Mengenal Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat dan Jenis Lainnya

pajak yang dipungut pemerintah pusat

Sebagai masyarakat Indonesia yang taat pada aturan, tentunya kita familiar dengan yang namanya pajak. Salah satu jenis pajak adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat.

Setiap saat, kita sebagai wajib pajak turut berkontribusi dalam pembayaran pajak pada negara. Ada yang namanya pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bagi yang belum begitu memahami soal pajak, kami akan membahas pengertian pajak, tata cara pembayarannya, serta berbagai ketentuannya. 

Mengenal pajak di Indonesia

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, pajak merupakan kontribusi yang wajib diberikan oleh masyarakat kepada negara untuk memenuhi keperluan negara. 

Pajak sendiri nantinya dikelola pemerintah untuk menunjang kemakmuran rakyatnya. Misalnya untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum dan pengembangan alat transportasi massa.

Nah, berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. 

Pengertian pajak pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Pajak dibawah kekuasaan Kementerian Keuangan.

Pajak pusat dimanfaatkan untuk membiayai setiap pengeluaran dan pembangunan negara yang terdapat dalam APBN. 

Yang termasuk pajak pusat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Materai, dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pengertian pajak daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. 

Pajak daerah terbagi menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.

Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sedangkan pajak kabupaten atau kota terdiri atas pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), juga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat

Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti berikut ini.

Pajak penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang didapat oleh pihak wajib pajak. 

Pajak penghasilan ini bisa dibedakan menjadi dua:

  • PPh yang dikenakan pada wajib pajak pribadi (pegawai, non pegawai, dan pengusaha)
  • PPh yang dikenakan pada wajib pajak badan atau perusahaan
  • Besaran PPh telah diatur oleh pemerintah. Rinciannya yaitu 5% untuk penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta rupiah, 15% untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.

    Selanjutnya sebesar 30% untuk penghasilan diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35% untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar.

    Pajak pertambahan nilai (PPN)

    PPN adalah sejumlah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    Jadi pihak penjual yang menjadi wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan PPN sesuai jumlah yang ditentukan dan pihak pembeli yang berkewajiban untuk membayarnya.

    Yang menjadi objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP
  • Ekspor BKP berwujud maupun tak berwujud serta ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021, ditetapkan besaran PPN yaitu sebesar 11%. Besaran PPN ini akan naik kembali menjadi 12% di tahun 2024. 

    Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 

    Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan pungutan tambahan selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. 

    Barang-barang mewah yang dikenai pajak ini adalah mobil, rumah, apartemen, perhiasan, pesawat terbang, dan lain-lain.

    Pajak ini dikenakan saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau ketika penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha selaku produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP mewah tersebut.

    Perbedaan PPnBM dan PPN adalah PPN merupakan pajak tidak langsung karena dipotong saat transaksi dan ditanggung konsumen. 

    Sedangkan PPnBM disetorkan oleh produsen atau penjual alias pajak langsung karena biaya pajak dibebankan pada konsumen dalam bentuk harga jual.

    Bea materai

    Bea materai merupakan pungutan pajak atas dokumen, baik itu dokumen kertas maupun elektronik, yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. 

    Adapun objek bea materai sebesar Rp10 ribu dan dikenakan pada dua jenis dokumen:

  • Dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  • Pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu

    Harta berupa tanah, lahan, perkebunan beserta properti di atasnya juga dikenai pajak, lho. Namanya Pajak Bumi dan Bangunan. Namun PBB berlaku untuk tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi perseorangan atau badan organisasi. 

    Jenis-jenis objek bumi yang dikenai PBB adalah tanah, sawah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang. 

    Sedangkan objek bangunan yang dikenai PBB adalah rumah tempat tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pagar mewah, pusat perbelanjaan, kolam renang, san jalan tol.

    Besaran PBB ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan properti, juga dari harga rata-rata atau harga pasar saat dilakukannya transaksi jual beli tanah dan properti tersebut.

