Mengalami BI Checking atau SLIK, Begini Cara Mengeceknya

blacklist bi

Dulu, daftar nama nasabah bank yang di blacklist oleh Bank Indonesia (BI) bisa dicek di website resmi BI. Tapi sekarang, BI checking bisa dilakukan di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lho!

Sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah ataupun debitur. Berbeda dengan Sistem Informasi Debitur (SID) BI sebelumnya, informasi yang disediakan SLIK OJK juga berasal dari layanan keuangan non-bank.

Tak hanya itu, informasi tunggakan kredit yang di BI sebelumnya ditampilkan 24 bulan, sementara SLIK OJK menampilkan hanya 12 bulan. Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia pun direlasikan pada pihak debitur. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Kali ini, kita akan mengulas deretan informasi  nama nasabah bank yang mengalami blacklist BI (saat ini SLIK OJK). Yuk, simak di sini!

Apa yang dimaksud dengan Blacklist BI?

Sebelum membahas tentang apa itu blacklist BI, kita bahas dulu tentang BI checking. Ini ada kaitannya dengan daftar nama nasabah bank yang di blacklist oleh SLIK OJK.

Melalui BI Checking kamu bisa mengetahui apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak. Riwayat ini ada di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi patokan apakah kredit yang kamu ajukan disetujui atau ditolak, termasuk untuk urusan kredit properti.

BI Checking juga menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas secara lengkap.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Tenang saja, jika namamu bersih, berarti kamu masih bisa dengan leluasa mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Kok bisa seseorang bisa masuk Blacklist BI?

Sebelum menyetujui atau menolak pengajuan kredit, pihak penyedia pinjaman akan melihat apakah seseorang bersih dari tunggakan atau bermasalah.

Untuk melakukan hal ini, mereka ternyata sudah punya klasifikasi atau skor kreditnya lho! Ini kategorinya:

  • Skor 1: Kredit Lancar, debitur yang rajin memenuhi kewajiban membayar cicilan hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) berarti debitur tercatat menunggak cicilan selama 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
  • Dari kategori di atas, jika kamu mendapatkan skor 3, 4, dan 5, maka bank akan menolak pengajuan kredit. Dan tentu saja, kamu masuk dalam daftar nasabah bank yang di blacklist BI checking. 

    Sebab bank gak mau mengambil risiko kalau kredit yang diberikan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

    Sudah pasti, kalau mendapatkan skor 1, kredit kamu bakal disetujui. Sedangkan skor 2, kamu masih perlu diawasi karena khawatir sewaktu-waktu kredit dalam pengawasan khusus ini berdampak pada NPL.

    Lalu apa pengaruhnya jika seseorang masuk blacklist BI?

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika kamu dulu pernah mengambil kredit dan riwayatmu di SID buruk, maka hasil BI Checking pun buruk. Lembaga keuangan/bank yang kamu hubungi pasti gak mau memberikan pinjaman.

    Meski begitu, riwayat ini tidak selalu seratus persen akurat dan bisa saja pihak bank keliru. Maka dari itu, ada baiknya kamu cek status riwayat kredit di SID setelah masa kredit tuntas dan sebelum mengajukan kredit baru.

    Bagaimana cara memastikan kamu tercatat nasabah bank blacklist BI atau tidak?

    Nggak perlu repot-repot mendatangi kantor BI atau OJK untuk mendapatkan informasi riwayat kredit kamu. Apalagi di tengah pandemi seperti ini.

    Cara memastikan apakah kamu termasuk nasabah bank yang di blacklist BI atau tidak bisa dilakukan secara online. Begini caranya:

    1. Kunjungi https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
    2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
    3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
    4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan seperti:

  • Perorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.
  • Badan Usaha:
  • – identitas Pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA).

    – NPWP badan usaha.

    – akta pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika terdapat perubahan akta.

