Keuntungan Perusahaan Go Public dan Syarat-Syaratnya

perusahaan go public

Persaingan bisnis yang ketat membuat perusahaan harus memiliki strategi khusus agar dapat unggul dari para pesaingnya. 

Sayangnya, dalam melaksanakan strategi tersebut, ada banyak kendala yang dihadapi perusahaan, salah satunya soal pendanaan.

Namun pasar modal memberikan solusinya, yaitu dengan mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham kepada publik atau disebut go public.

Apa itu perusahaan go public?

Go public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. 

Dalam istilah pasar modal, perusahaan go public sering disebut sebagai perusahaan IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat.

Salah satu contoh perusahaan yang melakukan IPO ini adalah Facebook yang menjual sahamnya seharga 38 dolar AS pada 2012 lalu. 

Alternatif pendanaan dari luar perusahaan ini punya beragam keuntungan bagi kelangsungan sebuah bisnis. Yuk, kita pelajari bersama tentang keuntungan dan cara menjadi perusahaan go public.

Keuntungan menjadi perusahaan go public

Keuntungan yang terutama adalah membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan jangka panjang

Pendanaan menjadi salah satu kendala yang kerap kali dihadapi oleh perusahaan. Melalui go public, modal yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, melakukan investasi, atau melakukan akuisisi. 

Status ini juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal.

Setelah menjadi perusahaan yang sahamnya turut dimiliki publik, manajemen dapat memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya.

Antara lain melalui penawaran umum terbatas kepada investor yang telah memiliki saham perusahaan atau melalui secondary offering dan private placement

Selain itu, perusahaan juga akan lebih mudah untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan.

Mari kita telaah beberapa keuntungan lainnya dengan menjadi perusahaan go public.

1. Meningkatkan nilai perusahaan (company value)

Dengan menjadi perusahaan go publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memiliki data pergerakan nilai perusahaan. Dengan kata lain, kondisi keuangan perusahaan bisa diakses oleh publik. 

Setiap ada peningkatan kinerja operasional dan keuangan, hal itu akan berdampak terhadap harga saham di Bursa yang mana pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Peningkatan pada nilai perusahaan tentu akan berpengaruh pada meningkatnya kepercayaan publik.

Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing. 

Hal ini dikarenakan pada umumnya investor akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik dalam dunia keuangan.

Selain itu, proses pemberian pinjaman relatif lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal, tingkat bunga yang dikenakan juga lebih rendah mengingat credit risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup.

2. Meningkatkan citra perusahaan

Jika saham telah tercatat di Bursa Efek Indonesia, informasi tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas.

Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. 

Hal ini tentu dapat menciptakan peluang dan pelanggan baru bagi perusahaan.

3. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan

Apabila saham perusahaan diperdagangkan di Bursa, karyawan bisa mendapatkan insentif, misalnya berupa saham. Dengan melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan melalui proses go public, maka rasa memiliki karyawan akan meningkat.

Keterlibatan tersebut juga bisa meningkatkan profesionalisme dan kinerja karyawan. Sebab, kinerja yang baik akan menyumbang keuntungan bagi perusahaan dan tentu diri mereka sendiri.

4. Mempertahankan kelangsungan usaha

Perpecahan dalam keluarga pendiri perusahaan sering kali jadi salah satu pemicu bangkrutnya suatu perusahaan.

Namun dengan menjadi perusahaan go publik akan menjadikan setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing.

Pemegang saham pendiri juga dapat memercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan.

Pengawasan ini dilakukan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas sehingga masalah klise yang sering dihadapi oleh perusahaan ini bisa dihindari.

5. Insentif pajak

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka, perusahaan yang sudah go public memiliki keuntungan. 

Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka bisa mendapat penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40 persen sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang saham.

Apa yang disiapkan agar perusahaan go public?

Ada lima poin utama yang perlu disiapkan oleh pihak manajemen untuk menjadikan perusahaannya sebagai go public, yaitu:

1. Pembentukan tim IPO internal

Pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.

