Beranda
Media
Keuangan Syariah – Pengertian, Prinsip, dan Produknya

Keuangan Syariah – Pengertian, Prinsip, dan Produknya

Keuanangan syariah di bank syariah

Keuangan syariah semakin diminati masyarakat Indonesia. Hal itu terbukti dengan data OJK yang mencatat aset keuangan berbasis syariat di Indonesia mencapai Rp1.836 triliun per Februari 2021. Total aset tersebut meningkat dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp1.803 triliun. 

Keuangan syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya.

Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya.

Sebagai sebuah sistem manajemen keuangan, tujuannya adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di lembaga penyelenggara keuangan kepada pengguna dana.

Secara prinsip keuangan, hal ini tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Namun, tentu saja dalam beberapa hal, keuangan berbasis syariat berbeda dengan konvensional.

Prinsip pengelolaan keuangan syariah

Pengelolaan keuangan berbasis syariat harus berpegang teguh pada prinsip, yaitu:

  • Mengharap rida dari Allah SWT.
  • Tujuan yang hendak dicapai haruslah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Terbebas dari bunga/riba.
  • Menerapkan prinsip bagi hasil (sharing) antara bank dengan nasabah.
  • Sektor yang dibiayai bukan sektor yang dilarang dalam syariah Islam.
  • Investasi yang dilakukan harus terjamin kehalalannya.

Larangan dalam pengelolaan keuangan syariah

Lalu, apa saja yang dilarang dalam pengelolaannya? 

  • Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
  • Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
  • Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan. Hal ini mencakup seluruh transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam jangkauan. Misalnya, jual beli ikan yang masih diternakkan dalam air dan belum terlihat hasilnya. 
  • Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”. 

Produk keuangan syariah

Jika kamu tertarik dengan pengelolaan keuangan syariah, produk apa saja yang bisa dipilih? 

Kini produk-produknya semakin beragam dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Berikut ini beberapa produk yang mungkin cocok denganmu.

1. Asuransi syariah

Asuransi syariah bisa menjadi pilihan jika kamu tidak cocok dengan pengelolaan asuransi konvensional. Asuransi ini terbebas dari gharar, maisir, dan riba serta menggunakan akad atau perjanjian tertulis, yakni akad tabarru’ dan atau tijarah. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah juga misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi (iqtishad), dan misi pemberdayaan umat (sosial). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya bermisi sosial.

2. Surat berharga syariah

Kamu juga bisa memilih produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau lebih dikenal sebagai sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset berupa penerbitan surat utang dengan berbasiskan prinsip syariah.

Pada produk sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) atau bagi hasil dengan persentase tertentu tanpa riba/bunga.

3. Saham syariah

Indeks saham syariah dikeluarkan pasar modal syariah. Dengan demikian, mekanisme transaksinya, baik penjualan maupun pembelian, tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga.

Saham ini juga tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang yang mengandung unsur haram, misalnya rokok dan minuman beralkohol.

4. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola menggunakan syariah Islam. Kamu dapat memperoleh margin dari bagi hasil (nisbah) sesuai akad mudharabah.

5. Pembiayaan syariah

Pembiayaan (leasing) syariah mempunyai prinsip yang berbeda dengan pembiayaan konvensional. Dalam pembiayaan ini, transaksi dilakukan pemberian pinjaman selaku penjual. Sementara dalam pembiayaan konvensional, posisinya adalah kreditur.

Artinya, sebagai penjual, perusahaan harus memiliki barang yang akan dijual kepada konsumen. Lembaga pembiayaan harus membeli barang dari supplier, baik secara tunai maupun nontunai.

Kemudian perusahaan menjual barang tersebut kepada konsumen dengan harga lebih tinggi sesuai kesepakatan. Namun, transaksi tersebut harus menyebut harga beli ditambah biaya-biaya perolehan dan keuntungan yang diambil perusahaan. 

Lembaga keuangan syariah

Manajemen keuangan syariah tentu saja tidak dapat berjalan tanpa adanya sebuah lembaga. Oleh sebab itu, ada istilah lembaga keuangan syariah. 

Apa itu lembaga keuangan syariah? Lembaga keuangan syariah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dan berpegang pada prinsip syariat Islam dalam menjalankan usahanya. 

