Contoh Kasus Pinjaman Online dan Cara Melaporkannya

contoh kasus pinjaman online

Berdasarkan Data OJK, pinjaman online yang mengalir hingga Maret 2020 mencapai Rp14,79 triliun atau naik 90 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dikarenakan persyaratan pengajuan pinjaman yang umumnya dimudahkan.

Namun sayangnya, di samping itu kasus pinjaman online pun makin bermunculan ke permukaan. 

Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending yang tak mendapatkan izin dari OJK.

Apalagi, di masa pandemi seperti ini semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan momentum karena situasi ekonomi yang sedang memburuk.

Selain soal perizinan, ada juga kasus pinjaman online melibatkan penyebaran data-data pribadi para nasabah yang mengalami gagal bayar yang kerap dilakukan banyak oknum kreditur. 

Supaya kamu lebih waspada, berikut ini sudah Lifepal rangkum beberapa kasus pinjaman online atau pinjol yang pernah terjadi di Indonesia. 

Deretan kasus pinjaman online yang pernah terjadi

Pinjaman online sebenarnya solusi yang tepat saat butuh dana mendadak. Asalkan tepat dalam memilih perusahaan fintech dan tidak telat bayar. Sebab, dalam beberapa kasus pinjaman online yang parah biasanya terjadi jika kamu meminjam di perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Berikut ini contoh kasus pinjaman online. Sebagian informasi di dalamnya sudah diubah karena hanya ditujukan sebagai penggambaran kasus-kasus terkait.

1. Dikejar debt collector dan informasi disebarluaskan

Eny (39) dijauhi anggota keluarga karena terbelit utang pinjaman online. Jeratan utang bermula saat ia membutuhkan uang Rp1 juta. Tapi yang utuh ia terima hanya Rp800 ribu.

Bunga yang harus Eny bayar atas pinjamannya itu mencapai Rp500 ribu atau lebih dari 50 persen dari uang yang dia pinjam.

Eni kesulitan membayar pinjamannya karena sudah tidak bekerja sebagai cleaning service.  

Akibatnya, Eny terus dikejar penagih utang alias debt collector. Tak hanya itu, Eny juga dipermalukan habis-habisan.

Debt collector yang mengejarnya menyebarkan informasi utang serta fotonya ke seluruh kontak di ponselnya. Tak berhenti di situ, para penagih tersebut pun terus menghujani Eny dengan teror dan ancaman. 

Ujungnya, Eny merasa malu. Ia merasa nama baiknya sudah tercemar. Dia sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

2. Melibatkan penagihan kepada orang lain

Banyak kasus pinjaman online berujung menanggung malu karena pihak pinjol menagih kepada orang lain. S misalnya, pihak pinjol menagih pinjaman kepada atasannya. Alhasil ia pun dipecat dari pekerjaannya. 

Tak hanya S, seorang wanita berinisial VA ditalak cerai suami karena pihak Pinjaman Online ABC menagih pelunasan pinjaman kepada mertuanya. 

3. Penagihan tidak beretika

Pada awal tahun 2019, Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, milik PT Vcard Technology Indonesia sebagai tersangka.

Vloan adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri. 

Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya.  

4. Dikejar rentenir online hingga bunuh diri

Februari 2019, seorang sopir taksi ditemukan tewas gantung diri di sebuah kamar indekos karena terjerat pinjaman online.

Saat tewas, ditemukan surat yang berisi bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir online. 

“Wahai para rentenir online, kita ketemu nanti di alam sana. Kepada OJK dan pihak berwajib, tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan,” tulis korban yang berinisial Z dalam suratnya.

Korban juga berpesan agar keluarganya tidak perlu membayar utang kepada rentenir online.

5. Gali lobang tutup lobang hingga utang menumpuk

Kasus pinjaman online berikutnya dialami oleh seorang perempuan berinisial L berusia 40 tahun. Ibu rumah tangga ini nekad menenggak minyak tanah untuk mengakhiri hidupnya.

Penyebabnya karena persoalan utang senilai Rp500 ribu dengan bunga cukup besar yaitu 20 persen dari sebuah aplikasi fintech. 

Ia terpaksa pinjam di pinjol karena mengalami kesulitan ekonomi. Suaminya bekerja sebagai sopir ojek aplikasi online. Mereka memiliki tiga anak, dua di antaranya masih membutuhkan biaya untuk bersekolah.

Selain itu, dia masih harus menanggung hidup ibunya yang telah sepuh dan sakit-sakitan di rumah. 

Uang yang dia pinjam pun tak bisa semuanya cair karena ada biaya administrasi yang cukup besar. Awalnya, L merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi itu.

