Perbedaan Obligasi dan Sukuk [Plus Jenis dan Contohnya]
Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji dari pihak penerbit untuk membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan.
Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.
Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.
Dalam dunia investasi, obligasi dan sukuk masuk dalam salah satu instrumen pendapatan tetap atau fixed income.
Disebut pendapatan tetap karena produk ini tingkat pendapatannya cukup stabil. Tujuan dari produk ini adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga dibandingkan dengan saham.
Perbedaan obligasi dan sukuk
Perbedaan obligasi dan sukuk gak cuma pada prinsip syariah yang diterapkan dalam sukuk. Terdapat perbedaan lain yang perlu kamu ketahui sebelum memilih investasi obligasi atau sukuk.
Tabel berikut memudahkan kamu membedakan instrumen investasi surat utang ini.
Sukuk | Obligasi | |
Penerbit | Pemerintah, korporasi, SPV | Pemerintah, korporasi |
Obligator | Pemerintah, korporasi | Pemerintah, korporasi |
Sifat instrumen | Penyertaan atas suatu aset | Instrumen utang |
Imbal hasil | Imbalan, bagi hasil, margin | Kupon (bunga) |
Jangka waktu | Pendek-menengah | Pendek-menengah |
Underlying asset | Perlu | Tidak perlu |
Harga | Market price | Market price |
Investor | Syariah, konvensional | Konvensional |
Penggunaan hasil penerbitan | Harus sesuai syariah | Bebas |
Ulasan perbedaan obligasi dan sukuk
Dari tabel tersebut, tentunya terlihat perbedaan obligasi dan sukuk, di mana yang satu merupakan investasi berupa surat utang konvensional dan satu lagi adalah surat utang berbasis syariah. Berikut ini ulasan perbedaan obligasi dan sukuk!
1. Penerbit
Pada obligasi penerbitnya hanya pemerintah atau korporasi. Artinya, badan hukum di luar itu tidak bisa menerbitkan obligasi.
Sementara, pada sukuk, terdapat badan hukum lain yang bisa menerbitkannya yaitu SPV atau Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk.
SPV ini berfungsi sebagai penerbit sukuk, wali amanat yang mewakili kepentingan investor, dan menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.
2. Landasan penerbitan
Penerbitan obligasi tidak memerlukan landasan syariah. Sementara penerbitan sukuk memerlukan landasan syariah baik berupa Fatwa dan/atau Pernyataan kesesuaian sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan oleh lembaga atau pihak yang berwenang di bidang syariah.
3. Underlying asset
Underlying asset adalah objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi money for money yang dikategorikan sebagai riba. Berbeda dari sukuk, penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset.
4. Penggunaan hasil penerbitan
Tidak ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan obligasi. Sementara penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (halal).
5. Imbal hasil (return)
Return atau imbalan bagi pemegang obligasi adalah berupa bunga (interest) yang tidak terkait secara langsung dengan tujuan pendanaannya.
Dalam sukuk, imbal hasil merupakan imbalan dari uang sewa (ujrah), fee, dan margin, dan bagi hasil atau sumber lain.
6. Perdagangan di pasar sekunder
Perdagangan obligasi di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan penjualan sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.
7. Sifat instrumen
Pada investasi obligasi konvensional, perdagangan obligasi dinilai sebagai surat utang (pernyataan utang). Sedangkan sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.
8. Pungutan OJK
Dalam investasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biasanya ada biaya khusus untuk OJK yang disebut pungutan OJK.
Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, pengadaan aset, administratif, serta kegiatan pendukung lainnya.
Jumlahnya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi, maksimal Rp150 juta pada sukuk dan Rp750 juta pada obligasi konvensional.
Jenis obligasi
Jenis surat utang itu sendiri juga sangat beragam. Sebagai instrumen investasi, surat utang menjadi salah satu instrumen yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia. Berikut ini adalah jenis-jenis obligasi.
1. Berdasarkan penerbitnya
Jika dilihat dari siapa penerbitnya, surat utang digolongkan jadi tiga jenis, yaitu:
2. Berdasarkan sistem pembayaran kupon
Jika dilihat dari penerbitnya, surat utang digolongkan menjadi tiga jenis. Dilihat dari sistem pembayarannya, surat utang dikategorikan ke dalam empat jenis. Apa saja?
3. Berdasarkan jaminan yang diberikan
Berhubung obligasi adalah surat utang, ada pula surat utang yang juga menawarkan jaminan. Surat utang seperti ini kerap disebut dengan secured bonds, dan dibedakan menjadi empat jenis yaitu.
4. Surat utang tanpa jaminan
Bukan kredit saja yang bisa disediakan tanpa jaminan, surat utang ini juga tersedia dan jenisnya ada dua.
5. Jenis surat utang lainnya
Berikut ini beberapa jenis surat utang lain yang perlu kamu tahu. Sukuk termasuk surat utang jenis lainnya, lho!
Contoh daftar obligasi ritel negara atau ORI
Berikut adalah contoh obligasi ritel negara (ORI).
