Kliring adalah Pertukaran Warkat – Ini Jenis, Contoh, dan Biaya

Formulir transfer kliring

Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Simpelnya, kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) menjadi bagian dari sistem transfer antarbank. Jika melakukan transfer lewat kliring, ada jeda waktu pada saat pengiriman hingga dana sampai ke rekening penerima. Itu yang dinamakan kliring.

Dalam dunia asuransi juga dikenal istilah ini, khususnya bila kamu mentransfer premi melalui bank yang berbeda dari yang disediakan oleh pihak asuransi. Biasanya bancassurance (produk asuransi yang dipasarkan lewat bank). Oh iya, bicara asuransi, Lifepal lagi ada promo asuransi kesehatan premi murah mulai dari Rp50 ribu per bulan, lho!

Proses transfer lewat Lalu Lintas Giro membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Prosesnya lama uang yang Anda transfer tidak dapat dikirimkan langsung ke bank tertuju. 

Bank pengirim harus menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI). Setelah itu, BI akan mengirimkannya ke bank penerima.

Selain itu, proses pengiriman yang lama dikarenakan adanya penyesuaian jadwal dari masing-masing bank. Biasanya proses Lalu Lintas Giro mengikuti hari kerja.

Kliring disediakan buat mendukung kelancaran pembayaran menurut Peraturan BI

Bank Indonesia (BI) mengemban tugas buat mengatur dan mendukung kelancaran sistem pembayaran. Itulah penyelenggaraan kliring antar bank yang aman, efektif, dan efisien dipandang perlu oleh BI.

BI pun menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Apa itu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia?

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring dari Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Manfaat-manfaat kliring

Penyelenggaraan pertukaran warkat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia memberi sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Memberi efisiensi dalam sistem pembayaran nasional.
  • Memberi layanan transfer dana yang lebih cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, buat transaksi dengan nilai yang lebih besar
  • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terbagi menjadi dua

    Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 menjelaskan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) terdiri atas:

  • Kliring debet
  • Kliring kredit
  • Kliring debet

    Dalam SKNBI, kliring debet adalah kegiatan buat transfer debet. Transfer debet yang dimaksud di sini berasal dari Warkat Debet atau Warkat Kliring, yang meliputi:

  • Warkat Debet yang diterbitkan peserta yang terdaftar di wilayah Kliring tersebut.
  • Warkat Debet berupa cek dan bilyet giro antarwilayah.
  • Kliring kredit

    Dalam SKNBI, kliring kredit adalah kegiatan buat transfer kredit. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional dengan ketentuan:

  • Transfer yang bisa dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu Wilayah Kliring buat tujuan Peserta lainnya di seluruh wilayah Indonesia. 
  • Transfer kredit sebagaimana dimaksud poin di atas dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah. 
  • Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
  • Warkat kliring yang menjadi bagian penyelenggaraan Kliring Debet

    Warkat, dokumen, dan formulir Lalu Lintas Giro yang digunakan saat melakukan pertukaran warkat harus memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan Bank Indonesia.

    Warkat kliring

    Warkat kliring atau warkat debet adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank lewat kliring debet. Warkat debet ini meliputi:

  • Cek
  • Bilyet giro
  • Wesel
  • Nota debet
  • Warkat debet lain yang disetujui BI
  • Menurut peraturannya, warkat debet wajib dinyatakan dalam wujud mata uang Rupiah. Terus warkat kliring ini wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan BI dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

    Penyerahannya pun ke Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) wajib disertai dengan Dokumen Kliring yang jenis dan syaratnya telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

    Dokumen kliring

    Dokumen kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam proses penghitungan Lalu Lintas Giro di tempat penyelenggaraan. 

    Dokumen Lalu Lintas Giro yang dibutuhkan saat melakukan pertukaran warkat lokal dengan sistem manual adalah daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian).

    Dokumen warkat penyerahan (pengembalian) berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat, baik kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Dokumen ini disediakan tiap-tiap peserta.

