Kenali Fungsi Polis Asuransi dan Ragam Istilah Polis Asuransi Mobil

fungsi polis asuransi

Lagi bingung pelajari isi polis asuransi motor atau asuransi mobil di Indonesia? Banyak menemukan istilah-istilah yang jauh dari familiar ya? Yuk kita bedah bareng fungsi polis asuransi dan istilah di dalamnya!

Kadang ketidakpahaman akan polis asuransi membuat kita malas untuk mempelajarinya. Masalahnya, seringkali kita enggan untuk banyak bertanya pada petugas asuransinya untuk menjelaskan fungsi polis asuransi dan mengartikan istilah-istilah di dalamnya.

Belum lagi kalau polis asuransi mobil All Risk yang plus-plus. Daftar istilahnya pasti makin panjang.

Sebelum lebih jauh lagi, lebih baik awali dengan pengertian dasar polis asuransi dahulu. Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak penanggung (asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah).

Dokumen ini memerinci apa saja yang ditanggung pihak asuransi kepada tertanggung – dalam hal ini nasabah. Istilahnya, kayak kontrak lah.

Fungsi polis asuransi mobil di Indonesia

Apa fungsi polis asuransi bagi kedua pihak?

  • Polis asuransi berkekuatan hukum di mana nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika melanggar isi kesepakatan.
  • Fungsi polis asuransi sebagai dokumen yang mengikat perjanjian yang dibuat antara nasabah dan pihak asuransi
  • Polis asuransi menjadi ‘dasar hukum’ pihak asuransi memberi pertanggungan, besaran, ganti rugi, cakupan jaminan, dan layanan lainnya.
  • Fungsi polis asuransi menjadi bukti bagi nasabah telah menyetorkan premi dan bagi asuransi sebagai tanda bukti penerimaan premi.
  • Dalam memudahkan pengurusan klaim, maka penting untuk mencatat nomor polis. Nomor ini semacam identitas bagi pemegang polis dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi. Dengan begitu pengurusan klaim dapat segera direspons.

    Selain itu, penting juga menyimpan isi polis asuransi. Ini untuk menjadi rujukan jika suatu waktu berurusan dengan pihak asuransi.

    Simak pula ulasan mengenai polis online di artikel Lifepal lainnya!

    Istilah dalam polis asuransi motor atau asuransi mobil di Indonesia

    Setelah tahu apa saja fungsi polis asuransi, sekarang saatnya mengetahui istilah-istilah yang lazim terdapat dalam polis asuransi motor.

    1. Kendaraan bermotor

    Kendaraan bermotor ini adalah semua hal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, baik jenis dan aksesorinya, yang menjadi obyek yang dijaminkan pihak asuransi.

    2. Harga pertanggungan

    Adalah nilai beli kendaraan bermotor saat dibuatnya polis asuransi motor. Harga ini tercantum dalam polis asuransi dan menjadi batas maksimum tanggung jawab pihak asuransi.

    3. Harga pasar, dalam polis asuransi mobil di Indonesia

    Adalah nilai jual kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan itu di pasaran yang dapat diperoleh nasabah (tertanggung).

    4. Asuransi kendaraan bermotor

    Merupakan pertanggungan atas kendaraan bermotor yang mengacu pada ketentuan, persyaratan, dan pengecualian yang tertulis dalam PSKABI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

    PSKABI menjadi polis standar yang menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri asuransi di Indonesia dalam menawarkan produk asuransinya.

    5. Premi

    Nilai uang yang dibayarkan tertanggung kepada pihak penanggung sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan. Pembayaran premi asuransi bisa dilakukan sekaligus yang berlaku sepanjang tahun atau bulanan. Nilai ini di luar biaya administrasi dan bea materai.

    6. Total Loss

    Pihak penanggung (asuransi) menjamin semua kerugian atau kerusakan yang terjadi sampai 75 persen atau atas kehilangan kendaraan bermotor yang menjadi obyek pertanggungan.

    7. All Risk, isitilah populer dalam asuransi mobil di Indonesia

    Pihak penanggung menjamin sebagian dan semua kerugian atas risiko-risiko yang dijamin dalam PSKABI.

    8. Jumlah Ganti Rugi Indeminity

    Merupakan jumlah penggantian yang diberikan pihak asuransi kepada tertanggung atas kerugian yang diderita berdasarkan harga pasar sesaat sebelum terjadinya kerugian yang dialami tertanggung. Jumlah penggantian itu didapat setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) sebagaimana yang tercantum dalam polis.

    9. Deductible atau resiko sendiri

    Adalah nilai yang menjadi beban dari pihak tertanggung (nasabah) dalam setiap kerugian atau kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.

    10. Endorsement

    Adalah perjanjian asuransi yang diterbitkan pihak kedua dengan persetujuan pihak pertama untuk mengubah polis asuransi.

