Ketentuan Hukum dan Tips Over Kontrak dengan Aman
Over kontrak adalah tindakan melepaskan kontrak atau mengoper sisa kontrak sewa properti kepada penyewa baru dan berbeda dengan menyewakan kembali kepada orang lain.
Perpindahan kontrak ini biasanya berkaitan dengan penyewaan properti, seperti kios, rumah, atau bangunan lainnya.
Meski begitu, sebagai penyewa pun tidak boleh sembarangan mengoper kontrak sewa kepada orang lain begitu saja, apalagi ada Undang-Undang yang melindungi pihak pemberi sewa dalam menentukan penyewanya dan sekaligus menuntut ganti rugi.
Aturan yang Melindungi Ketentuan Sewa-menyewa
Secara hukum, ketentuan soal sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1548. Kemudian dalam pasal 1 disebutkan bahwa:
Penyewa, jika kepadanya tidak telah diperizinkan, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang, yang disewanya, ataupun melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya, rugi, dan bunga, sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa. |
Dari ketentuan tersebut bisa ditafsirkan sebagai berikut.
- Mengulang sewakan kepada pihak ketiga tidak dibenarkan secara hukum, kecuali jika sudah ada perjanjian tertulis sebelumnya dan diketahui atau disetujui oleh pihak pertama.
- Melepaskan sewa kepada orang lain pun tidak diperbolehkan kecuali jika sudah disepakati sebelumnya antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan obyek sewa.
- Apabila diketahui bahwa pihak penyewa sudah menyewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemberi sewa, maka pihak pemberi sewa bisa membatalkan perjanjian dan berhak untuk menuntut ganti rugi. Akibatnya perjanjian antara penyewa dan pihak ketiga pun secara otomatis batal demi hukum.
Oleh karena itu, jika Anda dalam posisi sebagai pemberi sewa atau penyewa, harus memahami aturan over kontrak sesuai dengan peraturan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Lebih baik lagi jika perjanjian sewa menyewa dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Jika di kemudian hari penyewa ingin menyewakan kembali atau melepaskan sewa kepada pihak ketiga dengan alasan tertentu, maka harus sudah dicantumkan atau dibubuhkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan sepengetahuan dan izin dari pemberi sewa.
Tips Aman Over Kontrak Obyek Sewa
- Lakukan perjanjian atas izin dan sepengetahuan pemilik atau pemberi obyek sewa.
- Jangan pernah melakukan over kontrak di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pemilik obyek sewa.
- Pastikan bahwa harga over kontrak tidak melebihi harga sewa antara pihak pertama dengan pihak kedua demi keadilan dan taat hukum.
- Pastikan tidak ada tunggakan biaya dari pihak pertama sebelum melakukan over kontrak, seperti tunggakan biaya listrik, air, telepon, keamanan, sampah, dan lain sebagainya.
- Pastikan bahwa semua pihak berkomitmen untuk melakukan kerja sama terkait dengan over kontrak, terutama pihak pertama dan pihak kedua, agar pihak ketiga tidak dirugikan.
- Membuat perjanjian secara tertulis dan dicap materai dari semua pihak, baik pihak pemberi sewa maupun penyewa pertama dan penyewa kedua, secara bersama-sama.
- Jika obyek sewa dijual oleh pemberi sewa pada masa sewa masih berlangsung, perjanjian tetap berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai dengan pasal 1576 KUHPerdata, kecuali jika ada perjanjian sebelumnya. Artinya pemilik obyek sewa yang baru tidak berhak mengusir sampai dengan batas perjanjian sewa berakhir.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang over kontrak atau melepaskan sewa obyek kontrak kepada pihak ketiga. Pastikan kembali bahwa saat melakukannya, tidak melanggar perjanjian sebelumnya yang sudah dibuat.
Demi keamanan, gunakan perjanjian secara tertulis di atas materai yang disaksikan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak. Untuk memahami lebih lanjut tentang over kontrak dan informasi finansial lainnya, jangan sungkan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan tim Lifepal yang siap membantu Anda.