Pengertian Dana Tabarru, Ini Manfaat dan Dasar Hukumnya

Dana tabarru adalah dana yang dikumpulkan dari kontribusi peserta asuransi syariah dengan niat tolong-menolong dan berbagi risiko. Dalam sistem asuransi syariah, dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta yang mengalami musibah, sesuai dengan prinsip keadilan dan solidaritas dalam Islam.
Konsep ini membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional yang berbasis transaksi bisnis murni. Ketahui mengenai apa itu dana tabarru, dasar hukumnya dan apa manfaatnya baik bagi nasabah maupun perusahaan asuransi dalam artikel Lifepal berikut ini.
Pengertian Dana Tabarru
Secara terminologi, dana tabarru berasal dari kata “tabarru” yang berarti sumbangan atau pemberian secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam asuransi syariah, dana ini dikumpulkan dari peserta dan digunakan untuk membantu mereka yang mengalami musibah atau klaim, berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan keadilan (adl).
Tujuan utama dana tabarru adalah memastikan peserta asuransi syariah mendapatkan perlindungan finansial tanpa unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Berbeda dengan asuransi konvensional yang didasarkan pada prinsip jual beli risiko, asuransi syariah menggunakan konsep risk-sharing atau berbagi risiko di antara para peserta.
Dasar Hukum Dana Tabarru
Dana tabarru’ dalam asuransi syariah memiliki dasar hukum yang kuat baik dari aspek keislaman maupun regulasi pemerintah. Prinsip dan aturan yang mengatur dana ini bertujuan untuk memastikan pengelolaannya tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah dan memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta.
Agar kamu lebih yakin dengan akad atau perjanjian dalam asuransi syariah, ketahui dasar hukumnya dengan cermat berikut ini.
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 53/DSN-MUI/III/2006, akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk atau polis asuransi syariah.
Akad ini mencakup semua bentuk perjanjian yang dilakukan antar peserta pemegang polis untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Selain itu, konsep dana tabarru’ dalam Islam juga didasarkan pada QS. Al-Maidah ayat 2, yang menekankan pentingnya tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Berdasarkan prinsip tersebut, tujuan utama dana tabarru’ adalah menciptakan sistem perlindungan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa prinsip dasar dalam dana tabarru’ antara lain:
- Prinsip ta’awun (tolong-menolong): Peserta saling membantu dalam menghadapi risiko.
- Prinsip adl (keadilan): Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan sesuai hak masing-masing peserta.
- Prinsip ihsan (pelayanan terbaik): Perusahaan asuransi syariah harus memberikan pelayanan yang optimal dalam mengelola dana tabarru’.
2. Regulasi OJK terkait Dana Tabarru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur pengelolaan dana tabarru’ dalam asuransi syariah melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.05/2023. Regulasi ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:
- Pemisahan dana tabarru’ dari dana perusahaan, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Ketentuan penggunaan dana, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran klaim peserta yang berhak.
- Kewajiban perusahaan asuransi syariah untuk melaporkan dan mengaudit dana tabarru’ secara berkala.
- Surplus underwriting, yang harus dikelola sesuai ketentuan dan dapat dikembalikan kepada peserta atau disimpan sebagai cadangan.
Dengan adanya regulasi ini, dana tabarru’ dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga peserta asuransi mendapatkan perlindungan yang adil dan transparan.
Manfaat Dana Tabarru
Dana tabarru’ memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam asuransi syariah. Manfaat ini tidak hanya dirasakan oleh peserta asuransi, tetapi juga oleh keluarga peserta serta perusahaan asuransi syariah itu sendiri.
1. Manfaat bagi peserta asuransi
Sebagai peserta asuransi syariah, kamu mendapatkan manfaat utama dari dana tabarru’, antara lain:
- Perlindungan finansial dari risiko yang bisa terjadi kapan saja, seperti kecelakaan, sakit, atau musibah lainnya.
- Sistem berbagi risiko yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa adanya unsur riba atau spekulasi.
- Ketentraman hati karena dana yang digunakan bersumber dari dana hibah sesama peserta, bukan dari mekanisme bisnis murni.
2. Manfaat bagi keluarga peserta
Selain peserta asuransi, keluarga peserta juga mendapatkan manfaat dari dana tabarru’, di antaranya:
- Jaminan kesejahteraan keluarga, terutama dalam hal keuangan jika peserta mengalami risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap.
- Meringankan beban ekonomi, karena dana yang diberikan melalui asuransi syariah dapat digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan atau biaya hidup.
3. Manfaat bagi perusahaan asuransi
Tidak hanya peserta dan keluarganya, perusahaan asuransi syariah juga mendapatkan manfaat dari pengelolaan dana tabarru’, seperti:
- Kepercayaan peserta yang lebih besar karena dana dikelola secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
- Keberlanjutan bisnis yang lebih stabil karena sistem asuransi syariah berfokus pada kesejahteraan peserta, bukan semata-mata mencari keuntungan.
- Peningkatan loyalitas peserta, karena peserta merasa ikut berkontribusi dalam sistem tolong-menolong yang adil.
Perbedaan Dana Tabarru dan Dana Non-Tabarru
Untuk memahami lebih lanjut, penting bagi kamu mengetahui perbedaan antara dana tabarru dan dana non-tabarru. Perbedaan ini terutama terletak pada sumber dana, penggunaan, prinsip pengelolaan, serta bagaimana surplus underwriting dikelola.
1. Sumber dana tabarru
Dana tabarru berasal dari kontribusi peserta yang diberikan secara sukarela dengan tujuan tolong-menolong. Berbeda dengan dana non-tabarru yang bersumber dari premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk transaksi bisnis.
2. Penggunaan dana tabarru
Dana tabarru digunakan secara eksklusif untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko, sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Sementara dana non-tabarru menjadi hak penuh perusahaan asuransi dan dapat digunakan untuk tujuan bisnis lain.
3. Perbedaan prinsip pengelolaan
Dana tabarru dikelola berdasarkan prinsip syariah, dengan adanya pemisahan dana dan transparansi penuh. Sebaliknya, dana non-tabarru mengikuti prinsip asuransi konvensional yang lebih berorientasi pada keuntungan.
4. Surplus Underwriting
Dalam dana tabarru, surplus underwriting dapat dikembalikan kepada peserta atau disimpan sebagai cadangan, sedangkan dalam dana non-tabarru, keuntungan underwriting menjadi milik perusahaan asuransi.
Lindungi Keuanganmu dengan Asuransi
Apapun pilihan produk asuransimu, baik syariah maupun konvensional, memiliki asuransi itu sangat penting untuk menghadapi risiko yang tidak terduga. Seperti yang kamu tahu, dalam hidup penuh dengan ketidakpastian, mulai dari risiko kecelakaan, sakit, hingga kehilangan aset berharga.
Dengan memiliki asuransi, kamu bisa mendapatkan manfaat perlindungan keuangan yang lebih luas. Misalnya, asuransi kesehatan yang membantu menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, atau asuransi mobil yang melindungi kendaraanmu dari risiko kecelakaan atau pencurian.
Jika kamu ingin mencari asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan, Lifepal menyediakan berbagai pilihan asuransi yang bisa kamu bandingkan dan pilih sesuai kebutuhan finansial kamu.