    11. SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)

    Adalah surat tertulis dari tertanggung (nasabah), kepada pihak asuransi untuk menanggung pertanggungan yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi.

    Pendek kata, tertanggung berhak mengajukan klaim meski polis asuransi itu belum dipegangnya. Alasannya, perjanjian asuransi berlaku sejak tercapainya kata sepakat antara tertanggung dan penanggung meski polis asuransi belum diterima tertanggung.

    Istilah dalam polis asuransi mobil di Indonesia jenis all risk

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, ada macam-macam asuransi mobil yang tersedia yakni asuransi mobil All risk dan asuransi TLO.

    Dalam jenis asuransi mobil All Risk, maka akan menemukan istilah-istilah berikut ini yang merupakan jaminan perluasan.

    1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III)

    Adalah jaminan mengganti kerugian kepada pihak ketiga akibat kendaraan yang menjadi obyek pertanggungan.

    2. Kecelakaan Diri (Personal Accident)

    Memberi pertanggungan kerugian atas kecelakaan diri bagi bikers bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat maupun kematian. Khusus untuk motor, jaminan ini hanya berlaku bagi bikers saja, tidak penumpangnya.

    3. Biaya pengobatan (Medical Expense)

    Memberi jaminan penggantian biaya pengobatan kepada tertanggung dengan batas maksimal yang tertera dalam polis asuransi bila objek yang menjadi tanggungan mengalami kecelakaan.

    4. Klausul 41B (Riot Strike Malcious Damage and Civil Commition)

    Pemberian kerugian kepada tertanggung jika obyek penanggungan menjadi korban huru hara, terorisme, kerusuhan, dan lain sebagainya.

    5. Bencana (Act of God)

    Jaminan kepada obyek tertanggung atas risiko yang muncul akibat musibah bencana alam seperti angin ribut, gempa, banjir, dan lain sebagainya.

    Jenis asuransi mobil

    Ada beberapa jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia yaitu, asuransi mobil all risk dan asuransi TLO (Total Loss Only).

    Asuransi mobil All Risk

    Asuransi All Risk adalah salah satu jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan, mulai dari penyok, baret, hingga hilang akibat pencurian.

    Ada cukup banyak pilihan asuransi mobil All Risk terbaik di Indonesia yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kita.

    Asuransi TLO

    Asuransi TLO adalah produk asuransi yang memberi ganti rugi kepada nasabah apabila kendaraannya rusak total atau hilang. Jenis asuransi TLO cocok untuk Anda yang memiliki anggaran terbatas, sebab preminya lebih murah ketimbang jenis asuransi mobil All Risk.

    Tips dari Lifepal! Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak penanggung (asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah).

    Dokumen ini memerinci apa saja yang menjadi tanggungan pihak asuransi kepada tertanggung – dalam hal ini nasabah.

    Dalam memudahkan pengurusan klaim, maka penting untuk mencatat nomor polis. Nomor ini semacam identitas bagi Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi. Dengan begitu pengurusan klaim dapat segera mendapat respons.

    Selain itu, penting juga menyimpan isi polis asuransi. Ini untuk menjadi rujukan jika suatu waktu berurusan dengan pihak asuransi. Setelah mengetahui istilah-istilah itu, tentunya tak lagi bingung membaca dan mencermati isi polis lagi bukan?

    Lindungi mobil kesayanganmu selama 24 jam dengan asuransi mobil terbaik. Pilihlah asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhanmu. Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi mobil terbaik:

    Lindungi mobilmu dengan asuransi mobil di Indonesia

    Biaya servis mobil dan perawatan mobil tentu tidak murah. Jangan sampai biaya servis mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaranmu.

    Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian.

    Hitung sendiri berapa kisaran preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil Lifepal berikut ini.

    Kemudian pilihlah asuransi mobil yang cocok, dengan bantuan kuis asuransi mobil terbaik Lifepal di bawah ini.

    Kalau perlu, tambahan proteksi lainnya seperti asuransi kesehatan untuk menjaga dari risiko biaya berobat di rumah sakit yang mahal di tengah maraknya virus saat ini juga sangat diperlukan. 

    Beli juga polis asuransi jiwa yang akan melindungi kamu dan keluargamu dari beban finansial saat tertanggung meninggal dunia. Seluruh produk asuransi terbaik bisa kamu dapatkan di Lifepal lebih hemat hingga 25%!

    Pertanyaan seputar fungsi polis asuransi

    Polis asuransi adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak penanggung (asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah). Salah satu fungsi polis asuransi adalah memerinci apa saja yang menjadi tanggungan pihak asuransi kepada tertanggung – dalam hal ini nasabah. Yuk, cek info selengkapnya di artikel ini.
    Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal.