NPWP Pusat: Pengertian, Jenis, Cara Mengisi dan Mendaftarnya

npwp pusat

Setiap orang yang termasuk dalam kriteria wajib pajak dan badan usaha yang ada di Indonesia, bahkan di negara lain, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Selain digunakan sebagai identitas diri, NPWP Pusat juga sangat dibutuhkan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan apabila kamu memiliki NPWP. Tidak hanya untuk pelaporan dan pembayaran pajak saja, tetapi dengan NPWP kamu juga bisa mengajukan kredit bank, membuka rekening, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, hingga pembuatan paspor. 

Berikut ini telah kami rangkum mengenai informasi NPWP Pusat, dimulai dari pengertian, jenis, cara mengisi, dan cara mendaftarnya.

Pengertian NPWP pusat

NPWP Pusat adalah jenis utama yang dimiliki orang pribadi maupun badan usaha yang didapat saat pertama kali membuat NPWP untuk diri sendiri atau perorangan maupun badan yang disertai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Jenis ini terdiri dari atas 15 rangkaian digit angka yang berakhiran angka 000.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri merupakan sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Jenis NPWP pusat

Terdapat dua jenis NPWP Pusat yang wajib dimiliki, baik orang pribadi maupun badan, yaitu sebagai berikut.

NPWP pusat orang pribadi

Jenis ini adalah NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak individu/orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yang meliputi lingkup kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggal wajib pajak dan NPWP Cabang meliputi lingkup kerja KPP tempat wajib pajak melakukan usaha.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki cabang selanjutnya, yaitu NPWP Suami.

NPWP pusat badan usaha

NPWP Badan merupakan NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha  yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Wajib Pajak Badan bisa memiliki NPWP Pusat apabila perusahaan atau badan usaha tersebut memiliki cabang di wilayah lingkup kerja KPP yang berbeda.

Cara mendaftar NPWP pusat

Mendaftar NPWP Pusat sangat mudah karena hampir sama seperti mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Sebelum mendaftar, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya, yaitu sebagai berikut.

Untuk orang pribadi

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas (Pegawai), dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor bagi WNI dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor bagi WNA.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi Kartu Identitas (KTP) atau paspor bagi WNI dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Untuk badan usaha

  • Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), dokumen yang harus disiapkan adalah:
    1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
    2. Fotokopi kartu nomor pajak salah satu pengurus / fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal
    3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

  • Bagi Wajib Pajak Badan non-profit oriented, dokumen yang harus disiapkan adalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.
  • Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), dokumen yang harus disiapkan adalah:
    1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
    2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota
    3. Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor
    4. Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
    5. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

    Setelah semua dokumen disiapkan, barulah kamu bisa mendaftar. Simak penjelasan berikut ini mengenai cara mendaftar NPWP Pusat.

    1. Cara mendaftar NPWP Pusat secara online

  • Buka situs ereg.pajak.go.id, kemudian pilih menu daftar
  • Masukan alamat email aktif dan buat password
  • Klik link verifikasi yang dikirim melalui email untuk aktivasi akun, lalu ikuti petunjuk yang ada di email
  • Setelah akun teraktivasi, login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya
  • Setelah itu, isi data diri dengan lengkap dan benar, lalu ikuti semua tahapan pengisian selanjutnya dengan teliti
  • Setelah pengisian selesai, pilih “Daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Nantinya, kantor pajak akan memproses pengajuan nomor pajak dan muncullah status pendaftaran di dashboard situs e-Registrasi pajak
  • Selanjutnya, tekan tombol kirim token, isi Captcha, dan klik submit. Terkait konfirmasi akan dikirim melalui email
  • Salin token yang didapatkan melalui email, kemudian klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Cek email masuk untuk melihat token
  • Apabila permohonan pendaftaran NPWP telah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos

    1. Cara mendaftar NPWP Pusat secara offline

  • Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP tidak bisa dilakukan secara elektronik. Sebab itu, permohonan pendaftaran NPWP harus dilakukan  permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan maupun tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung (datang langsung ke kantor), melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran nomor pajak diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, nantinya KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan menerbitkan kartu NPWP, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
  • Cara mengisi status pusat atau cabang pada NPWP 

    Pada saat akan melakukan pendaftaran nomor pajak, baik online maupun offline, kamu diharuskan mengisi form atau formulir status pusat cabang yang diberikan. Formulir yang akan kamu isi tersebut formatnya sama persis atau identik dengan bentuk formulir secara online maupun offline, sehingga kamu tidak perlu khawatir.

