarnya gak terlalu sulit. Selain melihat nama produk yang biasanya kalau syariah disertai lambang iB. Selain itu, ada perbedaan lain antara investasi syariah dan konvensional berikut ini.

    1. Perolehan keuntungan

    Dalam perolehan keuntungan, investasi konvensional menggunakan bunga, sementara investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil. Investasi syariah juga memastikan untuk terbebas dari unsur riba, gharar, dan hal yang merugikan lainnya. 

    2. Akad

    Investasi konvensional terkesan lebih simple karena menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram. Hal ini gak berlaku pada investasi syariah yang harus diawali oleh akad. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarakah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah). 

    3. Tujuan investasi

    Tujuan investasi konvensional pada umumnya adalah untuk meraih return setinggi-tingginya, namun sebaliknya, investasi syariah gak semata-mata return, tapi juga mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI). 

    SRI adalah suatu bentuk strategi investasi yang menggabungkan antara perolehan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan kebajikan sosial. Investasi syariah menggunakan misi pemberdayaan umat dalam aktivitas ekonomi serta ada unsur ibadahnya karena sering melakukan sedekah.

    4. Emiten penjual saham

    Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualannya sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.

    Sedangkan, dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.

    Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan.

    5. Pengawasan

    Investasi syariah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan reksa dana sesuai dengan prinsip syariah.

    Sementara itu, reksadana konvensional sepenuhnya berada dalam pengawasan OJK. Pengawasan ini nantinya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor-faktor lainnya sesuai dengan kondisi perekonomian. Namun, untuk regulasi dari investasi reksadana tetap diserahkan kepada OJK sebagai regulator yang menyiapkan segala macam bentuk investasi di Indonesia.

    Itu tadi pengertian investasi syariah yang sesuai fatwa MUI dan jenis-jenisnya. Nah, berinvestasi belum lengkap rasanya kalau belum memiliki proteksi. 

    Perlu dipahami bahwa keuntungan dari investasi nyatanya belum cukup untuk menjamin perlindungan atas tabungan dan nilai aset-asetmu. Ada berbagai yang bisa aja terjadi sehingga membuat keuanganmu terganggu dan mengalami kebangkrutan.

    Itulah kenapa sangat dianjurkan buat memiliki proteksi dari produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Mumpung lagi ada penawaran menarik, segera dapatkan asuransi dengan premi terjangkau di lifepal.