Penyebab Mobil Ditarik Leasing, Solusi, dan Hukumnya, Wajib Tahu!

mobil ditarik leasing

Di zaman serba mudah sekarang, kamu bisa mendapatkan mobil yang diinginkan melalui leasing atau kredit mobil. Namun kamu harus waspada dengan risiko mobil ditarik leasing.

Saat memilih kredit, kamu wajib untuk melunasinya dengan mencicil dalam periode tertentu. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, proses penarikan mobil oleh leasing bisa terjadi.

Tak sedikit konsumen membeli mobil secara kredit, tapi tidak mampu meneruskan cicilannya atau melunasi hutangnya. Wajarkah hal ini terjadi? Apa yang harus dilakukan bila hal serupa terjadi pada kamu?

Ketahui selengkapnya dengan membaca penjelasan di bawah ini.

Kondisi yang menyebabkan mobil ditarik leasing

Kredit macet merupakan penyebab utama mobil konsumen ditarik kembali oleh perusahaan leasing mobil.

Dalam hal ini, kredit macet terjadi apabila konsumen mengalami masalah keuangan yang membuat mereka kesulitan untuk mencicil hutang kepada perusahaan leasing sesuai waktu yang telah disepakati.

Sebagai gambaran, di masa pandemi banyak orang yang sebelumnya sudah mengambil leasing, tetapi harus menghadapi kenyataan pahit bahwa mereka di-PHK sehingga tak mampu lagi melunasi sisa cicilan yang ada.

Kamu mungkin bertanya-tanya tentang berapa bulan konsumen telat bayar sehingga mobil ditarik leasing?

Biasanya, mobil akan ditarik leasing apabila konsumen mengalami keterlambatan cicilan selama tiga kali atau sama dengan 90 hari.

Pertanyaan yang mungkin terbesit juga mengenai apakah hutang konsumen dianggap lunas apabila mobil ditarik oleh leasing? Ternyata, pembelian mobil lewat leasing dianggap lunas apabila konsumen berhasil melunasi cicilan yang ditetapkan.

Namun, apabila konsumen gagal melakukan cicilan, pihak leasing berhak menarik mobil tersebut. Ini berarti hutang kamu dianggap lunas, tetapi cicilan telah dibayarkan dianggap hangus atau tidak bisa diambil kembali.

Punya pengalaman mobil ditarik leasing? Ketahui prosesnya

Apabila kamu atau orang terdekatmu mengalami penarikan kendaraan leasing karena tidak mampu membayarkan sisa cicilan, kamu harus mengetahui proses penarikan mobil oleh leasing yang tepat.

Mengutip dari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, perusahaan leasing akan menginformasikan kepada konsumen bahwa mereka gagal membayar cicilan sesuai waktu yang disepakati.

Pemberitahuan ini diberikan dalam bentuk surat peringatan pertama yang dikirimkan kepada konsumen biasanya dalam waktu tujuh hari setelah terlambat membayar cicilan.

Apabila setelah tujuh sampai empat belas hari konsumen tetap tidak membayar cicilan, perusahaan leasing akan mengirimkan surat peringatan kedua.

Surat peringatan ketiga pun akan diberikan kepada konsumen bila konsumen tetap tidak dapat membayar cicilan setelah tujuh hari pemberian surat peringatan kedua.

Perlu diketahui bahwa proses di atas dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh perusahaan leasing dan konsumen yang melakukan kredit.

Cara menebus mobil yang ditarik leasing

Jika kamu mengalami penarikan mobil oleh leasing, kamu mungkin penasaran apakah mobil yang ditarik leasing bisa diambil kembali? Jawabannya adalah bisa.

Berikut cara tebus mobil yang ditarik leasing yang bisa kamu lakukan:

  • Cara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan mendatangi perusahaan leasing dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya.
  • Cara kedua, yaitu meminta keringanan waktu dengan jaminan. Dalam artian, kamu bisa meminta keringanan dengan mengajukan jaminan. Misalnya, melunasi denda keterlambatan atau mengirimkan dokumen penting sebagai jaminan.
  • Hukum mobil ditarik leasing

    Secara umum, kredit konsumen akan dibebankan sebagai jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen. Adapun jaminan ini telah dituangkan dalam peraturan khusus.

