Cara Mengurus KTP Hilang Beserta Syarat dan Cara Pembuatannya

cara mengurus ktp hilang

Satu hal yang mungkin paling kita hindari adalah kehilangan berkas atau dokumen berharga, misalnya Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Apa pun alasannya, ketika itu terjadi, kamu harus segera melakukan cara mengurus KTP hilang. 

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu identitas yang menunjukkan kewarganegaraan seseorang yang telah berusia di atas 17 tahun. Semua warga Indonesia yang telah cukup umur wajib memilikinya. 

Sebagai kartu identitas, KTP berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik. Fungsinya adalah sebagai alat verifikasi dan validasi data diri kependudukan. 

Ketika hilang, satu hal yang harus dilakukan adalah mengurusnya agar KTP bisa kembali ada di tangan. Pasalnya, KTP ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara.

Memang kita pasti sering dihadapkan dengan rasa malas untuk mengurus KTP hilang karena persyaratan dan prosedurnya yang ribet, padahal kehadirannya dibutuhkan. 

Tenang saja, payung hukum cara mengurus KTP hilang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tanpa perlu berlama-lama lagi, kali ini Lifepal akan membahas tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang tahun 2020 sekaligus cara mengurus KTP yang rusak. Simak ulasannya! 

Cara mengurus KTP hilang

KTP merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki semua warga, khususnya yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Jika tidak memilikinya, segala persoalan administratif akan sulit untuk kamu urus. 

Jika telah memilikinya, tapi hilang, segeralah untuk mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sangat mudah kok, asalkan semua persyaratannya telah dipenuhi. 

Syarat-syarat cara mengurus KTP hilang

Persyaratan mengurus KTP hilang sangat mudah, yaitu:

  • Salinan Kartu Keluarga (KK), siapkan beberapa salinan untuk jaga-jaga.
  • Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing dua lembar. Persyaratan ini bersifat opsional di beberapa kantor pelayanan. Foto ini biasanya dipakai untuk keperluan administrasi.
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Kamu tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW. Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan. 

    Wah, jadi makin mudah sekarang ya! Jadi, agar lancar saat mengurus, kamu harus melengkapi seluruh persyaratannya saja.

    Cara mengurus surat kehilangan KTP 

    Seperti yang telah dijelaskan di atas, salah satu dokumen persyaratannya adalah surat keterangan kehilangan. Bagaimana cara membuatnya? 

    1. Datanglah ke bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat di Kantor Kepolisian setempat.
    2. Jangan lupa bawa berkas persyaratan berupa salinan KTP (opsional) atau sebutkan Nomor Induk Kependudukan.
    3. Kamu akan diminta menjelaskan tujuan pelaporan dengan menceritakan kronologis kejadian hilangnya KTP serta menyebutkan identitas diri, seperti nama lengkap, alamat, jenis pelaporan, dan lain sebagainya.
    4. Setelah itu, surat bisa kamu dapatkan. Ingat kalau pembuatan surat kehilangan tidak dipungut biaya. Masa berlaku surat ini adalah 14 hari sejak diterbitkan.

    Cara membuat KTP hilang

    Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, kamu selanjutnya bisa langsung ke instansi terkait, yaitu kantor kelurahan setempat, kantor kecamatan, dan kantor Disdukcapil. 

    Untuk menghemat waktu, kamu sebenarnya bisa langsung datang ke kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil agar lebih cepat. Ada pun prosedurnya adalah sebagai berikut.

    1. Datangi kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil setempat.
    2. Masuklah ke bagian pelayanan perekaman KTP.
    3. Siapkan berkas-berkasnya, bisa dijadikan dalam satu map agar tidak tercecer.
    4. Isilah formulir kehilangan KTP.
    5. Berikan berkas dan formulir ke petugas.
    6. Tunggulah sampai KTP baru jadi.

    KTP akan jadi dalam waktu kurang lebih satu jam. Namun demikian, cepat lamanya tergantung dari beberapa faktor, salah satunya adlaah kendala jaringan atau sarana prasarana yang menghambat proses pembuatan KTP. 