Maka sebaiknya tim internal ini terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan dan legal.

2. Pertimbangkan beberapa hal penting

Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan perusahaan untuk siap go public, di antaranya:

  • Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO?
  • Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Sebab semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
  • Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan, misalnya perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik dan apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
  • Apakah terdapat ketentuan perizinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
  • Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
  • Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?
  • 3. Tunjuk profesional eksternal

    Selain menyiapkan tim internal, profesional eksternal juga harus dilibatkan dalam persiapan go public. Beberapa pihak yang terlibat adalah:

  • Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor
  • Seorang akuntan, terutama Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan
  • Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum
  • Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta dan perjanjian-perjanjian
  • Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen
  • Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.
  • 4. Mengadakan RUPS dan mengubah Anggaran Dasar

    Dalam tahap persiapan, perusahaan perlu mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.

    Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka.

    5. Menyiapkan dokumen-dokumen terkait

    Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan perusahaan untuk kelengkapan mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, yakni:

  • Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter, dan profesi penunjang.
  • Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum.
  • Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik.
  • Laporan Penilai (jika ada).
  • Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM.
  • Prospektus, berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
  • Proyeksi keuangan.
  • Daftar lengkap peraturan go public

    Untuk mengetahui persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, ada ketentuan yang harus ditaati oleh perusahaan go public, baik peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.

    Peraturan OJK yang terkait dengan penawaran umum saham meliputi:

  • IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
  • IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
  • IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
  • IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum
  • IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
  • IX.A.12 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
  • 51/POJK.04/2016 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran
  • 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
  • 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
  • 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
  • 25/POJK.04/2017 tentang Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
  • 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
  • 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah
  • 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
  • Sedangkan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan persyaratan dan prosedur pencatatan saham adalah:

  • Peraturan No. I-A Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
  • Peraturan No. I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Sekarang kita sudah tahu caranya agar perusahaan bisa mendapatkan pendanaan lewat mekanisme go public.

    Yang pasti, menjadi perusahaan go public bisa menjadi salah satu strategi agar manajemen cepat berkembang, lho. Jadi tunggu apa lagi?

    Lindungi bisnis dengan asuransi properti

    Bisnis yang berkembang harus didukung oleh kondisi keuangan yang stabil. Tapi jangan lupa untuk melakukan perencanaan keuangan dengan asuransi agar terhindari dari kerugian yang memberatkan perusahaan.

    Asuransi properti adalah solusi yang tepat dalam hal ini. Dengan adanya manfaat asuransi properti, perusahaan bisa mendapatkan ganti rugi atas kerusakan pada gedung atau aset.

    Termasuk kerugian akibat pencurian aset pun akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Cari tahu informasi selengkapnya tentang asuransi properti di Lifepal.

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips-tips merintis bisnis dan pengelolaan keuangan berbisnis, konsultasikan saja di Tanya Lifepal.

    FAQ tentang perusahaan go public

    Keputusan untuk melakukan go public berarti perusahaan bersangkutan menjual saham atau efek internal kepada masyarakat.

    Disebut juga dengan perusahaan IPO atau Initial Public Offering, penjualan saham atau efek ini bertujuan mendapatkan pendanaan untuk pengembangan bisnis perusahaan.

    Ada 5 keuntungan yang didapatkan perusahaan dengan melakukan go public, yaitu:

    1. Meningkatkan nilai perusahaan (company value).
    2. Meningkatkan citra perusahaan.
    3. Menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan.
    4. Mempertahankan kelangsungan usaha.
    5. Mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan.
    Manajemen perusahaan perlu mempersiapkan beberapa hal berikut sebagai langkah menuju go public, yaitu:

    1. Pembentukan tim IPO internal.
    2. Berapa dana untuk IPO, berapa saham yang dijual, dan anak perusahaan mana yang sahamnya akan dijual.
    3. Menunjuk underwriter, akuntan, konsultan hukum, notaris, appraiser, dan biro adiministrasi efek.
    4. Mengadakan RUPS dan mengubah Anggaran Dasar.
    5. Menyiapkan dokumen-dokumen administrasi internal.