Mega Finance – Fasilitas Kredit, Cara Pengajuan, dan Kelebihannya

mega finance

Mega Finance adalah salah satu anak perusahaan CT Corpora yang bergerak di bidang keuangan dan pembiayaan. Awalnya, perusahaan ini bernama Para Finance sejak Maret 1995. 

Pergantian nama baru dilakukan pada Juni 2010 oleh Chairul Tanjung (Chairman) untuk membedakan divisi bidang usaha Para Group.

Baik Para maupun Mega, intinya perusahaan ini berfokus pada bidang leasing, factoring, dan consumer finance. Sasarannya adalah konsumen individu, organisasi dan korporasi.

Mau tahu lebih lanjut tentang pembiayaan konsumen dari perusahaan ini? Simak ulasan berikut yuk!

Unit bisnis Mega Finance

Di perusahaan ini ternyata ada tiga unit bisnis utama yang kamu bisa pilih sesuai kebutuhan. Apa aja, sih? Berikut ulasannya:

Kredit motor baru Mega Finance

Produk kredit motor adalah salah satu produk pembiayaan pertama sejak 15 Maret 1995, lho (saat itu masih bernama Para Finance). Karena tingginya peminat dan berkembangnya sepeda motor, beberapa merk motor baru seperti Piaggio, Peugeot dan Viar juga masuk ke dalam daftar produk pembiayaan ini. 

Kemudahan konsumen untuk bisa dapetin motor baru ini juga didukung oleh jaringan kerjasama yang luas dengan dealer hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Gimana, kamu tertarik untuk punya motor baru dengan cara yang mudah?

Kredit multiguna Mega Finance

Nah, kalau produk yang satu ini adalah fasilitas pinjaman dana untuk kebutuhan modal usaha, dana pendidikan, biaya kesehatan, dana renovasi rumah/kantor/kios/dll. Jaminannya apa, sih? cukup dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor aja, kok, dalam jangka waktu tertentu dan sesuai perjanjian pastinya.

Semua sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen dilakukan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lho. Jadi gak perlu khawatir, ya!

Mega Zip

Kamu mau kredit barang elektronik, perabot rumah tangga, sepeda dan alat musik? Kamu bisa coba produk Mega Zip ini. 

Tujuannya aja untuk membantu konsumen mendapatkan produk rumah tangga dengan cara mudah, bersahabat dan aman. Jadi, gak heran mereka punya slogan “Sahabat Kredit Anda”.

Cara pengajuan kredit di Mega Finance

Pengajuan kredit di Mega Finance terbilang cukup mudah, lho. Cukup dengan mengisi data pribadi dan tipe jenis pembiayaan yang dibutuhkan, konsumen akan disurvey dan dikonfirmasi via telepon untuk informasi lebih lanjut. 

Ada juga beberapa syarat tambahan lain dalam pengajuan kredit ini, seperti : 

Usia maksimal 55 atau 60 tahun untuk karyawan atau wiraswasta saat pelunasan berakhir

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi STNK
  • BPKB asli, dan
  • Slip gaji/listrik/air atau surat keterangan penghasilan.
  • Kelebihan dan simulasi bunga di Mega Finance

    Beberapa kelebihan atau keuntungan yang bisa kamu dapatkan kalau mengajukan kredit dan menjadi member di perusahaan ini adalah:

  • Proses cepat
  • Kendaraan diasuransikan
  • Tidak ada biaya administrasi/potongan apapun
  • Bunga lebih ringan daripada bunga yang didapatkan non member
  • Mendapatkan reward card member
  • Gimana? Untung banget kan untuk kamu yang ingin mengajukan kredit tapi gak perlu ribet. Tapi ingat ya, ada bunga dalam pengajuan kredit ini yang besarnya berbeda-beda sesuai dengan jenis barang, jumlah DP dan jangka waktu yang ditentukan.

    Misalnya nih, jika terjadi kendala atau keterlambatan dalam pembayaran angsuran, ada denda dengan perkiraan sekitar 0,5% dari total angsuran kredit per harinya. 

