Beranda
Media
Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Pajak Mobil Lamborghini di Indonesia dan Cara Menghitungnya

pajak lamborghini

Punya harga fantastis, tentunya besar pajak Lamborghini yang harus dibayar setiap tahunnya juga tak kalah besar.

Punya mobil mewah nan gagah yang populer di industri otomotif dunia pasti jadi salah satu impian besar yang selalu diidam-idamkan pencinta otomotif sejati.

Nah, Lamborghini jadi salah satu mobil mewah yang cukup banyak digandrungi sampai saat ini. 

Ungkapan soal Lamborghini yang sering disebut sebagai mobil sultan jelas bukan mengada-ada. Kepemilikan dari mobil satu ini jelas tidak bisa dilakukan bagi orang yang memiliki uang kaget dalam waktu sekejap.

Dalam jangka waktu panjang, para pemilik mobil mewah harus merogoh kocek cukup dalam untuk membayar pajak mobil, Lamborghini salah satunya.

Semahal apa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak Lamborghini di Indonesia? Dan bagaimana perhitungannya? Berikut kita bahas lebih jelas.

Pajak mobil Lamborghini di Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh, tentu harus memahami lebih dulu mengapa kendaraan satu ini termasuk salah satu objek mewah yang sangat mencuri perhatian.

Saking populernya, Lamborghini bahkan sering kali menjadi bahan incaran Dirjen Pajak dalam memburu pajak yang sering kali dihindari oleh para pemilik kendaraan mewah itu sendiri.

Lamborghini termasuk ke dalam jajaran mobil mewah dunia atau disebut juga supercar. Berasal dari Italia, mobil ini sudah ada sejak 1963. Namanya sendiri berasal dari sosok pembuat aslinya yaitu Ferruccio Lamborghini.

Meskipun wujud dasarnya adalah sebuah kendaraan, pengenaan pajak dari jenis kendaraan satu ini tidak sama dengan kendaraan mobil yang ada di Indonesia pada umumnya.

Lebih detail, beberapa tipe mobil yang masuk kategori supercar jadi kendaraan yang mendapat pengenaan pajak berbeda.

Bagaimana cara membedakan supercar dengan mobil biasa? Supercar sering diidentikkan dengan mobil mewah yang punya desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.

Jenis kendaraan satu ini bisa dipacu dengan kecepatan mencapai 320 kilometer per jam. Di Indonesia sendiri, mobil supercar dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin sebesar 3.000 hingga 5.000 cc.

Karena supercar nan mewah di Indonesia merupakan mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU) dan bukan mobil yang sebagian komponennya dirakit di dalam negeri, jadi pengenaan pajaknya bukan hanya berdasarkan PPnBM, melainkan pajak barang impor sebesar 10 persen.

Lantas berapa pajak mobil Lamborghini di Indonesia yang berlaku saat ini? Itu tergantung pada jenis Lamborghini apa yang dimiliki.

Semakin mahal harga mobilnya, maka semakin mahal pula pajak yang harus ditanggung.

Berikut tabel pajak Lamborghini berdasarkan jenis mobilnya dilansir pemerintahkota.com:

Pajak Lamborghini Avendator

Tipe MobilTahunPajak
AVENTADOR LP 700-4AT2011Rp89.220.000
AVENTADOR2012Rp93.900.000
AVENTADOR 6.5 AT2012Rp93.900.000
AVENTADOR AT2012Rp93.900.000
AVENTADOR LP700- 4 AT2012Rp93.900.000
AVENTADOR2013Rp103.800.000
AVENTADOR AT2013Rp103.800.000
AVENTADOR LP 700-4AT2013Rp103.800.000
AVENTADOR LP700-4ROADSTER2013Rp103.800.000
AVENTADOR LP720-4 AT2013Rp172.780.000
AVENTADOR2014Rp118.600.000
AVENTADOR AT2014Rp118.600.000
AVENTADOR LP700-4ROADSTER2014Rp138.600.000
AVENTADOR LP720-42014Rp197.920.000
AVENTADOR LP720-4ROADSTER2014Rp171.660.000
AVENTADOR SVJ2020Rp360.000.000

