Info Mengenai PPh Pasal 25 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

pph pasal 25

Sebagai warga negara yang baik, pemahaman mengenai pajak sangatlah penting terutama jika kita berstatus sebagai wajib pajak. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan ketetapan pajak yang patut dipahami setiap orang, dan salah satu jenisnya adalah PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25 pada dasarnya dikenakan kepada wajib pajak baik itu berupa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha. 

Sama halnya seperti ketetapan pajak lain, untuk jenis satu ini juga terdapat sejumlah ketentuan mulai dari tarif, perhitungan, hingga waktu serta jangka pembayarannya.

Seperti apa detail dari PPh pasal 25 yang perlu diketahui? Berikut informasi detailnya.

Apa ketentuan yang diatur?

Satu pemahaman dasar yang perlu digarisbawahi, PPh Pasal 25 adalah bentuk pembayaran pajak yang dilakukan secara diangsur setiap bulan, guna meringankan beban wajib pajak (WP) yang terkena ketetapan pajak satu ini.

Kredit pajak atau pajak terutang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Lebih detailnya, PPh pasal 25 adalah ketentuan yang memuat aturan bagaimana WP mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga WP tidak mempunyai beban utang pajak yang besar ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) diterbitkan.

PPh pasal 25 ini bersifat wajib dan tidak boleh dianggap sepele. Apabila tidak dibayar maka WP akan menerima sanksi. Selain itu, pembayaran baik PPh badan pasal 25 atau PPh pasal 25 orang pribadi harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Mengenai batas waktu pembayaran angsuran setiap bulannya. Tanggal jatuh tempo angsuran PPh 25 setiap bulan adalah di pertengah bulan berikutnya. Contoh, untuk PPh pasal 25 bulan Januari, maka angsuran yang harus dibayarkan paling lambat adalah tanggal 15 Februari.

Sebagai informasi tambahan, jika batas waktu untuk penyetoran pajak jatuh pada hari libur, maka pembayaran masih bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Berapa tarif PPh Pasal 25?

Bicara mengenai tarif, ada beberapa ketetapan berbeda untuk WP yang bersifat orang pribadi dan badan. Untuk WP orang pribadi, tarifnya dibagi kembali menjadi dua jenis, yaitu:

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Pihak yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa, dengan satu atau lebih tempat usaha.

PPh 25 bagi OPPT adalah sebesar 0,75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

WP-OPSPT yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri.

PPh 25 bagi OPSPT dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Adapun Tarif PPh 17 ayat (1) berdasarkan ketentuan pendapatan adalah:

  • Sampai Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%
  • Selanjutnya adalah PPh pasal 25 untuk badan, di mana tarifnya ditetapkan berdasarkan pada tingkat peredaran bruto (kotor) yang dimiliki, yaitu:

  • Jika penghasilan bruto dari WP badan yang bersangkutan kurang dari Rp4,8 miliar, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 1%, tarif tersebut kemudian dikalikan dengan penghasilan kotor atau peredaran bruto.
  • Jika penghasilan yang diperoleh WP badan lebih dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya adalah 0,25, yang kemudian dikalikan dengan PKP.
  • Jika penghasilan yang diperoleh lebih dari Rp50 miliar, maka perhitungan tarifnya yaitu 25% dikalikan PKP.
  •  

    Bagaimana Penghitungan Angsuran Bulanannya?

    Untuk memahaminya, akan lebih mudah jika digambarkan dalam contoh studi kasus sebagai berikut.

    Misal, Pak Wahyu memiliki jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh 2020 sebesar Rp50.000.000. Jumlah kredit pajak Pak Wahyu pada tahun 2020 adalah Rp21.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

    PPh Pasal 21 Rp10.000.000

    PPh Pasal 22 Rp5.000.000

    PPh Pasal 23 Rp3.000.000

    PPh Pasal 24 Rp3.000.000

    Berapa besarnya angsuran PPh Pasal 25 Pak Wahyu di tahun 2021?

    PPh terutang tahun 202050.000.000
    Kredit pajak:
    PPh Pasal 2110.000.000
    PPh Pasal 225.000.000
    PPh Pasal 233.000.000
    PPh Pasal 243.500.000
    Jumlah kredit pajak(21.500.000)
    Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 202128.500.000

    Besarnya PPh 25 per bulan adalah Rp28.500.000/12 = Rp2.375.000. Jadi, Pak Wahyu harus membayar sendiri angsuran PPh 25 setiap bulan pada tahun 2021 sebesar Rp2.375.000.

    Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi wajib pajak yang terkena kebijakan PPh pasal 25.

    Kamu bisa gunakan kalkulator Lifepal di bawah ini untuk menghitung gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan dan BPJS. 

    Tips dari Lifepal! Memiliki perencanaan finansial yang baik akan sangat membantu menjaga kondisi keuanganmu atau keluarga jika terjadi situasi tidak terduga dan membutuhkan pengeluaran ekstra. 

    Selain produk keuangan yang dimiliki oleh bank, berinvestasi melalui beberapa instrumen, seperti obligasi, emas, saham, dan asuransi jiwa bisa menjadi alternatif dana darurat sesuai dengan manfaatnya masing-masing.

    Kamu bisa gunakan kalkulator di bawah ini untuk menghitung dana darurat sesuai dengan usia dan mengetahui berapa jumlah yang harus disisihkan setiap bulannya. 

    Kini banyak tersedia produk asuransi dengan premi termurah yang mampu memberikan manfaat perlindungan yang lengkap. Cek tips cari asuransi di video ini.

    Pertanyaan seputar PPh Pasal 25

    Lebih detailnya, PPh 25 adalah ketentuan yang memuat aturan bagaimana WP mengangsur kewajiban pajak di muka.

    Hal ini supaya WP tidak mempunyai beban utang pajak yang besar ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) diterbitkan. Baca selengkapnya di sini.

    Perlindungan finansial dari asuransi penting untuk dimiliki agar kamu tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang pada akhirnya bisa menguras tabunganmu. Pilihan produk asuransi yang ada di Lifepal bervariasi sesuai kebutuhan keuanganmu, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan referensi produk asuransi terlengkap, cari tahu di Lifepal.