Pengertian MoU dan Bedanya dengan Perjanjian Kerja Sama

mou

MoU adalah nota kesepahaman. MoU singkatan dari Memorandum of Understanding yang terdiri atas dua kata, yaitu memorandum dan understanding.

Dalam Black’s Law Dictionary, memorandum diartikan sebagai dasar memulai penyusunan kontrak hingga masa mendatang secara formal.

Understanding diartikan sebagai pernyataan persetujuan secara tidak langsung atas hubungannya dengan persetujuan lain, baik lisan maupun tertulis.

Secara menyeluruh, pengertian memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa mendatang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.

Kata MoU ini sering disebutkan dalam urusan bisnis. Seperti apa memorandum of understanding, fungsi, contoh, dan perbedaannya dengan surat perjanjian kontrak? Simak ulasannya di sini!

Karakteristik MoU

Nota kesepahaman ini digunakan oleh banyak orang dalam perjanjian kerja sama atau bisnis. Pasalnya, surat pra-kerja sama ini mewajibkan masing-masing pihak memenuhi tanggung jawab sesuai yang tertera dalam nota tersebut.

Nah berikut ini karakteristik nota kesepahaman yang membedakannya dengan surat kerja sama lainnya.

1. Tanggal perjanjian

Tanggal perjanjian nota kesepahaman ini biasanya terletak di bagian atas kontrak. Namun, tidak menutup kemungkinan terletak di bagian bawah di atas tanda tangan kedua pihak.

Tanggal perjanjian menunjukan hari, bulan, tahun, serta tempat atau kota di mana perjanjian tersebut dibuat dan berlaku.

2. Pendahuluan

Pendahuluan ini menjadi semacam kata pengantar yang memberikan gambaran umum perjanjian. 

Selain itu, pendahuluan juga mengidentifikasi tujuan dokumen, pihak yang terlibat, dan mengapa pihak yang terlibat membuat nota kesepahaman.

Pendahuluan juga harus menawarkan rincian tentang masing-masing pihak yang terlibat.

3. Tujuan MoU

Tujuan menjadi inti dan alasan nota kesepahaman dibuat. Dalam bagian ini terdapat rincian pihak yang terlibat akan menggunakan peningkatan kapasitas yang disediakan dalam nota kesepahaman.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, kamu bisa memperhatikan contohnya di bagian bawah artikel ini.

4. Lingkup cakupan MoU

Dalam perjanjian ini terdapat penyebutan lembaga dan pihak lain yang termasuk dalam perjanjian. Terdapat juga penyebutan hubungan pihak-pihak yang terlibat.

Di dalamnya termasuk pengguna terakhir (konsumen) yang akan menggunakan barang atau jasa hasil kerja sama tersebut.

5. Ketentuan kolaborasi

Bagian ini harus merinci kegiatan proyek yang akan dilibatkan. Kegiatan biasanya termasuk dalam dua kategori:

  • Kerja sama yakni kegiatan yang dilakukan dan mitra mana yang akan melakukannya.
  • Sumber daya yakni dana dan sumber daya lain yang dibawa masing-masing mitra ke perjanjian.
  • 6. Disclaimer

    Pernyataan umum yang menunjukkan bahwa semua kegiatan yang terjadi berdasarkan nota kesepahaman harus sesuai dengan hukum negara bagian dan federal.

    7. Kondisi perubahan atau pemutusan kesepakatan

    Bagian ini mengklarifikasi kondisi dan ketentuan di mana nota kesepahaman dapat diakhiri, diubah, atau diubah baik itu poin maupun tujuan kesepakatannya.

    8. Tanda tangan

    Tiap-tiap pihak kemudian menandatangani nota kesepahaman. Jika satu atau lebih pihak yang terlibat adalah perusahaan, CEO, ketua departemen, direktur, atau eksekutif perusahaan lain yang terlibat harus menandatangani atas nama korporasi.

    Syarat sah MoU

    Pembuatan surat perjanjian kerjasama tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Terdapat persyaratan yang menjadikan sebuah memorandum of understanding dapat dikatakan sah dan diterima oleh setiap pihak yang terkait.

    Berikut ini syarat sah nota kesepahaman.

