Beranda
Media
5 Status Kolektibilitas Penanda Kelancaran Pelunasan Utang

5 Status Kolektibilitas Penanda Kelancaran Pelunasan Utang

Cek kolektibilitas kredit SLIK OJK

Disiplin bayar utang itu wajib hukumnya. Jangan sampai telat bayar meskipun sehari atau dua hari. Bisa-bisa menjadi kebiasaan. Kalau udah menjadi kebiasaan, lama-kelamaan malah menunggak utang. Ujung-ujungnya nih kolektibilitas kredit berubah jadi jelek.

Kolektibilitas kredit atau kualitas kredit itu bisa diibaratkan layaknya rapor di sekolah. Kalau rapornya bagus, kamu boleh naik kelas. Sementara kalau jelek, kamu diminta lakukan perbaikan lebih dulu supaya bisa naik kelas.

Nah, di mata bank kolektibilitas kredit yang jelek diartikan kalau kamu itu termasuk debitur yang suka tersendat-sendat dalam membayar utang. Seandainya aja kamu mau ajukan pinjaman semisal KTA atau KPR, bank udah pasti bakal menolaknya karena kolektibilitas kamu.

Tentu aja hal ini gak mengenakkan banget. Saat kamu udah berencana pengin punya rumah, eh, pengajuan KPR malah ditolak. Rencana gagal, tujuan finansial pun gak tercapai jadinya.

Sebenarnya, seberapa penting kah kolektibilitas kredit ini? Buat menjawabnya, cari tahu yuk dalam ulasan berikut ini.

Apa itu kolektibilitas kredit?

cek kolektibilitas kredit di SLIK OJK Online
Cara cek kolektibilitas kredit di SLIK OJK Online

Di atas udah diterangkan dengan perumpamaan apa itu kolektibilitas kredit. Dari definisinya seperti yang dijelaskan dalam Wikipedia, kolektibilitas kredit adalah klasifikasi status pembayaran angsuran atau pinjaman beserta bunganya.

Dengan adanya kolektibilitas, bank bisa mengetahui kualitas dari si debitur. Bank Indonesia (BI) udah mengatur perihal kualitas kredit itu sendiri yang tercantum pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Dalam menentukan kualitas kredit, BI mengacu pada tiga faktor penilaian, yaitu:

  • Prospek usaha
  • Kinerja (performance) debitur
  • Kemampuan bayar

Dari faktor-faktor di atas bank bakal meninjau lebih detail lagi. Mulai dari prospek usaha, bank melihat potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar, kualitas manajemen, dukungan dari grup atau afiliasi, hingga upaya yang dilakukan debitur buat menjaga lingkungan.

Dari kinerja debitur, bank bakal menganalisis perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, hingga sensitivitas terhadap risiko pasar.

Sementara dari kemampuan bayar, bank melihat ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur, kelengkapan dokumentasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian penggunaan dana, hingga kewajaran sumber pembayaran kewajiban.

Dengan menimbang-nimbang faktor-faktor di atas, bank kemudian menggolongkan kualitas kredit atau kualitas kredit si debitur seperti yang dijelaskan dalam daftar di bawah ini.

Ini 5 kolektibilitas kredit yang menentukan lolosnya pengajuan pinjaman

Seperti yang tercatat pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005, ada lima kolektibilitas kredit yang jadi ukuran bank untuk menyetujui atau menolak pengajuan pinjamanmu.

Buat personal, kualitas kredit dilihat dari kemampuan bayar si debitur. Apa aja kolektibilitas kredit yang dimaksud?

  • Kualitas 1 status Lancar, ini berarti debitur selalu bayar utang tepat waktu alias kredit lancar (performing loan).
  • Kualitas 2 status Dalam Perhatian Khusus (DPK), ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 1-90 hari.
  • Kualitas 3 status Kredit Kurang Lancar, ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 91-120 hari.
  • Kualitas 4 status Diragukan, ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang dari 121-180 hari.
  • Kualitas 5 status Macet, ini berarti debitur menunggak pembayaran angsuran atau utang lebih dari 180 hari.

Dari daftar kualitas kredit di atas, ada kualitas kredit yang disebut performing loan dan non-performing loan. Kualitas 1 udah jelas disebut performing loan, sedangkan kualitas 2 meski agak bermasalah masih masuk performing loan.

Sementara kualitas 3 hingga 4 disebut non-performing loan. Bank sangat menghindari adanya non-performing loan. Sebab keberadaan non-performing loan bisa bikin bank gak sehat.

Akibatnya bank bisa kekurangan modal buat kasih pinjaman yang nantinya menyebabkan kesulitan memenuhi permintaan pengajuan kredit atau pinjaman. Batas non-performing loan (NPL) yang berlaku maksimal 5 persen.

Untuk melihat seberapa kualitasnya kolektibilitas kredit, kamu bisa mengecek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Di situ kamu bisa melakukan pengecekan riwayat atau histori kredit dalam bahasa perbankannya Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

Begini caranya agar kolektibilitas kredit tetap kualitas 1

Proses ajukan iDeb buat cek kolektibilitas kredit

Agar kolektibilitas kredit selalu kualitas 1, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Pertama, selalu disiplin bayar cicilan sebelum waktunya. Kedua, lunasi utang yang ada, jangan sampai gak.

Ketiga, selalu pakai kartu kredit kurang dari limit dan hindari lakukan pembayaran minimum. Keempat, ajukan pinjaman dengan nilai cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan.

Lindungi asetmu dengan asuransi properti

Jika kamu seorang pengusaha yang sedang mengembangkan bisnis, tentu saja kamu mendambakan stabilitas finansial perusahaan, bukan? Nah bagaimana cara mengantisipasi risiko tingginya pengeluaran untuk merawat aset? Jawabannya adalah asuransi properti.

Dengan memiliki asuransi properti berarti kamu telah melindungi aset dan termasuk juga barang berharga pribadimu dari kerugian yang mungkin terjadi, seperti kerugian akibat dampak bencana alam, malafungsi peralatan pabrik, pencurian, kecelakaan kerja pegawai, dan perlindungan keseluruhan gedung hingga mencapai Rp20 miliar.

Kalau sudah begitu, maka kamu pun jadi tenang mengelola usaha deh ya. Yuk konsultasikan berapa premi asuransi dan rekomendasi selengkapnya secara gratis di Lifepal.

Itu tadi informasi seputar kolektibilitas kredit. Dengan mengetahui informasi di atas, kamu jadi lebih hati-hati dalam berutang. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!

Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan