Pengecualian dalam Ketentuan Umum Asuransi Jiwa Tradisional

pengecualian asuransi jiwa tradisional

Produk asuransi jiwa terdiri atas asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa unit link. Perbedaannya terletak pada manfaat investasi pada asuransi unit link.

Selain perbedaan ini, terdapat hal-hal yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional atau istilahnya adalah pengecualian. 

Apa saja yang tidak termasuk atau pengecualian dalam ketentuan umum asuransi jiwa tradisional?

Tapi sebelum membahas lebih lanjut mengenai yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional, ada baiknya untuk mengetahui ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional terlebih dulu.

Ketentuan umum asuransi jiwa tradisional

Dalam asuransi jiwa tradisional, terdapat empat ketentuan umum yang perlu kamu ketahui, antara lain:

1. Ketentuan free-look provision

Ketentuan ini adalah hak pemegang polis untuk mempelajari serta mempertimbangkan isi polis yang sudah diterbitkan perusahaan asuransi. 

Artinya, nasabah bisa membatalkan polis jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan. Nasabah juga akan menerima pengembalian premi pertama yang telah dibayarkan.

2. Ketentuan grace period provision

Ketentuan ini memberikan jangka waktu bagi pemegang polis untuk membayar premi lanjutan dalam 30 hari setelah tanggal jatuh tempo. 

Jika pemegang polis tidak juga membayar premi lanjutan setelah masa tenggang atau grace period berakhir, maka seluruh biaya asuransi akan dipotong dari nilai tunai yang terbentuk.

Pemotongan ini akan terus berlangsung dan perlindungan pun akan terus berjalan hingga nilai tunai yang terbentuk habis dan polis akan batal (lapse). Apabila hal ini terjadi maka polis asuransi serta perlindungannya pun akan berakhir.

3. Ketentuan reinstatement provision

Ketentuan ini menjelaskan cara memulihkan polis setelah lapse. Manfaat asuransi bisa diterima nasabah jika bersedia melunasi semua premi yang belum dibayarkan.

4. Ketentuan misstatement of age or sex provision

Ketentuan umum dari polis asuransi jiwa tradisional adalah penyesuaian manfaat polis yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa jika nasabah memberikan informasi keliru terkait usia dan lainnya saat mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Ketentuan ini dibuat karena bagi perusahaan asuransi, jenis kelamin dan usia merupakan faktor penting dalam menentukan besaran manfaat asuransi serta biaya Asuransi. Misalnya, semakin lanjut usia, maka premi akan semakin besar.

Pengecualian dalam ketentuan umum asuransi jiwa tradisional

Kalau tadi ketentuan umum yang ada dalam asuransi jiwa tradisional. Berikut ini yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional.

  1. Biaya akuisisi atau biaya yang digunakan untuk membeli unit investasi pada unit link.
  2. Biaya asuransi yaitu atas UP jiwa, dan biaya manfaat tambahan (rider) seperti asuransi kesehatan, penyakit kritis, asuransi kecelakaan, dan pembebasan premi.
  3. Biaya administrasi dan pengelolaan yaitu biaya admin polis dan pengelolaan investasi.
  4. Premi investasi yaitu porsi dari premi yang dibayarkan untuk dibelanjakan ke investasi.
  5. Karakteristik asuransi jiwa tradisional dijamin, sedangkan unit link tidak dijamin untuk investasinya.

Demikian ulasan mengenai yang tidak termasuk dalam ketentuan umum polis asuransi jiwa tradisional. Jika kamu pengin tahu lebih lanjut tentang asuransi, kunjungi laman tim ahli kami di Tanya Lifepal!

Pertanyaan terkait pengecualian asuransi jiwa tradisional

Asuransi jiwa tradisional atau murni adalah produk yang memberikan perlindungan jiwa pada waktu tertentu saja, misalnya selama 5, 10, 15, atau 20 tahun. Dana asuransi jiwa murni tidak bisa dicairkan.

Namun lain halnya dengan produk asuransi jiwa ROP yang dilengkapi dengan manfaat pengembalian premi. Produk yang ini menawarkan pencairan karena adanya manfaat nilai tunai. Contoh produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat nilai tunai adalah asuransi unit link, asuransi whole life, dan asuransi term life yang manfaatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tiap nasabah dan bisa dicairkan pada akhir masa asuransi.

Asuransi kesehatan menawarkan manfaat berupa pertanggungan biaya berobat di rumah sakit atau klinik sehingga manfaat ini tidak bisa diambil dalam bentuk uang tunai. Ada juga asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan nasabah bisa mendapatkan layanan medis secepatnya tanpa dikenai biaya apa pun.

Sedangkan, asuransi jiwa menawarkan manfaat pertanggungan berupa santunan tunai. Sesuai namanya, santunan ini berwujud uang tunai yang dimaksudkan untuk digunakan oleh tertanggung atau ahli waris sesuai kebutuhan.