Namun, lama-kelamaan dia merasakan keuangannya memburuk lantaran dia membuka sembilan aplikasi pinjaman uang untuk menutup utang dari aplikasi lain.

Cara lapor jika mengalami kasus pinjaman online

Jika kamu sudah mengalami kasus pinjaman online seperti menerima banyak teror dan ancaman pinjol, maka kamu harus secepatnya membuat laporan polisi atau melapor ke OJK, berikut ini caranya.

Cara lapor kasus pinjaman online ke kantor polisi seperti ini.

  • Jika kamu sudah menerima ancaman dan teror segera kumpulkan bukti-bukti ancaman, teror, intimidasi atau bahkan pelecehan.
  • Segera datangi kantor polisi setempat.
  • Sampaikan bahwa kamu akan membuat laporan tentang ancaman penagih hutang.
  • Cara lapor kasus pinjaman online ke OJK seperti ini.

  • Kamu juga bisa melapor ke website resmi Konsumen OJK.
  • Kamu juga bisa lapor lewat media sosial Twitter @aduankontent atau website aduankonten.id.
  • Buat surat tertulis tersebut ditujukan kepada :Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2  Jakarta Pusat 10350.
  • Email melalui: : konsumen@ojk.go.id. 
  • Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi kepada OJK disertai dokumen berikut.

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili).
  • Deskripsi/kronologis pengaduan.
  • Dokumen pendukung.
  • Risiko pinjaman online

    Memang pinjaman online memiliki kemudahan. Namun, terlepas dari mudahnya mendapatkan bantuan dana tunai dari pinjol, kita juga perlu memahami risiko di baliknya. Ini dia beberapa risiko dan bahaya pinjaman online.

    1. Sistem bunga kredit lebih besar

    Tidak seperti bunga kredit tanpa agunan yang diberikan oleh bank yang menerapkan sistem perhitungan bunga bulanan, pinjaman online tanpa jaminan ini menggunakan sistem perhitungan bunga harian.

    Memang jika kita mengambil masa tenor yang singkat, maka bunganya gak akan terlalu berasa, tapi jika masa tenor yang diambil cukup lama, maka bunga yang dikenakan akan cukup berat.

    Maka sebelum mengajukan pinjaman uang, apa pun instrumennya, ada baiknya kamu melakukan perhitungan terlebih dahulu agar nantinya bisa mengetahui perbedaan bunga yang harus dibayar jika mengambil masa tenor singkat atau panjang.

    2. Plafon pinjaman lebih kecil, tapi bunganya lebih besar

    Jumlah pinjaman online tidak terlalu besar dibandingkan pinjaman di bank yang bisa memberikan plafon pinjaman hingga Rp500 juta, sedangkan pinjaman online hanya bisa memberikanmu plafon pinjaman hingga Rp20 juta saja.

    Meski begitu, sebagian besar dari mereka akan mengenakan bunga harian atau bulanan yang lebih tinggi. Inilah pemicu utama terjadinya banyak kasus pinjaman online yang mana pihak peminjam tidak menyadari sepenuhnya soal sistem pengenaan bunga.

    Alhasil banyak yang salah paham dan berakhir dengan mengalami kredit macet.

    3. Tenor singkat

    Plafon pinjaman yang tidak terlalu besar juga memengaruhi masa tenor yang diberikan oleh perusahaan penyedia pinjaman online. Biasanya masa tenor yang ditawarkan mulai dari hitungan 10 hari hingga 180 hari. Jadi cuma sebentar ya.

    Perlu diingat, semakin lama masa tenor yang kamu ambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan.

    4. Tidak semua pinjol terpercaya

    Saat ini fintech pinjaman online sudah semakin banyak. Sayangnya, di balik semua itu tidak semuanya terpercaya dan memiliki kredibilitas tinggi. Jadi, pinjol ini sangat berisiko kalau kamu tidak cermat. Bahkan, tak jarang kita mendengar ada kasus penipuan berkedok pinjaman online. 

    Sebagai antisipasi awal, kamu bisa bertanya kepada kerabat yang pernah memanfaatkan layanan pinjaman tunai tanpa adanya masalah.

    5. Penyebaran data pribadi

    Dalam mengajukan pinjaman online, sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi pinjaman online. Nasabah mengunduh aplikasi di ponsel dan dari situ mengajukan pinjaman.

    Risikonya adalah kamu harus mengekspos data data pribadi di ponsel yang diminta aksesnya oleh perusahaan pinjaman online saat nasabah mengajukan pinjaman.

    6. Penagih datang

    Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak bayar maka akan ada tindakan penagihan. Penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.

