Pengertian Pengusaha Kena Pajak dan Syarat Pengukuhannya

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Nah, undang-undang yang mengatur ketentuan pembayaran atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah UU No. 8 Tahun 1983 yang kemudian direvisi ketiga kalinya dalam UU No. 42 Tahun 2009.

Walaupun begitu, tidak semua pengusaha bisa mendapatkan pengukuhan PKP. Seorang pengusaha atau Wajib Pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Buat mengetahui lebih jelas siapakah yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan siapakah yang tidak, simak terus yuk ulasannya berikut ini.

Golongan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Peraturan mengenai pengukuhan PKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013. Peraturan menjelaskan pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan ketentuan:

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
  • Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ataupun Barang Kena Pajak tidak berwujud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
  • Pengusaha dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp4,8 miliar, tapi meminta dikukuhkan sebagai PKP.
  • Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Pengusaha yang mendapat pengukuhan sebagai PKP harus menjalankan kewajiban sebagai berikut.

  • Pengusaha harus membuat Faktur Pajak saat menjual barang ataupun jasa.
  • Setelah itu, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10 persen dari harga jual. PPN inilah yang disebut dengan pajak keluaran.
  • Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara.
  • Terakhir, hasil perhitungan pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Badan Masa PPN.
  • Lantas apa keuntungan yang bakal didapatkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP?

    Keuntungannya adalah pajak yang dibayar saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikreditkan atau dikurangkan pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran). Dengan demikian, tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.

    Syarat pengukuhan PKP

    SPT Tahunan sebagai syarat pengukuhan PKP

    Untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP, kita harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan. Selain itu, kita juga harus melengkapi dokumen berikut yang berbeda berdasarkan kategori Wajib Pajak.

    Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
  • Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation)

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
  • Meski tidak masuk dalam dokumen wajib, beberapa dokumen ini biasanya juga disertakan. Lebih baik bersiap-siap agar tidak perlu beberapa kali mengurusnya.

  • Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha.
  • Foto ruangan atau tempat usaha.
  • Peta lokasi.
  • Spesimen penandatangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur.
  • Daftar harta atau inventaris kantor.
  • Laporan keuangan (neraca laba dan rugi).
  • SPT Tahunan terakhir.
  • Cara mengajukan pengukuhan PKP

    Selain Kring Pajak, adukan persoalan ke KPP

    Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan dengan mengirim permintaaan dalam bentuk Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta syarat-syarat dokumen yang diminta.

    Formulir buat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa kamu unduh di tautan Formulir Pengukuhan PKP PER-20/PJ/2013.

    Setelah formulir pengukuhan diisi dan syarat-syarat telah siap, Wajib Pajak menyampaikan atau mengirim formulir beserta syarat-syarat tersebut:

  • Secara langsung dengan mengunjungi KPP.
  • Lewat pos dengan bukti pengiriman surat. 
  • Lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  • Lewat email KPP terdaftar.
  • Buat memudahkan dalam menemukan KPP terdaftar, berikut ini artikel Daftar Kantor Pajak di Indonesia. Artikel tersebut berisi nama KPP di seluruh wilayah, alamat kantor, alamat email, nomor telepon, dan nomor Whatsapp.

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak mengirim permohonan pengukuhan PKP bakal menyampaikan keputusan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.

    Contoh surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Sebagai gambaran, berikut ini adalah contoh surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) milik PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (AMRT) atau ritel Alfamart yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Contoh surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

    Siapakah yang termasuk Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

    Pengusaha kecil digolongkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapakah yang dimaksud dengan pengusaha kecil?

    Menurut peraturan, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. 

    Gimana? Cukup mudah, bukan? Bahkan, jika syarat pengajuan kita lengkap, keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama satu hari kerja saja. Semoga informasi ini membantu.