    Formulir kliring

    Formulir dibutuhkan saat melakukan proses penghitungan Lalu Lintas Giro lokal dengan sistem manual, seperti:

  • Neraca kliring penyerahan atau pengembalian gabungan. Si penyelenggara akan menyediakan formulir ini dan digunakan saat menyusun rekapitulasi neraca Lalu Lintas Giro penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
  • Neraca kliring penyerahan atau pengembalian. Formulir jenis ini akan disediakan peserta. Kamu akan menggunakannya saat menyusun neraca Lalu Lintas Giro penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan atau pengembalian.
  • Bilyet saldo kliring. Bilyet akan disediakan peserta dan digunakan saat menyusun bilyet saldo Lalu Lintas Giro berdasarkan neraca LLG penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
  • Limit dan biaya dalam layanan kliring

    Bank Indonesia (BI) mengatur sejumlah limit dan biaya yang dikenakan dalam layanan transfer, layanan Lalu Lintas Giro warkat debet, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

    Limit dan biaya yang dikenakan bank peserta ke nasabah

    Jenis layananLimitBiaya kliring
    Layanan transfer danaRp1.000.000.000 (maksimal)Rp3.500 (maksimal)
    Layanan kliring warkat debitRp5.000
    Layanan pembayaran regulerRp5.000 
    Layanan penagihan regulerRp5.000

    Biaya yang dikenakan ke bank peserta

    Jenis layananBiaya kliring
    Layanan transfer danaRp600 (per DKE)
    Layanan kliring warkat debitRp1.000 (per DKE)
    Layanan pembayaran regulerRp1.000 (per DKE), Rp500 (per rincian transaksi)
    Layanan penagihan regulerRp1.000, Rp500 (per rincian transaksi)

    Periode layanan transfer dana dan pembayaran

    Periode ini dalam pertukaran warkat disebut juga sebagai periode setelmen atau periode penyelesaian transaksi. Berikut ini jenis layanan dan periodenya.

    Periode setelmen layanan transfer dana

  • Pukul 08.00
  • Pukul 09.00
  • Pukul 10.00
  • Pukul 11.00
  • Pukul 12.00
  • Pukul 13.00
  • Pukul 14.00
  • Pukul 15.00
  • Pukul 16.45
  • Periode layanan pembayaran reguler

  • Pukul 08.00
  • Pukul 09.00
  • Pukul 10.00
  • Pukul 11.00
  • Pukul 12.00
  • Pukul 13.00
  • Pukul 14.00
  • Pukul 15.00
  • Pukul 16.45
  • Sistem kliring warkat luar wilayah

    Sistem yang diterapkan pada pertukaran warkat luar wilayah adalah sistem penerbitan atas penyelenggaraan pertukaran warkat berupa cek atau bilyet giro oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring di mana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.

    Berkembangnya teknologi yang semakin pesat sejalan dengan kemudahan dalam bertransaksi jarak jauh. Beberapa bank di Indonesia mengembangkan sistem penyelenggaraan pertukaran warkat lokal atas cek dan bilyet giro yang berasal dari luar wilayah pertukaran warkat (kliring warkat luar wilayah).

    Kini verifikasi cek atau bilyet giro bisa dilakukan secara online. Penerapan ini jelas memberikan manfaat berupa efisiensi dalam menyelesaikan pembayaran cek atau bilyet giro luar kota.

    Adanya efisiensi pembayaran cek atau bilyet giro luar kota disebabkan:

  • Keefektifan dana cek atau bilyet giro sesuai jadwal pertukaran warkat lokal tempat warkat dkliringkan (same day settlement).
  • Biaya operasi yang dikenakan Bank Indonesia sama nominalnya dengan warkat lokal lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu liintas pembayaran giral antar daerah.
  • Ketentuan umum kliring warkat luar wilayah

    Ketentuan-ketentuan umum dalam penyelenggaraan pertukaran warkat luar wilayah, di antaranya:

    1. Cek dan bilyet giro diterbitkan kantor bank dapat dikliringkan di wilayah pertukaran warkat mana pun, asalkan:

    2. Cek dan billyet giro diterbitkan bank yang terdaftar sebagai peserta pertukaran warkat luar wilayah.
    3. Di wilayah pertukaran warkat yang dituju terdapat kantor cabang dari bank penerbit yang menjadi peserta pertukaran warkat .
    4. Hal-hal yang dianggap penting:

    5. Kepesertaan bank dalam pertukaran warkat luar wilayah tidak wajib, tergantung kebutuhan dan kesiapan tiap-tiap bank.
    6. Apabila bank ingin mencatatkan diri menjadi peserta pertukaran warkat luar wilayah, bisa dilakukan di kantor pusat bank dan berlaku di seluruh kantor bank yang bersangkutan.
    7. Bank wajib menetapkan satu kantor koordinasi di setiap wilayah pertukaran warkat di mana bank tersebut menjadi peserta.
    8. BI tidak mengatur mekanisme internal bank dalam memvalidasi cek ban bilyet giro luar kota.
    9. Dalam menyelenggarakan pertukaran warkat , proses dan perhitungan cek dan bilyet giro luar kota tidak dipisahkan dari proses warkat lokal lainnya. Tujuannya agar efektivitas dana cek dan bilyet giro luar kota tersebut sesuai dengan jadwal pertukaran warkat lokal di mana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.
    10. Proses menghitung antarbank diselesaikan secara internal.