Seri | Kupon (%) | Tanggal Terbit | Jatuh Tempo | Tenor (tahun) |
ORI001 | 12,05 | 09/08/2006 | 09/08/2009 | 3 |
ORI002 | 9,28 | 28/03/2007 | 28/03/2010 | 3 |
ORI003 | 9,40 | 12/09/2007 | 12/09/2011 | 4 |
ORI004 | 9,50 | 12/03/2008 | 12/03/2014 | 4 |
ORI005 | 11,45 | 03/09/2008 | 15/09/2013 | 5 |
ORI006 | 9,35 | 12/08/2009 | 15/08/2012 | 3 |
ORI007 | 7,95 | 04/08/2010 | 15/08/2013 | 3 |
ORI008 | 7,30 | 26/10/2011 | 15/10/2014 | 3 |
ORI009 | 6,25 | 10/10/2012 | 15/10/2015 | 3 |
ORI010 | 8,50 | 09/10/2013 | 15/10/2016 | 3 |
ORI011 | 8,50 | 22/10/2014 | 15/10/2017 | 3 |
ORI012 | 9,00 | 21/10/2015 | 15/10/2018 | 3 |
Jenis sukuk
Berdasarkan ketentuan pemerintah dan MUI, jenis obligasi syariah ini dibagi berdasarkan empat kelompok besar. Agar kamu semakin tahu, simak yuk ulasan tiap-tiap produk obligasi syariah berikut ini.
1. Sukuk berdasarkan akad
Berdasarkan standar organisasi syariah dunia (AAOIFI), obligasi syariah berbasis akad terbagi dalam sembilan jenis, yaitu:
2. Berdasarkan penerbit
Berdasarkan pihak penerbit, sukuk terbagi atas dua jenis, yaitu:
3. Berdasarkan pendapatan atau bagi hasil
Dalam klasifikasi ini, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu:
4. Berdasarkan aset
Berdasarkan aset, terbagi atas dua jenis, yaitu:
Contoh daftar sukuk
Berikut ini tabel data sukuk ritel periode 2009-2018 yang diterbitkan pemerintah.
Seri | Penerbitan | Jatuh Tempo | Tenor (Tahun) | Kupon (%) |
SR-001 | 25/02/2009 | 25/02/2012 | 3 | 12 |
SR-002 | 10/02/2010 | 10/02/2013 | 3 | 8,70 |
SR-003 | 23/02/2011 | 23/02/2014 | 3 | 8,15 |
SR-004 | 21/03/2012 | 21/09/2015 | 3 | 6,25 |
SR-005 | 27/02/2013 | 27/02/2016 | 3 | 6,00 |
SR-006 | 05/03/2014 | 05/03/2017 | 3 | 8,75 |
SR-007 | 11/03/2015 | 11/03/2018 | 3 | 8,25 |
SR-008 | 10/03/2016 | 10/03/2019 | 3 | 8,30 |
SR-009 | 22/03/2017 | 10/032020 | 3 | 6,90 |
SR-010 | 21/03/2018 | 10/03/2021 | 3 | 5,90 |
Perbedaan investasi surat utang dan unit link
Obligasi dan unit link memiliki persamaan sebagai salah satu instrumen investasi. Tetapi, perbedaan paling utama yang terlihat dari unit link adalah proteksi jiwa yang memberikan jaminan santunan atau uang pertanggungan jiwa (UP jiwa) jika nasabah meninggal dunia. Obligasi tidak memiliki proteksi demikian.
Agar kamu gak salah pilih, simak perbedaan masing-masing instrumen investasi tersebut dari beberapa indikator berikut ini.
Surat Utang | Unit Link | |
Minimal pembelian | Rata-rata Rp1 juta | Rata-rata Rp400 ribu/bulan |
Jatuh tempo | menengah-panjang | >20 tahun (sesuai kontrak polis) |
Proteksi asuransi | Tidak ada | Ada |
Perantara | Sekuritas | Manajer investasi terikat dengan perusahaan asuransi |
Imbal hasil | Kupon (konvensional) atau imbalan/bagi hasil (sukuk) | Tergantung pada unit link yang dipilih |
Pertanyaan-pertanyaan seputar obligasi dan sukuk
Berikut ini daftar pertanyaan seputar obligasi dan sukuk yang biasa diajukan calon investor atau investor.
Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji dari pihak penerbit untuk membayar bunga pada periode tertentu, dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan.
Dalam dunia investasi, obligasi masuk dalam salah satu instrumen pendapatan tetap atau fixed income.
Disebut pendapatan tetap karena produk ini tingkat pendapatannya cukup stabil. Tujuan dari produk ini adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.
Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.
Sukuk dan obligasi memiliki persamaan yaitu sama-sama surat berharga yang diperjualbelikan dalam wujud surat utang.
Instrumen investasi ini ditujukan kepada investor yang menginginkan imbal hasil cenderung stabil. Selain itu, baik obligasi ataupun sukuk bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.