Perbedaan Cek dan Bilyet Giro [Plus Persamaannya] Terlengkap!

Perbedaan cek dan giro

Apa perbedaan cek dan bilyet giro? Adakah persamaan di antara keduanya? Ulasan ini berisi pembahasan bilyet giro dan cek yang penggunaannya membantu transaksi nasabah.

Seperti yang dikutip dari Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank tertentu untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima dana yang disebutkan.

Sementara cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek yang mana penarikan cek dapat dilakukan, baik atas nama maupun atas unjuk dan menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan.

Baik cek maupun giro, keduanya sama-sama berperan penting sebagai alat transaksi pembayaran nontunai. Cek dan giro memudahkan nasabah dalam memberikan instruksi kepada bank dalam melakukan mutasi pembayaran.

Sekalipun keduanya memiliki peran penting sebagai alat transaksi, tetapi tetap saja memiliki perbedaan. Apa saja perbedaannya?

Perbedaan cek dan bilyet giro

Tabel berikut akan menjelaskan beberapa perbedaan antara pengertian cek dan pengertian bilyet giro.

CekGiro
Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk.Giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai sebagaimana sifatnya hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima.
Nasabah atau pihak yang ditunjuk bisa menarik sejumlah dana.Pencairan giro hanya bisa dilakukan oleh nasabah yang memberikan surat perintah ke bank.
Pencairan dan penggunaan cek akan dikenai biaya materai.Pencairan giro tidak dikenakan biaya materai.
Cek berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana tunai kepada bank untuk kemudian diterima oleh pemegang cek.Giro tidak berlaku surat perintah karena dana hanya akan dipindahkan ke rekening bank yang ditunjuk.
Cek tidak bisa diuangkan oleh bank sebelum diberi tanggal penerbitan yang jelas.Giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif.
Tanggal terbit cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif.Giro bisa saja memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda.
Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Supaya makin paham, yuk simak penjelasannya dalam artikel di bawah!

Perbedaan cek dan bilyet giro berdasarkan jenisnya

Jenis giro terbagi menjadi dua, yakni rekening giro perorangan dan rekening giro badan usaha. 

  • Rekening giro perorangan adalah sumber rekening atas nama pribadi dan usaha perseorangan yang bisa ditarik setiap saat dengan menggunakan giro.
  • Rekening giro badan usaha adalah sumber rekening yang digunakan perusahaan/korporasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, dan instansi pemerintah yang bisa ditarik kapan pun dengan menggunakan giro.
  • Sementara itu, cek terbagi menjadi tiga jenis yang berbeda, yakni cek atas nama, cek atas unjuk, dan cek khusus. Berikut perbedaannya:

  • Cek atas nama adalah cek yang bisa dicairkan hanya kepada penerima yang namanya tercantum dalam cek. Bank baru bisa membayarkan sejumlah dana apabila nama penerima dan si penarik sama.
  • Cek atas unjuk adalah cek yang gak ada nama penerima dananya. Bank bisa membayarkan sejumlah dana kepada siapa saja yang membawa cek tersebut.
  • Cek khusus atau cek dividen adalah cek yang diterbitkan suatu perusahaan sebagai alat transaksi dividen.
  • Selain itu, ada juga cek silang dan cek kosong. Cek silang biasanya digunakan untuk memberikan rasa aman atas penggunaan cek. 

    Si penarik atau pemegang bisa membatasi siapa saja yang bisa menerima pembayaran cek tersebut.

    Adapun yang dimaksud cek kosong terjadi pada saat dana yang ada di rekening gak sesuai atau ga cukup untuk si penerima dana melakukan penarikan.

    Perbedaan cek dan bilyet giro berdasarkan aturannya

    Giro memiliki aturan yang harus dipenuhi karena bilyet giro termasuk instrumen pembayaran dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah aturan bilyet giro yang harus dipenuhi. 

  • Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari.
  • Nominal kliring maksimal hingga Rp500 juta.
  • Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan harus tanda tangan basah.
  • Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi. 
  • Penyerahan bilyet giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberikan surat kuasa atas penarikan dana giro tersebut.
  • Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
  • Koreksi maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
  • Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis dalam dokumen bilyet giro.
  • Bilyet giro tidak dapat dibatalkan. 
  • Sementara itu, kamu bisa menggunakan cek sebagai alat transaksi pembayaran nontunai bila memenuhi beberapa syarat, seperti:

    1. Nama cek tertulis dalam teks.
    2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
    3. Nama orang yang harus membayar (Tertarik).
    4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
    5. Tanggal dan tempat cek ditarik.
    6. Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek tersebut (Penarik).

