Perbedaan Obligasi dan Sukuk [Plus Jenis dan Contohnya]

perbedaan obligasi dan sukuk

Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji dari pihak penerbit untuk membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan.

Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal

Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.

Dalam dunia investasi, obligasi dan sukuk masuk dalam salah satu instrumen pendapatan tetap atau fixed income

Disebut pendapatan tetap karena produk ini tingkat pendapatannya cukup stabil. Tujuan dari produk ini adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga dibandingkan dengan saham.

Perbedaan obligasi dan sukuk

Perbedaan obligasi dan sukuk gak cuma pada prinsip syariah yang diterapkan dalam sukuk. Terdapat perbedaan lain yang perlu kamu ketahui sebelum memilih investasi obligasi atau sukuk. 

Tabel berikut memudahkan kamu membedakan instrumen investasi surat utang ini.

SukukObligasi
PenerbitPemerintah, korporasi, SPVPemerintah, korporasi
ObligatorPemerintah, korporasiPemerintah, korporasi
Sifat instrumenPenyertaan atas suatu asetInstrumen utang
Imbal hasilImbalan, bagi hasil, marginKupon (bunga)
Jangka waktuPendek-menengahPendek-menengah
Underlying assetPerluTidak perlu
HargaMarket priceMarket price
InvestorSyariah, konvensionalKonvensional
Penggunaan hasil penerbitanHarus sesuai syariahBebas

Ulasan perbedaan obligasi dan sukuk

Dari tabel tersebut, tentunya terlihat perbedaan obligasi dan sukuk, di mana yang satu merupakan investasi berupa surat utang konvensional dan satu lagi adalah surat utang berbasis syariah. Berikut ini ulasan perbedaan obligasi dan sukuk!

1. Penerbit

Pada obligasi penerbitnya hanya pemerintah atau korporasi. Artinya, badan hukum di luar itu tidak bisa menerbitkan obligasi. 

Sementara, pada sukuk, terdapat badan hukum lain yang bisa menerbitkannya yaitu SPV atau Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk.

SPV ini berfungsi sebagai penerbit sukuk, wali amanat yang mewakili kepentingan investor, dan menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset.

2. Landasan penerbitan

Penerbitan obligasi tidak memerlukan landasan syariah. Sementara penerbitan sukuk memerlukan landasan syariah baik berupa Fatwa dan/atau Pernyataan kesesuaian sukuk terhadap prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan oleh lembaga atau pihak yang berwenang di bidang syariah.

3. Underlying asset

Underlying asset adalah objek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk. Prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi money for money yang dikategorikan sebagai riba. Berbeda dari sukuk, penerbitan obligasi tidak memerlukan adanya underlying asset.

4. Penggunaan hasil penerbitan

Tidak ada pembatasan secara syariah terkait penggunaan dana hasil penerbitan obligasi. Sementara penggunaan dana hasil penerbitan sukuk hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (halal).

5. Imbal hasil (return)

Return atau imbalan bagi pemegang obligasi adalah berupa bunga (interest) yang tidak terkait secara langsung dengan tujuan pendanaannya.

Dalam sukuk, imbal hasil merupakan imbalan dari uang sewa (ujrah), fee, dan margin, dan bagi hasil atau sumber lain.

6. Perdagangan di pasar sekunder

Perdagangan obligasi di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas surat utang. Sedangkan penjualan sukuk di pasar sekunder mencerminkan penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.

7. Sifat instrumen

Pada investasi obligasi konvensional, perdagangan obligasi dinilai sebagai surat utang (pernyataan utang). Sedangkan sukuk menilainya sebagai sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset.

8. Pungutan OJK

Dalam investasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), biasanya ada biaya khusus untuk OJK yang disebut pungutan OJK. 

Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, pengadaan aset, administratif, serta kegiatan pendukung lainnya. 

Jumlahnya sebesar 0,05 persen dari nilai emisi, maksimal Rp150 juta pada sukuk dan Rp750 juta pada obligasi konvensional.

Jenis obligasi

Jenis surat utang itu sendiri juga sangat beragam. Sebagai instrumen investasi, surat utang menjadi salah satu instrumen yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia. Berikut ini adalah jenis-jenis obligasi.

1. Berdasarkan penerbitnya

Jika dilihat dari siapa penerbitnya, surat utang digolongkan jadi tiga jenis, yaitu:

  • Obligasi pemerintah dan lembaga pemerintah: surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk seri. Terdapat dua jenis yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
  • Obligasi municipal adalah surat utang yang dikeluarkan oleh Pemda setempat. Surat utang ini juga bisa dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian sebuah negara.
  • Obligasi swasta adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta dengan tujuan tertentu.
  • 2. Berdasarkan sistem pembayaran kupon

    Jika dilihat dari penerbitnya, surat utang digolongkan menjadi tiga jenis. Dilihat dari sistem pembayarannya, surat utang dikategorikan ke dalam empat jenis. Apa saja?