    Jika hal itu terjadi, kamu bisa menunggunya sampai beberapa hari. Tak usah khawatir karena petugas akan menghubungi jika KTP kamu sudah bisa diambil.

    [Baca: KTP Juga Diperlukan Untuk Pembelian Produk Asuransi. Kamu Bisa Membeli Asuransi Kesehatan dengan Premi Mulai Rp100 Ribuan per Bulan]

    Cara mengurus KTP hilang di luar kota 

    Kalau KTP hilang di domisilimu, mungkin akan lebih mudah untuk melakukan cara mengurus KTP hilang. Sebab kamu sudah tahu harus ke kelurahan, kecamatan, dan Disdukcapil yang mana. 

    Namun, bagaimana kalau KTP tersebut hilang saat kamu sedang berada di luar kota, misalnya sedang dinas, atau sedang kuliah? 

    Tenang saja, sekarang mengurus KTP hilang sudah bisa dilakukan di mana saja, apalagi kalau kamu sudah melakukan perekaman data KTP elektronik. 

    Pasalnya, data yang telah terekam itu sudah tersedia di database kependudukan se-Indonesia. Jadi, mau di kota mana pun, data kamu bakalan ada di dinas terkait. 

    Persyaratan cara mengurus KTP hilang di luar kota

    Untuk persyaratannya sendiri, sama saja dengan cara mengurus KTP hilang di kota asal, yaitu: 

  • Surat keterangan kehilangan KTP dari Kepolisian. 
  • Salinan Kartu Keluarga. 
  • Pas foto 3 x 4 dan 4 x 6 (persyaratan ini bersifat opsional tergantung dari Disdukcapil).
  • Prosedur pembuatan KTP di luar kota

    Setelah syarat terpenuhi, kamu bisa langsung menuju ke Disdukcapil kota perantauan atau kota tempat KTP hilang. Adapun langkah-langkahnya: 

    1. Mendatangi kantor Disdukcapil setempat. 
    2. Mengambil nomor antrean untuk ke loket khusus pembuatan KTP. 
    3. Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi formulir pembuatan KTP.
    4. Tunggu hingga KTP jadi. 

    Cara mengurus KTP hilang secara online

    Di beberapa daerah, sudah bisa melakukan pengurusan KTP hilang secara online. Pengurusan tersebut bisa dilakukan di platform Disdukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing. 

    Contohnya adalah DKI Jakarta yang memiliki situs Alpukat Betawi untuk mengurus segala administrasi kependudukan, termasuk mengurus KTP hilang. 

    Ada pun tata cara mengurus KTP hilang secara online melalui Alpukat Betawi, yaitu: 

    1. Buka situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
    2. Login menggunakan akun yang telah kamu daftarkan. 
    3. Pilih menu “Pencetakan KTP-El”.
    4. Pilih “Tambah Permohonan”.
    5. Klik tombol “Cetak”.
    6. Masukkan kategori permohonan dan mengunduh dokumen persyaratan yang diminta lalu tekan “upload”.
    7. Isi tanggal dan service point untuk jadwal pengambilan KTP. 
    8. Setelah itu, tunggu SMS notifikasi yang menyatakan bahwa KTP siap untuk diambil. 

    Tarif mengurus KTP hilang 

    Perlu diingat bahwa sejak 1 Januari 2014, pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian tidak dikenakan biaya alias gratis.

    Terdapat ancaman hukuman pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 Juta terhadap siapa pun oknum yang memungut biaya dalam pembuatannya.

    Pada praktiknya, kamu pun bisa bersama-sama mengawasi dengan melakukan pengaduan ke call center Dukcapil Kemendagri: 

  • Hotline: 1500537 
  • Whatsapp: 08118005373 
  • SMS: 08118005373 
  • Surel: dukcapil@gmail.com
  • Website: www.lapor.go.id dan www.sapa.kemendagri.go.id
  • Cara mengurus KTP rusak 

    Selain hilang, permasalahan yang sering dijumpai adalah KTP rusak. Kerusakan yang biasa terjadi di antaranya, tulisannya hilang atau KTP terbelah karena patah. 

