Kartu Kredit Syariah Bebas Riba, Ini Kata MUI dan Pilihannya
Kartu kredit syariah adalah kartu kredit yang sama sekali gak pakai bunga. Sejatinya, kartu kredit menurut asal-usulnya adalah alat pembayaran nontunai yang menyertakan bunga atau riba sebagai keuntungan yang diperoleh bank.
Sebagaimana yang kita tahu, bank memberi dua layanan: simpan dan pinjam. Nah, kartu kredit adalah bagian dari layanan pinjaman.
Karena ciri dari pinjaman adalah adanya bunga maka kartu kredit pun juga demikian. Bank mematok bunga buat setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit.
Nah, kalau bank konvensional dapat untung kartu kredit dari bunga, gimana dengan bank syariah? Bukankah kartu kredit yang bank tersebut tawarkan tanpa riba?
Sebenarnya ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu kredit ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam.
Apa itu kartu kredit syariah? Ini pandangan MUI
Mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional MUI 2006 tentang Syariah Card, bank syariah menerbitkan kartu syariah yang cara kerjanya sama dengan kartu kredit, tapi tanpa bunga.
Fatwa MUI tersebut juga mendefinisikan kartu kredit tanpa riba sebagai:
“Syariah card atau kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur fatwa.”
Sebagai gantinya, pengguna kartu kredit diminta membayar iuran anggota (rusum al-’udhwiyah) sebagai imbalan izin buat menggunakan kartu. Besaran iuran tersebut diserahkan ke bank syariah yang menerbitkan kartu kredit. Selebihnya, biaya yang berlaku mirip dengan bank.
Mengapa ada kartu kredit syariah? Ini pertimbangan MUI
Fatwa yang diterbitkan MUI tersebut juga membeberkan alasan mengapa syariah card diterbitkan. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan MUI:
- Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai.
- Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga (interest) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah.
- MUI memandang perlunya diterbitkan fatwa agar bank syariah bisa menerbitkan kartu kredit.
Sejumlah akad yang berlaku dalam syariah card
Akad adalah perjanjian mengikat di antara kedua pihak dalam hukum syariah. Syariah card sesuai fatwa MUI diterbitkan dalam sejumlah akad:
1. Kafalah
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
2. Qardh
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
3. Ijarah
Dalam akad ini, Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Pilihan kartu kredit syariah yang tersedia di Indonesia
Lalu apa aja kartu kredit tanpa riba atau kartu syariah yang tersedia di Indonesia? Yuk, kita lihat yang sudah dirangkum Lifepal berikut ini.
1. iB Hasanah Card
BNI Syariah, yang kini telah berubah menjadi Bank Syariah Indonesia, menyediakan iB Hasanah Card sebagai kartu kredit bebas riba. Kartu ini diklaim menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali.
Transaksinya bisa dilakukan di merchant atau tempat yang menerima pembayaran MasterCard dan ATM berlogo Cirrus di berbagai negara. Dan pastinya transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan pedoman syariah.
Minimal gaji setahun buat mengajukan kartu kredit ini adalah Rp 36 juta. Ada tiga jenis kartu iB Hasanah Card, yaitu:
- Classic (hijau), limit kartu: Rp 4 juta – Rp 6 juta
- Gold (emas), limit kartu: Rp 8 juta – Rp 30 juta
- Platinum (biru), limit kartu: Rp 40 juta – Rp 900 juta
Informasi kartu:
- Monthly membership fee: Rp 90 ribu – Rp 135 ribu (classic), Rp 180 ribu – Rp 675 ribu (gold), dan Rp 900 ribu – Rp 20 jutaan (platinum).
- Iuran tahunan: Rp 120 ribu (classic barru), Rp 60 ribu (classic tambahan), Rp 240 ribu (gold baru), Rp 120 ribu (gold tambahan), Rp 600 ribu (platinum baru), Rp 300 ribu (platinum tambahan)
- Pembayaran minimal 10 persen dari tagihan bulanan.
- Terlambat bayar cicilan gak dikenakan biaya.
- Tarik tunai maksimal 20 persen dari limit kredit.
- Biaya penarikan tunai gratis.
Keuntungan
- Gak ada bunga.
- Gak bedakan transaksi ritel dan tarik tunai.
- Sediakan fitur Transfer Balance, SmartBill, SmartSpending, DanaPlus, Executive Airport Lounge, hingga asuransi perjalanan.
2. CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold
Pengin menjalankan gaya hidup menurut syariah? Gunakan aja CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini diklaim menerapkan prinsip syariah.
Buat mengajukan kartu ini, kamu mesti memiliki gaji bulanan minimal Rp 3 juta. Limit yang kamu dapat dari kartu ini mulai dari Rp 3 juta – Rp 100 juta per bulan.
Informasi kartu
- Kartu gold.
- Iuran tahunan gratis (baru), Rp 150 ribu (tambahan).
- Pembayaran minimal 10 persen dari tagihan bulanan.
- Terlambat bayar cicilan kena biaya 3 persen.
- Tarik tunai maksimal 40 persen dari limit kredit.
- Biaya penarikan tunai 5 persen atau minimal Rp 60 ribu.
Keuntungan
- Dapat satu poin Xtra buat setiap transaksi ritel kelipatan Rp 5.000.