Pajak Lamborghini Galardo

Tipe MobilTahunPajak
GALARDO LP550-2COUPE2009Rp45.800.000
GALARDO LP560-4COUPE2009Rp54.480.000
GALARDO LP560-4SPIDE2009Rp56.140.000
GALARDO LP560-4SPIDE2010Rp60.360.000
GALLARDO LP 550-22010Rp49.240.000
GALLARDO LP560-4COUPE2010Rp58.560.000
GALLARDO LP560-4COUPE2011Rp70.680.000
GALLARDO LP560-4SPIDE2011Rp63.380.000
GALLARDO LP570-4SPLG AT2011Rp70.240.000
GALLARDO LP570-4SPY P2011Rp66.700.000
GALLARDO LP550-2COUPE2012Rp58.020.000
GALLARDO LP560-4COUPE2012Rp71.400.000
GALLARDO LP570-4 SUPLEGG2012Rp73.940.000
GALLARDO LP570-4SPTROSTR2012Rp81.800.000
GALLARDO LP570-4SPTRSTAT2012Rp81.800.000
GALARDO LP550-2COUPE2013Rp64.280.000
GALLARDO LP 550-22013Rp60.620.000
GALLARDO LP 560-22013Rp64.600.000
GALLARDO LP550-2CP 4X2 AT2013Rp64.280.000
GALLARDO LP560-4 AT2013Rp73.560.000
GALLARDO LP560-4COUP2013Rp78.940.000
GALLARDO LP560-4SPIDE2013Rp73.560.000

Pajak Lamborghini Huracan

Tipe MobilTahunPajak
HURACAN LP610-42014Rp112.200.000
HURACAN LP 610-42015Rp136.800.000
HURACAN LP610-4 (4X4) AT2016Rp150.000.000
HURACAN EVO2020Rp122.580.000

Pajak Lamborghini Murcielago

Tipe MobilTahunPajak
MURCIELAGO LP 640 AT2009Rp78.620.000
MURCIELAGO LP640 COUPE2009Rp79.120.000
MURCIELAGO LP640 COUPE AT2010Rp85.060.000
MURCIELAGO LP640 ROADST2009Rp81.480.000
MURCIELAGO LP670-4 SV2009Rp86.120.000
MURCIELAGO LP670-4 SV2010Rp92.600.000
MURCIELAGO LP650-4ROAD2009Rp80.660.000

Pajak Lamborghini ZA 9

Tipe MobilTahunPajak
ZA 92001Rp7.820.000
ZA 92002Rp11.820.000
ZA 92003Rp12.400.000
ZA 92004Rp14.000.000
ZA 92005Rp14.340.000
ZA 92006Rp14.680.000

Biaya di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Simulasi perhitungan pajak Lamborghini 

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pajak mobil Lamborghini di Indonesia, kali ini kita akan melakukan perhitungan terhadap salah satu tipe yang cukup populer di Tanah Air, yaitu Aventador.

Berikut perhitungan jelas mengenai pajak Lamborghini Aventador berdasarkan harga mobilnya saat ini.

Perhitungan pajak awal saat membeli

Sebagai contoh, kali ini kita menghitung pajak Lamborghini Aventador tipe S Roadster keluaran 2018. Berdasarkan laman Prestige Motorcars, tipe mobil tersebut saat ini dibanderol dengan harga sebesar Rp18,5 miliar di Indonesia.

Untuk perhitungan pajaknya, ada dua pajak yang harus dibayar dari pembelian mobil ini, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Besar BBNKB adalah 10 persen dari harga kendaraan, sedangkan PKB besarnya 2 persen dari nilai jual kendaraan. Sehingga, diperoleh perhitungan BBNKB sebesar Rp1,85 miliar, dan PKB sebesar Rp370 juta.

Sehingga jika ditotal secara keseluruhan, pemilik harus membayar pajak Lamborghini Aventador sebesar Rp2,22 miliar.

Nilai ini namun akan jauh berkurang saat kamu membeli mobil Lamborghini bekas karena BBNKB-nya hanya dikenakan 1% untuk mobil bekas.

Itu adalah besaran pajak yang harus dibayarkan pada saat pertama kali melakukan pembelian. Bagaimana dengan pajak tahunannya?

Cara menghitung pajak tahunan Lamborghini

Untuk pajak tahunan Lamborghini, pemilik tentu tidak perlu membayar lagi biaya BBNKB, yang harus dibayarkan hanyalah biaya PKB.