    Penggunaan dan pengelolaan pajak pusat

    Pajak pusat umumnya dikelola oleh pemerintah untuk membiayai semua anggaran belanja negara serta pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum demi menunjang kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu konsep pajak sebetulnya adalah dari rakyat dan kembali ke rakyat.

    Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan negara, menyumbang kurang lebih 70% dari seluruh pendapatan negara kita. Tanpa pajak, banyak sekali kegiatan dan pembangunan yang akan mangkrak. Akibatnya kesejahteran masyarakat pun ikut terganggu. 

    Pajak dimanfaatkan pemerintah untuk banyak hal. Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan raya, bendungan, jembatan, dan lain sebagainya, hingga pembayaran gaji pegawai negeri sipil, tenaga pendidik, tenaga medis, aparat kepolisian, dan TNI. 

    Selain itu, pajak juga dimanfaatkan untuk dana pemilu, subsidi pangan, subsidi bahan bakar (BBM), bahkan digunakan untuk menunjang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Besar sekali ya manfaat yang dapat dirasakan dengan keberadaan pajak?

    Maka dari itu, pemerintah membutuhkan kerjasama dan komitmen masyarakat selaku wajib pajak untuk selalu taat dalam pembayaran pajak. Dengan tingginya pajak yang didapat, maka semakin banyak pula pembangunan yang bisa dilakukan.

    Bagi kamu yang penasaran apa saja kegunaan pajak yang rutin kamu bayarkan, kamu dapat mengakses fitur Alokasi Pajakmu di laman situs Kemenkeu yaitu www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu. 

    Disana, kamu dapat melihat pembelian dan pembayaran apa saja yang dilakukan oleh negara dengan menggunakan pendapatan dari pajak masyarakat. Dengan begitu, kamu selaku wajib pajak juga dapaterasa tenang dengan adanya transparansi dalam pemanfaatan pajak.

    Jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah

    Selain pajak pusat, juga ada yang namanya pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Pemungutan pajak daerah ini hanya dilakukan di wilayah administrasi yang dikuasainya dan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan pemerintahan di daerah tersebut. 

    Pajak daerah ini dibagi lagi menjadi dua, yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. 

    Pajak provinsi

  • Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
  • Merupakan pajak untuk seluruh kendaraan beroda, baik yang digunakan di darat maupun di perairan. Pajak ini dibayar di muka untuk masa 12 bulan atau dibayar setahun sekali. 

    Bagi kepemilikan pribadi, tarif untuk kendaraan pertama adalah sebesar 2%. Untuk kendaraan kedua sebesar 2,5%, dan akan terus naik sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

  • Pajak bea balik nama kendaraan bermotor
  • Bagi dua belah pihak yang ingin melakukan transaksi jual-beli, tukar-menukar, pemberian warisan, atau hibah untuk kendaraan bermotor sehingga diperlukan penggantian nama dan hak milik, maka mereka perlu melakukan proses balik nama untuk kendaraan tersebut. 

    Proses ini dikenai pajak bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Untuk kendaraan bermotor biasa, tarifnya 10% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan selanjutnya. 

  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
  • Merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, baik did arat maupun perairan.

  • Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
  • Pajak untuk setiap pengambilan dan pemanfaatan air tanah dengan penggalian, pengeboran, atau dengan pembuatan bangunan untuk memanfaatkan airnya. 

  • Pajak rokok
  • Merupakan pungutan untuk cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Rokok yang dikenai pajak meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Tarif pajak rokok yang berlaku adalah sebesar 10%. 

    Pajak kabupaten/kota

  • Pajak hotel
  • Pajak hotel adalah sejumlah dana yang dipungut atas penginapan yang disediakan dengan jumlah kamar lebih dari 10.

    Tarifnya 10% dari total yang harus dibayarkan pada hotel, dengan masa pajak satu bulan.

  • Pajak restoran
  • Pajak restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh restoran dengan tarif 10%.

