Apa Itu Pajak Daerah? Ini Penjelasan Lengkap dan Jenisnya
Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah Daerah. Sederhananya, pajak daerah digunakan buat keperluan pembangunan suatu daerah.
Dengan penggunaan pajak daerah untuk pembangunan suatu daerah, pajak yang dibayarkan masyarakat sebuah daerah memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah tersebut.
Pada era otonomi daerah, kebutuhan dana daerah sering kali dipenuhi dari pajak daerah. Buat memahami lebih jauh tentang pajak yang satu ini, simak terus ulasan berikut ini.
Apa itu pajak daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib ke daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian kontribusi wajib ke daerah tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadi ketentuan hukum yang mengatur sumber pendapatan daerah dari pajak dan retribusi.
Itu berarti semua pajak yang digolongkan sebagai kontribusi wajib ke daerah bakal dikelola Pemerintah Daerah sebagai pihak yang berwenang. Nah, apa aja pajak-pajaknya?
Apa aja yang termasuk pajak daerah?
Pada dasarnya, kontribusi wajib ke daerah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.
Pajak provinsi dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah provinsi, sedangkan pajak kabupaten/kota dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Pajak provinsi
Berikut ini sejumlah jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak provinsi.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok Definitif
Pajak kabupaten/kota
Berikut ini sejumlah jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak kabupaten/kota.
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Pajak Parkir
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- PBB Perdesaan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Besaran tarif pajak daerah dan Wajib Pajaknya
Berikut ini adalah informasi mengenai jenis-jenis pajak provinsi dan kota/kabupaten yang digolongkan sebagai kontribusi wajib ke daerah beserta dengan tarif pajaknya.
Jenis pajak provinsi, tarif, dan wajib pajaknya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | |
| Orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. |
| 1% – 2% |
| 2% – 10% |
| 0,1% – 0,2% |
| 0,5% – 1% |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | |
| Orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. |
| 20% |
| 1% |
| 0,75% |
| 0,075% |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | |
| Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 10% |
Pajak Air Permukaan | |
| Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Permukaan. |
| 10% |
Pajak Rokok | |
| Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
| 10% |
Jenis pajak kabupaten/kota, tarif, dan wajib pajaknya
Pajak Hotel | |
| Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel |
| 10% |
Pajak Restoran | |
| Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran |
| 10% |
Pajak Hiburan | |
| Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan |
| 35% |
| 75% |
| 10% |
Pajak Reklame | |
| Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame |
| 25% |
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) | |
| Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tertaga listrik |
| 10% |
| 3% |
| 1,5% |
Pajak Parkir | |
| Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir |
| 30% |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
| Orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan |
| 25% |
Pajak Air Tanah | |
| Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah |
| 20% |
Pajak Sarang Burung Walet | |
| Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet |
| 10% |
PBB Perdesaan Perkotaan | |
| Orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan |
| 0,3% |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan | |
| |
| 5% |
Fungsi pajak daerah
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, kontribusi wajib ke daerah memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
1. Fungsi penerimaan (budgetair)
Pada dasarnya, fungsi utama dari kontribusi wajib ke daerah adalah pengisi kas daerah. Pajak daerah adalah alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan di daerah.
2. Fungsi pengaturan (regulerend)
Fungsi lain dari kontribusi wajib ke daerah adalah untuk mengatur atau regulerend. Pemerintah daerah menggunakan kontribusi wajib ke daerah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, misalnya, memengaruhi tingkat konsumsi dari barang dan jasa tertentu.
Perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah
Antara pajak pusat dan pajak daerah, tentu aja punya perbedaan. Sebagaimana yang telah diulas dalam artikel Pengertian Pajak, Jenisnya, dan Mengapa Kita Harus Bayar, undang-undang membagi pajak berdasarkan kewenangannya.
Kewenangan dalam melakukan pemungutan pajak inilah yang menjadi pembeda antara pajak pusat dan daerah.
- Pajak pusat menjadi hak Pemerintah Pusat buat mengelolanya.
- Pajak daerah menjadi hak Pemerintah Daerah buat mengelolanya.
Terus pajak pusat itu mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara kontribusi wajib ke daerah terdiri dari pajak provinsi dan kabupaten/kota.
Prinsip-Prinsip Penetapan Pajak Daerah
Kontribusi wajib ke daerah dianggap perlu memenuhi sejumlah prinsip umum supaya pemungutannya dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Berikut ini sejumlah prinsip kontribusi wajib ke daerah menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
1. Prinsip keadilan
Menurut prinsip ini, pemungutan pajak dilakukan terhadap semua subjek pajak harus sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat dengan
kemampuan sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuannya masing-masing
2. Prinsip kepastian
Menurut prinsip ini, kepastian merupakan satu hal yang penting dalam pemungutan kontribusi wajib ke daerah. Kepastian itu diterapkan untuk aparat pemungut pajak atau wajib pajak.
Kepastian itu mencakup dasar-dasar hukum yang mengaturnya, kepastian mengenai subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaannya serta kepastian mengenai tata cara pemungutan.
Faktor kepastian akan menjamin setiap orang untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan kewajiban membayar kontribusi wajib ke daerah karena semuanya telah diatur dengan jelas.
3. Prinsip kemudahan
Menurut prinsip ini, waktu yang tepat bagi wajib pajak daerah memenuhi kewajibannya merupakan suatu hal yang penting. Contohnya, pemungutan kontribusi wajib ke daerah sebaiknya dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan.
4. Prinsip efisiensi
Menurut prinsip ini, biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang dipungut.
Pemungutan kontribusi wajib ke daerah seharusnya memperhatikan mekanisme yang mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya yang sekecil-kecilnya.
Apa yang menjadi kriteria pajak daerah?
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, kontribusi wajib ke daerah memiliki sejumlah kriteria tertentu yang meliputi:
1. Pungutan bersifat pajak dan bukan retribusi
Pungutan tersebut harus sesuai definisi pajak yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah:
- Tanpa imbalan langsung yang seimbang.
- Dapat dipaksakan berdasarkan perundang-undangan.
- Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. Cakupan area
Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Pajak ditujukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
4. Potensi pajak memadai
Artinya, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
5. Objek pajak bukan merupakan objek pajak pusat
Jenis pajak yang bertentangan dengan kriteria ini adalah pajak ganda, yaitu pajak dengan objek dan/atau dasar pengenaan yang tumpang tindih dengan objek dan/atau dasar pengenaan pajak lain yang sebagian atau seluruh hasilnya diterima oleh pemerintah daerah.
6. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
Kontribusi wajib ke daerah tidak mengganggu alokasi sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antardaerah maupun kegiatan ekspor impor.
7. Memerhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat
Aspek-aspek yang dimaksud antara lain:
- Objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi.
- Prosedur pemungutannya.
- Jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak.
- Tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak.
8. Aspek kemampuan masyarakat
Kontribusi wajib ke daerah harus mempertimbangkan kemampuan subjek pajak atau masyarakat pembayar pajak sehingga beban pajak itu tidak dipikul oleh masyarakat yang kurang mampu.
9. Menjaga kelestarian lingkungan
Pajak bersangkutan harus bersifat netral terhadap lingkungan. Artinya, pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
Mempelajari dan memahami prosedur pengenaan dan pembayaran pajak daerah sebaiknya menjadi hal yang pokok bagi kita, terutama yang sudah memiliki penghasilan sendiri, baik dari hasil bekerja maupun berbisnis.