  • Obligasi konvensional adalah surat utang yang pembayarannya setiap setengah tahun, tapi di Indonesia rata-rata setiap tiga bulan sekali.
  • Zero coupon bonds adalah surat utang dengan kupon sudah dibayar di muka secara sekaligus atau lump sum. Jadi tidak dicicil secara per tiga bulanan. 
  • Fixed coupon bonds adalah surat utang dengan kupon yang dibayar penerbit surat utang akan memiliki persentase yang sama hingga tanggal jatuh temponya.
  • Floating coupon bonds adalah surat utang yang kuponnya berubah secara periodik dan berhubungan dengan tingkat suku bunga di pasar.
  • 3. Berdasarkan jaminan yang diberikan

    Berhubung obligasi adalah surat utang, ada pula surat utang yang juga menawarkan jaminan. Surat utang seperti ini kerap disebut dengan secured bonds, dan dibedakan menjadi empat jenis yaitu.

  • Guaranteed bonds atau obligasi bergaransi yaitu surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan namun dijamin oleh perusahaan lain.
  • Mortgage bonds yaitu surat utang ini jaminannya adalah aset properti, dan kerap dikenal dengan istilah Asset Backed Securities. Salah satu institusi di Indonesia yang memiliki produk ini adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
  • Collateral trust bonds (obligasi beragun) yaitu surat utang dengan jaminan efek dari perusahaan penerbit.
  • Equipment trust bonds (obligasi perlengkapan) yaitu surat utang yang mana penerbitnya menjamin peralatan atau kendaraan berat miliknya.
  • 4. Surat utang tanpa jaminan

    Bukan kredit saja yang bisa disediakan tanpa jaminan, surat utang ini juga tersedia dan jenisnya ada dua.

  • Debentur adalah surat utang tanpa jaminan, di mana para pemegang surat utang hanya akan memegang janji dari penerbit bahwa utang pokok dan kuponnya akan dibayar pada waktunya.
  • Subordinat debentur yaitu obligasi junior dari debentur sebelumnya. Pada intinya, jika penerbit bangkrut, maka klaim obligasi junior ini gak akan bisa dibayarkan sebelum penerbit mampu melunasi seluruh kewajiban atas obligasi seniornya.
  • 5. Jenis surat utang lainnya

    Berikut ini beberapa jenis surat utang lain yang perlu kamu tahu. Sukuk termasuk surat utang jenis lainnya, lho!

  • Sukuk adalah surat berharga atau obligasi yang berlandaskan atas prinsip syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dalam menaungi penerbitan sukuk demi menguatkan landasan syariah yang menekankan pelarangan riba di dalam sektor investasi obligasi.
  • Obligasi berpendapatan memiliki sifat seperti saham khusus. Pembayaran atas bunga pinjamannya dilakukan secara penuh dan tepat waktu, gak akan menjadi keharusan, dan kegagalan bayar atas penerbitnya, gak akan membuat si penerbit dinyatakan bangkrut.
  • Obligasi voting berbeda dengan surat utang lainnya, pemegang surat utang ini akan mendapat hak suara dalam manajemen perusahaan.
  • Obligasi konversi (convertible bonds) jenis surat utang yang sebelum jatuh tempo bisa ditukar menjadi saham si penerbit.
  • Obligasi luar negeri adalah surat utang yang dirilis dalam mata uang dari negara bersangkutan seperti Eurobonds, Yankee Bonds, Samurai Bonds, dan Dragon Bonds.
  • Contoh daftar obligasi ritel negara atau ORI

    Berikut adalah contoh obligasi ritel negara (ORI).

    SeriKupon (%)Tanggal TerbitJatuh TempoTenor (tahun)
    ORI00112,0509/08/200609/08/20093
    ORI0029,2828/03/200728/03/20103
    ORI0039,4012/09/200712/09/20114
    ORI0049,5012/03/200812/03/20144
    ORI00511,4503/09/200815/09/20135
    ORI0069,3512/08/200915/08/20123
    ORI0077,9504/08/201015/08/20133
    ORI0087,3026/10/201115/10/20143
    ORI0096,2510/10/201215/10/20153
    ORI0108,5009/10/201315/10/20163
    ORI0118,5022/10/201415/10/20173
    ORI0129,0021/10/201515/10/20183

    Jenis sukuk

    Berdasarkan ketentuan pemerintah dan MUI, jenis obligasi syariah ini dibagi berdasarkan empat kelompok besar. Agar kamu semakin tahu, simak yuk ulasan tiap-tiap produk obligasi syariah berikut ini.