    Contohnya: jika angsuran kamu perbulan adalah Rp. 1.000.000 setiap tanggal 20, namun karena kondisi tertentu kamu baru dapat membayarkan pada tanggal 25, maka perhitungannya adalah Rp 1.000.000 x 0,5% = Rp 5.000 (per hari), jadi keterlambatan selama 5 hari adalah Rp 5.000 x 5 hari = Rp 25.000.

    Maka dari itu, kamu perlu untuk kalkulasi kebutuhan dan kemampuanmu dalam membayar, ya!. Karena lumayan juga lho apalagi kalau sampai terlambat membayar dalam hitungan minggu atau bulan

    Restrukturisasi pembiayaan Mega Finance selama Covid-19

    Pandemi wabah Virus Corona (COVID-19) yang telah berlangsung dua tahun terakhir pastinya berdampak terhadap perekonomian nasional dan kondisi keuangan para debitur/konsumen di Mega Finance. 

    Sesuai arahan OJK untuk memberikan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran, perusahaan ini memberikan dua jenis restrukturisasi/keringanan, lho. Dua jenis restrukturisasi itu adalah:

    1. Perpanjangan jangka waktu kredit

    Perpanjangan jangka waktu kredit atau restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman. 

    Perlu diingat, bahwa kredit pinjaman yang kita ajukan tetap harus dibayar yah, hanya saja jangka waktu pembayarannya itu dapat ditoleransi hingga waktu tertentu melalui kesepakatan perjanjian bersama.

    2. Penundaan sebagian pembayaran angsuran

    Dalam hal ini kredit pinjaman yang wajib dibayarkan tiap tanggal jatuh tempo dapat dibayar sebagian untuk mengurangi beban debitur yang terdampak pandemi. 

    Misalnya, debitur yang terdampak Covid-19 dapat diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok atau bunga selama 3, 6, 9 atau 12 bulan. 

    Lalu, bagaimana teknis pengajuan restrukturisasi/keringanan untuk para debitur Mega Finance yang terdampak Covid-19? Berikut adalah :

    Syarat dan ketentuan pengajuan restrukturisasi:

  • Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID-19) dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
  • Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  • Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 pada saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19); dan
  • Pemegang unit kendaraan/jaminan.
  • Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan):

  • Mengisi formulir pengajuan restrukturisasi di website resmi PT. Mega Finance (www.megafinance.co.id) melalui tautan ini (bit.ly/RestrukturisasiMF);
  • Jika disetujui, maka debitur akan diinformasikan oleh perusahaan melalui email/telepon maksimal 7 hari setelah permohonan restrukturisasi diajukan.
  • Meski pengajuan restrukturisasi ini terbilang cukup mudah, namun perlu komitmen dari debitur juga lho untuk melakukan pembayaran dengan tanggung jawab sesuai perjanjian. Sedangkan untuk para debitur yang tidak terdampak pandemi harus tetap melakukan pembayaran sesuai perjanjian, ya!. 

    Jika tidak, maka ada sanksi denda dan catatan negatif dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

    Perusahaan ini tetap beroperasi dan memberikan pelayanan selama pandemi, lho. Kamu tetap bisa melakukan pembayaran di semua kantor cabang PT Mega Finance, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Transmart Carrefour, ATM Bersama/PRIMA, Blibli.com, Tokopedia, Traveloka maupun GOPAY/GoBills.

    Demikian ulasan mengenai Mega FInance. Ingat ya, pengajuan pinjaman sebaiknya sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar kamu. Selamat mencoba!

    Tanya jawab seputar Mega Finance

    Kamu dapat langsung mendatangi kantor cabang atau booth Mega Finance terdekat dari tempat tinggal kamu untuk info DP dan simulasi cicilan atau kredit.
    Tentu saja ada. Asuransi kredit yang mirip asuransi jiwa menjamin pelunasan kredit jika tertanggung meninggal dunia. Atau cicilan setiap bulan ditanggung asuransi jika debitur mengalami kecelakaan atau PHK.