Lakukan Ini Kalau Sudah Akad Kredit dengan Bank tapi Developer Ingkar Janji

pengajuan kpr dan kredit rumah

Perabot sudah disiapkan mau diletakkan di sini-situ. Halaman sudah dirancang mau ditanami pohon A dan B. Eeeehh..ternyata rumah belum jadi.

 

Siapa yang gak marah coba kalau menghadapi masalah seperti itu? Developer ingkar janji semacam itu memang harus diberi pelajaran.

 

Tapi, sebelum mencak-mencak melabrak developer, ada baiknya kita melakukan refleksi dulu. Kok ya bisa akad kredit dengan bank yang kerja sama ama developer ingkar janji.

 

Akad kredit dengan bank tapi rumah belum jadi memang diizinkan Bank Indonesia. Tapi syaratnya cukup ketat.

 

Skema pembayaran yang disebut dengan KPR inden itu diawasi betul oleh Bank Indonesia. Soalnya gak jarang developer sudah menawarkan rumah dengan KPR, tapi ternyata bermasalah di kemudian hari.

 

[Baca: KPR untuk Rumah yang Belum Dibangun, Emang Bisa?]

 

Masalah itu antara lain:

 

  • Molor dalam pembangunan
  • Spesifikasi rumah gak sesuai dengan iklan
  • Developer bangkrut, sehingga rumah mangkrak gak terbangun
  •  

    Di antara ketiga masalah itu, yang ketiga paling parah dampaknya buat konsumen. Sudah bayar uang muka, cicilan jalan beberapa kali, eh, ternyata rumah gak jadi.

     

    developer ingkar janji

    Ada baiknya mempelajari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) buat menghindari jebakan developer nakal

     

     

    Jadi, wajib hukumnya bagi kita untuk memastikan keprofesionalan developer sebelum membeli rumah yang dipasarkannya. Salah satunya lewat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dikeluarkan pihak developer.

     

    Untuk diketahui, jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah dengan akad kredit gak ada hubungannya. Artinya, sekali kita sudah tanda tangan akad KPR dengan bank, cicilan harus jalan terus sampai lunas meski rumah belum jadi.

     

    Dengan demikian, satu-satunya cara kita untuk memastikan rumah selesai dibangun tepat waktu sesuai dengan janji developer adalah lewat PPJB. Saat kita akan bayar uang muka, PPJB sudah harus bisa ditunjukkan developer kepada kita. PPJB ini yang menjadi pengikat transaksi antara developer dan konsumen.

     

    [Baca: Perhatikan Kelengkapan Dokumen Saat  Beli Rumah Supaya Tak Menyesal Belakangan]

     

    Isi PPJB antara lain:

     

  • Penjelasan obyek tanah dan bangunan, termasuk perizinan dan sertifikatnya.
  • Harga tanah per meter dan harga bangunan.
  • Penegasan pembayaran pajak yang wajib dibayar oleh pihak developer maupun konsumen.
  • Syarat batal, yang berisi hal-hal yang membatalkan perjanjian itu.
  •  

    Pada poin syarat batal itulah tercantum konsekuensi kalau developer ingkar janji. Kita bisa meminta kompensasi berupa pengembalian uang yang telah kita bayarkan. Tapi rumah harus kita lepaskan.

     

    Lewat Jalur Hukum

    Tapi tentu saja kita gak bisa langsung minta duit persekot dibalikin. Kita mesti lewat jalur hukum buat menuntut hak. Ini seperti yang dilakukan Ibu Dewi Widjajanti di Bekasi, yang menang lawan developer rumahnya lewat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

     

    Ibu Dewi menggugat developer karena rumah gak sesuai dengan yang diiklankan dalam brosur. Dia sempat dinyatakan kalah, tapi lalu mengajukan PK dan menang.

     

    developer ingkar janji

    Jika musyawarah sudah nggak mempan, biar hukum yang bicara

     

     

    Pasal 9 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata. Pasal ini bisa dipakai buat melawan developer yang ingkar janji itu.

     

    Namun proses di pengadilan pastinya panjang dan melelahkan. Itu sebabnya kita wajib mempraktekkan pepatah sedia payung sebelum hujan saat akan beli rumah yang belum jadi lewat KPR.

     

    Mending agak bersusah-payah dulu mencari sebanyak mungkin info tentang developer yang rumahnya mau kita beli. Jika sudah hakulyakin developer itu bisa dipercaya, cincai lah tanda tangan akad kredit dengan bank.

     

    [Baca: Tahapan dan Cara Mengajukan KPR, Lengkap sampai Tandatangan Akad Kredit]

     

    Untuk berjaga-jaga, simpanlah segala sesuatu yang berkaitan dengan iklan rumah yang ditawarkan. Misalnya brosur, pamflet, atau bahkan pesan BBM dari developer. Dokumen itu bisa dijadikan senjata jika kelak developer mau main-main!

     

     

     

    Image credit:

  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/01/10/1335426shutterstock-145688978780×390.jpg
  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/02/19/1956291shutterstock-133500851780×390.jpg