Golongan Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya

objek pajak penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah uang atau aset yang diterima oleh wajib pajak dan akan dikenakan pajak sebelum bisa dimanfaatkan oleh seseorang atau perusahaan. 

Pengenaan pajak ini dikarenakan uang atau aset yang diterima tersebut berpeluang menambah kekayaan wajib pajak.

Sejarah singkat objek pajak penghasilan di Indonesia

Pada dasarnya, cakupan objek pajak penghasilan saat ini adalah penggabungan dari pajak pendapatan (PPd) dan pajak perseroan yang pernah diberlakukan. 

Ketentuan mengenai objek pajak penghasilan yang berlaku sampai sekarang berawal dari persetujuan atas UU PPh Nomor 7 Tahun 1983

Di dalam UU tersebut juga dibahas mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh 1983, yang berbunyi:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Untuk memahami definisi “penghasilan” yang sesungguhnya dikenakan pajak, kita bisa telaah satu demi satu unsur-unsur yang menjadi pembentuk isi dari 4 ayat 1 UU PPh 1983.

Pasal 4 Ayat 1 UU PPh 1983Penjelasan
Tambahan kemampuan ekonomis…Apa pun tambahan yang diterima Wajib Pajak sehingga bisa digunakan untuk menguasai barang atau jasa tertentu pada tahun tersebut.

Tambahan di sini berarti total penerimaan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan barang atau jasa, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut sehingga diperoleh jumlah neto.

…yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak…Mengacu kepada penghasilan yang telah dibukukan, yaitu dengan kata lain telah menjadi realisasi atau nyata.
…baik yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia…Tidak memandang batasan, penghasilan yang dimaksud berasal dari sumber di dalam negeri dan sumber di luar negeri.

Namun, tentu terdapat peraturan yang mengikat subjek pajak bersangkutan perihal ketentuan objek pajak masing-masing.

…yang dipakai untuk konsumsi maupun yang dipakai untuk membeli tambahan harta…Hal ini mengacu kepada rumus penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Kita bisa pahami sebagai hasil penjumlahan semua pengeluaran konsumsi dan sisanya untuk ditabung dan investasi sehingga dianggap menjadi kekayaan Wajib Pajak.

…dengan nama dan dalam bentuk apa pun…Penentuan bahwa suatu penghasilan layak dikenakan pajak dan/atau menentukan besarnya pajak yang dikenakan akan dilihat dari sisi hakikat ekonomis yang sebenarnya. 

Dengan kata lain, penentuan pengenaan pajak bukan bergantung pada nama atau bentuk yuridis yang dipakai oleh Wajib Pajak semata.

Mengelompokkan objek pajak penghasilan (PPh)

Pada dasarnya, objek dari pengenaan pajak PPh adalah “penghasilan”. Namun, tentu terdapat pembatasan tertentu sehingga menjadikannya lebih adil jika dilihat dari sisi ekonomis tiap wajib pajak bersangkutan.

Penghasilan bisa didapatkan dari pekerjaan, modal, dan keuntungan dari kegiatan usaha. Meski ada juga jenis penghasilan yang didapatkan selain dari poin-poin tersebut.

Nah untuk memudahkan pembagiannya, kita akan coba membagi jenis penghasilan ke dalam empat kelompok, yaitu:

Jenis PenghasilanPenjelasan
(1) PekerjaanPenghasilan dari pekerjaan adalah hasil dari kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. 

Contoh: Gaji, tunjangan, honorarium.

(2) Kegiatan usaha Penghasilan ini didapatkan dari seseorang yang berdagang dengan pihak lain dengan mengambil sejumlah margin tertentu. 

Contoh: Keuntungan atau profit.

(3) ModalPenghasilan dari modal ini diterima sebagai imbal hasil atas pemberian suatu barang berharga untuk kemudian dikembangkan untuk dijadikan usaha.

Contoh: sewa properti, royalti hak cipta/paten, bunga pinjaman, dividen ekuitas (saham).

(4) Lain-lainPenghasilan lain-lain didapatkan dari upaya selain yang disinggung pada tiga poin di atas.

Contoh: pembebasan utang, imbalan bisnis atas perjanjian non-bersaing, penghargaan uang/hadiah, denda keterlambatan bayar, keuntungan judi.

Jenis-jenis pemasukan objek pajak penghasilan

Pemasukan Objek Pajak Penghasilan

Ada beberapa jenis pemasukan yang tergolong sebagai objek pajak penghasilan. Orang atau lembaga yang menerima upah, gaji, atau aset semacam di bawah ini dianggap sebagai wajib pajak sehingga diharuskan melunasi pembayaran sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan

  • Imbalan atas pekerjaan atau penyediaan jasa. Imbalan ini berbentuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, dan uang pensiun. 
  • Hadiah dari hasil undian, kegiatan, atau penghargaan. 
  • Keuntungan atau laba perusahaan.
  • Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta.
  • Sejumlah uang yang diterima kembali dari pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan.
  • Jaminan pengembalian utang, antara lain bunga premium, diskonto, dan imbalan.
  • Dividen dengan nama atau dalam bentuk apa pun.
  • Uang royalti atau imbalan atas penggunaan hak tertentu.
  • Keuntungan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pemanfaatan harta atau properti.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran yang diterima secara berkala atau terjadwal.
  • Keuntungan atas pembebasan utang. Kecuali sampai dengan jumlah tertentu sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih keuntungan dari penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima dari perkumpulan anggotanya yang terdiri atas wajib pajak yang bekerja atau mengelola usaha. 
  • Tambahan kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan dari bunga.
  • Surplus Bank Indonesia (BI).
  • Penghasilan dari transaksi saham.
  • Penghasilan berupa tanah dan bangunan.
  • Jenis-jenis pemasukan yang bukan objek pajak penghasilan

    pengertian bancassurance

    Tidak semua uang atau aset yang diterima orang atau perusahaan subjek pajak ditujukan untuk menambah kekayaan pribadi. Maka dari itu, tidak tergolong sebagai objek pajak penghasilan. Berikut adalah contoh-contoh pemasukan yang dimaksud.

  • Bantuan, sumbangan, harta, dan hibah.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah. Kenikmatan pajak dapat diartikan sebagai fasilitas tambahan sesuai jabatan tertentu, misalnya rumah/mobli dinas dan fasilitas pengobatan di dalam perusahaan. 
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi beasiswa dan dwiguna.
  • Dividen atau laba yang diterima perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD. 
  • Iuran dana pensiun.
  • Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun pada bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu).
  • Bagian keuntungan yang didapatkan dari anggota perseroan komanditer yang mana modalnya tidak terbagi atas saham, perkumpulan, dan pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  • Penghasilan yang diterima dari perusahaan modal ventura.
  • Surplus dana yang diterima dari badan (lembaga nirlaba) yang bergerak di bidang pendidikan atau penelitian.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu.
  • Demikian artikel ringkas terkait objek pajak penghasilan atau PPh ini. Apakah penghasilan yang kita terima tergolong sebagai objek penghasilan atau bukan? Jika termasuk, maka kita perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan untuk mendapatkan estimasi pajak yang harus dilunasi.