Daftar Motor yang Dikenakan PPh 5 Persen, Apa Jenisnya dan Berapa Harganya?

motor mahal

Pemerintah secara resmi memutuskan buat menurunkan pajak penghasilan atas penjualan barang sangat mewah atau dikenal dengan PPh Pasal 22. Pajak ini sendiri berlaku buat orang-orang yang membeli barang-barang mahal, termasuk motor-motor mahal.

Keputusan ini disampaikan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Keluarnya peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. 

Peraturan baru ini sendiri telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019. Setelah diturunkan, kira-kira berapa besaran PPh Pasal 22 terbaru? Rupanya perubahannya cuma berlaku buat pembelian rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Besaran PPh barang mewah yang dikenakan adalah sekitar 1 persen setelah diubah. Perlu diingat, properti yang digolongkan sebagai barang mewah merupakan properti yang harganya lebih dari Rp 30 miliar lho atau buat hunian vertikal dengan luas lebih dari 150 meter persegi serta rumah tapak dengan luas lebih dari 400 meter persegi.

Lalu, gimana dengan kendaraan mewah, termasuk motor mahal? Besaran PPH Pasal 22 yang dikenakan gak berubah lho ternyata, alias tetap 5 persen. Besaran ini di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ya.

Dengan kata lain, motor-motor mahal dengan harga lebih dari Rp 300 juta atau kapasitas lebih dari 250 cc tetap kena PPh barang mewah sebesar 5 persen. Penasaran motor-motor mahal apa aja yang dikenakan PPh Pasal 22? Cek yuk daftarnya berikut ini.

Daftar motor-motor mahal yang dijual di Indonesia dengan harga lebih dari Rp 300 juta

motor mahal
Ilustrasi motor berharga mahal. (Shutterstock)

Di Indonesia penjualan motor-motor mahal cukup menjanjikan. Pasalnya, orang-orang Indonesia berkantong tebal yang meminati motor-motor tersebut. Harganya gak usah ditanya, pasti lebih dari Rp 300 juta dan tembus Rp 1 miliar.

Diperoleh dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar motor-motor mahal yang kena PPh barang mewah. Apa aja?

MotorMerekHarga
Yamaha All New R1MYamahaRp 812 juta
Honda NM4 VultusHondaRp 435 juta
MV Agusta F4MV AgustaRp 589,73 juta – Rp 998 juta
Ducati Diavel CarbonDucatiRp 801,9 juta – Rp 988,9 juta
BMW S1000RRBMWRp 714 juta
Kawasaki Ninja H2KawasakiRp 661 juta – Rp 820 juta
Ducati Panigale RDucatiRp 658,9 juta
Honda GoldwingHondaRp 1,01 miliar
Honda CBR1000RRHondaRp 599 juta
Aprilia RSV4 RFApriliaRp 823 juta
Triumph Tiger ExplorerTriumphRp 605 juta
Harley Davidson Iron 1200Harley DavidsonRp 462 juta
Honda CRF1000L Africa TwinHondaRp 485 juta
BMW F 850 GSBMWRp 549 juta
Triumph Scrambler 1200TriumphRp 545 juta
Harley Davidson FXDR 114Harley DavidsonRp 685 juta

Ini masih belum semuanya lho. Masih ada motor-motor mahal yang nantinya dijual dengan harga di atas Rp 300 juta di Indonesia.

Baca juga: Dikenal sebagai Barang Mewah, Harley Davidson Bakal Luncurkan Motor Murah!

Cara hitung PPh barang mewah lengkap dengan ilustrasinya

motor mahal
Cara hitung pajak motor mahal. (Shutterstock)

Rumus yang digunakan buat menghitung PPh barang mewah atau PPh Pasal 22 sederhana aja. Tinggal dikalikan aja persentase PPh Pasal 22 dengan harga jual barang mewahnya. Buat lebih jelasnya, simak ilustrasi cerita berikut ini.

PT Teyo Motor adalah distributor motor-motor mahal. Hari ini si distributor baru aja menjual satu unit motor mahalnya seharga Rp 400 juta kepada saudara Okbyud. Harga jual motor tersebut gak termasuk PPN dan PPnBM.

Karena harga motornya mencapai Rp 400 juta alias termasuk kategori barang mewah, PT Teyo Motor harus mengikuti ketentuan yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. PT Teyo Motor wajib memungut PPh Pasal 22 dari penjualan tersebut.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut, besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah:

5% x Rp 400.000.000 = Rp 20.000.000.

Itu berarti besaran PPh Pasal 22 dari penjualan motor dari PT Teyo Motor kepada saudara Okbyud sebesar Rp 20 juta. Gak lupa, PT Teyo Motor membuat bukti atas pemungutan PPh Pasal 22  tersebut.

Nah, itu tadi informasi seputar motor-motor mahal yang kena PPh barang mewah berikut cara menghitung pajaknya. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Ruben Setiawan)