Biaya Over Limit Kartu Kredit BCA, BNI, Mandiri, BRI [2020]

over limit kartu kredit

Ada biaya yang berlaku saat pengguna kartu kredit bertransaksi melewati batas alias over limit kartu kredit. Itulah kenapa para pengguna kartu harus hati-hati saat bertransaksi dengan kartu kredit. Jangan lupa buat pastikan selalu kalau limit yang tersisa masih mencukupi.

Cukup banyak kasus transaksi melewati batas kartu kredit ini terjadi tanpa disadari pengguna kartu. Asyik belanja dan bayar ini itu, begitu waktu jatuh tempo tiba, ternyata angka tagihan terdapat tambahan biaya transaksi melewati batas kartu kredit. Kasus ini sampai sekarang masih aja terjadi lho.

Makanya, pengguna kartu kredit itu dituntut harus bijak dan membuat rencana budgeting yang tepat agar terhindar dari transaksi melewati batas kartu kredit. Apalagi dengan pengelolaan pengeluaran yang bijak, pendapatan yang ada masih bisa dialokasikan buat tabungan dan investasi.

Supaya lebih aman lagi, manfaatkan asuransi kredit untuk memberimu jaminan pertanggungan kredit yang tidak bisa dilunasi akibat mengalami risiko kehilangan sumber penghasilan.

Nah, emangnya seberapa besar nih bank-bank mengenakan biaya transaksi melewati batas kartu kredit? Cari tahu yuk selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Apa itu over limit kartu kredit?

Dari definisi yang disarikan dari berbagai sumber, over limit kartu kredit adalah kondisi yang mana pengguna kartu kredit bertransaksi melebihi batas atau limit ditentukan.

Ada dua pilihan yang diambil bank buat transaksi melewati batas kartu kredit, yaitu menolaknya atau mengenakan biaya tambahan.

Namun, pilihan membayar biaya tambahan-lah yang sering kali dialami pengguna kartu kredit ketika berada dalam transaksi melewati batas kartu kredit.

Umumnya, antara bank yang satu dan bank lainnya mengenakan biaya transaksi melewati batas kartu kredit yang berbeda-beda. Menariknya nih, ada juga bank yang gak mengenakan biaya transaksi melewati batas kartu kredit.

Selain transaksi yang melewati batas atau limit dalam satu bulan, terdapat situasi lain yang mana transaksi melewati batas kartu kredit terjadi.

Misalnya aja kartu kredit yang kamu pakai punya limit Rp 10 juta. Terus, kamu bertransaksi pada bulan September dengan memakai seluruh limit. Namun, saat waktu jatuh tempo, kamu cuma bayar Rp 9 juta dan menyisakan sisa tagihan Rp 1 juta.

Di bulan Oktober kamu menggunakan kembali kartu kredit. Penggunaan kali ini pun juga sama dengan penggunaan di bulan September, yaitu memakai seluruh limit Rp 10 juta.

Karena tagihan bulan September masih tersisa Rp 1 juta, kamu pun bakal dikenakan biaya tambahan saat membayar tagihan karena terhitung transaksi melewati batas kartu kredit.

Di sinilah kenapa banyak financial adviser menganjurkan melunasi seluruh tagihan kartu kredit pada waktu jatuh tempo. Namun, hal ini dikecualikan buat pengguna kartu yang mengambil skema cicilan bunga 0 persen dalam pembayaran tagihan.

Sampai sini makin paham kan apa itu over limit kartu kredit? Nah, tinggal mengetahui aja nih besaran biaya transaksi melewati batas kartu kredit dan perbandingan biaya tersebut di antara bank-bank penerbit kartu kredit.

Daftar biaya over limit kartu kredit bank-bank di Indonesia

Seperti yang udah disebutkan di atas tadi, tiap-tiap bank di Indonesia memberlakukan biaya transaksi melewati batas kartu kredit yang besarannya gak sama satu dengan lainnya.

Nah, berikut ini adalah daftar biaya transaksi melewati batas kartu kredit BCA, BNI, Mandiri, BRI, Bank Mega, CIMB Niaga, dan bank-bank lainnya di Indonesia.

Bank penerbit kartu kreditBiaya over limit kartu kredit
BCARp 40.000
BNIRp 150.000
MandiriRp 150.000
BRIRp 100.000
Bank MegaRp 200.000
CIMB NiagaRp 150.000/Rp 200.000
DBS5% atau Rp 125.000 – Rp 250.000
Bukopin5% atau Rp 50.000 – Rp 150.000
CitibankRp 0 – Rp 150.000

Itu tadi informasi seputar over limit kartu kredit serta biaya over limit kartu kredit BCA, BNI, Mandiri, BRI, Bank Mega, CIMB Niaga, dan bank-bank lainnya. Semoga informasi barusan bermanfaat!