LPS: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Aturan Penjaminan Dana Nasabah
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.
Latar belakang kehadiran LPS tidak terlepas dari krisis moneter yang menghantam Tanah Air pada 1998. Kala itu, industri perbankan yang menjadi salah satu komponen penting perekonomian nasional terguncang.
Tercatat 16 bank dilikuidasi yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap salah satu industri keuangan ini. Demi mendongkrak kepercayaan pada sistem perbankan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satu kebijakan pemerintah adalah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada 22 September 2004, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan disahkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS berfungsi sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah, penyimpan, dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi, tugas, dan wewenang LPS
Sesuai UU yang telah diamanatkan kepada LPS, lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang. Berikut ini masing-masing penjelasannya yang perlu kamu tahu.
1. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan
Dua fungsi LPS di Indonesia yaitu:
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
2. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan
Berikut tugas LPS yang perlu kamu tahu:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
3. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
Berdasarkan UU tersebut, berikut wewenang LPS dalam menyelamatkan perbankan di Indonesia:
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada poin ke-4
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Aturan terkait kepesertaan bank yang dijamin LPS
Kalau kamu mau menabung atau menyimpan deposito di bank tentunya, pilihlah produk yang telah dijaminkan LPS. namun, simpanan yang akan diganti LPS ada syaratnya juga. Berikut ini terkait aturan kepesertaan bank yang dijamin LPS terkait simpanan nasabah.
Simpanan yang dijamin
Berikut penjelasan mengenai simpanan yang dijamin LPS:
- Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Simpanan nasabah bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu:
- Giro yang berdasarkan Prinsip Wadiah;
- Giro yang berdasarkan Prinsip Mudharabah;
- Tabungan yang berdasarkan Prinsip Wadiah;
- Tabungan yang berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
- Deposito yang berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
- Simpanan yang berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
- Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
- Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank.
- Saldo tersebut berupa:
- Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
- Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
- Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
- Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
- Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
- Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
- Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
- Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak sebesar Rp2 miliar.
Klaim penjaminan yang tidak layak dibayar
Meski bank kamu dijamin LPS, ada beberapa kriteria yang bikin uang di bank gak diganti saat bank mengalami likuidasi. Apa aja? Berikut penjelasannya!
- Klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
- Data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
- Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
- Simpanan dinyatakan tercatat pada bank apabila:
- Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau
- Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
- Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.*
- LPS mengumumkan maksimum tingkat bunga penjaminan setiap bulan dengan ketentuan:
- Tingkat bunga tersebut berlaku selama 1 (satu) bulan; dan
- Pengumuman dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum diberlakukan.
- Suatu pihak dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, apabila pihak yang bersangkutan memiliki kewajiban kepada bank yang dapat dikelompokkan dalam kredit macet berdasarkan peraturan perundang-undangan dan saldo kewajiban pihak tersebut lebih besar dari saldo simpanannya.
- Dalam hal Nasabah Penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
- Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
- Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
- Apabila LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan, LPS mengubah status simpanan nasabah tersebut (reklasifikasi) dari simpanan yang tidak layak dibayar menjadi simpanan yang layak dibayar.
- LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan nasabah tersebut ditetapkan tidak layak dibayar sampai dengan simpanan nasabah dimaksud dibayarkan oleh LPS.
- Bunga yang wajar tersebut dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.
Dalam menangani bank gagal, LPS gak sembarangan kasih jaminan alias kucurkan dana buat ganti uang nasabah di bank. Lembaga ini akan melakukan kajian dan memutuskan apakah akan diselamatkan atau tidak. Jika biaya penyelamatan jauh lebih mahal dari pada dengan melikuidasi, maka penyelesaiannya singkat saja. Bank diusulkan dicabut izin usahanya, kemudian dilikuidasi dan LPS membayar klaim atas simpanan masyarakat. Mekanisme penyelamatan bakal dibedakan berdasarkan gagal bank tersebut yaitu gagal sistemik dan non sistemik. Berikut penjelasannya! Bank gagal sistemik diartikan sebagai kegagalan bank yang berdampak luar biasa baik dalam penarikan dana (rush) maupun terhadap kelancaran dan kelangsungan roda perekonomian. Berikut ini diagram mekanisme penyelamatannya. Bank gagal non sistemik adalah bank yang memiliki sedikit interaksi dengan lembaga keuangan yang lain tentu akan dikategorikan sebagai bank non-sistemik karena kegagalannya tidak akan berdampak langsung terhadap jalannya sistem perbankan secara keseluruhan dalam suatu negara. Berikut mekanisme penyelamatannya. Tips pertama tentunya adalah menabung atau membeli investasi di bank yang sudah dijamin LPS. kemudian setelah informasi sebelumnya mengenai simpanan yang dijamin, kamu harus tahu batas maksimal yang dijaminkan LPS. Berikut tips lainnya yang bisa kamu pertimbangkan. Menabung di bank tetap paling aman ketimbang di brankas pribadi. Kalau kamu masih ragu, kunjungi situs LPS untuk mengetahui daftar bank yang dijamin. Informasi simpanan dan finansial lainnya bisa kamu temukan di Lifepal!Mekanisme penanganan bank gagal oleh LPS
1. Penanganan bank gagal sistemik
2. Penanganan bank gagal non sistemik
Tips menabung dan investasi aman yang dijamin LPS