    1. Sukuk berdasarkan akad

    Berdasarkan standar organisasi syariah dunia (AAOIFI), obligasi syariah berbasis akad terbagi dalam sembilan jenis, yaitu:

  • Sukuk Ijarah adalah sukuk yang berdasarkan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang atau jasa tersebut.
  • Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad yaitu pemilik modal dan penyedia tenaga atau ahli akan membagi hasil berdasarkan porsi masing-masing.
  • Sukuk Salam adalah sukuk yang diterbitkan untuk memperoleh modal sehingga barang yang diterbitkan menjadi pemilik pemegang sukuk.
  • Sukuk Musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk proyek baru atau mengembangkan proyek yang sudah ada.
  • Sukuk Istishna adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian di mana para pihak sepakat dalam jual-beli untuk pembiayaan proyek.
  • Sukuk Murabahah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli di mana penerbit sukuk adalah penjual komoditi dan investornya adalah pembeli komoditi tersebut.
  • Sukuk Wakalah adalah sukuk yang diterbitkan dengan menunjuk wali atau agen tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
  • Sukuk Muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan untuk mendanai pertanian dengan sistem bagi hasil sesuai dana yang dikucurkan.
  • Sukuk Musaqah adalah sukuk yang diterbitkan untuk membiayai perawatan pertanian dan perkebunan hingga operasionalnya. Investor mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil panen.
  • 2. Berdasarkan penerbit

    Berdasarkan pihak penerbit, sukuk terbagi atas dua jenis, yaitu:

  • Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan korporasi, baik swasta maupun BUMN/BUMD.
  • Surat berharga syariah negara (SBSN) adalah surat utang negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
  • 3. Berdasarkan pendapatan atau bagi hasil

    Dalam klasifikasi ini, terdapat tiga jenis sukuk, yaitu:

  • Sukuk margin adalah sukuk yang pembayaran atau bagi hasilnya berdasarkan keuntungan jual beli.
  • Sukuk fee adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap karena bersumber dari pendapatan tetap seperti sewa.
  • Sukuk bagi hasil adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil yang diperoleh dari hasil yang diperoleh selama menjalankan usaha yang dibiayai.
  • 4. Berdasarkan aset

    Berdasarkan aset, terbagi atas dua jenis, yaitu:

  • Sukuk aset adalah sukuk berdasarkan pembiayaan aset seperti yang ada dalam sektor pertanian.
  • Sukuk penyertaan (equity) adalah sukuk berdasarkan pembiayaan berbasis penyertaan modal.
  • Contoh daftar sukuk

    Berikut ini tabel data sukuk ritel periode 2009-2018 yang diterbitkan pemerintah.

    SeriPenerbitanJatuh TempoTenor (Tahun)Kupon (%)
    SR-00125/02/200925/02/2012312
    SR-00210/02/201010/02/201338,70
    SR-00323/02/201123/02/201438,15
    SR-00421/03/201221/09/201536,25
    SR-00527/02/201327/02/201636,00
    SR-00605/03/201405/03/201738,75
    SR-00711/03/201511/03/201838,25
    SR-00810/03/201610/03/201938,30
    SR-00922/03/201710/03202036,90
    SR-01021/03/201810/03/202135,90

    Perbedaan investasi surat utang dan unit link

    Obligasi dan unit link memiliki persamaan sebagai salah satu instrumen investasi. Tetapi, perbedaan paling utama yang terlihat dari unit link adalah proteksi jiwa yang memberikan jaminan santunan atau uang pertanggungan jiwa (UP jiwa) jika nasabah meninggal dunia. Obligasi tidak memiliki proteksi demikian.

    Agar kamu gak salah pilih, simak perbedaan masing-masing instrumen investasi tersebut dari beberapa indikator berikut ini.

    Surat UtangUnit Link
    Minimal pembelianRata-rata Rp1 jutaRata-rata Rp400 ribu/bulan
    Jatuh tempomenengah-panjang>20 tahun

    (sesuai kontrak polis)

    Proteksi asuransiTidak adaAda
    PerantaraSekuritasManajer investasi terikat dengan perusahaan asuransi
    Imbal hasilKupon (konvensional) atau imbalan/bagi hasil (sukuk)Tergantung pada unit link yang dipilih

    Pertanyaan-pertanyaan seputar obligasi dan sukuk

    Berikut ini daftar pertanyaan seputar obligasi dan sukuk yang biasa diajukan calon investor atau investor.

    Obligasi adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji dari pihak penerbit untuk membayar bunga pada periode tertentu, dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan.

    Dalam dunia investasi, obligasi masuk dalam salah satu instrumen pendapatan tetap atau fixed income.

    Disebut pendapatan tetap karena produk ini tingkat pendapatannya cukup stabil. Tujuan dari produk ini adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.

    Sukuk adalah obligasi yang halal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diperdagangkan di pasar modal.

    Bersumber dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), instrumen ini bisa didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi.

    Sukuk dan obligasi memiliki persamaan yaitu sama-sama surat berharga yang diperjualbelikan dalam wujud surat utang.

    Instrumen investasi ini ditujukan kepada investor yang menginginkan imbal hasil cenderung stabil. Selain itu, baik obligasi ataupun sukuk bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.