    Perbedaan cek dan bilyet giro berdasarkan manfaatnya

    Bagi nasabah perbankan, pastinya ada manfaat yang diperoleh ketika memegang cek dan bilyet giro. Jadi apa saja manfaatnya, mari kita telaah bersama-sama.

    Manfaat cek di antaranya:

  • Sebagai alat pengawasan jumlah dana yang tersedia di perbankan.
  • Sebagai alat pembayaran yang bisa digunakan oleh nasabah.
  • Sebagai alat penarik dana dari perbankan.
  • Sebagai alat pencatatan dan pembukuan transaksi penarikan dan di perbankan.
  • Sementara itu, manfaat giro adalah:

  • Bilyet giro bisa dimanfaatkan saat melakukan transaksi jumlah besar, yaitu hingga Rp500 juta.
  • Bilyet giro lebih aman bila dibandingkan cek karena dibawa langsung oleh penerima atau orang yang diberikan kuasa.
  • Instrumen bilyet giro bisa diblokir sehingga memberi keamanan kepada nasabah perbankan.
  • Penggunaan cek dan bilyet giro dinilai lebih aman dan efektif bagi pelaku bisnis sebagaimana umumnya melibatkan pemindahan dana bernilai besar. 

    Selain itu, nasabah pun menjadi lebih aman sebagaimana penggunaannya pun membutuhkan validasi langsung dan bisa dibatalkan kapan saja.

    Meski begitu, kamu dihimbau untuk tetap harus berhati-hati karena banyak kasus cek kosong. Artinya, cek tidak bisa dicairkan sebagaimana saldo rekening penyandang dana ternyata kosong sehingga terjadilah bounced check

    Karena itu, selalu pastikan untuk menanyakan kepada pihak bank saat kamu menggunakan cek untuk bertransaksi.

    Cara mencairkan giro

    Untuk mencairkan bilyet giro tidaklah sulit, namun yang terpenting adalah pemilik giro serta penarik giro harus mengetahui cara mencairkan bilyet giro yang benar. 

    Pemindahan dana bilyet giro akan diproses apabila bilyet giro sudah diserahkan penarik kepada bank yang bersangkutan dalam waktu maksimal 70 hari setelah tanggal penarikan. 

    Apabila penarik telah memberikan bilyet giro kepada bank, maka pihak bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. 

    Baru setelah mendapatkan transfer dana ini, penerima bisa melakukan tarik tunai dari rekeningnya. Mudah bukan?

    Cara membatalkan giro

    Tidak hanya mengetahui cara mencairkan bilyet giro saja, sebaiknya pemilik giro serta penarik juga mengetahui cara membatalkan bilyet giro. 

    Pada dasarnya, berdasarkan aturan yang berlaku adalah bilyet giro tidak dapat dibatalkan. 

    Namun, bilyet giro dapat diblokir dengan syarat tertentu, misalnya pada kasus bilyet giro hilang atau dicuri, tidak dapat digunakan karena rusak, serta jika sudah berakhir masa tenggang waktu penawarannya.

    Adapun cara membatalkan bilyet giro harus disertai dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank yang menyebutkan nomor bilyet giro, tanggal penarikan dana, serta dana yang dipindahkan. 

    Apabila memblokir bilyet giro yang hilang maka penarik harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

    Sementara apabila bilyet giro rusak, penarik harus membawa bilyet giro yang telah rusak tersebut. 

    Cara mencairkan cek

    Cek bisa dicairkan di lokasi yang tertera dalam cek. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa cek bisa dibayarkan di kantor pusat bank tertarik.

    Sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), cek dapat dikliring selama peserta yang menerbitkannya memiliki perwakilan peserta di wilayah tersebut.

     Namun beberapa kasus ditemukan seperti, cek yang tidak tercantum tempat pembayaran, bagaimana cara mencairkannya?

    Apabila hal ini terjadi, kamu bisa menuliskan tempat di mana pembayaran harus dilakukan di samping nama penarik. Kamu bisa mencairkan cek tersebut di kantor pusat bank tertarik.

    Cara membatalkan cek

    Cek yang sudah diterbitkan bisa dibatalkan si penarik dengan catatan baru bisa dibatalkan setelah tenggang waktu pengunjukkan telah berakhir sesuai dengan KUHD Pasal 209.

