Pengertian Cek: Jenis dan Perbedaannya dengan Bilyet Giro

perbedaan giro dan tabungan

Pengertian cek adalah salah satu alat pembayaran yang bisa kamu gunakan untuk berbagai keperluan. Dengan menggunakan cek, kamu tidak perlu lagi membawa uang dalam jumlah besar.

Lantas, apa sih pengertian cek dan jenis-jenis cek yang tersedia? Simak ulasannya dalam artikel berikut!

Pengertian cek

Pengertian cek adalah surat (warkat) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah suatu bank agar bank itu membayar sejumlah uang yang sudah tertera pada surat tersebut.

Dengan kata lain, cek merupakan benda berharga yang berfungsi sebagai alat tukar uang. Sebelum bisa membuat cek, maka Anda harus membuka giro di perbankan.

Namun, cek berbeda dengan bilyet giro. Jika dengan cek kamu bisa menarik uang tunai langsung, dengan bilyet giro kamu hanya bisa melakukan transfer dari rekening nasabah pengirim ke rekening penerima sesuai dengan yang ditulis dalam giro.

Pengaturan cek telah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Lalu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Pada pasal 178 KUH Dagang telah ditentukan syarat cek sebagai surat berharga meliputi beberapa hal.

  • Nama cek harus tertulis dalam huruf teks yang jelas.
  • Surat cek harus berisi perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang kepada orang tertentu.
  • Nama bank yang akan membayar harus terlihat jelas.
  • Terdapat penunjukan tempat pembayaran.
  • Terdapat penyebutan tanggal dan tempat penarikan dana dari cek.
  • Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek.
  • Maka dari itu, enam syarat di atas sangat mutlak harus terpenuhi. Jika salah satu tidak ada, maka surat tersebut tidak bisa dikatakan sebagai cek yang sah sesuai aturan pada Pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang.

    Masa berlaku cek

    Bentuk cek hanya sebatas buku kecil, seperti kuitansi. Namun, ukurannnya lebih kecil dan kualitas kertasnya lebih bagus bila dibanding dengan kuitansi.

    Mengenai masa berlakunya adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Jika tidak dicairkan setelah 70 hari, maka pemberi cek (penarik) tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.

    Namun, jika tidak ada penarikan kembali oleh pemberi cek, maka bank boleh membayarkan setelah berakhirnya masa berlaku cek. Dengan begitu, cek tidak otomatis batal setelah masa berlaku 70 hari terlewatkan. Pemberi (penarik) cek harus mengajukan surat pembatalan pada bank bila tidak ingin melakukan pembayaran kembali.  

    Jenis-jenis cek

    Penarikan dana cek juga sangat tergantung dari jenis yang dikeluarkan oleh pemberi cek. Ada lima jenis cek yang biasanya dikeluarkan, antara lain:

    1. Cek atas nama

    Salah satu jenis cek ini diterbitkan untuk seseorang atau badan hukum yang tertera jelas dalam cek. Setelah itu bank akan mencairkan dananya kepada seseorang atau badan hukum tersebut.

    Apabila dicontohkan, ada perintah ‘bayar kepada Pak Yusuf sebesar Rp5 juta’ atau ‘bayar kepada PT Maju Mundur Boleh sebesar Rp27 juta’, maka cek itu adalah cek atas nama.

    2. Cek atas unjuk

    Yang ini merupakan kebalikan dari cek atas nama. Pada cek ini tak tertulis nama seseorang atau badan hukum. Jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain bisa diuangkan oleh siapa saja yang menyerahkan cek ini kepada bank.

    3. Cek silang

    Cek silang merupakan cek yang diberi dua tanda silang di sudut pojok kiri atas sehingga cek yang tadinya tunai bisa berubah menjadi nontunai.

    4. Cek mundur

    Cek mundur bisa dikatakan sebagai cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Sebagai contoh, Bapak Ridwan menerima cek tanggal 21 Mei 2019, tapi dalam cek tertulis tanggal 26 Mei 2019.

    Artinya, Ridwan baru bisa mencairkan cek sesuai tanggal yang tertulis dalam cek. Biasanya cek mundur terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.

    5. Cek kosong

    Cek kosong merupakan cek yang dananya tidak ada di rekening giro. Misalnya, Bapak Fuad menarik cek sebesar Rp25 juta sesuai yang tertera pada cek, tetapi dana yang tersedia di giro ternyata hanya Rp20 juta. Artinya, Bapak Fuad tidak bisa menarik dana dikarenakan ada kekurangan sebesar Rp5 juta. Kondisi ini dinamakan dengan cek kosong.

    Apabila seorang nasabah mengalaminya sampai tiga kali, maka nasabah itu akan dimasukkan ke black list Bank Indonesia (BI). Setelah itu akan disebar ke seluruh perbankan yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak bisa berhubungan lagi dengan bank manapun.

    Namun meski telah dimasukkan ke daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu secara lisan maupun tulisan.

    Apabila bank bisa menutupi kekurangan dengan pertimbangan dia adalah nasabah primer yang loyal terhadap bank dan tidak ada unsur kesengajaan, maka bank bisa memberikan fasilitas over draft. Dengan begitu nasabah terhindari dari daftar hitam perbankan.

    Perbedaan cek dan giro

    Sering disangka sama, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara cek dan giro, yaitu:

    Tanggal terbit dan tanggal efektif

    Tanggal terbit adalah tanggal diterbitkannya alat pembayaran (cek atau giro), sementara itu, tanggal efektif adalah tanggal berlakunya pencairan dana.

    Nah, pada cek, tidak terdapat perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Sehingga, kamu bisa langsung mencairkan dana apabila cek sudah terbit. Berbeda dengan giro, yang menetapkan tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda. 

    Tanggal jatuh tempo

    Tidak ada tanggal jatuh tempo pada cek. Namun, terdapat ketentuan tanggal jatuh tempo pada giro. Sehingga, penerima dana harus menunggu tanggal tertentu supaya dapat mencairkan dana.

    Demikian artikel ringkas terkait pengertian cek. Jika ingin menggunakan layanan buku cek dari bank, maka Anda perlu membuka rekening di bank bersangkutan. Namun jangan tertukar ya, bukalah rekening giro dan bukan rekening tabungan karena keduanya berbeda.

    Pertanyaan seputar cek

    Pengertian cek adalah dokumen yang berisikan tentang perintah nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang di tabungannya, berdasarkan nominal pada cek tersebut.

    Perbedaan keduanya ada pada tanggal terbit, tanggal jatuh tempo, dan proses pencairan dana.

    Masa berlaku cek adalah 70 hari. Jika tidak dicairkan setelah 70 hari, maka pemberi cek (penarik) tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.