    Karena kartu ini penting, jadi apabila mengalami kerusakan, kamu harus segera menggantinya. Bagaimana cara mengurusnya dan apa saja syarat-syarat yang harus dibawa? 

    Syarat mengurus KTP rusak 

    Syarat untuk mengurus KTP rusak lebih mudah daripada syarat mengurus KTP hilang. Ada pun persyaratan yang diminta: 

  • KTP lama yang telah rusak. 
  • Membawa salinan Kartu Keluarga. 
  • Cara mengurus pembuatan KTP baru karena rusak

    Setelah semua persyaratan dibawa, kamu bisa langsung menuju ke kantor kecamatan atau Disdukcapil tempat kamu merekam KTP. 

    1. Pergi ke kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.
    2. Mengambil nomor antrean untuk pembuatan KTP baru.
    3. Setelah dipanggil, mengisi formulir pembuatan KTP dan menyerahkan dokumen yang disyaratkan.
    4. Setelah itu, petugas akan memberitahu kapan KTP akan jadi. KTP bisa jadi dalam waktu singkat di hari yang sama, atau di hari-hari berikutnya. 

    Manfaat KTP untuk keperluan sehari-hari

    KTP dibuat sedemikian rupa demi memudahkan kepengurusan hal administratif kependudukan. Banyak akses dan manfaat yang bisa kamu dapatkan atas kepemilikan KTP, di antaranya:

  • Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (SKCK).
  • Mengurus paspor dan imigrasi.
  • Mengurus Tabungan Pensiun (Taspen).
  • Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menikah dan mengurus akta lahir anak.
  • Mengikuti Pilkada serentak dan Pemilu.
  • Terhindar dari data ganda sehingga kamu bisa dengan mudah membuka rekening bank, asuransi, kredit rumah, dan mobil.
  • Itulah seabrek manfaat KTP dan apa saja yang bisa kamu dapatkan. Oleh karena itu, segeralah lakukan cara mengurus KTP hilang bila KTP kamu hilang atau rusak. 

    Jika tidak segera mengurusnya, bisa dibayangkan kamu bakal mengalami kesulitan dalam pengurusan hal-hal administratif kependudukan lainnya. 

    Jangan sampai deh masalah tersebut menyulitkan kamu di waktu yang akan datang. 

    Lagi pula mengurus KTP yang hilang atau rusak tidak sulit kok. Kamu tinggal ikuti saja tata cara yang telah disebutkan di poin-poin sebelumnya. Dijamin cepat beres! 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar cara mengurus KTP hilang 

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan cara mengurus KTP hilang. 

    Demikianlah informasi singkat mengenai cara mengurus KTP hilang. Mengingat fungsi KTP yang sangat penting, bukan sekadar kartu identitas semata. 

    Jadi, jika mengalami kehilangan segera langsung urus pembuatan KTP baru di Disdukcapil.

    Bila kamu memiliki pertanyaan seputar hal-hal administratif lainnya atau permasalahan hukum kependudukan, tanyakan saja ke para ahli yang bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal!

    Untuk mengurus KTP hilang, kamu bisa melakukan pembuatan ulang ke kantor Disdukcapil domisili kamu.

    Utarakan tujuan ke petugas untuk pembuatan KTP baru. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga antrean dipanggil.

    Mengurus KTP hilang bisa dilakukan bila kamu membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Untuk pembuatan KTP karena hilang, kamu harus menyerahkan surat keterangan hilang dari Kepolisian, salinan Kartu Keluarga (sebagai jaga-jaga), dan pas foto (sebagai jaga-jaga).

    Data KTP yang kamu rekam saat pembuatan e-KTP sudah terekam di database kependudukan se-Indonesia. Jadi, jika KTP hilang di luar kota, kamu bisa mengurusnya di Disdukcapil kota setempat.

    Cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan secara online di situs Disdukcapil Kabupaten/Kota. Namun, pastikan dulu kalau kota tersebut menyediakan layanan pembuatan secara online. Pasalnya, masih ada juga Kabupaten/Kota yang belum membuka layanan tersebut.