Pengertian Pengusaha Kena Pajak dan Syarat Pengukuhannya
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nah, undang-undang yang mengatur ketentuan pembayaran atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah UU No. 8 Tahun 1983 yang kemudian direvisi ketiga kalinya dalam UU No. 42 Tahun 2009.
Walaupun begitu, tidak semua pengusaha bisa mendapatkan pengukuhan PKP. Seorang pengusaha atau Wajib Pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Buat mengetahui lebih jelas siapakah yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan siapakah yang tidak, simak terus yuk ulasannya berikut ini.
Golongan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Peraturan mengenai pengukuhan PKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013. Peraturan menjelaskan pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dengan ketentuan:
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang mendapat pengukuhan sebagai PKP harus menjalankan kewajiban sebagai berikut.
Lantas apa keuntungan yang bakal didapatkan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP?
Keuntungannya adalah pajak yang dibayar saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikreditkan atau dikurangkan pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran). Dengan demikian, tidak perlu dijadikan sebagai biaya produksi.
Syarat pengukuhan PKP
Untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP, kita harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disiapkan. Selain itu, kita juga harus melengkapi dokumen berikut yang berbeda berdasarkan kategori Wajib Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation)
Meski tidak masuk dalam dokumen wajib, beberapa dokumen ini biasanya juga disertakan. Lebih baik bersiap-siap agar tidak perlu beberapa kali mengurusnya.
Cara mengajukan pengukuhan PKP
Pengajuan pengukuhan PKP dilakukan dengan mengirim permintaaan dalam bentuk Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta syarat-syarat dokumen yang diminta.
Formulir buat mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa kamu unduh di tautan Formulir Pengukuhan PKP PER-20/PJ/2013.
Setelah formulir pengukuhan diisi dan syarat-syarat telah siap, Wajib Pajak menyampaikan atau mengirim formulir beserta syarat-syarat tersebut:
Buat memudahkan dalam menemukan KPP terdaftar, berikut ini artikel Daftar Kantor Pajak di Indonesia. Artikel tersebut berisi nama KPP di seluruh wilayah, alamat kantor, alamat email, nomor telepon, dan nomor Whatsapp.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak mengirim permohonan pengukuhan PKP bakal menyampaikan keputusan paling lama 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.
Contoh surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebagai gambaran, berikut ini adalah contoh surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) milik PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (AMRT) atau ritel Alfamart yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Siapakah yang termasuk Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Pengusaha kecil digolongkan sebagai Bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapakah yang dimaksud dengan pengusaha kecil?
Menurut peraturan, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Gimana? Cukup mudah, bukan? Bahkan, jika syarat pengajuan kita lengkap, keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama satu hari kerja saja. Semoga informasi ini membantu.