Jenis-jenis Bank dan Contohnya: Apa Itu Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4?

Jenis-jenis Bank dan Contohnya: Apa Itu Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4?

Pernah dengar istilah Bank BUKU? Istilah perbankan yang satu ini merujuk pada jenis bank yang ada di Indonesia. Kalau kamu emang belum tahu istilah Bank BUKU yuk kita ketahui bareng-berang yang udah diulas oleh Lifepal.

Keberadaan jenis bank ini udah diatur Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Seperti yang termuat dalam kedua aturan tersebut, definisi Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya. Dari definisi itulah, muncul istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).

Biar makin paham apa Bank BUKU ini, kamu perlu tahu nih jenis-jenis Bank BUKU di Indonesia. Apa aja? Ini daftarnya.

1. BUKU 1: jenis bank dengan modal inti < Rp 1 triliun

Dari jenis-jenis Bank BUKU yang lain, Bank BUKU 1 menjadi jenis bank yang punya modal inti atau modal minimal yang paling kecil. Bank BUKU 1 adalah bank yang modal intinya sampai atau kurang dari Rp 1 triliun.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank-bank yang merupakan Bank BUKU 1 cuma boleh melakukan:

  • Kegiatan penghimpunan dana.
  • Kegiatan penyaluran dana.
  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
  • Kegiatan dengan cakupan terbatas buat keagenan dan kerja sama.
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
  • Kegiatan perdagangan valuta asing.
  • Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.

Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 1 bisa kamu temukan informasi lengkapnya dalam artikel Apa Itu Bank BUKU 1? Ini Definisi dan Daftar Nama Banknya.

2. BUKU 2: bank dengan modal inti Rp 1 triliun – Rp 5 triliun

Jenis Bank BUKU berikutnya adalah Bank BUKU 2. Pastinya bank ini memiliki modal lebih besar dari Bank BUKU 1. Dari definisinya, Bank BUKU 2 adalah bank yang modal intinya Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.

Menurut aturannya, Bank BUKU 2 menjalankan kegiatannya sebatas:

  • Kegiatan penghimpunan dana.
  • Kegiatan penyaluran dana.
  • Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
  • Kegiatan treasury secara terbatas.
  • Keagenan dan kerja sama.
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
  • Kegiatan penyertaan modal.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara.
  • Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.

Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 2, yaitu:

  • BPD Maluku dan Maluku Utara
  • Rabo Bank Internasional Indonesia
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank NationalNobu
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Panin Dubai Syariah
  • Bank Agris
  • Bank Maspion Indonesia

Untuk daftar lengkap bank BUKU 2, bisa dicek di artikel Bank BUKU 2 – Pengertian dan Daftar Banknya [Review 2020].

3. BUKU 3: jenis bank dengan modal inti Rp 5 triliun – Rp 30 triliun

Di atas Bank BUKU 2, ada Bank BUKU 3. Udah jelas modal inti bank ini lebih besar dari modal inti kedua Bank BUKU sebelumnya. Bank BUKU 3 adalah bank yang modal intinya dari Rp 5 triliun hingga mencapai Rp 30 triliun.

Kegiatan yang dilakukan Bank BUKU 3 meliputi kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan Bank BUKU 1 dan 2. Bank ini juga boleh melakukan kegiatan di luar negeri sebatas wilayah Asia.

Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 3, yaitu:

  • Bank Permata
  • Bank DKI
  • Maybank Indonesia
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mega
  • HSBC
  • Bank DBS

Untuk mengetahui modal inti Bank Buku 3, bisa dicek dalam artikel Apa Itu Bank BUKU 3? Ini Pengertian dan Daftar Banknya.

4. BUKU 4: bank dengan modal inti Rp 30 triliun

Terakhir Bank BUKU 4 yang menjadi bank dengan modal paling tinggi dibanding Bank BUKU lainnya. Bank BUKU 4 adalah bank yang modal intinya Rp 30 triliun.

Sama seperti Bank BUKU 3, kegiatan usaha yang dilakukan Bank BUKU 4 mencakup semua kegiatan Bank BUKU 1 dan 2. Bedanya, kegiatannya di luar negeri gak terbatas seperti Bank BUKU 3.

Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 4, yaitu:

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Central Asia (BCA)
  • CIMB Niaga
  • Bank Panin
  • Bank Danamon

Informasi lebih lengkap mengenai bank-bank BUKU 4 di atas bisa dicek dalam artikel Bank BUKU 4 – Pengertian dan Daftar Banknya [Update 2020].

Jadi, kamu udah tahu kan sekarang jenis-jenis Bank BUKU dan apa aja daftarnya? Oh, iya satu lagi nih yang kamu perlu tahu. Daftar bank-bank di atas yang masuk Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4 bisa berubah sewaktu-waktu.

Gak menutup kemungkinan, ada bank yang naik tingkat. Misalnya aja dari Bank BUKU 2 ke Bank BUKU 3. Ini bisa terjadi karena adanya kenaikan modal bank itu sendiri.

Buat kamu yang masih belum paham dan mau tahu lebih lanjut? Tanyakan langsung ke ahli di bidang finansial melalui Tanya Lifepal.