    Penerapan ketentuan-ketentuan umum yang sudah disebutkan tidak wajib diterapkan seluruh transaksi cek dan bilyet giro.

    Namun, ketentuan-ketentuan di atas bisa menjadi solusi permasalahan transaksi cek dan bilyet giro luar kota. Ketentuan umum tersebut memiliki manfaat yang cukup besar. Kok, bisa?

    Sebab dengan mengikuti ketentuan umum pertukaran warkat luar wilayah tersebut, baik bank maupun peserta bisa menghemat biaya jauh lebih murah.

    Bank peserta kliring

    Bank bisa dikatakan sebagai bank peserta pertukaran warkat apabila bank tersebut terdaftar sebagai penyelenggara untuk mengikuti Lalu Lintas Giro. Peserta pertukaran warkat ini dibedakan menjadi bank peserta langsung dan peserta tidak langsung.

    1. Bank peserta langsung

    Bank bisa dinyatakan sebagai peserta pertukaran warkat langsung apabila bank tersebut ikut serta dalam pelaksanaan pertukaran warkat secara langsung menggunakan identitasnya sendiri.

    Bank peserta langsung terdiri dari kantor pusat, kantor cabang induk, dan kantor cabang pembantu.

    Syarat menjadi peserta pertukaran warkat langsung, di antaranya:

  • Bank memiliki izin pembukaan kantor dari BI.
  • Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri dan telah memperoleh izin membuka bank di Indonesia.
  • Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri dan telah memperoleh izin dari BI untuk beroperasi di wilayah pertukaran warkat yang berbeda dari kantor cabang induknya.
  • Kantor bank memiliki kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor bank Indonesia.
  • Lokasi bank berada di wilayah yang memungkinkan bank tersebut mengikuti pertukaran warkat dengan tertib sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.
  • 2. Bank peserta tidak langsung

    Bank peserta tidak langsung adalah bank peserta yang ikut melakukan pertukaran warkat melalui atau menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya dan masih menjadi bagian dari bank yang sama.

    Lain halnya dengan peserta langsung, bank peserta pertukaran warkat tidak langsung tidak berdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu.

    Syarat menjadi kantor bank peserta pertukaran warkat tidak langsung

  • Kantor cabang sudah menerima izin pembukaan kantor dari BI.
  • Kantor cabang pembantu dari bank dengan kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri dan sudah memperoleh izin pembukaan kantor dari BI.
  • Kantor cabang pembantu dari bank di mana kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri telah dilaporkan kepada BI.
  • Sesuai dengan poin-poin di atas di mana kantor bank tersebut mengikuti kantor bank lain yang masih dalam satu bank dan wilayah pertukaran warkat yang sama serta sudah terdaftar menjadi peserta langsung.

    Bedanya Transfer Uang Secara Kliring, RTGS, dan transfer online

    Sistem transfer antarbank itu gak cuma pertukaran warkat aja. Masih ada sistem transfer RTGS dan Real Time. Apa itu dan apa bedanya dengan kliring?

    Perlu kamu ketahui terlebih dulu bahwa Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika.

    Adapun transfer online adalah layanan transfer yang umum digunakan nasabah, baik lewat mesin ATM, mobile banking, maupun internet banking

    Berikut tabel perbedaan ketiganya

    Kliring (LLG)Real Time Gross Settlement (RTGS)Transfer Online
    Transaksi MinimalRp100 juta
    Transaksi MaksimalRp1 miliarRp1 miliarRp50 juta – Rp100 juta (maksimal)
    BiayaRp3.500 (maksimal)Rp35 ribuRp6.500
    EksekutorBIBIProvider ATM
    Settlement (Penyelesaian Akhir)Jam 10 pagi, 12 siang, 2 siang, 4 sore secara bersamaanSetiap saat di hari kerjaSaat itu juga
    Sarana PrasaranaKantor cabang, mobile banking, internet bankingKantor cabang, mobile banking, internet bankingMesin ATM, mobile banking, SMS banking, internet banking, phone banking

    Demikian informasi seputar kliring. Buat kamu yang sedang mencari-cari proteksi tambahan buat keuanganmu, Lifepal punya penawaran menarik dari cicilan hingga diskon. Langsung aja dicek di promo proteksi tambahan.