Cek Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Gak Menyesal

surat rumah

Surat rumah adalah satu hal yang harus kita perhatikan kelengkapannya saat mau membeli rumah. Hal ini tidak berlaku untuk rumah baru saja, melainkan untuk pembelian rumah bekas juga.

Pada dasarnya, rumah menjadi komoditas yang sering diperebutkan orang, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar dan sekitarnya. Jika ada perumahan baru atau rumah bekas yang dijual dengan harga terjangkau, pasti langsung banyak yang menyerbu.

Nah tapi jangan gegabah, selain kelengkapan surat-suratnya, ada baiknya juga menanyakan adanya proteksi asuransi rumah. Melengkapi rumah dan properti dengan asuransi adalah langkah cerdas dalam mengantisipasi risiko kerugian finansial akibat mengalami musibah yang dapat merusak rumah atau bangunan.

Lalu apa saja jenis surat yang harus dipastikan ada ketika kita mau beli rumah baru atau bekas dan simak juga tips penjelasnya berikut ini.

1. Surat kepemilikan tanah

Ada beberapa jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia. Tapi ada tiga jenis yang disarankan kelengkapannya ketika akan membeli rumah, yakni:

  • SHM atau sertifikat hak milik,
  • SHGB yaitu sertifikat hak guna bangunan,
  • sertifikat hak pakai (SHP).
  • Kalau bisa, belilah rumah yang sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi yang memiliki kekuatan hukum dan tidak akan kedaluwarsa.

    Adapun SHGB dan SHP harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Meski begitu, bisa juga diubah menjadi SHM.

    Sertifikat ini harus ada untuk menghindari sengketa lahan yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Jadi, lahan kita aman. Rumah ataupun properti yang belum memiliki salah satu sertifikat di atas rawan disengketakan.

    Apalagi jika rumah hanya memiliki serifikat girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat. Nama lain girik antara lain petok D, rincik, dan ketitir.

    Namun ingat bahwa keberadaan SHM, SHGB, atau SHP tidak lantas memastikan keamanan status suatu rumah. Kita harus memperhatikan beberapa detail validitas sertifikat itu.

    Ada penjual yang melebih-lebihkan luas tanah dalam iklan agar rumahnya terjual lebih mahal. Karena itu, pastikan luas tanah di sertifikat dan aslinya sama. Jika ada perbedaan, yang dapat dipercaya adalah luas di sertifikat tersebut.

    Perhatikan pula nama pada sertifikat. Pastikan nama penjual dan nama pada sertifikat itu sama. Jikapun berbeda, seharusnya ada surat kuasa dari pemilik asli rumah yang tertera di sertifikat tersebut.

    2. AJB terakhir

    AJB atau akta jual beli adalah bagian dari SHM. Sertifikat ini memuat keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM.

    Pastikan sertifikat ini dikeluarkan notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahannya.

    3. Sertifikat IMB

    Seperti namanya, sertifikat ini memuat izin mendirikan bangunan. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemilik rumah yang tak punya IMB bakal dikenai denda 10 persen dari nilai bangunan, bahkan bisa dibongkar.

    Hal yang perlu diperhatikan seputar IMB antara lain luas bangunan di sertifikat itu dan kenyataannya. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui agar sesuai dengan fakta di lapangan.

    Kemudian, jika kita hendak membeli rumah di suatu perumahan, perhatikan detail IMB apakah untuk rumah individu atau seluruh kompleks.

    Sebab biasanya pengembang perumahan mengurus IMB untuk seluruh kompleks, bukan per rumah. IMB juga diperlukan untuk mengurus KPR.

    4. Surat PBB rumah

    Surat pajak bumi dan bangunan ini digunakan untuk memastikan bahwa pemilik rumah yang hendak kita beli taat membayar PBB tiap tahun. Selain surat PBB, kita juga harus meminta pemilik menyediakan tanda bukti pembayaran.

    Dengan begitu, kita bisa meneruskan pembayaran tiap tahun dan tak terkena denda karena keterlambatan pemilik rumah sebelumnya. Surat ini juga dibutuhkan untuk mengurus SHM.

    5. Bukti pembayaran tagihan

    Saat hendak membel rumah, kita juga wajib memperhatikan bukti pelunasan tagihan yang berkaitan dengan rumah, seperti pembayaran air PDAM, telepon, dan listrik.

    Jika sampai pemilik rumah sebelumnya menunggak lama, kita yang akan terkena akibatnya saat sudah membeli rumah itu. Bisa-bisa saat sudah menghuni rumah itu kita tak bisa menikmati air, telepon, dan listrik karena dicabut pihak berwenang.

    Itulah sejumlah kelengkapan surat yang harus kita cek saat membeli rumah.  Surat-surat dan bukti pelunasan tagihan seputar rumah itu sangat penting dipastikan keberadaan dan keasliannya.

    Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan. Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari tagihan dari bengkel. Asuransi mobil syariah memberimu jaminan ganti rugi dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat.

    Jangan lupa, tips di atas juga bisa dimanfaatkan bagi kita yang mau beli rumah bekas. Jangan pernah sungkan untuk menanyakan kelengkapan dokumentasi kepada pengurus rumah atau perusahaan yang menjadi pemilik rumah/properti untuk memastikan keabsahan status kepemilikan.

    Membeli rumah tak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Sebab, rumah adalah investasi masa depan. Kita harus cermat memperhatikan kelengkapan surat saat membeli rumah agar tak menyesal di kemudian hari.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

    Tips dari Lifepal! Asuransi adalah salah satu solusi untuk mengontrol risiko pengeluaran berlebih, baik dari segi pengeluaran medis, perjalanan, karyawan, aset, rumah atau properti, maupun kendaraan hingga pendidikan, kredit, dan pertanian. 

    Jangan sampai lupa mempersiapkan proteksi diri dan finansial dengan asuransi supaya kantong gak jebol karena kejadian tidak terduga!

    Sebelum membeli produk asuransi online, sebaiknya pelajari dulu fungsi dan pengertian asuransi, istilah-istilah dalam polis serta kenali berbagai jenis asuransi di Indonesia supaya kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari asuransi piilihanmu nantinya.

    Tidak ada salahnya juga untuk menyiapkan dana darurat yang bisa digunakan tidak hanya untuk keperluan mendadak, tetapi juga untuk pengeluaran tidak terduga yang berhubungan dengan kesehatan. 

    Kamu bisa gunakan kalkulator dana darurat di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia. 

    Pertanyaan terkait kelengkapan surat saat membeli rumah

    Apa manfaat asuransi rumah?

    Asuransi rumah akan memberikan jaminan ganti rugi secara finansial atas kerusakan yang menimpa rumah. Manfaat lainnya adalah jaminan ganti rugi barang berharga yang rusak akibat kebakaran atau hilang akibat pencurian serta pertanggungan biaya medis jika anggota keluarga mengalami kecelakaan di rumah. Baca Info selengkapnya di sini.

    Surat apa saja yang mendukung status kepemilikan rumah?

    • Surat kepemilikan tanah
    • AJB terakhir
    • Sertifikat IMB
    • Surat PBB
    • Bukti pembayaran tagihan

    Jika kamu mau membeli rumah baru atau bekas, pastikan kelima surat itu bisa kamu dapatkan.