Pajak Hadiah – Jenis Hadiahnya dan Penghitungan Tarifnya

Pajak hadiah

Pajak hadiah adalah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghargaan atau barang dari hasil undian, perlombaan/kompetisi, atau bonus. 

Pengenaan pajak hadiah bukan serta merta untuk merugikan penerima hadiah, tapi dijadikan sebagai bagian dari kontribusi warga negara dalam membiayai program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, pengenaan pajak hadiah juga berfungsi sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara pemenang yang beruntung dan yang tidak.

Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi menjadi beberapa jenis dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Lebih jelasnya mari simak penjelasan yang telah Lifepal siapkan berikut ini.

Jenis hadiah yang dikenakan pajak

Hadiah yang dikenakan pajak terbagi menjadi empat jenis. Mari baca uraian berikut untuk ketahui hadiah yang termasuk dalam objek pajak.

1. Hadiah undian

Hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undiannya. Misalnya, hadiah mobil yang disediakan bank sebagai wujud penghargaan atas kesetiaan nasabah.

Dalam jenis ini, tiap orang yang mendapatkan hadiah diharuskan membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu.

2. Hadiah perlombaan

Hadiah ini diberikan berdasarkan ketika diadakan suatu perlombaan. Misalnya, hadiah untuk ajang kompetisi menyanyi yang diselenggarakan secara nasional.

3. Hadiah yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain

Hadiah jenis ini dapat berwujud apa saja. Pada umumnya, hadiah ini diberikan instansi tertentu, pengusaha, ataupun pihak lainnya.

Misalnya, hadiah dari seorang pemilik usaha kepada pelanggannya dalam rangka merayakan hari jadi usaha.

4. Hadiah atas prestasi di kegiatan tertentu

Hadiah jenis ini biasa diberikan sebagai bentuk apresiasi atau kekaguman akan prestasi yang dimiliki. Misalnya, hadiah diberikan kepada seseorang karena telah berhasil memecahkan rekor tertentu.

Penghitungan dan tarif pajak hadiah

Setiap pajak yang diberikan tentunya memiliki penghitungan dan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. Lebih jelasnya mari simak ulasan lengkapnya.

1. Penghitungan pajak hadiah

Setiap pajak hadiah yang akan dibebankan akan dipotong pihak penyelenggara acara berhadiah. Pihak-pihak yang termasuk dalam penyelenggara adalah orang pribadi, badan, organisasi, atau penyelenggara lainnya.

Ketentuan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Dengan mekanisme yang dianggap selesai tepat setelah tepat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan wajib pajak sendiri.

2. Tarif pajak hadiah

Setiap hadiah yang dikenakan pajak, tentunya memiliki tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
  • Pajak hadiah atas penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya akan dikenakan PPh dengan ketentuan berikut:
    • Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh, apabila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
    • Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku apabila penerima adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
    • Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto, apabila penerima adalah wajib pajak badan.
  • Perlu diketahui bahwa pengenaan tarif PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa.

    Sepanjang hadiah tersebut diberikan kepada semua pembeli atau konsumen tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pemberian barang atau jasa.

    Contoh pengenaan pajak hadiah

    Agar kita semakin mudah memahami biaya pajak hadiah, mari simak contoh berikut ini.

    Pajak hadiah undian

    Bumbu Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah senilai Rp150 juta. Dalam penarikannya, nama Januar terpilih sebagai salah satu pemenang yang beruntung.

    Maka pajak yang harus dipotong PT Bumbu Indonesia adalah: 25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta.

    Pajak undian mobil 

    Beberapa waktu lalu, seorang driver ojek online berhasil mendapatkan hadiah Mini Cooper melalui program Serbu Seru yang diselenggarakan oleh Bukalapak pada Hari Belanja Online Nasional.

    Jika mobil tersebut tersebut diperlakukan sebagai hadiah, maka ada harus membayar pajak undian mobil dengan perhitungan: 25% x Rp700 juta = Rp175 juta.

    Pajak perlombaan

    PT Rempah Indonesia mengadakan perlombaan kepada 20 pegawainya. Untuk lima pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing Rp50 juta.

    Pajak yang harus dipotong oleh PT Rempah Indonesia adalah: 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta.

    Pajak perlombaan pemenang wajib pajak luar negeri 

    PT Segar Indonesia mengadakan perlombaan lari dengan hadiah senilai Rp500 juta. Dalam perlombaan tersebut, Cho Seungyoun seorang warga negara Korea Selatan terpilih sebagai juara pertama.

    Pajak yang harus dipotong PT Segar Indonesia adalah: 20% x Rp500 juta = Rp100 juta.

    Pajak perlombaan pemenang wajib pajak badan

    PT Rahmat Kuasa Indonesia mengadakan perlombaan dengan peserta perusahaan-perusahaan otomotif yang berlokasi di Jakarta.

    Pada acara tersebut, Firma Februari terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah sebesar Rp1 miliar. Pajak yang harus dipotong PT Rahmat Kuasa Indonesia adalah: 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta.

    Ketentuan pembayaran pajak hadiah

    Setelah pemenang atas hadiah tersebut telah diketahui, penyelenggara undian harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan kepada pemenang undian.

    Selanjutnya, setiap penyelenggara undian wajib memberikan bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap yang masing-masing diberikan kepada:

  • Lembar pertama kepada penerima hadiah selaku wajib pajak.
  • Lembar kedua kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Lembar ketiga kepada penyelenggara atau pemotong.
  • Selain itu, penyelenggara pun wajib untuk melakukan hal-hal berikut.

  • Menyetor PPh yang telah dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah tersebut.
  • Dari informasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa setiap hadiah yang diselenggarakan bisa terkena pajak. Contohnya saja undian berhadiah yang biasa ditampilkan di televisi. 

    Apabila kita memenangkan hadiah dari program undian, jangan langsung senang dulu sebab hadiah yang akan kita dapatkan belum tentu sesuai dengan nominal yang disebutkan di awal.

    Berapa pun uang hadiah yang kita dapatkan, jangan dihambur-hamburkan, tapi sebaiknya ditabung untuk kebutuhan di masa mendatang.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar pajak hadiah

    Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas hadiah dari undian, perlombaaan, ataupun penghargaan karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan dengan pengenaan persentase sebesar 25 persen.

    Hadiah dari undian, perlombaan, ataupun penghargaan digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan. Pengenaan persentase pajak hadiah didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yaitu 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.

    Hadiah dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan KMK/567/04/2000.

    PPN dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).