Ajukan Pinjaman Kredit Multiguna Kelas Kakap, Rp500 Juta ke Atas

kredit multiguna

Mencari pinjaman kredit multiguna kelas kakap Rp500 juta ke atas memang gampang-gampang susah.

Bagian gampangnya, kita tinggal mengagunkan jaminan berupa BPKB kendaraan, deposito atau sertifikat bangunan. Dana pun bisa cair.

Susahnya, sudah banyak multifinance yang menawarkan kredit multiguna. Jadi memilih yang pas itu harus cermat dan teliti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2014 lewat Peraturan No.29/POJK.05/2014 memperbolehkan multifinance untuk memberikan kredit multiguna.

Buat sedikit contekan, kita bisa menggunakan situs komparasi produk keuangan untuk membandingkan supaya bisa ditemukan produk yang paling pas. Lebih hemat waktu dan praktis pokoknya.

Tertarik mengajukan kredit multiguna hingga Rp5 miliar?

Kalau membutuhkan dana sampai miliaran untuk mengembangkan bisnis atau memenuhi kebutuhan, produk kredit multiguna memang bisa jadi pilihan tepat. Nilai pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Syarat yang bisa diagunkan berupa:

  • Sertifikat hak milik (SHM) dengan wajib melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS)
  • Lantas fitur kredit multiguna yang ditawarkan secara umum adalah:

  • Bunga flat
  • Tenor hingga 60 bulan
  • Biaya admin 0,1 persen dari pokok utang
  • Biaya provisi mulai dari 3% dari pokok utang
  • Asuransi jiwa dan kebakaran
  • Biaya appraisal mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta (ditanggung nasabah)
  • Syarat dokumen standar yang diperlukan untuk pinjaman multiguna:

  • Copy Akta Pendirian Badan Usaha s/d Akta Perubahan Terakhir (pengajuan an Badan Usaha)
  • Copy KTP pengurus dan pemegang saham (pengajuan an Badan Usaha)
  • Copy KTP suami istri (pengajuan perorangan)
  • Copy Kartu Keluarga dan Akta Nikah
  • Copy NPWP
  • Copy SIUP, TDP atau SKU
  • Copy Rekening 3 Bulan Terkakhir
  • Copy Sertifikat Jaminan, PBB dan IMB terbaru
  • Proses appraisal

    Multifinance gak bisa sembarangan mengucurkan pinjaman walaupun ada aset yang dijaminkan. Tentu  saja ada proses appraisal untuk melihat nilai bangunan.

    Jasa appraisal ini biasanya dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh lembaga pembiayaan. Biayanya ditanggung oleh nasabah.

    1. Harga pasaran

    Melihat harga di pasaran bisa dilakukan dengan membandingkan bangunan di sekitar. Ruko misalkan, nilainya bisa dibandingkan dengan ruko serupa di lokasi yang sama.

    2. Spesifikasi bangunan

    Spesifikasi bangunan yang dilihat adalah:

  • Luas tanah dan bangunan
  • Jenis lantai, apakah keramik, marmer, atau lainnya
  • Material bangunan
  • Lokasi rumah pembanding harus satu area/kompleks
  • 3. Kelengkapan dokumen

    Kelengkapan ini terutama soal PBB dan IMB. Pastikan kalau dua dokumen tersebut selalu up-to-date. Kalau ada renovasi, harus tercatat di IMB. Kalau dokumen tersebut gak lengkap atau malah gak up-to-date, nilai bangunan bisa jatuh.

    Nah, itu tadi sekelumit cerita soal kredit multiguna. Kalau punya sertifikat bangunan dan butuh suntikan dana, sah-sah saja mengajukan kredit multiguna. Asalkan tetap memerhatikan kondisi keuangan dan proporsi utangmu.

    Simulasi pinjaman kredit multiguna

    Contohnya saja, Pak Toni memiliki bisnis apotek yang sudah cukup lama bertahan. Saat ini dia sudah memiliki 2 apotek di lokasi yang berbeda dan berencana membuka cabang ketiganya.

    Kebetulan dia tertarik dengan sebuah ruko seharga Rp2 miliar karena lokasinya yang dinilai prospektif. Karena modalnya sedang dipakai untuk jenis usaha lain, dia tertarik mengagunkan SHM ruko apotek miliknya kepada multifinance.

    Pak Toni berencana mengajukan Rp5 miliar karena tahu biasanya nilai yang cair bakal jauh dari angka pinjaman.  

    Setelah proses appraisal, diketahui ruko Pak Toni itu bernilai Rp4 miliar. Tapi gak serta merta pihak multifinance akan mencairkan Rp4 miliar.

