Pengertian Mawaris Beserta Rukun dan Hukum dalam Islam

pengertian ilmu mawaris

Mawaris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warga warisan berdasarkan prinsip dan syariat Islam. Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris.

Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Akan tetapi, saat ini semakin sedikit orang yang memahami ilmu ini. 

Pentingnya pengertian di balik ilmu mawaris bertujuan untuk menciptakan kedamaian di tengah-tengah keluarga. Tak jarang keluarga pecah bahkan hingga terjadi pertumpahan darah gara-gara pembagian warisan yang dianggap tidak adil.

Itulah mengapa ilmu tersebut disebut-sebut oleh baginda Nabi Muhammad SAW sebagai separuh dari inti agama. Alasannya karena menurut Ibn Uyainah bahwa pembagian warisan merupakan keniscayaan yang akan dihadapi oleh setiap manusia.

Rukun waris

Terdapat tiga pihak yang wajib terlibat di dalam rukun waris, yaitu:

  1. Pewaris
  2. Ahli Waris
  3. Tirkah

Pewaris (Al-muwaris) adalah pemilik harta warisan yang telah meninggal dunia. Kemudian hartanya diwariskan kepada ahli warisnya.

Ahli Waris (Al-Waris) adalah orang yang memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan dengan pewaris (Al-muwaris), dan akibat memerdekakan budak.

Tirkah adalah harta warisan yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengurus jenazah pewaris serta penyelesaian utang piutang terkait dengan pewaris.

Tentu saja idealnya, tiap pihak harus juga memahami pengertian mawaris agar terhindar dari kekeliruan dalam hak dan kewajiban masing-masing.

Landasan hukum mawaris

Ilmu mawaris mengatur peralihan harta dari pewaris kepada para ahli warisnya yang masih hidup. Dasar hukum ilmu ini berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa Ayat (4) ayat 7 yang terjemahannya berbunyi:

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Sedangkan ketentuan pembagian warisan seperti dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa (4) ayat 11-12. Dalam ayat tersebut dijelaskan siapa saja dan berapa besar bagian yang didapatkan oleh para ahli waris.  

Hal yang harus diketahui dari ilmu mawaris

Ilmu mawaris belakangan dianggap sebagai ilmu yang langka karena hanya sedikit yang masih mempelajarinya. Akan tetapi, keberadaan ahli mawaris sangat dibutuhkan untuk menghindari perpecahan dalam keluarga yang disebabkan oleh berebut harta warisan. Berikut beberapa ketentuan di dalam ilmu mawaris.

  1. Pembagian warisan dalam agama Islam dilakukan secara adil.
  2. Pembagian warisan dalam agama Islam mengangkat derajat kaum wanita.
  3. Mawaris mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan warisan atau yang termasuk sebagai ahli waris.
  4. Mawaris juga mengatur siapa saja yang tidak berhak mendapatkan warisan berdasarkan sebab-sebab tertentu, misalnya seperti pembunuh. Begitu juga orang yang murtad dari agama tidak berhak mendapatkan warisan.
  5. Mawaris juga menyebutkan beberapa golongan yang menjadi ahli waris secara rinci.

Pembagian harta dalam ilmu mawaris memang berbeda dengan pembagian harga yang berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata. Bagi umat Islam, diwajibkan untuk menjalankan agamanya sebagai bukti ketaatan terhadap perintah agama dengan membagikan warisan berdasarkan syariat yang diatur.

Sedangkan bagi non muslim tidak diwajibkan menggunakan ilmu mawaris dalam pembagian harta. Di Indonesia pembagian harta warisan non muslim dapat diselesaikan secara hukum melalui jalur perdata. 

Namun demikian, meski sudah ada landasan hukum warisan baik dari segi agama maupun dari segi hukum, beberapa masyarakat di daerah masih ada yang membagikan warisan berdasarkan hukum adatnya masing-masing.