Sejarah OJK Indonesia, Tugas, dan Wewenangnya Menurut UU

ojk indonesia

Menurut UU No. 21 Tahun 2011, OJK Indonesia adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan.

Kamu mungkin sudah familier dengan lembaga yang satu ini, OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namanya bisa kita temukan hampir setiap hari di media pemberitaan. 

Tanpa banyak basa-basi lagi, langsung aja yuk simak sejarah, tugas, hingga fungsi dari OJK Indonesia itu sendiri. 

Sejarah OJK Indonesia

OJK Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Dasar pembentukannya pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan. 

Harapannya adalah agar OJK bisa menjadi lembaga nonpemerintah yang mampu mengatur sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel tanpa perlu campur tangan orang lain. 

Harapannya, OJK dapat mendukung kepentingan negara di sektor jasa keuangan sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. 

Selain itu, OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan aspek globalisasi. 

Seiring dengan berjalannya waktu, tugas OJK kemudian diperluas. Tanggung jawab terhadap industri keuangan nonbank yang tadinya berada di Kementerian Keuangan dan Bapepam LK, kemudian beralih ke OJK pada 2012. 

Selain itu, pengawasan sektor perbankan juga beralih ke OJK pada tahun 2013 silam. Terakhir, pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro juga beralih ke OJK tahun 2015. 

UU OJK Indonesia

Seperti yang telah dicantumkan sebelumnya, OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU tersebut telah mencantumkan dengan jelas mengenai pengertian OJK, tugas, wewenangnya, fungsi, dan pembahasan lainnya berkaitan dengan organisasi dan kepegawaian. 

Tugas dan wewenang OJK Indonesia

Tugas dan wewenang OJK Indonesia tercantum dalam BAB III Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Mengenai tugas, telah terinci dengan jelas di Pasal 6.

Ada pun tugas utama dari OJK adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap segala kegiatan di sektor jasa keuangan. 

Sektor keuangan apa saja yang masuk dalam ranah pengawasan dan pengaturan OJK? 

  • Segala kegiatan dalam jasa keuangan di sektor Perbankan.
  • Segala kegiatan jasa keuangan pada sektor Pasar Modal. 
  • Segala kegiatan jasa keuangan pada sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 
  • Untuk menjalankan tugas tersebut, itu sebabnya OJK memiliki kewenangan yang juga diatur oleh Undang-Undang. 

    Wewenang OJK di sektor perbankan

    Ada pun kewenangan OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi sektor perbankan, di antaranya: 

  • Berwenang memberikan perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, akuisisi bank, hingga berwenang mencabut izin usaha sebuah perusahaan bank. 
  • Berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bank yang meliputi sumber dana, penyediaan dana, hingga aktivitasnya di bidang jasa. 
  • Wewenang OJK berkaitan dengan tugas pengaturan 

    Dalam menjalankan tugas pengaturan terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki wewenang, di antaranya: 

  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 
  • Menetapkan peraturan OJK. 
  • Membuat dan menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor keuangan. 
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa keuangan dan pihak tertentu. 
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  • Wewenang OJK berkaitan dengan tugas pengawasan 

    Dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan, di antaranya: 

  • Membuat dan menetapkan kebijakan operasional pengawasan untuk kegiatan jasa keuangan. 
  • Mengawasi, memeriksa, menyidik, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan di sektor jasa keuangan.
  • Mengeluarkan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan.
  • Mengeluarkan dan menetapkan sanksi administratif bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberi dan mencabut izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lainnya di sektor jasa keuangan.
  • [Baca: Pilih Perusahaan Asuransi Kesehatan Terbaik di Sini yang Sudah Diawasi OJK]

    Fungsi OJK Indonesia

    Setiap lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tentu memiliki fungsinya masing-masing, termasuk OJK. Fungsi OJK sendiri telah tercantum di dalam Pasal 5 Undang-Undang OJK. 

    Pasal tersebut menyebut bahwa fungsi OJK adalah “Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.” 

    Visi dan misi OJK Indonesia 

    Sebagai sebuah lembaga, tentu OJK memiliki visi misi yang ingin mereka capai. Tanpa visi misi mungkin lembaga pengawas di sektor keuangan ini tidak akan berfungsi dengan baik. 

    Visi dari OJK adalah menjadi lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen, dan mampu mewujudkan industri keuangan menjadi pilar perekonomian nasional. 

    Tentu saja OJK memiliki visi menjadikan jasa keuangan di Indonesia mampu berdaya saing secara global sehingga dapat memajukan kesejahteraan masyarakat. 

    Misi dari OJK adalah: 

  • Mewujudkan terselenggaranya kegiatan sektor jasa keuangan secara adil, transparan, dan akuntabel. 
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. 
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
  • Struktur kelembagaan OJK Indonesia

    Sebagai sebuah lembaga, OJK tentu memiliki struktur kelembagaannya sendiri. Struktur tersebut terdiri dari Dewan Komisioner dan pelaksana kegiatan operasional. 

