Hati-hati saat Over Kredit Rumah. Panduannya Ada di Sini
Over kredit rumah adalah proses pengalihan cicilan rumah yang sedang berjalan dari debitur (peminjam) lama kepada debitur baru. Jadi, orang lain yang akan meneruskan pelunasan rumah lama Anda.
Contoh, Anda memiliki cicilan KPR dengan tenor 15 tahun. Namun, Anda hanya sanggup membayar sampai tahun kelima saja. Nah, saat Anda mengalihkan cicilan KPR tersebut kepada orang lain, maka proses tersebut dinamakan over kredit.
Saat melakuka over kredit, khususnya over kredit rumah, Anda mesti jeli melihat legalitas dokumen dan paham betul mengenai prosesnya. Bagi Anda yang berniat menjual atau membeli rumah dengan cara over kredit, yuk, pahami penjelasan berikut ini terlebih dahulu.
Proses Over Kredit Rumah
Setidaknya ada tiga metode untuk over kredit rumah yang bisa Anda pertimbangkan, antara lain:
1. Over kredit melalui bank
Bagi Anda yang selama ini mencicil via bank, maka over kredit melalui bantuan bank dapat dilakukan juga. Prosedurnya seperti berikut.
- Baik penjual dan pembeli mendatangi bank untuk mengajukan proses over kredit rumah.
- Bank akan menganalisis aplikasi Anda, selayaknya pengajuan KPR terdahulu.
- Penjual menyiapkan dokumen yang diminta, antara lain surat pemberitahuan pengalihan kredit (dibantu notaris).
- Pembeli menyiapkan dokumen terkait meliputi KTP, NPWP, buku nikah, slip gaji, surat keterangan bekerja, atau SIUP bagi pengusaha, dan buku rekening tabungan.
- Menandatangani surat perjanjian kredit baru.
Perlu diketahui bahwa ada beban biaya tertentu yang harus ditanggung saat proses over kredit. Di antaranya adalah biaya over kredit, biaya notaris, dan beberapa biaya lainnya yang diminta oleh pihak bank.
2. Over kredit melalui notaris
Tidak harus datang ke bank, sebenarnya Anda dapat melakukan over kredit rumah melalui notaris. Nantinya pembeli akan diberikan surat kuasa untuk meneruskan kredit rumah. Surat kuasa tersebut kemudian diberikan kepada bank. Jadi, meskipun pinjaman dan sertifikat rumah masih atas nama penjual, namun hak sudah beralih kepada pembeli.
Adapun syarat dokumen untuk over kredit rumah melalui notaris, antara lain:
- Dokumen surat perjanjian kredit rumah.
- Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotokopi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Fotokopi bukti pembayaran cicilan rumah.
- Buku tabungan asli untuk pembayaran cicilan rumah.
- Data penjual dan pembeli, yaitu kartu identitas, NPWP, dan sebagainya yang diminta oleh pihak notaris.
Kelebihan dari proses over kredit via notaris adalah tidak ada biaya over kredit yang dibebankan oleh bank. Selain itu, keabsahannya tetap jelas di mata hukum.
3. Over kredit di bawah tangan
Cara ini dapat Anda lakukan apabila ingin terhindar dari biaya over kredit maupun biaya notaris. Sebab, yang Anda perlukan hanyalah kuitansi dan surat kuasa bermaterai yang dibuat sendiri sebagai bukti pengalihan kredit. Akan tetapi, kekuatan hukum dengan cara di bawah tangan seperti ini terbilang sangat lemah.
Cara ini khususnya riskan bagi pihak pembeli karena sertifikat rumah masih tertulis atas nama penjual. Di masa mendatang, bisa saja keberadaan pihak penjual tidak diketahui atau terdapat sengketa tertentu. Nah, kalau sudah begitu, sebagai pembeli akan sulit untuk mengalihnamakan sertifikat tersebut.
Tips Saat Ingin Melakukan Over Kredit Rumah
Agar tidak kecolongan atau merugi, ada baiknya untuk benar-benar memerhatikan hal-hal berikut. Tips-tips berikut khususnya ditujukan bagi pihak pembeli.
- Cek dulu rumah yang kepemilikannya akan dialihkan. Pastikan kondisi rumah masih layak huni, apalagi jika mengingat rumah tersebut sudah ‘bekas’.
- Bandingkan harga pasaran rumah tersebut dengan harga yang ditawarkan oleh pihak penjual. Kemudian, bandingkan pula dengan KPR biasa tanpa over kredit.
- Cek dokumen KPR asli dan pastikan legalitasnya. Jangan sampai kecolongan, deh!
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah
Over kredit rumah dapat memberikan keuntungan atau kerugian, baik bagi pembeli maupun penjual. Apabila dijual karena butuh uang, penjual sering kali memang merugi. Di lain sisi, kondisi ini menjadi peluang dan keuntungan bagi pihak pembeli.
Selain itu, terdapat keuntungan tertentu bagi pihak pembeli. Di antaranya adalah pembeli bisa mendapatkan suku bunga lebih rendah karena KPR telah berjalan sejak beberapa tahun silam, yang mana sering kali suku bunga belum mengalami kenaikan.
Cuma saja, pembeli dapat mengalami kerugian apabila tidak mengawal proses over kredit secara saksama. Yang paling fatal, pihak penjual ternyata “menipu”. Bentuk penipuan semacam ini bisa seperti rumah ternyata dalam status sengketa atau rumah dijual kembali kepada orang lain.
Jadi, baik dari pihak penjual dan pembeli, sebaiknya perhatikan betul proses over kredit tersebut. Dengan demikian, pilihan untuk over kredit rumah bisa menghasilkan keuntungan, bukan malah merugi.