Sebagai warga negara yang taat pajak, ada baiknya Anda mengetahui jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Anda tak melewatkan satu pun kewajiban. Dengan terpenuhinya pembayaran pajak, pemerintah bisa meningkatkan program yang bertujuan memakmurkan negeri.
Secara singkat, jenis pajak yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi tiga kategori.
- Lembaga pemungutannya
- Pihak yang menanggung pajak
- Sifatnya.
Berikut penjelasan masing-masing jenis pajak tersebut.
Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdasarkan lembaga pemungutan, pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan dipungut oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
Pajak yang Dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP)
Terdapat lima jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain:
PPh (Pajak Penghasilan)
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang atau badan atas penghasilan yang dia peroleh. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan hadiah (dalam hal ini biasanya hadiah undian).
Berdasarkan kategori penghasilan tersebut, pajak penghasilan pun terbagi lagi menjadi:
- PPh Pasal 21, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan atas pekerjaan ataupun jasa yang berlangsung di dalam negeri.
- PPh Pasal 22, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan dari usaha impor, ekspor, dan reimpor yang dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan swasta.
- PPh Pasal 23, yaitu pajak yang berlaku pada penghasilan dari jasa, modal, atau penghargaan yang tidak masuk kategori PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 25, yaitu pajak penghasilan yang dibayarkan secara cicilan.
- PPh Pasal 26, yaitu pajak yang berlaku pada wajib pajak warga negara asing (WNA) yang bekerja dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.
- PPh Pasal 29, yaitu pajak terutang atau pajak kurang bayar.
- PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu pajak penghasilan final yang berlaku pada wajib pajak atas beberapa penghasilan mereka.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi, badan usaha, atau pemerintah atas konsumsi barang atau jasa yang kena pajak. Apa pun barang atau jasa yang bernilai uang akan dikenakan pajak, terkecuali ditentukan lain oleh undang-undang pajak.
PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan apabila terdapat konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah. Disebut mewah, apabila barang tersebut memenuhi kriteria berikut.
- Barang tersebut bukan kebutuhan pokok.
- Barang tersebut hanya dikonsumsi atau digunakan oleh golongan masyarakat tertentu.
- Biasanya barang tersebut hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tinggi.
- Barang tersebut memperlihatkan status.
Bea Materai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan pada pemanfaatan dokumen, seperti kuitansi pembayaran, surat berharga, surat perjanjian, atau dokumen bernilai yang dapat diperdagangkan seperti obligasi atau saham, dan akta notaris.
Bea materai paling sederhana adalah kertas materai yang biasa Anda beli di warung fotokopi atau toko kelontong umumnya. Secara tidak langsung, sebenarnya Anda sudah membayar pajak.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak yang dikenakan karena pemanfaatan atau kepemilikan properti tertentu. Mulai dari tanah, bangunan, hingga area usaha yang lebih luas seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pajak yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah
Adapun pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, antara lain:
Pajak Pemerintah Provinsi | Pajak Pemerintah Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Pajak Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
PBB sektor perdesaan dan perkotaan | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) |
Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung Pajak
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung maksudnya adalah pembayaran pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Dalam hal ini terbagi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Disebut pajak langsung jika proses pembayaran pajak tersebut tidak dialihkan kepada orang lain. Contoh, suami tidak boleh mengalihkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya kepada istri.
Sementara itu, pajak tidak langsung merupakan pajak yang tidak harus langsung dilunasi oleh wajib pajak. Sebab, pajak tersebut diberlakukan pada objek tertentu, bukan pada wajib pajak.
Pajak Langsung | Pajak Tidak Langsung |
PPh (Pajak Penghasilan) | PPN (Pajak Pertambahan Nilai) |
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) | Pajak Ekspor |
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Pajak Bea Masuk |
Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Kemudian, ada pula jenis pajak yang terbagi berdasarkan sifatnya.
Pertama, pajak subjektif. Pajak ini dikenakan berdasarkan kemampuan subjek pajak. Contoh, pajak penghasilan atau PPh diberlakukan berdasarkan kemampuan penghasilan wajib pajak.
Kedua, terdapat pajak objektif. Pajak ini diberlakukan berdasarkan nilai objek yang terkena pajak. Contoh, PPN yang persentase pajaknya dihitung berdasarkan nilai objeknya, bukan berdasarkan pembeli.
Sekarang Anda sudah tahu jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia? Yuk, jangan lupa untuk melapor dan membayar pajak yang menjadi tanggung jawab secara tepat waktu.