    Struktur Dewan Komisioner diisi: 

  • Ketua.
  • Wakil Ketua.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 
  • Ketua Dewan Audit.
  • Anggota di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
  • Anggota dari Bank Indonesia (biasanya diisi oleh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia).
  • Anggota dari Kementerian Keuangan (biasanya diisi oleh pejabat eselon I Kementerian Keuangan).
  • Sementara struktur pelaksana kegiatan operasional di antaranya: 

  • Ketua Dewan Komisioner memimpin Manajemen Strategis I.
  • Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin Manajemen Strategis II.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 
  • Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 
  • Saat ini Ketua OJK diisi Wimboh Santoso. Wimboh ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017 – 2022. 

    Sebelum di OJK, beliau telah mengawali kariernya sebagai pengawas bank di Bank Indonesia (BI) dan sempat menjadi Komisaris Utama Bank Mandiri tahun 2016. 

    Kebijakan OJK Indonesia tahun 2020

    Setiap tahunnya OJK memiliki kebijakan strategis. Pada 2020, OJK telah memiliki lima kebijakan yang diharapkan mampu mendukung pembiayaan terhadap UMKM dan masyarakat kecil.

    Harapannya, UMKM dan masyarakat kecil tersebut mampu melaksanakan inovasi-inovasi di bidang teknologi informasi industri jasa keuangan. 

    Lima kebijakan OJK, di antaranya: 

  • Meningkatkan skala ekonomi industri keuangan. 
  • Mempersempit regulatory dan supervisory gap di sektor jasa keuangan. 
  • Melakukan transformasi digital pada sektor jasa keuangan. 
  • Mempercepat penyediaan akses keuangan, mendorong penguatan penerapan market conduct, dan perlindungan konsumen. 
  • Mengembangkan ekosistem ekonomi syariah. 
  • Sektor jasa keuangan yang berada di bawah kewenangan OJK Indonesia

    Setidaknya, ada tiga sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan dan kewenangan OJK. 

    1. Perbankan 
    2. Pasar modal 
    3. Kelompok perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

    Jika dijabarkan lebih lanjut, apa saja kira-kira lembaga atau usaha yang diawasi OJK: 

  • Perusahaan bank
  • Pasar modal dan perusahaan sekuritas
  • Perusahaan asuransi
  • Pegadaian
  • Lembaga penjaminan 
  • Lembaga pembiayaan perumahan
  • Lembaga pengelola dana masyarakat
  • Lembaga penyelenggara jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan
  • Lembaga pembiayaan ekspor indonesia
  • Perusahaan pinjaman online
  • Mengapa lembaga keuangan perlu diatur dan diawasi OJK Indonesia? 

    Kewenangan mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan yang dimiliki OJK bukanlah semata-mata tugas sepele. Tugas tersebut memiliki harapan besar bagi industri keuangan nasional. 

    Tujuan utama dari pengawasan dan pengaturan yang pertama adalah demi meningkatkan kepercayaan dari konsumen dalam hal ini masyarakat. 

    OJK berharap masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih terhadap lembaga keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel. 

    Selain itu, pengawasan dan pengaturan tersebut juga diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi para penyedia jasa di sektor keuangan untuk berkembang. 

    Jika lembaga keuangan tersebut berkembang, seiring dengan waktu pelayanan jasa keuangan terhadap masyarakat pun menjadi meningkat. 

    Jadi, bisa dibayangkan betapa pentingnya peran OJK bagi perekonomian di Indonesia. 

    Itulah sekilas informasi mengenai OJK Indonesia, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu tentang pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan Indonesia. 

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar keuangan, bisnis, atau permasalahan ekonomi lainnya, silahkan bertanya ke para ahli yang telah bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal!

    Pertanyaan-pertanyaan seputar OJK Indonesia

    Berikut ini sejumlah pertanyaan terkait OJK Indonesia yang perlu kamu ketahui.

    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga independen yang memiliki fungsi, mengatur, mengawasi, dan memeriksa sektor jasa keuangan di Indonesia.

    OJK berdiri pada tahun 2011 tepatnya di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdirinya OJK didasari dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    OJK memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan melakukan penyidikan terhadap setiap aktivitas keuangan di sektor jasa keuangan.

    Kegiatan pengawasan dilakukan demi melindungi hak-hak para konsumen alias masyarakat dan juga meningkatkan kepercayaan mereka terhadap jasa keuangan di Indonesia.

    Selain itu, pengawasan dan pengaturan dilakukan demi mengembangkan kapasitas lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan agar bisa bersaing secara global.

    OJK turut mengawasi sektor perbankan, penanaman modal, dan juga perasuransian. Ada pun bidang perusahaan yang diawasi seperti perusahaan bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga jaminan sosial dan pensiun, hingga perusahaan pinjaman online.