  • Pajak hiburan
  • Pajak untuk jasa pelayanan hiburan yang memasang tarif atau pemungutan biaya di dalamnya, misalnya untuk tiket masuk, penyewaan kostum, dan lain-lain. Tarif pajak hiburan adalah sebesar 0-35% tergantung dari jenis hiburan yang disediakan. 

  • Pajak reklame
  • Papan reklame juga dikenai pajak daerah. Reklame yang dimaksud meliputi papan, billboard, reklame kain, dan sebagainya yang digunakan sebagai media yang menarik perhatian umum dan memiliki tujuan komersil.

    Namun reklame dari pemerintah, reklame yang disebar melalui internet, koran, dan televisi tidak dikenai pajak ini. 

    Besaran pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame tersebut.

  • Pajak penerangan jalan
  • Penggunaan listrik untuk penerangan jalan baik yang bersumber dari PLN ataupun tidak, dikenai pajak penerangan jalan. 

    Tarifnya berbeda-beda, tergantung penggunaan listriknya. Jika digunakan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam maka tarifnya 3%. Jika diluar itu, tarifnya 2,4%.

    Jika yang digunakan adalah tenaga listrik sendiri, tarif pajaknya 1,5%.

  • Pajak mineral bukan logam dan batuan
  • Merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral non logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan sebagainya.

    Namun, pajak tidak akan berlaku jika pengambilan mineral dilakukan secara komersial.

  • Pajak parkir
  • Pajak yang dikenakan atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan. 

    Lahan parkir yang dimaksud setidaknya muat menampung lebih dari 10 buah mobil atau lebih dari 20 buah motor. 

  • Pajak air tanah
  • Merupakan pajak untuk penggunaan air tanah dengan tujuan komersil. Tarifnya adalah sebesar 20%. 

  • Pajak sarang burung walet
  • Pajak ini berlaku atas pengambilan sarang burung walet dengan tarif 10%.

  • Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 
  • Merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan objek bumi atau bangunan. Jika nilai objek dan bangunan kurang dari 1 milyar, maka tarif pajaknya 0,1%. Jika lebih dari 1 milyar, tarif pajaknya adalah 0,2%.

    Selain itu, jika pemanfaatan bumi dan bangunan menimbulkan gangguan pada lingkungan, maka tarifnya meningkat menjadi 50%.

  • Pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, misalnya melalui jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lain-lain.

    Tarifnya adalah 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh.

    Kriteria pajak daerah

    Pajak daerah memiliki beberapa kriteria, antara lain:

  • Pungutan memiliki sifat sebagai pajak, bukan retribusi
  • Objek pajak berada di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten atau kota
  • Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  • Penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
  • Objek pajak tidak termasuk objek pajak pusat
  • Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
  • Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat 
  • Memperhatikan kemampuan subjek pajak untuk memikul tambahan beban pajak sehingga beban pajak tidak dipikul oleh masyarakat kurang mampu
  • Menjaga kelestarian lingkungan
  • Itu dia pembahasan mengenai pajak yang dipungut pemerintah pusat. Semoga penjelasan di atas dapat membantu kamu, ya.

    Kamu bisa gunakan kalkulator Lifepal di bawah ini untuk menghitung gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan dan BPJS. 

    Tips dari Lifepal! Memiliki perencanaan finansial yang baik akan sangat membantu menjaga kondisi keuanganmu atau keluarga jika terjadi situasi tidak terduga dan membutuhkan pengeluaran ekstra. 

    Selain produk keuangan yang dimiliki oleh bank, berinvestasi melalui beberapa instrumen, seperti obligasi, emas, saham, dan asuransi jiwa bisa menjadi alternatif dana darurat sesuai dengan manfaatnya masing-masing.

    Pertanyaan seputar pajak yang dipungut pemerintah pusat

    Berikut merupakan jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat:

    1. Pajak Penghasilan (PPh) 
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 
    4. Bea Materai
    5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu
    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.