    Nilai pinjaman biasanya 80% dari nilai agunan. Jadi Pak Toni bisa menerima Rp3,2 miliar. 

    Lantas bagaimana simulasi perhitungan bunga berikut provisi dan administrasinya? 

  • Nilai pinjaman cair: Rp3,2 miliar
  • Biaya provisi 3%: Rp96 juta
  • Biaya asuransi: Rp4 juta
  • Biaya notaris: Rp3 juta
  • Biaya appraisal: Rp1 juta
  • Total yang diterima Pak Toni: Rp3.096.000.000
  • Bunga yang ditetapkan per bulan 1% flat
  • Jangka waktu 3 tahun (36 bulan)
  • Rumus bunga per bulan:
  • Bunga per bulan = (P x I x t)/jb

  • P = pokok pinjaman
  • I = suku bunga per tahun
  • t = jumlah tahun jangka waktu kredit
  • jb = jumlah bulan dalam jangka waktu kredit
  • Dalam contoh kasus Pak Toni berarti:
  • Pokok pinjaman : Rp3.096.000.000

  • Bunga flat : 12%/tahun
  • Jangka waktu kredit : 36 bulan
  • Penghitungan bunga: (Rp3.096.000.000 X 12% X 3) / 36 = Rp30.960.000
  • Berarti bunga cicilan per bulan pak Toni mulai dari angsuran pertama sampai terakhir besarannya adalah Rp30.960.000. Jadi total bunga pinjaman Pak Toni selama 3 tahun adalah: Rp30.960.000 x 36 = Rp1.114.560.000

    Total pinjaman Pak Toni sampai pelunasan: Rp3.096.000.000 + Rp1.114.560.000 = Rp4.210.560.000

    Supaya lebih simpel lagi, kamu bisa gunakan kalkulator bunga flat Lifepal berikut.

    Nah, kurang lebih begitu perhitungannya. Yang jelas sebelum mengajukan kredit multiguna selalu pastikan syarat dokumen jaminan selalu up-to-date, biar nilai pinjaman juga semakin tinggi. 

    Supaya bisnis bisa stabil, lindungi dengan asuransi jiwa

    Tidak ada salahnya untuk memanfaatkan pinjaman untuk menunjang pengembangan usaha. Tapi salah jika kita tidak perhitungkan juga kesanggupan finansial untuk melunasi cicilan sampai lunas.

    Kamu bisa cari tahu seberapa sehat kondisi keuanganmu di Cek Keuangan Lifepal untuk mendapatkan gambaran kesanggupan finansialmu.

    Kalau mau lebih aman lagi, kamu bisa memanfaatkan asuransi jiwa kredit.

    Dengan produk perlindungan keuangan ini, kamu tetap bisa melunasi cicilan pinjaman andai nasabah mengalami risiko musibah yang berakibat kepada kecacatam atau bahkan kematian yang berujung kepada kehilangan pendapatan.

    Penasaran dengan penjelasan selengkapnya, cari tahu aja di ulasan produk asuransi jiwa dari Lifepal.

    Kalau masih ada yang kamu mau konsultasikan mengenai tips-tips mengelola pinjaman atau keuangan perusahaan, jangan ragu untuk menanyakannya kepada pakar finansial secara langsung di Tanya Lifepal.

    FAQ seputar pinjaman kredit multiguna

    Untuk bisa mendapatkan pinjaman Rp500 juta hingga Rp5 miliar dari kredit multiguna, kamu bisa menyerahkan agunan berupa:

    • Sertifikat hak milik (SHM) dengan wajib melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
    • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
    • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
    Ada beberapa keuntungan dengan menjadi nasabah pinjaman multiguna, antara lain:

    • Dapat perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran.
    • Bunga flat dengan tenor hingga 60 bulan.
    • Biaya admin 0,1 persen dari pokok utang.
    • Biaya provisi mulai dari 3% dari pokok utang.
    • Biaya appraisal cukup dari Rp1 juta hingga Rp5 juta yang ditanggung nasabah.
    Beberapa dokumen berikut ini wajib diserahkan sebagai syarat pengajuan kredit multiguna.

    • Salinan Akta Pendirian Badan Usaha s/d Akta Perubahan Terakhir (pengajuan an Badan Usaha).
    • Salinan KTP pengurus dan pemegang saham (pengajuan an Badan Usaha).
    • Salinan KTP suami istri (pengajuan perorangan).
    • Salinan Kartu Keluarga dan Akta Nikah.
    • Salinan NPWP.
    • Salinan SIUP, TDP atau SKU.
    • Salinan Rekening 3 Bulan Terkakhir.
    • Salinan Sertifikat Jaminan, PBB dan IMB terbaru.