Lembaga Pembiayaan – Pengertian, Macamnya, dan Fungsinya
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan tidak kalah penting dengan lembaga keuangan karena dapat menjadi pilihan alternatif untuk mendapatkan suntikan dana yang juga potensial dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Tidak hanya itu, mereka memegang peranan penting dalam bidang pembangunan juga, seperti menampung aspirasi dan minat masyarakat.
Lembaga ini juga ikut serta dalam pembangunan yang mana para pelaku usaha dan masyarakat umum mengharapkan lembaga ini menyalurkan dana sebagai modal menjalankan kegiatan usaha.
Macam-macam lembaga pembiayaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan terbagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perusahaan pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah salah satu macam lembaga pembiayaan didirikan untuk melakukan sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, pembiayaan konsumen, serta usaha kartu kredit.
2. Perusahaan modal ventura
Perusahaan modal ventura adalah salah satu macam lembaga pembiayaan yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan usaha perusahaan modal ventura meliputi:
3. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah salah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan di proyek infrastruktur.
Kegiatan usaha perusahaan pembiayaan infrastruktur meliputi:
Di samping itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur diperbolehkan melakukan:
Fungsi lembaga pembiayaan
Peran lembaga pembiayaan dapat dilihat dari fungsinya, yaitu:
Contoh lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia
Setelah mengetahui macam-macamnya, berikut ini adalah contoh-contohnya.
1. Leasing
Leasing memberikan manfaat dan sekaligus solusi keuangan bagi masyarakat umum.
Leasing atau sewa guna usaha adalah salah satu jenis lembaga sewa guna yang diberikan dalam bentuk barang modal.
Lembaga ini menerapkan aturan jika hak milik atas suatu barang nantinya akan berada di bawah kekuasaan suatu lembaga.
Dalam praktiknya transaksi keuangan perusahaan leasing dibagi dalam beberapa bentuk:
Di Indonesia, ada banyak perusahaan sewa guna usaha atau leasing yang terdaftar di OJK, diantaranya Adira Finance, BCA Finance, BFI Finance, FIF, WOM, Otto Summit, Aditama Finance.
Kemudian untuk perusahaan leasing syariah di Indonesia diantaranya adalah: Al Ijarah Indonesia Finance, Amanah Finance, dan Citra Tirta Mulia.
2. Pembiayaan konsumen
Jenis yang selanjutnya adalah pembiayaan konsumen. Jenis ini termasuk ke dalam bentuk usaha kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa bagi konsumen.
Sistem pembayarannya dilakukan dengan mengangsur selama jangka waktu tertentu.
Adapun yang termasuk ke dalam pembiayaan konsumen mulai dari kendaraan bermotor, kepemilikan properti seperti rumah, barang elektronik dan lain-lain.
Contoh perusahaan yang berfokus pada pembiayaan konsumen dengan penyediaan barang-barang elektronik maupun kebutuhan rumah tangga yang dibayar secara kredit dan angsuran adalah PT Adira Quantum Multifinance.
3. Penerbitan kartu kredit
Jenis lembaga pembiayaan ini tidak hanya mengeluarkan produk pembiayaan saja. Pasalnya, sekarang kartu kredit juga bisa dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Jenis kartu yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Tiap-tiap jenis dibedakan berdasarkan limit, jaringan kartu (Visa atau MasterCard), dan fungsi yang dapat disesuaikan dengan penggunanya mulai dari kelas pemula hingga profesional.
4. Anjak Piutang
Anjak piutang adalah sebuah kegiatan yang jenis pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian piutang. Jenis piutang ini termasuk ke dalam piutang dalam jangka pendek atas sebuah perusahaan.
Salah satu keuntungan menggunakan jenis ini adalah kebebasan untuk menggunakan jaminan atau pun tanpa menggunakan jaminan.
Berikut ini contoh perusahaan anjak piutang di Indonesia:
5. Pembiayaan infrastruktur
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2009 tentang perusahaan pembiayaan infrastruktur, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Perusahaan pembiayaan infrastruktur yang ada di Indonesia salah satunya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yang telah didirikan sejak 26 Februari 2009.
Perusahaan persero ini merupakan perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
6. Modal ventura
Modal ventura lebih terfokus pada penyertaan modal pada suatu perusahaan dengan menggunakan jangka waktu yang disepakati bersama.
Adapun contoh perusahaan ventura yang masih aktif di Indonesia, yaitu:
Perbedaan lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
Selain lembaga pembiayaan, di Indonesia juga dikenal lembaga keuangan. Sering kali kita tertukar antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan. Padahal, dua lembaga ini mengurusi dua hal yang berbeda.
Lembaga keuangan | Lembaga pembiayaan |
Lembaga keuangan memiliki kegiatan untuk menghimpun dana sekaligus melakukan pembiayaan. | Lembaga pembiayaan hanya berfokus pada kegiatan penyediaan dana (pembiayaan) atau penyediaan barang modal. |
Lembaga pembiayaan juga tidak bisa secara langsung menghimpun dana dari masyarakat. | Lembaga keuangan dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito berjangka. |
Lembaga keuangan mensyaratkan adanya jaminan. | Lembaga pembiayaan tidak menekankan aspek jaminan dan tidak bisa menciptakan uang giral. |
Jika kamu memiliki pertanyaan seputar lembaga pembiayaan atau hal lain seputar bisnis, jangan ragu untuk berkonsultasi di Tanya Lifepal ya!
Tanya jawab seputar lembaga pembiayaan
Lembaga pembiayaan terbagi dalam tiga macam: perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur. Penjelasannya lebih lengkap dapat dilihat dalam artikel ini.
Lembaga pembiayan menjalankan kegiatan usaha yang hanya fokus pada kegiatan pendanaan atau pembiayaan. Sementara lembaga keuangan menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana sekaligus melakukan pendanaan. Lebih detailnya bisa ditemukan infonya dalam artikel ini.
Bagi masyarakat, lembaga pembiayaan dapat mensejahterakan masyarakat karena lembaga ini akan memberikan fasilitas pemberian dana kepada pelaku usaha dengan imbal hasil yang sebisa mungkin tetap menguntungkan pelaku usaha.