Sering Disepelekan, Ini 5 Kendala yang Bikin Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak

bpjs ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang memang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Salah satunya lewat fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT).

Apa sih JHT itu?

Jadi, peserta akan mendapatkan sejumlah dana yang besarannya diakumulasikan dari jumlah upah yang dibayarkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kamu juga akan mendapat tambahan dari hasil pengembangan (bunga) yang besarannya di atas bunga deposito Bank Pemerintah.

Seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya kamu diwajibkan untuk membayar iuran, sebesar:

  • Penerima upah: sebesar 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.
  • Jadi, semakin besar penghasilanmu, maka akan semakin besar pula jumlah iuran yang harus dibayarkan. Nah, fasilitas JHT itulah yang dicairkan oleh para peserta BPJS.

    Akan tetapi, untuk dapat mencairkan dana JHT BPJS, syaratnya peserta harus berstatus sedang tidak bekerja atau menganggur yang dilengkapi dengan berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya.

    Selain itu, saldo JHT bisa dicairkan hingga 100 persen tanpa harus menunggu hingga 10 tahun kepesertaan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015.

    Ditambah lagi dengan era digital yang kian canggih, kamu bahkan sudah dapat melakukan klaim BPJS lewat online. Jadi gak perlu datang pagi buta tuh ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk ambil antrian hingga pengajuan klaim saldo JHT.

    Kamu tinggal melakukan pendaftaran di situs resmi BPJS, kemudian isi data diri dan pastikan jika semua data benar, unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan, ikuti step by step-nya dan saldo JHT siap meluncur ke rekening kamu.

    Meski begitu kerap ada saja kendala yang membuat proses pencairan dana berjalan alot dan bahkan ditolak. Apa saja? Berikut lima di antaranya:

    Kartu BPJS hilang

    Kartu BPJS menjadi salah satu syarat wajib jika ingin melakukan pencairan dana JHT. Kalau kartu tidak disertakan, maka sudah pasti pencairan dana kamu akan ditolak.

    Pasalnya, pada kartu tersebut terdapat beberapa informasi penting seperti nama peserta, nomor kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan.

    Tapi gak perlu khawatir, karena kamu tetap bisa mencairkan saldo JHT kamu kok. Salah satunya adalah menghubungi perusahaan tempat kamu bekerja dan meminta nomor BPJS Ketenagakerjaanmu.

    Kamu juga bisa mendatangi kantor BPJS terdekat dan mengatakan ingin mengetahui nomor kartu BPJS. Petugas BPJS biasanya akan membantu kok karena juga kan semua data kepesertaan tersimpan di data pusat BPJS.

    Data berbeda

    Data berbeda juga kerap menjadi kendala yang membuat proses pencairan dana BPJS kamu jadi terhambat bahkan ditolak.

    Salah satunya adalah data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berbeda. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena saat peserta pindah rumah. Sayangnya, data yang satu ini sering banget gak diperhatikan oleh peserta.

    Dokumen tidak lengkap

    Agar proses pencairan saldo BPJS berjalan mulus, maka kamu harus melampirkan beberapa dokumen yang jadi persyaratan, seperti:

  • Foto copy dan KTP asli.
  • Foto copy dan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Foto copy dan paklaring asli.
  • Foto copy dan ijazah terakhir asli. Ijazah biasanya digunakan sebagai pembanding data persyaratan, karena itu pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya seperti tanggal lahir dan juga nama.
  • Foto copy dan akta kelahiran asli. Akta kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi pastikan kalau data yang tercantum di akta kelahiran harus sama dengan berkas yang lainnya.
  • Foto copy dan buku rekening bank asli milik peserta.
  • Foto copy dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat yang asli. Namun, khususnya untuk peserta yang mencairkan dana di kantor BPJS yang tidak sesuai dengan KTP.
  • Jika salah satu dokumen tidak dilampirkan, maka kemungkinan besar bahwa klaim BPJS kamu akan ditolak.

    Kepesertaan masih aktif

    Seperti yang sudah dijelaskan di atas kalau untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu harus berstatus tidak sedang bekerja dan status kartu BPJS harus non aktif.

    Ada berbagai macam alasan kenapa kartu BPJS kamu masih aktif padahal sudah tak menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Misalnya, perusahaan masih punya tunggakan jadi tidak bisia menonaktifkan kartu BPJS kamu.

    Salah satu caranya, kamu harus menghubungi pihak perusahaan dan minta segera di nonaktifkan. Karena kamu tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya sendiri. 

    Tidak ada paklaring

    Kamu juga harus melampirkan paklaring atau surat keterangan bekerja sebagai salah satu syarat agar pengajuan klaim JHT kamu diterima. Sayangnya, banyak sekali kasus di mana para peserta tidak memiliki paklaring yang membuat proses pencairan dana berjalan alot. 

    Caranya adalah dengan meminta surat ke perusahaan tempat kamu bekerja. Bagaimana jika perusahaan sudah tutup?

    Gak perlu keki karena kamu bisa membuatnya ke kantor BPJS mana saja. Nah, biasanya pihak BPJS akan meminta kamu untuk membuat surat pernyataan.

    Nah, itu dia lima kendala yang menjadi biang kerok pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kamu ditolak. Sebelum klaim, coba cek dulu kelengkapannya biar kamu gak capek bolak-balik kan. Semoga membantu! (Editor: Ruben Setiawan)