    Pembatalan ini harus disertai dengan surat permohonan pembatalan cek pada bank tertarik yang di dalamnya berisikan informasi sedikitnya tentang:

    1. Nomor cek.
    2. Tanggal penarikan cek.
    3. Nilai nominal cek.
    4. Tanggal mulai berlakunya pembatalan.

    Selain surat permohonan pembatalan, penarik juga harus menyertakan fotokopi identitas diri pemilik rekening.

    Pemegang cek juga bisa mengajukan pemblokiran ke bank tertarik dengan alasan cek hilang atau dicuri. Kemudian menyertakan surat asli keterangan dari kepolisian.

    Selain menabung di rekening bank, pastikan juga kamu sudah mengamankan sebagian aset di rekening berbunga lumayan seperti deposito, agar nilainya bisa mengejar laju inflasi. Supaya kebayang berapa bunga yang akan didapat, yuk gunakan Kalkulator Bunga Deposito berikut!

    Persamaan cek dan giro

    Mengenal perbedaan cek dan bilyet giro akan lebih lengkap jika kita bisa memahami persamaannya juga. Berikut adalah penjelasan yang bisa kamu ketahui.

  • Cek dan bilyet giro memiliki kesamaan sebagai alat pembayaran berupa uang giral.
  • Waktu kadaluarsa cek dan giro sama, yakni 70 hari sejak tanggal terbit.
  • Cek dan bilyet giro merupakan perintah nasabah ke bank untuk menjalankan mutasi pembayaran.
  • Cek dan bilyet giro bisa menjadi bahan penghitungan lembaga yang mengurus kliring.
  • Lindungi aset keuangan dengan proteksi

    Terlepas dari penggunaan cek dan giro dalam bertransaksi, gak ada salahnya untuk meninjau sejauh mana aset keuangan terlindungi.

    Pasalnya, gak sedikit orang yang memiliki aset keuangan dalam jumlah besar, tapi lalai untuk memproteksinya.

    Maksudnya proteksi keuangan di sini adalah meminimalkan setiap kerugian yang dapat mengurangi aset keuangan.

    Salah satu bentuk proteksi keuangan yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan. Namun, apakah BPJS Kesehatan saja sudah cukup?

    Semata-mata gak sebab BPJS Kesehatan cuma melindungi orang-orang dari kerugian finansial akibat sakit penyakit. Bagaimana dengan perlindungan keuangan keluarga?

    Itulah alasannya BPJS Kesehatan perlu dilengkapi dengan asuransi jiwa. Dengan adanya asuransi jiwa, kamu yang berperan sebagai pencari nafkah gak perlu khawatir dengan hidup pasangan dan anak-anak seandainya terjadi hal buruk terhadap dirimu.

    Lebih jelasnya, asuransi jiwa memberi benefit-benefit, antara lain:

  • santunan meninggal dunia sampai Rp2,5 miliar,
  • manfaat habis kontrak 100 persen uang pertanggungan (UP),
  • manfaat tambahan kalau menderita penyakit khusus,
  • santunan cacat tetap Rp250 juta,
  • dan masih banyak lagi.
  • Premi asuransi jiwa cukup terjangkau. Dengan membayar mulai dari Rp64 ribu, kamu bisa mendapatkan benefit-benefit asuransi jiwa sesuai isi polis yang disepakati.

    Pertanyaan seputar perbedaan cek dan bilyet giro

    Asuransi jiwa akan memberi proteksi keuangan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan sumber penghasilan akibat mengalami musibah tertentu. Asuransi jiwa akan memberi pertanggungan tunai kepada ahli waris juga andai tertanggung meninggal dunia.
    Perbedaannya, cek bisa dicairkan menjadi uang tunai, sedangkan giro hanya bisa dicairkan melalui rekening penerima. Selain itu, landasan hukum cek mengacu pada KUHD. Adapun landasan hukum giro mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan.
    Baik cek maupun giro, keduanya merupakan alat transaksi pembayaran nontunai berupa uang giral. Bisa dikatakan juga bahwa cek dan giro merupakan bentuk perintah dari nasabah ke bank untuk menjalankan mutasi pembayaran.
    Kamu bisa melakukan penarikan dana giro setelah 70 hari terhitung tanggal penarikan yang tertera. Serahkan giro pada bank. Pihak bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik rekening ke rekening penerima.
    Cek hanya bisa dicairkan sesuai waktu pengunjukkan yang tertera. Kamu bisa mencairkan di tempat yang sudah tertera di cek atau langsung di kantor pusat bank tertarik.