    Berdasarkan undang-undang, jaminan ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi:

    “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”

    Pasal tersebut menunjukkan bahwa objek jaminan fidusia akan tetap menjadi milik pemberi fidusia sebagaimana konsumen menguasai mobil tersebut sesuai waktu cicilan.

    Adapun bila mobil kamu ditarik leasing, solusi yang bisa ditempuh yaitu melaporkan polisi apabila kamu merasa dirugikan atau merasa pihak leasing bertindak semena-mena.

    Pasalnya, ada loh putusan MK yang menegaskan bahwa leasing tidak boleh menarik kendaraan tanpa ada putusan resmi dari pengadilan.

    Oleh sebab itu, segera melapor ke kepolisian terdekat dan tunggu beberapa saat hingga penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang telah dibuat dan Surat Perintah Penyidikan telah beredar.

    Keuntungan mengambil kredit mobil baru

    Selama kondisi keuangan kamu seimbang dan tidak memaksakan kondisi, kamu bisa memilih opsi kredit mobil agar bisa segera mengendarai mobil idamanmu.

    Namun, ketahui hal-hal berikut ini sebelum kamu memutuskan untuk melakukan kredit mobil.

    1. Dapat jaminan garansi

    Pembelian mobil baru biasanya akan diikuti oleh pemberian garansi dari produsen mobil. Dalam jangka waktu tertentu, jika mobil kamu bermasalah, kamu bisa menghubungi pihak produsen untuk mengklaim garansi. 

    2. Adanya fasilitas servis gratis

    Fasilitas servis mobil gratis dengan batasan kilometer tertentu bisa kamu dapatkan dengan membeli mobil baru. Fasilitas ini tentu tidak bisa kamu dapatkan apabila membeli mobil bekas.

    3. Keuangan lebih tertata

    Opsi kredit bisa membuat kondisi keuangan kamu tetap aman dan lebih tertata karena kamu akan membayarkan cicilan rutin sampai waktu yang telah ditentukan.

    4. Harga tinggi, kualitas juga tinggi

    Meskipun harga mobil baru tergolong lebih tinggi dibandingkan mobil bekas, kamu bisa mendapatkan fasilitas yang berkualitas dan setara dengan yang telah kamu bayarkan.

    Niat mau beli mobil baru tapi bingung mobil seperti apa yang sesuai kebutuhanmu? Cek dengan kalkulator jenis mobil sesuai kebutuhan berikut ini, yuk!

    Tips dari Lifepal! Pembelian mobil baru baik dilakukan secara kredit maupun cash juga bisa membuat pembayaran premi asuransi mobilmu lebih rendah dibandingkan asuransi untuk mobil bekas.

    Apabila kamu memutuskan untuk membeli mobil lewat leasing dan berhasil melunasinya dalam jangka waktu yang telah disepakati, kamu bisa segera mendaftarkan mobilmu untuk mendapatkan asuransi.

    Pentingnya asuransi mobil

    Asuransi mobil dapat menekan anggaran tak terduga apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada mobilmu. Cukup dengan membayar premi bulanan mulai dari Rp175.000 per bulan, kamu sudah bisa merasakan benefit asuransi all risk.

    Lifepal memiliki berbagai pilihan asuransi mobil terbaik agar kamu bisa mendapatkan benefit yang maksimal dengan premi terjangkau.

    Ikuti kuis asuransi mobil terbaik di bawah ini untuk menemukan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu. 

    Pertanyaan seputar mobil ditarik leasing

    Mobil ditarik leasing bisa diambil kembali. Kamu bisa mendatangi perusahaan leasing untuk mendiskusikan berbagai jenis keringanan terkait pelunasan hutang.
    Pada dasarnya, menurut BI, kategori Kredit Macet adalah ketika debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

    Namun umumnya, leasing menarik mobil saat debitur tidak membayarkan cicilan selama 3 bulan atau lebih dari 90 hari. Menurut kategori dari BI, tunggakan selama 91-120 hari ini termasuk Kredit Tidak Lancar.

    Asuransi kendaraan merupakan produk pengelolaan keuangan karena membantu kamu mengurangi risiko finansial dengan menjamin biaya-biaya pengeluaran mendadak yang muncul akibat risiko kecelakaan atau penyebab tertentu.

    Pilihan produk asuransi bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, ada All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Kamu bisa cek, dapatkan, dan bandingkan referensi produk asuransi terlengkap di Lifepal.