    Untuk cara mengisi status pusat atau cabang pada NPWP, simak penjelasan berikut ini.

    1. Pengisian status pusat cabang bagi orang pribadi pria

    Bagi pendaftar pria yang belum pernah memiliki NPWP, pada bagian kategori yang harus dicentang adalah Orang Pribadi. Hal tersebut berlaku bagi pria yang sudah menikah maupun belum menikah. Setelah itu, pilih atau centang pada kotak Pusat di bagian status pusat-cabang.

    Apabila sudah memiliki NPWP dan ingin membuat NPWP untuk cabang usaha, kamu bisa pilih Cabang, kemudian isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat yang terletak di sebelah kanan bawah halaman.

    1. Pengisian status pusat cabang bagi wanita yang belum menikah atau sudah cerai

    Untuk wanita yang belum menikah dan belum memiliki NPWP, pada bagian kategori yang harus dicentang adalah Orang Pribadi. Kemudian, di bagian status pusat-cabang pilih atau centang di kotak Pusat.

    Sementara itu, untuk wanita yang sudah bercerai, pada bagian kategori yang harus dicentang adalah Wanita yang Telah Hidup Berpisah Berdasarkan Keputusan Hakim (HB). Lalu, pada bagian status pusat-cabang pilih atau centang di kotak Pusat.

    Akan tetapi, apabila sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin mendaftarkan NPWP atas cabang usaha yang dimiliki, kamu bisa pilih atau centang pada kotak Cabang, kemudian isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat yang terletak di sebelah kanan bawah halaman.

    1. Pengisian status pusat cabang bagi Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)

    Bagi seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ingin mendaftarkan NPWP dan belum pernah memiliki NPWP, pada bagian status pusat-cabang pilih atau centang di kotak Pusat, lalu isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat yang terletak di sebelah kanan bawah halaman.

    Sedangkan untuk seorang istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ingin membuat nomor pajak cabang untuk badan usahanya, pada status pusat-cabang pilih atau centang di kotak Cabang, lalu isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat.

    1. Pengisian status pusat cabang bagi istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)

    Untuk seorang istri yang ingin membuat nomor pajak sendiri dan terpisah dari NPWP suami, pada bagian status pusat-cabang pilih Pusat, lalu isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat.

    Namun, apabila istri tersebut sudah memiliki nomor pajak dan ingin membuat NPWP untuk cabang badan usahanya, pada status pusat-cabang pilih atau centang di kotak Cabang, lalu isi nomor NPWP yang dimiliki pada kolom NPWP Pusat.

    1. Pengisian status pusat cabang bagi warisan belum terbagi

    Untuk pengurusan nomor pajak atas warisan yang belum terbagi, kamu bisa pilih Pusat pada bagian status pusat-cabang.

    Perbedaan NPWP pusat dan cabang

    Perbedaan yang paling mendasar dari kedua jenis NPWP ini adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama (yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP) yang dimiliki setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang berguna untuk kepentingan administrasi perpajakan.

    Tidak hanya itu, perbedaan NPWP Pusat dan Cabang juga terlihat dari beberapa hal, yaitu sebagai berikut.

    Perbedaan fisik

    Bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang tidak ada perbedaan, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang pasti berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang. 

    Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode tersebutlah yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang. 

    Perbedaan fungsi

    Berdasarkan fungsi umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

    Perbedaan kewajiban

    Perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

    Sementara NPWP Cabang digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang termasuk dalam PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Perusahaan Cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dilakukan pemusatan PPN dari cabang ke pusat.

    Itu dia pembahasan mengenai pengertian, jenis, serta cara mengisi dan mendaftar NPWP Pusat. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu, ya.

    Kamu bisa gunakan kalkulator Lifepal di bawah ini untuk menghitung gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan dan BPJS. 

    Tips dari Lifepal! Memiliki perencanaan finansial yang baik akan sangat membantu menjaga kondisi keuanganmu atau keluarga jika terjadi situasi tidak terduga dan membutuhkan pengeluaran ekstra. 

    Selain produk keuangan yang dimiliki oleh bank, berinvestasi melalui beberapa instrumen, seperti obligasi, emas, saham, dan asuransi jiwa bisa menjadi alternatif dana darurat sesuai dengan manfaatnya masing-masing.

    Pertanyaan seputar NPWP pusat

    NPWP pusat hanya diisi apabila permohonan NPWP merupakan NPWP cabang usaha. Maka bila membuat NPWP Orang Pribadi tidak akan keluar tampilan NPWP pusat.
    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.