Pahami Over Kredit Motor Beserta Persyaratannya

Over Kredit Motor Tips

Over kredit motor adalah proses jual beli motor yang statusnya masih kredit. Umumnya, transaksi ini terjadi karena pemilik pertama tidak sanggup melunasi sisa cicilan. 

Biasanya, penjual motor akan mendapatkan sejumlah uang dari pembeli sesuai kesepakatan sebagai pengganti atas uang muka yang telah dikeluarkan dan cicilan yang sudah dilunasi sebelumnya. Setelah itu, pemilik baru akan melanjutkan sisa pelunasan cicilan kredit motor.

Setelah proses over kredit motor selesai, pembeli harus mengganti nama untuk surat kepemilikan motor. Itu artinya, akan ada biaya tambahan lagi yang harus dikeluarkan pemilik baru. Apalagi jika di luar kota, pengeluarannya akan lebih banyak.

Over kredit adalah transaksi yang dianggap legal, tetapi pihak-pihak terkait harus melaporkannya kepada pihak leasing motor agar tidak terjerat masalah hukum. 

Mari kita cari tahu proses dan prosedur over kredit motor di bawah ini.

Cara Pelaksanaan Over Kredit Motor yang Mudah dan Aman

surat perjanjian over kredit motor

Berbeda dengan proses kredit motor, proses over kredit motor bisa dieksekusi dengan lebih mudah dan cepat. Anda bisa bisa lakukan dengan beberapa cara ini.

1. Cari calon penjual atau pembeli yang tidak bermasalah

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari calon penjual atau pembeli yang tidak bermasalah. Jika Anda ditawari untuk melanjutkan sisa cicilan atau sebaliknya Anda ingin menyerahkan sisa cicilan motor pribadi, maka temukanlah lawan yang jujur tidak terlibat masalah dengan bank atau leasing.

Kejelasan latar belakang kedua pihak tentu dapat melancarkan proses over kredit sampai selesai.

2. Datang ke kantor bank atau leasing secara langsung

Langkah ketiga yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor bank atau leasing untuk menginformasikan bahwa Anda selaku penjual berencana mengalihkan pelunasan cicilan pembayaran kredit motor kepada orang lain. Maka dari itu, pihak bank atau leasing over kredit motor bisa mengetahuinya. 

3. Menegosiasikan uang pengganti dan penghitungan kredit

Pada proses ini, bernegosiasi penting untuk dilakukan untuk menentukan uang pengganti untuk pemilik pertama, dalam hal ini adalah penjual. Selain uang pengganti, kedua pihak perlu memahami prosedur dan ketentuan yang mengikat dari bank atau leasing. Dengan begitu, keduanya bisa terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.

Penjual juga wajib menjelaskan soal proses penghitungan kredit, seperti tingkat bunga, biaya lain yang dikeluarkan, dan sebagainya. Dengan begitu pembeli tidak kesulitan atau keberatan dalam melanjutkan sisa cicilan.

4. Siapkan dokumen terkait bagi kedua pihak

Kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan adalah hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi penjual agar proses serah terima dapat berjalan lancar. 

Sebaliknya bagi pembeli, persiapkanlah fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan selama tiga bulan terakhir, dan fotokopi surat keterangan penghasilan atau slip gaji.

5. Melengkapi proses administrasi

Ketika semuanya telah terlaksanakan, maka Anda harus melengkapi semua proses administrasi yang diminta oleh pihak leasing. Dengan begitu status over kredit yang Anda jalankan akan kuat di mata hukum.

Metode Over Kredit Motor yang Bisa Diterapkan

Over Kredit Motor

Umumnya ada tiga metode yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan proses over kredit, baik motor maupun mobil, yaitu lewat bantuan notaris, lewat bank atau perusahaan pembiayaan, dan proses di bawah tangan.

1. Gandeng notaris

Pelaksanaan over kredit motor bisa dilakukan dengan bantuan notaris berlisensi. Notaris berlisensi adalah pejabat resmi yang diizinkan secara hukum membuat akta otentik perihal penetapan kesepakatan atau perjanjian, salah satunya terkait keuangan dan billing.

Ketika menggunakan notaris, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Fotokopi perjanjian kredit.
  • Fotokopi surat berharga, seperti BPKB motor yang akan di-over kredit.
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran.
  • Asli buku tabungan untuk pembayaran angsuran.
  • Data identitas penjual dan pembeli.
  • 2. Bantuan bank atau leasing

    Mengurus proses over kredit motor lewat bank atau leasing dinilai akan mempermudah penyelesaiannya.  Baik over kredit motor maupun over kredit mobil, ini adalah langkah yang paling tepat sebagaimana kedua lembaga tersebut dapat menganalisis pihak penjual atau pembeli terkait.

    Setelah persetujuan telah diberikan, pihak penjual dan pembeli harus menandatangani beberapa dokumen, seperti akad kredit atas nama debitur yang baru. 

    3. Proses di bawah tangan

    Proses over kredit motor yang dilakukan di bawah tangan dianggap sebagai cara yang termudah dan tercepat sebagaimana hanya dengan menggunakan kuitansi. Meski begitu, cara ini tidak dianjurkan dan harus dijauhi tidak didasari izin dari bank atau leasing terkait dan tidak dilandasi kekuatan hukum. 

    Maka dari itu, langkah yang satu ini berisiko terkena sanksi pidana. Pihak kepolisian melarang praktik over kredit baik motor atau mobil di bawah tangan.

    Bagi pihak yang melanggar akan terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman paling lama empat tahun. Sedangkan pembeli akan terkena Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman sama paling lama empat tahun.