    1. Materai: pembuatan surat perjanjian kerja sama harus dilakukan menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
    2. Tidak ada paksaan: pihak yang menandatangani nota kesepaham tidak melakukan dalam tekanan atau paksaan. Pembubuhan tanda tangan harus secara sukarela.
    3. isi yang jelas dan mudah dimengerti dan isi yang dituliskan juga harus rinci dan jelas. Artinya, tidak ada satu poin pun yang memiliki makna ganda atau dibuat rancu oleh salah satu pihak.
    4. Dibuat secara sadar di mana pihak yang akan menandatangani perjanjian telah dewasa, sehat secara kejiwaan, dan sadar saat pembuatan nota kesepahaman tersebut.
    5. Patuh pada undang-undang serta norma susila. Dengan kata lain, nota kesepahaman harus dibuat untuk menggapai suatu tujuan yang baik, bukan mengarah ke tindakan kriminal yang bisa merugikan pihak lain.

    Mengetahui persyaratan tersebut, membuat surat perjanjian kerjasama memang bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada seluruh pihak yang bersangkutan. 

    Oleh karena itu, nota kesepahaman harus dibuat dengan sedemikian rupa agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atau mendapatkan paksaan untuk melakukan kerjasama. 

    Fungsi MoU

    Manfaat nota kesepahaman dapat dilihat dari dua sisi, yaitu manfaat yuridis dan manfaat ekonomis. 

    Manfaat yuridis memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sementara manfaat ekonomis atau employee benefit dapat menggerakkan hak milik sumber daya yang awal nilai penggunaannya rendah menjadi nilai penggunaan yang lebih tinggi. 

    Keuntungan yang didapatkan dari nota ini menjadikannya sebagai bagian dari manajemen bisnis yang ideal. Berbeda dengan sebuah perjanjian yang mana ketentuannya lebih mengikat.

    Pada prinsipnya, nota kesepahaman dilakukan untuk tujuan tertentu, namun karena sifat dari nota ini adalah penjajakan awal, maka kesepakatan yang dibuat sifatnya masih fleksibel.

    Berikut fungsi dan employee benefit nota kesepahaman dalam sebuah hubungan kerja sama atau bisnis.

    1. Menghindari kesulitan pembatalan

    Apabila salah satu pihak pembuat masih ragu dengan prospek bisnis, maka nota kesepahaman adalah cara tepat untuk melakukan kesepakatan kerja sama awal. 

    Apabila dalam perjalanannya tidak cocok, lebih mudah untuk melakukan pembatalan dibandingkan yang telah membuat sebuah perjanjian.

    2. Ikatan yang fleksibel

    Dalam perjalanan menuju perjanjian, kemungkinan terjadi negosiasi yang alot sehingga penandatanganan kontrak butuh waktu lama. Di sinilah fungsi nota kesepahaman berlaku karena sifatnya yang mengikat sementara waktu

    3. Muncul keraguan

    Nota kesepahaman berfungsi sebagai kesepakatan sementara apabila adanya keraguan salah satu pihak sehingga memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum melakukan penandatanganan suatu kontrak.

    4. Awal dari perjanjian

    Nota kesepahaman biasanya dibuat dan ditandatangani oleh direksi sebuah perusahaan. Selanjutnya, perjanjian yang lebih rinci akan dirancang dan dinegosiasikan oleh staf di bawahnya yang menguasai teknis.

    Selain nota kesepahaman, kamu perlu lho menjamin bisnis yang kamu lakukan dengan meminimalkan risiko-risiko yang ada lewat memiliki asuransi. Terdapat beberapa pilihan asuransi bisnis, termasuk asuransi untuk proteksi karyawan.

    Proteksi lain yang bisa kamu temukan di Lifepal adalah perlindungan aset berharga bisnis kamu, seperti gudang atau ruko hingga kendaraan bermotor.

    Sekadar contoh, Asuransi Sinar Mas menawarkan banyak produk proteksi bisnis. Salah satunya adalahj jaminan tanggung gugat.

    Contoh MoU

    Berikut ini contoh nota kesepahaman.

    contoh mou

    Berikut template contoh nota kesepahaman

    MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

    Antara Pihak PT Rocket Manajemen dengan Pihak SMAN 1 Jogahan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Lisa

    Alamat: Jl. Wates KM 69 Kulon Progo

    Jabatan: Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Jogahan

    Yang bertindak untuk dan atas nama SMAN 1 Jogahan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

    Nama: Jenny

    Alamat: Jl. Bantul KM 6 Yogyakarta

    Jabatan: Manajer Pemasaran PT Rocket Manajemen

    Yang bertindak untuk dan atas nama PT Rocket Manajemen selanjutnya disebut Pihak Kedua.