- Quick Pay buat pembayaran tagihan bulan listrik, telepon, handphone, TV kabel, hingga internet.
- Oto Pay buat memudahkan pembayaran tagihan kartu otomatis lewat rekening tabungan dengan pilihan 10 persen – 100 persen.
Syarat-syarat mengajukan syariah card
Walaupun bank syariah gak sedikit jumlahnya di Indonesia, rupanya bank-bank yang menyediakan layanan kartu kredit gak banyak. Sejauh ini cuma dua kartu kredit di atas yang tersedia.
Lalu apa aja syarat-syarat buat mendapatkan kartu kredit?
- Identitas diri berupa KTP atau SIM atau Paspor.
- Slip gaji, SPT, atau bukti penghasilan lainnya.
- Fotokopi akte pendirian atau SIUP atau TDP (pengusaha).
- Surat Izin Profesi (profesional).
- NPWP
Kalau masih kurang jelas dengan informasi-informasi yang disampaikan di atas, kamu bisa dapat info lebih lengkapnya lewat hubungi nomor-nomor call center bank di atas.
Gimana kalian bakal beralih ke kartu kredit yang udah dijelaskan di atas? Nah, kalau tertarik bisa nih menghubungi atau mendatangi bank yang dijelaskan seperti di atas tadi.
Proteksi diri dengan asuransi syariah
Namun, sesungguhnya di samping produk kartu kredit yang memudahkan kita untuk bertransaksi seperti belanja online dengan mencicil, kita juga amat memerlukan perlindungan untuk kondisi finansial kita.
Misalnya saja, coba bayangkan andaikata kamu tiba-tiba mengalami sakit, harus menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit. Biaya yang harus dikeluarkan tentu tidak bisa dikatakan sedikit.
Kamu tentu harus merogoh kocek dalam-dalam, atau bahkan membongkar tabungan untuk membayar pengeluaran rumah sakit. Kondisi tersebut tentu akan makin menyulitkan buat keuanganmu jika kamu masih punya tagihan kartu kredit.
Sebenarnya solusinya amat mudah, yaitu kita harus memitigasi risiko pengeluaran-pengluaran besar dan mendadak tersebut. Memitigasi di sini maksudnya adalah mengantisipasi. Caranya? Pindahkan risiko-risiko tersebut ke perusahaan asuransi!
Biarkan saja perusahaan asuransi yang menanggung besarnya biaya perawatan di rumah sakit. Kamu tidak perlu pusing-pusing memikirkan biaya dan tidak perlu keluar uang sama sekali.
Sebagian bank syariah di Indonesia turut menawarkan layanan asuransi kesehatan syariah dan asuransi jiwa syariah juga lho untuk proteksi bagi nasabahnya. Sebagaimana disebut syariah, penerapan asuransi syariah pun mengedepankan prinsip syariat Islam yang turut diawasi MUI, jadi tentu saja tanpa riba!
Berikut ini beberapa asuransi kesehatan dan jiwa syariah yang bisa kamu bandingkan dan pilih di Lifepal:
Keuntungan menggunakan Syariah Card
Dengan menggunakan Syariah Card, kamu tetap bisa menikmati fasilitas kredit tanpa takut riba, alias seluruh sistemnya memegang teguh prinsip syariah. Mengapa demikian? Sebab, bank penerbit harus menguji kesesuaian produknya dengan fatwa DSN.
Apalagi keuntungan dari Syariah Card?
- Skema perjanjian atau akad yang berlaku sesuai syariah, yakni penjamin atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
- Gak ada sistem bunga. Tapi sebagai kompensasi bank akan mengenakan biaya pada nasabahnya.
- Biaya administasi lebih rendah dari kredit konvensional. Sekalipun sistem penerapan bunga ditiadakan dan diganti dengan biaya adminstrasi tapi besaran yang dibayarkan lebih rendah dibandingkan suku bunga yang diterapkan di kartu kredit konvensional. Besaran biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi nasabah sehingga sifatnya fluktuatif.
- Denda yang diterapkan saat nasabah menunggak akan diakumulasikan sebagai dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Jadi, dari masyarakat untuk masyarakat juga.
- Sama halnya dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah juga didukung oleh jaringan yang luas. Sebab, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah.
Kewajiban dan risiko menggunakan Syariah Card
Adapun kewajiban yang harus kamu penuhi sebagai pemiliki kartu kredit syariah, di antaranya:
- Melunasi tagihan tepat waktu.
- Jangan menggunakan kartu kredit syariah berlebih hanya demi mengejar poin.
- Ingat untuk selalu menggunakan kartu kredit syariah sesuai kebutuhan dan tujuan yang udah direncanakan. Dan, jangan digunakan untuk memenuhi keinginan yang belum masuk ke dalam perencanaan.
- Berikan batasan, sebisa mungkin tagihan cicilan per bulannya gak lebih dari 30% dari pendapatanmu, ya.
Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan beberapa risiko yang mungkin sedang menantimu, seperti:
- Denda yang akan ditagih bila kamu telat membayar cicilan.
- Bila kamu gak membayar tagihan, maka siap-siap berurusan sama debt collector, deh.
- Setelah itu, skor kelayakan pembiayaanmu akan turun.
- Terakhir, bisa-bisa kamu masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam pada informasi Debitur (iDeb) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).