Pertimbangankan Nih, 12 Biaya Jual Beli Rumah

jasa beli rumah

Saat membeli rumah, banyak yang mengeluhkan “biaya siluman”. Begitu juga mereka yang menjual.

Padahal, apa yang disebut “biaya siluman” ini sebenarnya adalah biaya resmi. Yang jadi masalah adalah sebagian orang masih belum mengetahui soal biaya ini.

Makanya pada pusing tujuh keliling begitu diberi tahu ada sederet biaya yang mesti dibayar dalam transaksi jual-beli rumah. Yang paling merasakan beban biaya ini umumnya adalah pembeli.

Jadi, ketika harga rumah ditawarkan seharga Rp 300 juta, pembeli gak lantas mengeluarkan duit senilai itu. Ada sejumlah biaya lain yang kudu dilunasi agar transaksi sah.

Buat penjual, ada juga pos yang kudu dibayar. Gak bisa ngeloyor begitu saja setelah menerima duit pembayaran rumah.

Cari tahu investasi yang tepat buat kamu di Tanya Lifepal!

Berikut ini 12 biaya jual beli rumah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini biasanya dibayar oleh penjual. Besarannya adalah 5 persen dari harga jual rumah. Misalnya harga rumah Rp 300 juta, berarti PPh-nya 5% x Rp 300 juta= Rp 1,5 juta. Biaya ini dibayar saat tanda tangan akta jual-beli.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dibayarkan oleh pembeli. Nilainya 5% dari harga beli rumah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP tiap wilayah berbeda, bisa ditanyakan ke dinas perpajakan di daerah setempat.

 

Biaya Jual Beli Rumah

Jangan lupakan soal PPn, biasanya sebesar 10%

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini muncul hanya kalau harga rumah di atas Rp 300 juta dan berstatus rumah baru. Pihak yang membayar adalah pembeli, yaitu sebesar 10% dari harga rumah. Jika harga rumah Rp 250 juta, berarti PPN gak ada.

4. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Kalau beli rumah dengan luas bangunan di atas 150 m2, pajak ini mesti dilunasi. Tapi pajak sebesar 20 persen dari harga jual rumah ini baru ada ketika kita belinya langsung ke developer, bukan antar-perorangan.

5. Pengecekan sertifikat

Saat transaksi properti, sertifikat mutlak harus dipastikan keasliannya. Tapi ada biaya pengecekan sertifikat yang dilakukan di kantor BPN ini, sekitar Rp 50-300 ribu. Sertifikat harus asli biar kelak gak ada sengketa kepemilikan.

[Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal]

6. Akta jual beli (AJB)

Akta jual beli baru bisa ditandatangani kalau sederet pajak di atas udah dilunasi. Pengurusan akta ini pun ada biayanya, yakni 0,5-1 persen dari harga jual. Pembeli biasanya yang wajib membayar, tapi bisa juga penjual, tergantung pada kesepakatan transaksi.

7. Bea balik nama (BBN)

Pengurusan bea balik nama ini berbarengan dengan penandatanganan AJB. Jadi, biaya-biaya lain juga harus dilunasi dulu. Besaran biaya yang bisa dibayar pembeli maupun penjual ini adalah (1/1.000 x NJOP) + Rp 50.000.

 

biaya jual beli rumah

Jangan cuma mikirin uang yang diterima saat jual rumah, banyak biaya yang mesti dibayar loh

8. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sama kayak PNBN, biaya ini boleh dibayar pembeli maupun penjual. Besarannya adalah  (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Udah bayar pajak buat negara, masih bayar yang bukan pajak, ya. Hehehe.

[Baca: Fun Facts: 5 Fakta tentang Pajak Penghasilan yang Patut Kamu Ketahui]

9. Biaya notaris

Notaris diperlukan untuk mengesahkan transaksi jual beli rumah. Dalam proses ini, ada beberapa pos biaya yang kudu dilunasi bisa oleh pembeli atau penjual. Besarannya rata-rata Rp 5 juta, tergantung proses yang diurus dan kemurahan hati sang notaris dalam menetapkan biaya.

10. Biaya asuransi

Biaya ini muncul dan wajib dibayar pembeli kalau beli rumah dari developer secara kredit. Kalau jual beli rumah perorangan, bisa pakai asuransi bisa gak. Jumlah preminya beragam, tergantung perusahaan asuransi. Yang pasti, polis standarnya adalah asuransi kebakaran.

[Baca: Asuransi Properti di Indonesia: Kenali Jenisnya, Pahami Pentingnya]

11. Broker

Biaya broker alias perantara dalam jual beli rumah juga mesti diperhitungkan. Besarannya minimal 2% dari harga rumah yang disepakati. Yang membayar bisa pembeli bisa penjual, tapi biasanya dibagi rata. Misalnya fee broker Rp 10 juta, masing-masing pihak bayar Rp 5 juta.

[Baca: Pilih Mana, Jual Sendiri atau Pakai Jasa Broker Rumah?]

 

biaya jual beli rumah

Biaya KPR juga mesti dipikirin. Ini juga termasuk biaya asuransi dan administrasi

12. Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kalau beli rumah lewat KPR, akan ada biaya ini. Biaya KPR ditetapkan oleh bank sendiri-sendiri, jadi berbeda-beda. Yang wajib membayar biaya ini adalah pembeli.

Itulah 12 biaya yang disebut siluman tapi padahal bukan. Jadi, sebelum jual beli rumah, mesti diperhitungkan biaya-biaya di atas.

Apalagi kalau menjadi investor properti. Kalau gak mempertimbangkan komponen biaya tersebut dengan teliti, bisa-bisa investasinya malah rugi, lho.

Gunakan Kuis Profil Risiko Investasi dari Lifepal untuk mengetahui investasi yang cocok buat kamu!

[Baca: Jangan Tergiur Keuntungan Dulu, Ini Dia Kelemahan Investasi Properti]

Image credit:

  • http://images.id.ippstatic.com/news/18174_photo.jpg
  • http://3.bp.blogspot.com/-9PSwg6a87sI/VlItl1fq-4I/AAAAAAAAAd0/diJs3Ae6-Ks/s1600/biaya%2Bbiaya%2Bnotaris.jpg
  • http://us.images.detik.com/content/2015/11/05/1016/065551_rumah3.jpg