    Pada Jumat (2 Oktober 2020) kedua pihak sepakat membuat MoU yang isinya adalah sebagai berikut:

    1. Pihak Pertama akan membeli/membuat seragam sekolah sebanyak 100 pcs (50 seragam perempuan, 50 seragam pria) kepada Pihak Kedua dengan total biaya sebesar Rp10 juta (sepuluh juta rupiah).
    2. Pihak Kedua menyetujui pembuatan seragam untuk Pihak Pertama dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung penandatangan surat ini.
    3. Pihak Pertama membayar uang muka (DP) sebesar Rp5 juta (lima juta rupiah) kepada PIhak Kedua dan sisanya dibayarkan setelah seragam pesanan selesai.
    4. Apabila terdapat kerusakan pada seragam, maka Pihak Kedua akan menggantinya tanpa dipungut biaya apapun.
    5. Apabila Pihak Kedua tidak menyelesaikan pesanan Pihak Pertama tepat waktu, maka Pihak Kedua membayar ganti rugi 2x (dua kali lipat) dari harga total.
    6. Dan apabila Pihak Pertama tidak melunasi pembayaran saat Pihak Kedua menepati penyelesaian seragam tepat waktu, maka pelunasan ditanggung pihak sekolah dan Pihak Kedua berhak atas pembayaran 2x (dua kali lipat).
    7. Apabila kedua pihak puas dengan hasil kerja masing-masing, maka kedua pihak sepakat menjalin kerja sama selama 10 tahun dan akan membuat surat perjanjian kerja sama.
    8. Jika terjadi permasalahan, maka kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. dan apabila tidak menemui titik terang, maka dibawa ke meja hijau dengan biaya ditanggung pelapor.

    Demikian surat ini dibuat dan disepakati kedua pihak.

    Sleman, 02 Oktober 2020

    Pihak Pertama                                           Pihak Kedua

    Lisa                                                              Jenny

    Perbedaan MoU dengan surat perjanjian kerja sama

    Nota kesepahaman berbeda dengan surat perjanjian kerja sama lho. Berikut ini perbedaan Nota kesepahaman dengan surat perjanjian kerja sama.

    Tabel berikut akan menjelaskan perbedaan antara nota kesepahaman dan perjanjian.

    Memorandum of UnderstandingPerjanjian
    Berisi kesepahaman para pihakPerjanjian yang mengikat para pihak terlibat
    Mengatur hal-pokok pokok sajaMengatur hak, kewajiban, serta hal-hal lain secara terperinci dan mendetail
    Tidak mengikat di antara pihak-pihakMengikat di antara pihak-pihak
    Tidak ada sanksi hukum, tetapi ada sanksi moral dan sosialMengandung sanksi hukum
    Dikenal negara common law, tidak dikenal dalam sejarah civil lawDikenal baik di negara common law ataupun civil law
    Tidak diatur di dalam KUHPerdataDiatur secara jelas dalam KUHPerdata

    Tanya jawab seputar MoU

    Pengertian memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa mendatang yang didasarkan pada hasil pemufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.

    Sebagai surat prakontrak, nota kesepaham berisi hal-hal berikut:

    • Tanggal perjanjian
    • Pendahuluan
    • Tujuan
    • Lingkup cakupan nota kesepahaman
    • Ketentuan kolaborasi
    • Disclaimer
    • Kondisi perubahan atau pemutusan kesepakatan
    • Tanda tangan.

    Berdasarkan pihak yang membuat, ada dua jenis nota kesepahaman, yaitu:

    1. Nota kesepahaman negara: nota kesepahaman yang dibuat antara satu negara dan negara lain yang sifatnya bisa bersifat internasional dan nasional.
    2. Nota kesepahaman kehendak para pihak: nota kesepahaman yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal telah menyetujui kekuatan mengikat dari Nota kesepahaman tersebut.

    MoA atau Memorandum of Agreement adalah dokumen perjanjian yang dibuat di antara dua pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek yang telah disepakati sebelumnya atau dikenal dengan nama nota kesepakatan.

    Perbedaan antara nota kesepahaman dan nota kesepakatan, antara lain:

    • Nota kesepahaman perjanjian formal, MoA menguraikan perjanjian yang telah disepakati.
    • Nota kesepahaman langkah pertama pemahaman di antara dua pihak. MoA adalah dokumen yang lebih rinci mengulas dan mendefinisikan kembali semua rincian dan klausul dari perjanjian awal.
    • MoA lebih mengikat daripada Nota kesepahaman.