    1. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi Antrian SLIK Online.
    2. Tunggu OJK melakukan verifikasi data kamu. Kalau data udah terverifikasi, kamu bakal dapat email dari OJK yang isinya informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
    3. Apabila data dan dokumen valid, ikuti instruksi ini ya:

  • Cetak formulir pada email untuk melengkapi data dan tanda tangani sebanyak tiga kali.
  • foto/scan formulir tadi dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan.
    1. Khusus untuk permintaan perseorangan yang diwakili ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus diberikan saat verifikasi melalui WhatsApp, yaitu foto/scan:

  • Akta/Surat Keterangan Kematian.
  • Akta/Surat Keterangan Ahli Waris.
    1. Jika data kamu lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui email.
    2. Kalau ada pertanyaan, kamu bisa hubungi:

  • Tel: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157.
  • Alamat kantor OJK pusat dan daerah

    Jangan khawatir, sekadar informasi dan biar gak bingung dimana alamat kantor OJK terdekat dengan daerah kamu, berikut daftarnya:

  • Kantor OJK pusat berada di Gedung Sumitro Djojohadikusumo yang berada di Komplek Perkantoran Kemenkeu Jakarta.
  • Kantor Regional 1 berada di Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah kerja mencakup Jabodetabek, Banten, Lampung dan Pulau Kalimantan. Kantor OJK berada di kota Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak serta Palangkaraya.
  • Kantor Regional 2 dengan cakupan provinsi Jawa Barat berada di Tasikmalaya dan Cirebon.
  • Kantor Regional 3 Surabaya yang mencakup wilayah Jawa Timur, Bali serta Nusa Tenggara berada di Malang, Mataram, Kupang, Denpasar dan Jember.
  • Kantor Regional 4 Semarang yang mencakup wilayah kerja Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada di lokasi seperti Purwokerto, Tegal, Yogyakarta dan Solo.
  • Kantor Regional 5 Medan dengan cakupan wilayah kerja Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu. Lokasi kantor OJK berada di Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang dan Bengkulu.
  • Kantor Regional 6 Makassar dengan cakupan Maluku, Sulawesi dan Papua berada di kota Palu, Kendari, Manado dan Jayapura.
  • Begini tips terhindar blacklist BI

    Berbicara soal tips terhindar blacklist BI, sudah pasti erat banget kaitannya dengan riwayat kredit. Mau tahu apa saja tipsnya?

    1. Hindari berutang melebihi kemampuan

    Sebelum mengambil kredit, kamu wajib perhitungkan kemampuanmu dalam melunasi pinjaman kepada bank. 

    Sebaiknya besar pinjaman yang kamu ambil gak melebihi 30% dari gaji bulanan. Kalau lebih dari 30%, kemungkinan kamu bakal susah melunasi pinjaman.

    2. Jangan boros gunakan uang pinjaman

    Berhemat adalah kunci agar kamu gak boros. Ingat ya kalau uang yang kamu kantongi itu adalah uang pinjaman. Jangan sampai pemakaiannya lebih dari gaji bulanan yang kamu dapat. 

    Kamu harus bisa kontrol pengeluaran dan jangan sekali-kali menghamburkan uang karena bakal ketagihan, lama kelamaan habis terkuras dan bingung cara melunasinya.

    3. Konsultasi dengan bank

    Setuju gak sih kalau kadang masalah memang datangnya gak terduga, bisa terjadi kapan dan di mana saja. 

    Begitu pun kalau kamu mengalami masalah yang gak disangka-sangka saat pelunasan utang, kamu bisa banget kok langsung datangi pihak bank.

    Diskusikan dengan mereka tentang pembayarannya. Jangan khawatir, pihak bank termasuk akomodatif dan kooperatif membantu nasabahnya. Yang penting, jangan sampai kamu berbohong ya atas apa yang terjadi ya!

    Nah, sekarang kamu sudah tahu kan cara cek apakah kamu masuk dalam daftar nama nasabah bank yang di blacklist BI atau tidak.

    Agar semakin lengkap, jangan lupa terapkan pula tips-tips lain yang dirangkum dalam artikel menarik Lifepal lainnya. Yuk, ikuti terus update-nya!