    Ada persepsi, karena ini adalah pinjaman online, jika nasabah tidak bayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan reminder via email serta sms.

    Tentu saja, ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak bayar akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.

    Apa sanksi jika tidak membayar pinjaman online?

    Hal ini penting diketahui oleh peminjam karena peminjam kemungkinan tidak bisa membayar pinjaman selalu ada. Lalu jika ini terjadi, apa yang akan terjadi?

    Ada beberapa hal yang dapat terjadi jika kamu tidak dapat membayar pinjaman, di antaranya:

  • Perusahaan pinjaman online akan melakukan reminder dalam bentuk SMS dan E-Mail sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman. Isi SMS dan email adalah mengingatkan mengenai kewajiban yang sudah lewat jatuh tempo dan cara pembayaran.
  • Perusahaan pinjaman online meningkatkan intensitas SMS dan email menjelang dan pada saat jatuh tempo pembayaran. Bahasa dalam email dan SMS sedikit berbeda, dengan lebih menekan untuk segera melakukan pembayaran.
  • Perusahaan pinjaman online biasanya memberikan grace period sekitar 2 sampai 3 hari, kamu boleh tidak membayar tanpa dikenakan denda keterlambatan. Setelah grace period lewat, perusahaan pinjaman online akan melakukan penagihan secara lebih intens.
  • Lewat grace period yang 2 atau 3 hari sejak tanggal jatuh tempo, proses penagihan yang lebih intens dilakukan melalui telepon dengan menghubungi peminjam, kantor, teman atau saudara dekat peminjam. Denda keterlambatan pembayaran mulai berlaku pada fase ini.
  • Penagihan secara langsung dengan melakukan kunjungan kepada nasabah jika selama proses penagihan lewat telepon berlangsung, telepon sering tidak diangkat, nomer telepon sudah tidak bisa dihubungi atau tidak ada kontak lain yang bisa memberikan informasi.
  • Jika semua upaya penagihan diatas masih tidak berhasil, perusahaan pinjaman online umumnya memindahkan penagihan ke pihak ketiga yang spesialisasi di Collection.  
  • Lalu bisakah kabur dari pinjaman online? Jika kamu tidak bisa membayar pinjol setelah menunggak selama beberapa lama dan tidak bisa ditagih, perusahaan pinjaman online bisa melaporkan ke Biro Kredit OJK. 

    Akhirnya, nasabah yang memiliki catatan kredit negatif di biro kredit, akan kesulitan mengambil pinjaman online di lembaga lain. 

    Tetapi hal yang ekstrem seperti kasus-kasus pinjaman online di atas akan terjadi jika kamu meminjam di pinjol ilegal. 

    Hitung berapa cicilan yang kamu perlu bayar per bulan

    Untuk mendapatkan gambaran berapa cicilan yang kamu harus lunasi tiap bulan untuk melunasi pinjaman online kamu, coba hitung dengan kalkulator bunga flat Lifepal berikut.

    Waspadai ciri-ciri pinjaman online ilegal

    Sebagian perusahaan fintech menawarkan pinjaman online terbaik dengan tanpa mensyaratkan jaminan sehingga memudahkan calon debiturnya, namun kemudahan ini patut diwaspadai juga ya.

    Hal ini dikarenakan salah satu ciri-ciri perusahaan fintech abal-abal adalah memberikan kemudahan yang beragam.

    Nah, buat kamu yang masih awam namun berencana mengajukan pinjaman online pribadi, ada baiknya untuk memperhatikan ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal.

    Pada umumnya, karakteristik mereka seperti ini.

    1. Mengharuskan nasabah mentransfer uang

    Beberapa pinjol memang mensyaratkan potongan uang di awal. Namun, kalau pinjol resmi biasanya uang tersebut dipotong dari total pinjaman.

    Uang muka itu biasanya digunakan sebagai administrasi, seperti biaya materai, dan biasanya, jumlahnya pun tidak seberapa.

    Nah, berbeda dengan pengajuan pinjol ilegal yang justru menerapkan uang muka dengan nominal yang sangat besar. Biasanya nomor rekening tujuan adalah rekening pribadi bukan atas nama perusahaan.

    Misalkan kamu ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta, tetapi diminta uang muka sebesar Rp1 juta atau lebih dengan alasan agar dana yang mau dipinjam cepat cair. Hati-hati bisa-bisa uang Rp1 juta-mu raib. 

    2. Tidak memiliki alamat kantor dan call center yang jelas.

    Ketika kamu mengunjungi situs pinjol yang resmi, tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.