Sebenarnya besaran PKB tersebut akan terus menurun setiap tahunnya, karena besaran PKB 2% persen dikalikan dengan nilai jual kendaraan yang pastinya terus menyusut dari tahun ke tahun.

Misal, di 2022 nilai jual dari Lamborghini Aventador tipe S Roadster sudah mengalami penyusutan menjadi sebesar Rp18 miliar.

Pemilik nantinya hanya perlu membayar pajak dengan perhitungan Rp18 miliar x PKB 2% persen, yaitu sebesar Rp360 juta, selisih Rp10 juta dari PKB yang dibayarkan saat awal pembelian.

Dari kedua perhitungan tersebut, sekali lagi dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang melakukan pembelian mobil Lamborghini Aventador tipe S Roadster untuk pertama kalinya, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp2,22 miliar.

Untuk seterusnya, pemilik harus membayar pajak tahunan Lamborghini Aventador tipe S Roadster sebesar Rp360 juta-an, dan akan terus menurun di tahun-tahun berikutnya bergantung pada nilai jual kendaraan yang terus menyusut.

Namun perlu diketahui juga bahwa nilai PKB bersifat progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Jadi apabila mobil Lamborghini bukan mobil pertamamu maka pajaknya bisa bertambah.

Berikut besaran PKB yang berlaku di Jakarta:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 2,5% untuk kendaraan kedua
  • 3% untuk kendaraan ketiga
  • 3,5% untuk kendaraan keempat
  • 4% untuk kendaraan kelima
  • 4,5% untuk kendaraan keenam
  • 5% untuk kendaraan ketujuh
  • 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17

Apabila kamu tinggal di daerah lain, besarannya juga bisa berbeda meskipun jaraknya tidak jauh.

Sebagai catatan, ada juga biaya lain yang harus dibayarkan yaitu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yang dibayarkan, baik pada saat pembelian awal maupun saat pembayaran pajak setiap tahun. Namun, biayanya tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp143 ribu.

Itu dia perhitungan berapa pajak yang harus dibayarkan, dan juga bisa menjadi gambaran perhitungan ketika seseorang ingin melakukan pembelian mobil mewah jenis lainnya.

Yang jelas, selain pembayaran pajak mobil Lamborghini di Indonesia, pembayaran pajak mobil mewah lainnya juga harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti denda, pemblokiran, atau bahkan penyitaan mobil mewah.

Tips dari Lifepal! Untuk kamu yang tidak punya banyak waktu datang ke Samsat, kamu sudah bisa lho melakukan perpanjangan STNK secara online. Untuk cara bayar STNK Online kamu bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL Samsat Nasional maupun website resmi pemerintah daerah masing-masing.

Berikan mobil perlindungan dengan asuransi mobil

Jangan lupa untuk memberikan perlindungan pada mobilmu dengan produk asuransi mobil terbaik dari Lifepal. Kamu pastinya tidak mau kan keluar uang lagi jika kendaraanmu mengalami kerusakan.

Kalau kamu bingung produk asuransi mobil all risk maupun TLO yang cocok untukmu, kamu bisa mengetahuinya dengan mengisi kuis asuransi mobil terbaik berikut.

Untuk mendapatkan referensi selengkapnya tentang manfaat memiliki asuransi mobil syariah maupun konvensional, kamu bisa berkonsultasi dengan broker atau agen asuransi yang terpercaya.

Di Lifepal, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai ulasan sekaligus rekomendasi produk asuransi terbaik di Indonesia. Daftarkan dirimu sekarang juga untuk berkesempatan dapat diskon premi asuransi mobil!

Tanya jawab seputar pajak Lamborghini

Untuk perhitungan pajak Lamborghini, ada dua pajak yang harus dibayar dari pembelian mobil Lamborghini, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran BBNKB adalah 10 persen dari harga kendaraan, sedangkan PKB besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Untuk menanggung biaya servis dan perbaikan mobil, kamu bisa memanfaatkan asuransi mobil. Asuransi kendaraan akan menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan dan servis mobil akibat penyebab seperti kecelakaan sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan uang terlalu banyak.
Artikel Terkait Lainnya
Artikel terkait tidak ditemukan