Sementara menurut Dewan Syariah Nasional (DSN), Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan telah mendapat izin operasional sebagai LKS. Artinya, selain beroperasi dengan prinsip syariat Islam, lembaga tersebut juga harus terjamin legalitas operasinya. 

Perbedaan keuangan syariah dengan keuangan konvensional

Ada beberapa poin yang membedakannya dengan lembaga keuangan konvensional. Berikut ini rangkumannya.

1. Sistem pengelolaan

Dari segi pengelolaan dana, ada perbedaan yang mencolok antara syariah dan konvensional. Pengelolaan dana dalam keuangan syariah harus berpegang pada prinsip Islam. 

Nah, dalam ajaran agama Islam, ada konsep yang mengharuskan kekayaan harus dipelihara dengan baik dan bermanfaat bagi banyak orang.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan juga harus dilakukan demi mengharapkan rida dari Allah SWT. 

Dengan merujuk pada prinsip tersebut, tidak dikenal konsep bunga dalam pengelolaan keuangan berbasis syariat. Sebab bunga atau riba adalah salah satu hal yang dilarang ajaran Islam. Karena itu, keuntungan dari pengelolaan dana disebut dengan bagi hasil, baik pendanaan maupun simpanan.

2. Manajemen kegiatan

Dalam hal manajemen kegiatan, ada tiga prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan keuangan berbasis syariat, yaitu dalam hal perolehan dana, investasi, dan penggunaan dana. Ini penjelasannya. 

  • Perolehan dana

Cara yang dilakukan dalam memperoleh dana harus sesuai dengan syariah Islam. Dana yang didapatkan lembaga keuangan syariah dari nasabah harus menggunakan akad mudharabah, murabahah, musyarakah, salam, istishna, ijarah dan lain-lain.

  • Investasi

Dari segi investasi, prinsip-prinsip ajaran Islam juga harus diaplikasikan. Dalam ajaran Islam, uang adalah alat tukar.

Uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Prinsip tersebut harus dipegang teguh dalam menginvestasikan dana. Penginvestasian dana juga harus melalui lembaga keuangan yang juga menggunakan kaidah-kaidah Islam. 

  • Penggunaan dana 

Penggunaan dana dalam manajemen keuangan berbasis syariat harus jelas tujuannya, tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang menyimpang dari syariat Islam. Oleh sebab itu, dana dalam sistem manajemen ini biasanya dialokasikan untuk infak, wakaf, dan sedekah.

3. Transaksi

Perbedaan lainnya adalah dari segi transaksi. Transaksi dalam keuangan berbasis syariat menggunakan akad tabarru’. Akad tabarru’ adalah transaksi dengan tujuan saling tolong-menolong dalam rangka berbuat kebajikan (nonprofit).

Dalam akad tabarru’, bank sebagai pihak yang berbuat kebajikan tidak mensyaratkan keuntungan apa pun dari transaksi ini.

Namun, bank boleh meminta biaya administrasi kepada nasabah, tetapi tidak boleh mengambil laba dari akad tabarru’ ini.

Selain itu, transaksi juga bisa menggunakan akad tijarah. Akad tijarah bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan (profit), tetapi harus sesuai dengan rukun dan syariat Islam.

Itu tadi segala hal tentang keuangan syariah yang perlu kamu ketahui. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan atau asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

Cari tahu asuransi kesehatan syariah yang cocok untuk kamu 

Jika kamu lebih suka dengan produk keuangan syariah, ada banyak lho pilihan produk asuransi kesehatan berbasis syariah. Kamu dapat melihat daftar asuransi kesehatan syariah terbaik di Lifepal dan bandingkan sendiri manfaat pertanggungan dan harga premi yang ditawarkan. 

Asuransi syariah memiliki beberapa manfaat seperti: 

  1. Bebas iuran dasar
  2. Manfaat tidak berubah meskipun telat bayar dana kontribusi
  3. Keuntungan akan dibagi secara adil
  4. Manfaat wakaf di mana peserta asuransi dapat berpartisipasi dalam program-program kebaikan.

Tanya jawab seputar keuangan syariah

Keuangan syariah adalah hal-hal terkait keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah Islam. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak ulasannnya di artikel ini.

Produk keuangan syariah meliputi asuransi syariah, surat berharga syariah, saham syariah, deposito syariah, hingga pembiayaan syariah.