Biar Gak Tekor! Ketahui Dulu Biaya-Biaya Apa Aja di Kartu Kredit
Kartu kredit selain dibebani bunga mencapai 2,25 persen, juga memiliki sejumlah biaya yang perlu diperhatikan. Biaya-biaya kartu kredit tersebut bersifat wajib, yang berarti mau gak mau harus dibayar penggunanya.
Karena itu, buat kamu yang berniat mengajukan kartu kredit, sangat penting mengetahui biaya-biaya yang harus dibayar. Dengan begitu, kamu bisa menghitung apakah transaksi pakai kartu kredit masih bisa untung atau gak.
Bisa dimengerti mengapa banyak orang ingin punya kartu kredit. Kemudahan bertransaksi hingga promo-promo yang ditawarkan jadi daya tarik yang membuat orang-orang kepincut dengan alat transaksi nontunai ini.
Memangnya, apa aja sih biaya-biaya kartu kredit yang diberlakukan bank-bank penerbit? Dikutip dari berbagai sumber, berikut list biaya-biayanya:
1. Iuran tahunan atau annual fee
Biaya kartu satu ini udah pasti menjadi biaya yang wajib dibayarkan pengguna. Besaran biaya ini berbeda-beda antara bank yang satu, dan bank yang lain. Misalnya, kartu BCA Lifestyle Visa Batman yang menggunakan iuran tahunan 2,25 persen.
Seperti namanya, iuran tahunan atau annual fee adalah besaran biaya yang ditetapkan bank atas penggunaan kartu kredit. Para pengguna kartu harus membayar biaya ini di setiap tahunnya.
Meski begitu, ada juga bank-bank yang menawarkan kartu tanpa biaya tahunan alias free annual fee. Misalnya, kartu CIMB Niaga Classic Credit Card yang gak mengenakan biaya tahunan sepeser pun.
Baca juga: Kartu Kredit Bisa Selamatkan Kantong Kamu! Coba Ini Dulu
2. Biaya keterlambatan
Suka terlambat membayar tagihan, siap-siap aja bayar biaya lebih! Pasalnya, bank memberi hukuman berupa pembayaran denda buat para pengguna yang gak disiplin bayar tagihan.
Denda yang dimaksud adalah biaya keterlambatan. Besaran biaya yang ditetapkan bank sekitar 3 persen dari saldo transaksi bulan sebelumnya atau maksimal Rp 150 ribu.
Lumayan besar juga kan kalau seandainya kamu telat bayar. Karena itu, setelah tanggal cetak billing kartu kredit, langsung aja deh dibayar tagihannya biar gak kena denda, dan bisa bebas bunga.
Baca juga: Jangan Abaikan 4 Hal Ini Kalau Ingin Pengajuan Kartu Kreditmu Dikabulkan
3. Biaya over limit
Idealnya, pemakaian kartu kredit itu sesuai dengan limit yang ditetapkan. Bisa kurang dari limit justru lebih bagus. Pasalnya, tagihan yang harus dibayarkan gak terlalu besar.
Namun, gak sedikit dari para pengguna yang kebablasan dalam bertransaksi. Sampai-sampai penggunaan kartu kredit udah mencapai limit.
Kalau udah begitu, hal ini jadi peringatan agar jangan dulu transaksi dengan kartu. Bisa aja sih sebenarnya terus bertransaksi. Namun, pengguna harus bersedia membayar biaya lagi yang disebut biaya over limit.
4. Biaya pencetakan ulang billing statement
Begitu udah tanggal cetak billing kartu kredit, kamu bakal dikirimi billing statement oleh bank penerbit.
Dulunya, billing statement dalam kondisi tercetak yang dikirim via pos. Kini billing statement dikirim dalam bentuk digital ke email pengguna kartu.
Meski pengiriman billing statement udah bisa dilakukan secara online, masih ada aja yang minta dikirimi dalam bentuk tercetak. Tentu aja, billing statement yang tercetak itu ada kekurangannya.
Misalnya, seandainya billing statement-nya hilang, mau gak mau harus diminta dicetak ulang. Sayangnya, cetak ulang billing statement ini ada biayanya. Rata-rata biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu.
5. Biaya penggantian kartu
Kehilangan barang-barang berharga, seperti kartu kredit, bisa aja terjadi. Merepotkan emang, tapi mau gak mau pengguna harus mengurusnya.
Dalam pengurusan untuk mendapat kartu baru, rupanya ada biaya yang harus dibayarkan pengguna. Biaya yang dimaksud di sini adalah biaya penggantian kartu. Besaran biaya ini dipatok bank sekitar Rp 75 ribu.
6. Biaya ganti PIN
Demi terjaganya keamanan kartu kredit, para pengguna kadang-kadang mengganti Personal Identification Number atau PIN secara berkala. Namun, perlu diketahui ternyata ada biaya ganti PIN yang dibebankan bank ke pengguna kartu.
Besaran biaya yang ditetapkan bank-bank penerbit umumnya sekitar Rp 25 ribu. Sering-sering ganti PIN, bisa besar banget tuh mengeluarkan biayanya.
7. Biaya tarik tunai
Selain digunakan buat transaksi nontunai, pengguna juga dapat melakukan tarik tunai melalui kartu kredit. Namun, tarik tunai gak bisa dilakukan sembarangan.
Untuk melakukan penarikan uang dari kartu kredit di ATM, pengguna harus membayar biaya yang besarannya beda-beda di tiap-tiap bank.
Rata-rata biaya yang dipatok bank-bank penerbit mulai dari 4 – 6 persen dari nominal yang ditarik atau Rp 40 ribu – Rp 100 ribu.
Itulah biaya-biaya dalam kartu kredit yang harus banget kamu perhatikan sebagai pengguna. Mudah-mudahan dengan tahu besaran-besaran biaya tersebut, kamu jadi lebih bijak dalam menggunakan kartu ini. (Editor: Chaerunnisa)