    Jika ada pun, identitas tersebut bisa saja palsu, seperti alamat kantor yang tidak jelas, nomor telepon menggunakan ponsel dan alamat email menggunakan alamat pribadi.  

    3. Tidak transparan

    Transparansi merupakan salah satu syarat yang diberikan pemerintah, dalam hal ini, OJK, bagi fintech resmi. 

    Sementara itu, pinjol ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Bahkan gak ada kejelasan terkait bunga hingga biaya-biaya lain.

    Malahan perihal bunga, biaya, dan denda pinjaman online ilegal biasanya sangat tinggi. 

    4. Meminta informasi pribadi

    Lembaga pinjol legal biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email. Sekalipun meminta nomor rekening, hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.

    Jika suatu lembaga pinjol meminta informasi pribadi di luar yang disebutkan tadi, seperti pin ATM, maka ada baiknya untuk diwaspadai dan jangan terlalu cepat untuk memutuskan mengajukan peminjaman uang ke pihak semacam itu.

    5. Persyaratan dan persetujuan pinjaman terlalu mudah

    Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko agar terdapat kepastian dari pembayaran setiap pinjaman.

    Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, kamu perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut.  

    Masyarakat dapat memeriksa status perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    Cara cek pinjaman online yang terdaftar di OJK

    Untuk tahu apakah perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK, kamu bisa melakukan beberapa cara berikut.

  • Kunjungi situs resmi OJK untuk mengetahui perkembangan fintech terbaru di Indonesia. Setiap bulan biasanya OJK merilis daftar pinjaman online resmi. 
  • Lihat di situs pinjaman online resmi, jika mencantumkan logo OJK di bagian bawah, maka dipastikan perusahaan itu resmi dan terdaftar.
  • Tanyakan melalui kontak OJK 157 atau melalui e-mail konsumen@ojk.go.id.
  • Itulah informasi seputar kasus pinjaman online. Jadi, jika memang ingin mengajukan kredit di perusahaan fintech online, pastikan punya kemampuan mengembalikkan pinjaman, ya! 

    Jangan karena tergiur oleh proses yang mudah dan cepat, nasabah tidak memperhitungkan kemampuan mengembalikkan pinjaman, yang akhirnya berujung pada proses penagihan yang tidak menyenangkan.

    Tips mengelola keuangan dengan asuransi jiwa

    Tidak ada salahnya jika kamu memilih pinjaman online sebagai solusi keuangan, namun tips dari Lifepal adalah selalu bersikap waspada dengan terlebih dahulu mencari tahu status perusahaan pinjaman online yang kamu mau pilih.

    Nah selanjutnya kamu tentu diwajibkan untuk melunasi pinjaman tersebut secara tunai atau mencicil. Agar kamu terhindar dari risiko gagal bayar, lebih baik kamu lindungi keuanganmu dengan asuransi jiwa.

    Berkat manfaat asuransi jiwa, kamu bisa mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai dari perusahaan asuransi andai kamu mengalami risiko kehilangan pekerjaan akibat PHK atau akibat mengalami kecelakaan kerja.

    Tidak tanggung-tanggung, sebagian perusahaan asuransi jiwa bisa memberikan pertanggungan santunan tunai hingga Rp100 juta bahkan di atas Rp500 juta sesuai premi asuransi yang dipilih.

    Uang tunai yang kamu dapatkan bisa digunakan untuk melunasi seluruh utang pinjaman online dan kelebihannya bisa dijadikan modal usaha sebagai sumber pendapatan baru.

    Jika ada yang kamu ingin konsultasikan mengenai pengelolaan keuangan pribadi maupun rumah tangga atau jika kamu membutuhkan rekomendasi jaminan keuangan di masa depan, jangan ragu untuk bertanya di Lifepal dan dapatkan solusinya!

    FAQ seputar kasus pinjaman online

    Jika utang pinjaman online tidak segera dibayar maka bunga dan dendanya akan tetap berjalan sehingga jumlah uang yang harus dibayar semakin banyak.

    Selanjutnya, kamu harus bersiap dengan proses penagihan dengan menghubungimu langsung, kemudian menghubungi kontak keluarga dan orang terdekat jika kamu masih belum membayar juga.

    Saat ini daftar 157 perusahaan pinjaman online legal OJK terbaru per Agustus 2020 adalah Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar.
    Ada beberapa cara untuk melepaskan diri dari jeratan penagihan pinjol, yaitu:

    • Melunasi utang secepatnya.
    • Hitung aset dan kumpulkan untuk melunasinya. 
    • Hindari meminjam di banyak fintech lagi.
    • Jika mengalami teror, adukan kepada OJK.